google.com, pub-8188148496257160, DIRECT, f08c47fec0942fa0

PRINCES ECONOMY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Ekonomi Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES CELEBRITY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Artis Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES HISTORY TOUR AND TRAVEL

Informasi Terpanas Tentang Perjalanan Wisata Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES LOVE GOD

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Rohani Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES ADVERTISING

Kesempatan Buat Anda yang ingin Memajukan Bisnis dengan Pasang Iklan Secara Gratis dan Dibaca diseluruh Dunia *** Read More ***

Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar Forex Gratis

Showing posts with label Market. Show all posts
Showing posts with label Market. Show all posts

Cara Termudah Memahami Sistem Pemasaran Asuransi

Dalam suatu Perusahaan Asuransi sebagai Penanggung risiko, secara umum pembagian tugas, wewenang dan tanggung-jawab para fungsionarisnya dalam struktur Organisasi, dengan pembagian pokok sebagai berikut :
A. bagian Pemasaran atau Marketing
B. bagian Tehnik atau Underwriting
C. bagian Keuangan dan Umum (Finance & General Affair)





A.      BAGIAN PEMASARAN (MARKETING):

Sistem pemasaran dalam asuransi dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
a.  Langsung dengan Tertanggung (Direct to Insured)
b.  Melalui Agen atau Pialang Asuransi (Agent or Broker)
c.  PEMASARAN  LANGSUNG dengan CALON TERTANGGUNG.

Dalam hal ini Penangung berhubungan langsung dengan calon Tertanggung, tanpa melalui perantara (Agen ataupun Pialang Asuransi (Broker).

Dalam hal ini pihak Tertanggung wajib mengisi dengan sejujur-jujurnya atas fakta-fakta penting (material Facts) pada formulir Surat Permohonan Penuntupan Asuransi.

***    SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN ASURANSI (S.P.P.A.)


adalah suatu dokumen yang disiapkan oleh Asuradur untuk digunakan oleh calon tertanggung bila ingin mengajukan suatu penutupan asuransi.

Dalam dokumen ini calon Tertanggung diharuskan memberikan berbagai informasi yang pada umumnya merupakan fakta-fakta penting (Material Fact) tentang objek pertanggungan yang diperlukan oleh Asuradur dalam proses Akseptasi.

Kebenaran dan kelengkapan pengisian suatu SPPA dapat merupakan suatu ukuran dipenuhinya prinsip “Duty of Disclosure” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip Utmost good Faith.
Dalam sebagian besar polispun dinyatakan dengan tegas bahwa SPPA tersebut adalah dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari POLIS.

==>>  5(lima) Pertanyaan Umum yang lazim terdapat dalam S.P.P.A., adalah :
  1. Berkaitan dengan calon Tertanggung sendiri, antara lain : Nama, Assesment, Moral Hazard, Kebiasaan Umum, Latar belakang budaya dll.
  2. Alamat calon Tertanggung – Status sosial : Keadaan umum lokasi.
  3. Lokasi Risiko – bila tidak sama dengan alamat calon Tertanggung: Keadaan lingkungan, Kepadatan daerah (Fire Insc.), Kepadatan Lalu-lintas (Motor car insc.), dll.
  4. Latar belakang profesi – suatu profesi bisa mempunyai tingkat bahaya inherent terhadap suatu kejadian klaim baik mengenai Frequency maupun Severity -nya.
  5. Pengalaman kerugian dimasa lalu : Kapan,  penyebab kerugian, besarnya kerugian, tindakan pencegahan (preventive action) yang sudah dilakukan setelah kerugian terjadi dll

$$$ PEMASARAN MELALUI AGEN ATAU PIALANG ASURANSI (BROKER).$$$

1. A G E N :
adalah pihak yang melakukan tugas mewakili prinsipalnya kepada atau dalam berhubungan dengan pihak ketiga.

a. Lahirnya Agen : tersebut sejak tercapainya kata sepakat antara kedua belah pihak (pemberi kuasa dan pihak yang penerima kuasa), dengan unsur-unsur:
  • Adanya suatu Perjanjian
  • Adanya pihak yang memberikan kekuasaan (wewenang)
  • Adanya penyelenggarakan sesuatu urusan.


b. Berakhirnya suatu perjanjian ke-agen-an :
  • Ditariknya pemberian kuasa oleh pemberi kuasa.
  • Si Kuasa memberitahukan bahwa dia berhenti menjadi juru kuasa dari pemberi kuasa.
  • Dengan meninggalnya atau kepengampuan atau kepailitan yang dialami si pemberi kuasa atau si juru kuasa.
  • Dengan perkawinan, si perempuan penerima atau pemberi kuasa tidak berlaku lagi.


