A. bagian Pemasaran atau Marketing
B. bagian Tehnik atau Underwriting
C. bagian Keuangan dan Umum (Finance & General Affair)
A. BAGIAN PEMASARAN (MARKETING):
Sistem pemasaran dalam asuransi dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
a. Langsung dengan Tertanggung (Direct to Insured)
b. Melalui Agen atau Pialang Asuransi (Agent or Broker)
c. PEMASARAN LANGSUNG dengan CALON TERTANGGUNG.
Dalam hal ini Penangung berhubungan langsung dengan calon Tertanggung, tanpa melalui perantara (Agen ataupun Pialang Asuransi (Broker).
Dalam hal ini pihak Tertanggung wajib mengisi dengan sejujur-jujurnya atas fakta-fakta penting (material Facts) pada formulir Surat Permohonan Penuntupan Asuransi.
*** SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN ASURANSI (S.P.P.A.)
adalah suatu dokumen yang disiapkan oleh Asuradur untuk digunakan oleh calon tertanggung bila ingin mengajukan suatu penutupan asuransi.
Dalam dokumen ini calon Tertanggung diharuskan memberikan berbagai informasi yang pada umumnya merupakan fakta-fakta penting (Material Fact) tentang objek pertanggungan yang diperlukan oleh Asuradur dalam proses Akseptasi.
Kebenaran dan kelengkapan pengisian suatu SPPA dapat merupakan suatu ukuran dipenuhinya prinsip “Duty of Disclosure” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip Utmost good Faith.
Dalam sebagian besar polispun dinyatakan dengan tegas bahwa SPPA tersebut adalah dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari POLIS.
==>> 5(lima) Pertanyaan Umum yang lazim terdapat dalam S.P.P.A., adalah :
- Berkaitan dengan calon Tertanggung sendiri, antara lain : Nama, Assesment, Moral Hazard, Kebiasaan Umum, Latar belakang budaya dll.
- Alamat calon Tertanggung – Status sosial : Keadaan umum lokasi.
- Lokasi Risiko – bila tidak sama dengan alamat calon Tertanggung: Keadaan lingkungan, Kepadatan daerah (Fire Insc.), Kepadatan Lalu-lintas (Motor car insc.), dll.
- Latar belakang profesi – suatu profesi bisa mempunyai tingkat bahaya inherent terhadap suatu kejadian klaim baik mengenai Frequency maupun Severity -nya.
- Pengalaman kerugian dimasa lalu : Kapan, penyebab kerugian, besarnya kerugian, tindakan pencegahan (preventive action) yang sudah dilakukan setelah kerugian terjadi dll
$$$ PEMASARAN MELALUI AGEN ATAU PIALANG ASURANSI (BROKER).$$$
1. A G E N :
adalah pihak yang melakukan tugas mewakili prinsipalnya kepada atau dalam berhubungan dengan pihak ketiga.
a. Lahirnya Agen : tersebut sejak tercapainya kata sepakat antara kedua belah pihak (pemberi kuasa dan pihak yang penerima kuasa), dengan unsur-unsur:
- Adanya suatu Perjanjian
- Adanya pihak yang memberikan kekuasaan (wewenang)
- Adanya penyelenggarakan sesuatu urusan.
b. Berakhirnya suatu perjanjian ke-agen-an :
- Ditariknya pemberian kuasa oleh pemberi kuasa.
- Si Kuasa memberitahukan bahwa dia berhenti menjadi juru kuasa dari pemberi kuasa.
- Dengan meninggalnya atau kepengampuan atau kepailitan yang dialami si pemberi kuasa atau si juru kuasa.
- Dengan perkawinan, si perempuan penerima atau pemberi kuasa tidak berlaku lagi.
Hak dan Kewajiban seorang Agen :
a. Hak-hak seorang Agen :
- Menerima penggantian/ganti-rugi atas kehilangan atau kerugian yang dialami saat melaksanakan tugasnya dari principal.
- Menerima imbalan (Remuneration) dari hasil pekerjaannya.
- Hak untuk memperoleh kembali barang-barang jaminan yang ia jamin-kan dalam melaksanakan tugasnya.
b. Kewajiban seorang Agen
- Memenuhi segala instruksi principal.
- Melaksanakan tugas dengan hati-hati dan teliti.
- Melakukan tugasnya secara sendiri, tidak didelegasikan.
- Melakukan tugasnya dengan itikad baik.
- Bertanggung jawab dalam menerima uang, untuk kepentingan Principal.
Agen dikelompokkan dalam 2(dua) jenis, yaitu :
1.1. Agen Umum adalah pihak yang melakukan tugas mewakili prinsipalnya kepada atau dalam berhubungan dengan pihak ketiga.. Dengan demikian Agen Umum adalah seseorang yang diberi kuasa atau wewenang untuk mewakili dan melaksanakan segala urusan-nya, dalam hubungan hukumnya dengan pihak ketiga.
1.2. Agen Asuransi (menurut Ps. 1 ayat 10 UU.No.2 Thn. 1992)
adalah seseorang atau Badan Hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama Penanggung.
Perbedaan antara Agen Umum dan Agen Asuransi :
AGEN UMUM Pemegang kuasa dari principalnya untuk melakukan aktivitas secara umum (tidak terbatas pada aktivitas tertentu), dan mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.
AGEN ASURANSI Hanya dapat menjadi agen asuransi dari satu perusahaan Asuransi.
Jadi khusus untuk asuransi saja.
