Princes.in - BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan dan perawatan intensif (NICU) bayi kembar lima pasangan suami istri Habibie (30) dan Lely (32), peserta BPJS Kesehatan asal Cirebon. Kelima bayi kembar tersebut lahir selamat pada Minggu lalu dan sampai sekarang kondisinya stabil di ruang NICU. Ibu bayi kembar lima tersebut pun sudah diperbolehkan pulang sambil menunggu berbagaiperawatan lanjutan anak-anaknya selesai.
“Alhamdulillah ini merupakan amanah dari Allah, saya bersyukur semua biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan baik persalinan maupun NICU. Tidak terbayang berapa biaya NICU untuk lima bayi jika saya tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan,” cerita Habibie di RSAB Harapan Kita, Jalan Letjen. S. Parman, Jakarta, Rabu
Habibie dan Lely sudah mendaftarkan lima calon bayinya menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak kehamilan berusia lima bulan. Habibie pun telah menjadi peserta BPJS Kesehatan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sejak tahun 2014. Habibie telah mengetahui bahwa bayi dalam kandungan dapat didaftarkan sebelum lahir, dan tanpa ragu-ragu pria yang berprofesi sebagai fotografer ini langsung mendaftarkan lima calon bayinya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Ternyata mudah dan tidak ribet, asal kita menjalani sesuai dengan prosedur. Sempat mendengar daftar BPJS Kesehatan sulit, ternyata tidak. Begitu pula sampai dengan mendapatkan pelayanan, sejauh ini semua lancar dan mudah saja,” ungkap Habibie.
Karena fasilitas rumah sakit daerah kurang memadai untuk menangani lima bayi prematur sekaligus, maka persalinan pun dilakukan di RSAB Harapan Kita sebagai rumah sakit rujukan.
“Setelah dilakukan survey di daerah Cirebon tidak ada rumah sakit yang sekaligus dapat pelayanan NICU untuk 5 bayi kembar, makanya kami survey di Jakarta dan di RSAB Harapan Kita siap menerima. Alhamdulillah sekarang kami hanya menunggu sampai kondisi kelima semakin membaik, kami mohon doanya dari semua pihak,” ujar Habibie.
Apa yang dialami oleh pasangan Habibie dan Lely merupakan contoh kesadaran untuk memiliki jaminan kesehatan, dimana keduanya memanfaatkan program Jaminan Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan yang merupakan wujud keberadaan negara yang bertanggungjawab pada kondisi kesehatan rakyatnya. Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, khusus untuk pendaftaran bagi bayi yang akan dilahirkan peserta, dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter.
BPJS Kesehatan kembali menghimbau kepada peserta khususnya segmen PBPU, apabila ingin mendaftarkan bayi yang akan dilahirkan, alangkah lebih baik jika didaftarkan jauh sebelum Hari Perkiraan Lahir (HPL) atau saat sudah terdeteksi denyut jantung disertai keterangan dari dokter. Sehingga pada saat bayi tersebut lahir dapat langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran iuran pertama.
Belajar Forex Gratis
Home »
News BPJS
» Daftarkan Calon Bayi Sejak Usia 5 Bulan Dalam Kandungan Biaya NICU Bayi Kembar 5 Ditanggung BPJS Kesehatan
Daftarkan Calon Bayi Sejak Usia 5 Bulan Dalam Kandungan Biaya NICU Bayi Kembar 5 Ditanggung BPJS Kesehatan
Categories: News BPJS
Related Posts:
Peserta BPJS BertambahBPJS Kesehatan sudah menjalin kerjasama dengan 30 perusahaan asuransi swasta. Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 28 Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sampai saat ini BPJS Kesehatan… Read More
Faskes Swasta Kini Bisa Manfaatkan Supply Chain Financing (SCF) dari 4 Bank Mitra BPJS Kesehatan untuk Menjaga Likuiditas Princes.in - Dalam rangka meningkatkan kemudahan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta pemanfaatan jasa dan produk juga layanan perbankan dalam rangka pembayaran tagihan pelayanan kesehatan fasilita… Read More
BPJS Gandeng Kejaksaan Hadapi KasusBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Kerja sama tersebut merupakan langkah antisipasi BPJS… Read More
Daftarkan Calon Bayi Sejak Usia 5 Bulan Dalam Kandungan Biaya NICU Bayi Kembar 5 Ditanggung BPJS KesehatanPrinces.in - BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan dan perawatan intensif (NICU) bayi kembar lima pasangan suami istri Habibie (30) dan Lely (32), peserta BPJS Kesehatan asal Cirebon. Kelima bayi kembar tersebut la… Read More
Peserta BPJS KesehatanPeserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi : 1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : f… Read More

Custom Search
0 komentar:
Post a Comment