Hak dan Kewajiban seorang Agen :


a. Hak-hak seorang Agen :

  • Menerima penggantian/ganti-rugi atas kehilangan atau kerugian yang dialami saat melaksanakan tugasnya dari principal.
  • Menerima imbalan (Remuneration) dari hasil pekerjaannya.
  • Hak untuk memperoleh kembali barang-barang jaminan yang ia jamin-kan dalam melaksanakan tugasnya.

b. Kewajiban seorang Agen
  •  Memenuhi segala instruksi principal.
  • Melaksanakan tugas dengan hati-hati dan teliti.
  •  Melakukan tugasnya secara sendiri, tidak didelegasikan.
  • Melakukan tugasnya dengan itikad baik.
  •  Bertanggung jawab dalam menerima uang, untuk kepentingan Principal.

Agen dikelompokkan dalam 2(dua) jenis, yaitu  :


1.1.   Agen Umum adalah pihak yang melakukan tugas mewakili prinsipalnya kepada atau dalam berhubungan dengan pihak ketiga.. Dengan demikian Agen Umum adalah seseorang yang diberi kuasa atau wewenang untuk mewakili dan melaksanakan segala urusan-nya, dalam hubungan hukumnya dengan pihak ketiga.

1.2.   Agen Asuransi (menurut Ps. 1 ayat 10 UU.No.2 Thn. 1992)
adalah seseorang atau Badan Hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama Penanggung.

                   
 Perbedaan antara Agen Umum dan Agen Asuransi :

AGEN UMUM Pemegang kuasa dari principalnya  untuk melakukan aktivitas secara umum (tidak terbatas pada aktivitas tertentu), dan mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.

AGEN ASURANSI Hanya dapat menjadi agen asuransi dari satu perusahaan Asuransi.
Jadi khusus untuk asuransi saja.

Ketentuan-ketentuan Agen Asuransi (Psl 27 PP No. 73 thn 1992):
  • Setiap Agen Asuransi hanya dapat menjadi agen dari satu Perusahaan Asuransi.
  • Agen Asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni.
  • Semua tindakan Agen Asuransi yang berkaitan dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab Perusahaan Asuransi yang diageni.
  • Agen Asuransi dalam menjalankan kegiatannya harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon Tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkan dan ketentuan isi polis, termasuk hak dan kewajiban calon Tertanggung

Berkaitan dengan pengisian Surat Permohonan Penutupan Asuransi
  • Pengetahuan seorang Agen tentang suatu risiko tentu tidak akan sama dengan calon Tertanggung sendiri dan dengan sendirinya pengisian SPPA oleh seorang AGEN tentu tidak dapat diharapkan sempurna.
  • Bila calon Tertanggung menanda-tangani SPPA yang diisi oleh AGEN tanpa memeriksa kebenarannya atau secara sadar ia tahu apa yang diisi AGEN tersebut itu salah, maka calon Tertanggung masih dapat dianggap melanggar prinsip “Utmost Good Faith”.
  • Agen Asuransi bukanlah pihak yang mewakili calon Tertanggung dan pengisian SPPA oleh seorang Agen hanya merupakan bantuan semata dan tidak dapat melepaskan calon Tertanggung dari tanggung-jawabnya.
  • Apabila calon Tertanggung memang sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada AGEN tersebut dalam pengisian SPPA untuk dan atas namanya, maka sebetulnya pada waktu itu si AGEN Asuransi (untuk sementara) telah dipercayakan oleh calon Tertanggung sebagai “Agennya”, sehingga sesuai dengan konsep “Vicarious Liability”, calon Tertanggungpun masih bertanggung-jawab atas kesalahan “Agennya” tersebut.