Ketentuan-ketentuan Agen Asuransi (Psl 27 PP No. 73 thn 1992):
- Setiap Agen Asuransi hanya dapat menjadi agen dari satu Perusahaan Asuransi.
- Agen Asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni.
- Semua tindakan Agen Asuransi yang berkaitan dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab Perusahaan Asuransi yang diageni.
- Agen Asuransi dalam menjalankan kegiatannya harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon Tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkan dan ketentuan isi polis, termasuk hak dan kewajiban calon Tertanggung
Berkaitan dengan pengisian Surat Permohonan Penutupan Asuransi
- Pengetahuan seorang Agen tentang suatu risiko tentu tidak akan sama dengan calon Tertanggung sendiri dan dengan sendirinya pengisian SPPA oleh seorang AGEN tentu tidak dapat diharapkan sempurna.
- Bila calon Tertanggung menanda-tangani SPPA yang diisi oleh AGEN tanpa memeriksa kebenarannya atau secara sadar ia tahu apa yang diisi AGEN tersebut itu salah, maka calon Tertanggung masih dapat dianggap melanggar prinsip “Utmost Good Faith”.
- Agen Asuransi bukanlah pihak yang mewakili calon Tertanggung dan pengisian SPPA oleh seorang Agen hanya merupakan bantuan semata dan tidak dapat melepaskan calon Tertanggung dari tanggung-jawabnya.
- Apabila calon Tertanggung memang sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada AGEN tersebut dalam pengisian SPPA untuk dan atas namanya, maka sebetulnya pada waktu itu si AGEN Asuransi (untuk sementara) telah dipercayakan oleh calon Tertanggung sebagai “Agennya”, sehingga sesuai dengan konsep “Vicarious Liability”, calon Tertanggungpun masih bertanggung-jawab atas kesalahan “Agennya” tersebut.
2. PIALANG ASURANSI (BROKER).
Definisi PIALANG ASURANSI (BROKER) menurut Ps. 1 UU No. 2 thn 1992
adalah Perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti-rugi asuransi dengan bertindak untuk kepen-tingan Tertanggung.
Perbedaan antara AGEN ASURANSI dengan PIALANG ASURANSI :
AGEN ASURANSI
1. Dalam bertindak untuk dan atas nama Penanggung.
2. Dalam ruang lingkup hanya dapat memberikan jasa pemasaran asuransi bagi satu Perush. Asuransi yang memiliki izin Usaha dari Menteri.
3. Dalam pembinaan & penga-wasan, dilarang bertindak sebagai Agen dari Perusahaan Asuransi yang tidak mempunyai Izin Usaha.
4. Segala tindakannya menjadi tanggung jawab Penang-gung
PIALANG ASURANSI
1. Dalam usaha Pialang Asuransi yang memberikan keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti-rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan Tertanggung.
2. Ruang lingkup Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dgn bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi.
3. Dalam pembinaan & pengawasan dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada suatu Perusahaan Asuransi yang merupakan afiliasi dari Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan, kecuali calon Tertang-gung mengetahui atau menunjuk.
4. Dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada Perusahaan Asuransi yang tidak mempunyai izin Usaha dari Menteri.
B. Bagian Teknik atau Underwriter
Underwriter adalah fungsionaris bagian Tehnik/Underwriting, yang mempunyai tugas pokok untuk a. menganalisa risiko yang ditawarkan.
b. menetapkan Terms & Conditions serta
c. menetapkan besarnya premi yang mencerminkan tingkat risiko yang akan ditanggungnya
Dalam melakukan aktivitas akseptasi risiko, Underwriter melakukannya dengan prosedure akseptasi sebagai berikut :
1. Mengumpulkan semua data-data/informasi yang berhubungan dengan risiko yang ditawarkan, yaitu Fakta-fakta penting (Material Facts) yang harus diberitahukan oleh calon Tertanggung, baik dengan cara mengisi SPPA, lisan maupun dengan cara-cara yang lain.
2. Underwriter sebagai figur perorangan yang mewakili Asuransi sebagai figur Perusahaan Asuransi, menyusun fakta-fakta penting (Material Facts) tersebut dengan urutan :
- Faktor-faktor yang memberikan gambaran umum tingkatan akseptasi dan kelompok risiko-risiko yang dapat diaksep
- Faktor identifikasi yang tidak dapat dirubah dan halmana tidak dimungkinkan asuradur untuk melakukan akseptasi.
- Faktor-faktor yang dapat dirubah dan asuradur hanya dapat melakukan akseptasi apabila faktor-faktor tersebut telah dirubah/diperbaiki.
- Faktor yang membuat risiko lebih besar tetapi dapat diaksep dengan premi yang lebih tinggi.
3. Asuradur tidak perlu meminta informasi tambahan lebih jauh, apabila sudah diketahui faktor yang tidak bisa dirubah dan faktor mana tidak memungkinkan asuradur untuk melakukan akseptasi risiko tersebut.
4. Bila semua aspek telah dianalisa, Asuradur dapat memutuskan akseptasi dengan menetapkan kondisi-kondisi yang dikehendaki atau menolak risiko yang ditawarkan.
Dari penjelasan tersebut diatas, dapat diketahui secara jelas bahwa Asuradur atau Perusahaan Asuransi atau Penanggung, melalui fungsionarisnya yang disebut Underwriter, melakukan aktivitas akseptasi risiko.
C. Bagian Keuangan dan Umum (Finance & General Affair)
Bagian Keuangan ini Mencangkup Semua Menejemen Keuangan di dalam Kantor ( Accounting Office )