google.com, pub-8188148496257160, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar Forex Gratis

Faskes Swasta Kini Bisa Manfaatkan Supply Chain Financing (SCF) dari 4 Bank Mitra BPJS Kesehatan untuk Menjaga Likuiditas

Princes.in - Dalam rangka meningkatkan kemudahan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta pemanfaatan jasa dan produk juga layanan perbankan dalam rangka pembayaran tagihan pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan (Faskes) khususnya Faskes tingkat lanjutan swasta, BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan 4 (empat) Bank BUMN mitra kerja, dalam hal “Kerja Sama Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan(Supply Chain Financing)”. Pembiayaan tagihan Faskes tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) dari 4 bank yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN.
BPJS
                       
Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) merupakan program pembiayaan oleh Bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoicesebelum jatuh tempo pembayaran.

“Kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari setelah berkas lengkap. Namun melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow dari rumah sakit, kami bekerjasama dengan 4 bank mitra BPJS Kesehatan menawarkan program SCF ini, dengan harapan likuiditas dari Faskes khususnya Faskes swasta tetap terjaga serta memastikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai,” ujar Plt. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Rabu.

Sesuai dengan peraturan yang ada, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan Faskes tingkat lanjutan makasimal N+15 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Pasal 38 Perpres No. 12 Tahun 2013. Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya.

“Semoga Supply Chain Financing ini dapat segera kita realisasikan agar pembayaran tagihan Faskes dapat dilakukan tepat waktu, dan likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan dapat terjaga, sehingga pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan di Faskes tingkat lanjutan juga dapat ditingkatkan secara berkesinambungan,” ujar Fachmi Idris.

Nota Kesepahaman ini dihadiri oleh Direksi 4 bank mitra yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri serta BTN. Tindaklanjut dari MoU, yaitu masing – masing pihak akan menyiapkan infrastruktur dan sistem untuk mendukung implementasi program ini. Selanjutnya akan dibuat Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan 4 (empat) Bank BUMN tentang Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan sebagai payung Faskes dapat menggunakan fasilitas ini, serta Perjanjian Kerjasama antara Bank BUMN dengan Faskes mitra BPJS Kesehatan yang membutuhkan fasilitas/program ini.

0 komentar:

Custom Search