2.  PIALANG ASURANSI (BROKER).

Definisi PIALANG ASURANSI (BROKER) menurut  Ps. 1 UU No. 2 thn 1992
adalah Perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti-rugi asuransi dengan bertindak untuk kepen-tingan Tertanggung.

 Perbedaan antara AGEN ASURANSI dengan PIALANG ASURANSI :

AGEN  ASURANSI

1. Dalam bertindak untuk dan atas nama Penanggung.

2. Dalam ruang lingkup hanya dapat memberikan jasa pemasaran asuransi bagi satu Perush. Asuransi yang memiliki izin Usaha dari Menteri.

3. Dalam pembinaan & penga-wasan, dilarang bertindak sebagai Agen dari Perusahaan Asuransi yang tidak mempunyai Izin Usaha.

4. Segala tindakannya menjadi tanggung jawab Penang-gung



PIALANG  ASURANSI
 
1. Dalam usaha Pialang Asuransi yang memberikan keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti-rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan Tertanggung.

2. Ruang lingkup Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dgn bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi.

3. Dalam pembinaan & pengawasan dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada suatu Perusahaan Asuransi yang merupakan afiliasi dari Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan, kecuali calon Tertang-gung mengetahui atau menunjuk.

4. Dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada Perusahaan Asuransi yang tidak mempunyai izin Usaha dari Menteri.


B. Bagian Teknik atau Underwriter

Underwriter adalah fungsionaris bagian Tehnik/Underwriting, yang mempunyai tugas pokok untuk  a.   menganalisa risiko yang ditawarkan.
 b.  menetapkan Terms & Conditions serta
 c.  menetapkan besarnya premi yang mencerminkan tingkat risiko yang akan ditanggungnya

Dalam melakukan aktivitas akseptasi risiko, Underwriter melakukannya dengan prosedure akseptasi sebagai berikut :
1. Mengumpulkan semua data-data/informasi yang berhubungan dengan risiko yang ditawarkan, yaitu Fakta-fakta penting (Material Facts) yang harus diberitahukan oleh calon Tertanggung, baik dengan cara mengisi SPPA, lisan maupun dengan cara-cara yang lain.
2. Underwriter sebagai figur perorangan yang mewakili Asuransi sebagai figur Perusahaan Asuransi, menyusun fakta-fakta penting (Material Facts) tersebut dengan urutan : 
  •  Faktor-faktor yang memberikan gambaran umum tingkatan akseptasi dan kelompok risiko-risiko yang dapat diaksep 
  • Faktor identifikasi yang tidak dapat dirubah dan halmana tidak dimungkinkan asuradur untuk melakukan akseptasi.
  • Faktor-faktor yang dapat dirubah dan asuradur hanya dapat melakukan akseptasi apabila faktor-faktor tersebut telah dirubah/diperbaiki.
  • Faktor yang membuat risiko lebih besar tetapi dapat diaksep dengan premi yang lebih tinggi.
3. Asuradur tidak perlu meminta informasi tambahan lebih jauh, apabila sudah diketahui faktor yang tidak bisa dirubah dan faktor mana tidak memungkinkan asuradur untuk melakukan akseptasi risiko tersebut.
4.  Bila semua aspek telah dianalisa, Asuradur dapat memutuskan akseptasi dengan menetapkan kondisi-kondisi yang dikehendaki atau menolak risiko yang ditawarkan.

Dari penjelasan tersebut diatas, dapat diketahui secara jelas bahwa Asuradur atau Perusahaan Asuransi atau Penanggung, melalui fungsionarisnya yang disebut Underwriter, melakukan aktivitas akseptasi risiko.


C. Bagian Keuangan dan Umum (Finance & General Affair)
Bagian Keuangan ini Mencangkup Semua Menejemen Keuangan di dalam Kantor ( Accounting Office )

Strategi Jitu Dalam Pemasaran Produk Asuransi


Akademi Asuransi


Sebelum Melangkah ke Tempat anda bekerja dan sebelum Anda memulai beraktifitas di Asuransi maka anda Harus benar benar belajar dasar strategi pemasaran, karena yang Anda jual di Asuransi itu Bukan Barang, akan tetapi itu sebuah Investasi jangka panjang...



Strategi Pemasaran Produk Asuransi merupakan suatu bentuk aktivitas penjualan yang saat ini masih banyak diminati masyarakat. Arti sebenernya dari asuransi adalah perlindungan nilai ekonomi seseorang atau kumpulan (corporate). Arti lain dari Asuransi juga bisa diartikan, penggantian sebagian bahkan keseluruhan akibat adanya suatu kerugian baik itu jiwa atau material yang dialami oleh individu atau kumpulan.

Strategi Pemasaran Produk Asuransi adalah sama dengan anda menawarkan produk yang bersifat maya atau tidak tampak, seperti : produk dana pasar uang, produk Obligasi dan produk Saham, mengapa demikian?. Karena asset tidak berwujud ini sama-sama memiliki kekurangan yakni besaran nilai uang yang tidak bisa dipprediksi secara konsisten dimasa yang akan datang. Inilah yang menyebabkan anda tidak bisa asal-asalan dalam melakukan penjualan produk-produk diatas termasuk produk Asuransi.

Strategi Pemasaran Produk Asuransi tersebut antara lain:

  1. Pelajarilah terlebih dahulu produk Asuransi secara baik dan konsisten. Artinya jumlah produk Asuransi banyak sekali jenisnya. Dan tidak mungkin anda menguasai dalam sekali belajar. Centanglah bagian-bagian yang anda tidak mengerti, selanjutnya jangan malu untuk bertanya.
  2. Buatlah Daftar nama-nama yang akan anda kunjungi. Artinya, cukup anda membuat daftar nama sebanyak 20 orang saja lengkap dengan data penunjangnya, dan syukur-syukur bisa lebih. Mulailah dari yang anda kenal dulu seperti : nama saudara anda, teman dekat, saudara pacar anda mungkin, he..he.., dan sahabat.
  3. Siapkan proposal ilustrasi produk yang akan anda jual.
  4. Buatlah janji terlebih dahulu. Artinya, anda bisa menggunakan telepon untuk membuat janji. Bisa juga anda langsung berkunjung atau bermain-main ketempat calon prospek yang anda kenal, tapi kalau tidak ketemu, anda bisa langsung mengunjungi calon prospek lainnya.
  5. Lakukanlah aktivitas Prospek ini sehari minimal 2 atau 3 kali. Artinya anda jangan terpaku dengan jumlah 2 atau 3 ini. Bisa juga anda melakukan kunjungan dalam sehari lebih dari 3 kali. Sehingga kesempatan untuk bertemu dengan calon prospek akan lebih besar.
  6. Anda juga bisa melakukan prospek dengan menggunakan dunia online, seperti : chatting, facebook, frenster dan telepon itu sendiri. Artinya, mungkin ada dari anda yang sudah mempunyai teman online. Anda bisa membahas produk Asuransi ini dengan gaya anda masing-masing.
  7. Jagalah kondisi Kesehatan badan anda. Artinya asupan gizi jangan sampai kelewat. Bila anda melakukan aktivitas door to door, Karena kondisi cuaca yang tidak menentu, debu, dan asap kendaraan bisa membuat anda gampang sekali sakit.
  8. Apabila anda berhadapan langsung dengan calon prospek yang anda kenal. Jangan langsung anda menerangkan produk asuransi. Mengobrollah terlebih dahulu, dalam obrolan tersebut paparkan sekilas saja produk asuransi anda. Berikan wawasan akan pentingnya berasuransi. Mintalah referensi nama-nama dari saudara anda, sehingga bank data anda semakin hari semakin bertambah banyak.
  9. Berikan dan paparkan gambaran ilustrasi produk secara menyeluruh.
  10. Setelah anda menjelaskan dan memaparkan produk. Berikan kesempatan pada calon anda untuk bertanya dan berargumen.
  11. Lakukan kunjungan ulang secara konsisten.
  12. Jika mengalami kesulitan di lapangan, anda bisa mengajak senior anda untuk saling berbagi pengalaman. 

Jangan Pernah Lelah dalam Mendekati Prospek yang sudah Anda Tulis, dan Juga Jangan Pernah Lelah Melayani Semua Pelanggan Anda, Sepahit Apapun Keadaannya..

Custom Search