google.com, pub-8188148496257160, DIRECT, f08c47fec0942fa0

PRINCES ECONOMY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Ekonomi Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES CELEBRITY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Artis Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES HISTORY TOUR AND TRAVEL

Informasi Terpanas Tentang Perjalanan Wisata Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES LOVE GOD

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Rohani Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES ADVERTISING

Kesempatan Buat Anda yang ingin Memajukan Bisnis dengan Pasang Iklan Secara Gratis dan Dibaca diseluruh Dunia *** Read More ***

Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar Forex Gratis

Financial Institutions Package Insurance

Asuransi Liability - The banking industry has entered an era of unprecedented change that will continue unabated well into the new century. Rapid technological change, an evolving business environment, increased competition, the globalization of financial markets and increasingly more sophisticated consumers are shaping the industry. All of these changes lead to increased risk for banks.
Financial Institutions Package Insurance

The complex nature of the banking industry demands equally sophisticated risk management and insurance solutions. The program includes three types of insurance aimed at the reduction of bank’s operational risks:

  • BBB insurance;
  • Electronic and computer crime insurance
  • Professional liability insurance for financial institutions.


QBE ICT Liability

“Any professional providing information & communication technology (ICT) is exposed to ‘professional indemnity’ nature”

Asuransi Liability - Tidak ada perusahaan yang bisa maju dan berkembang dewasa ini tanpa penguasaan ICT (Information & Communication Technology). Perusahaan perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, manufaktur, consumer goods, UKM, perusahaan besar maupun kecil semuanya tidak terlepas dari penerapan ICT disetiap sektor kegiatannya mulai dari data base nasabah, customer care, data penjualan, penerbitan dokumen sampai dengan transaksi pembayaran.

QBE ICT Liability
ICT adalah penyedian peralatan komputer, software, hardware, yang dijual, diproduksi, dipasang, diperbaiki, diservis atau didistribusikan oleh perusahaan termasuk jasa konsultasi penyediaan data processing, data communication dan lain lain.

Jika terjadi “errors and omissions” terhadap penyediaan jasa ICT maka dapat dibayangkan dampak yang ditimbulkan bisa sangat luar biasa, data base bisa hilang, transaksi bisa menjadi kacau bahkan dalam hitungan detik.

Apa yang dijamin dalam QBE ICT Liability?

If an IT Professional design and installs software or hardware that subsequently fails to meet expectations, is it a design error or installation error?

Dengan QBE ICT Liability tidak perlu dipermasalahkan lagi karena QBE ICT Liability menjamin “Professional Indemnity plus Public & Product Liability”

Section A : Errors and Omissions
Section B : Personal Injury and Property Damage

QBE ICT Liability provides indemnity including (1) compensatory damages awarded against professionals, (2) out-of-court settlements,(3) defense costs and expenses, and (4) costs of appointing legal expertise

QBE ICT Liability memberikan jaminan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga akibat “errors and omissions”, maupun cidera badan dan kerusakan harta benda, juga akses terhadap pendampingan hukum dan lawyers yang kompeten dan berkualitas, biaya-biaya tenaga ahli, biaya-biaya pengadilan dan proses hukum.


Jaminan tambahan otomatis (Automatic Extensions)

Selain jaminan utama di atas QBE ICT Liability juga memberikan Jaminan Ekstra Tambahan Otomatis terhadap klaim-klaim:

  • Libel and Slander
  • Fraud and dishonesty
  • Intellectual Property
  • Joint Venture Liability
  • Consultants, Subcontractors and Agents
  • Outgoing Principals Indemnity
  • Loss of data
  • Defence costs for breach of contract
  • Un-authorised access


Siapa saja yang membutuhkan jaminan QBE ICT Liability?
Semua profesi penyedia jasa ICT membutuhkan asuransi QBE ICT Liability

  1. Software developer (financial, accounting, business system, e-commerce, asset, inventory management, etc)
  2. Hardware designer, manufacturer, importer
  3. Telecommunication service provider
  4. Data communication service provider (ISP)
  5. Data processing, warehouse service provider
  6. Computer, IT Consultant


[Bagaimana] cara untuk mendapatkan Penawaran QBE ICT Liability

Klien harus melengkapi proposal form danfinancial reportagar dapat memberikan informasi yang lengkap seperti bidang usaha atau jasa yang diberikan, total pendapatan, sejarah klaim, dan lain-lain untuk pertimbangan underwriting.

[Kapan] saja anda membutuhkan bantuan, anda tahu [Dimana] mendapatkannya?
Hubungi agen asuransi anda atau kantor PT. Asuransi QBE Pool Indonesia terdekat.

Medical Malpractice Insurance

Asuransi Liability - Malpraktek!!!
Jika anda coba cari di Google atau Yahoo, ketik “Malpraktek” anda akan menemukan lebih dari 24,200 artikle tentang kasus-kasus Malpraktek.
Medical Malpractice Insurance

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Dokter, Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya untuk memiliki Medical Malpractice Insurance untuk melindungi kepentingan para pihak terhadap kasus-kasus malpraktek. Medical Malpractice Insurance juga sebagai jaminan keselamatan dan kenyamanan pasien dan keluarganya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
 
Apa itu Medical Malpractice Insurance ?

Asuransi yang menjamin suatu risiko dari tindakan Malpraktek oleh Tenaga Medis

• Malpraktek
adalah suatu kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat kematian pada pasien.

• Oleh Tenaga Medis
Menjamin Tenaga Medis atau Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya dari suatu tindakan malpraktek yang terjadi akibat kelalaian, atau kesalahan yang tidak disengaja.
 
———————————–
• Malpractice
is the rendering, or failure to render, medical services, which results in bodily injury, sickness, illness, mental injury or death of a patient

• By Medical Personnel
Covers medical personnel and establishments for negligent acts, errors or omissions arising from Malpractice
———————————–
 
Siapa yang dijamin dalam polis Medical Malpractice Insurance?

Polis Medical Malpractice Insurance menjamin semua tenaga medis, a.l:

  • Perusahaan / Institusi Medis (Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium dll)
  • Partners / Rekan
  • Direktur
  • Manajemen
  • Pemilik (Principals)
  • Karyawan
  • Dokter
  • Perawat
  • Tenaga Sukarelawan
  • Pekerja Sosial
  • Siswa / Mahasiswa Praktek atau Magang
  • Anak Perusahaan
  • Ex Pemilik, Rekan, Direktur maupun Karyawan (yang sudah tidak bekerja)

Mohon pastikan bahwa polis anda menjamin semua tenaga medis tersebut, beberapa polis mungkin berbeda.

Medical Malpractice Insurance
Apa yang dijamin dalam Medical Malpractice Insurance?

Polis ini menjamin Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Perkara dan Pengacara

• Tanggung Jawab Hukum
memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas tuntutan hukum pihak ketiga sehubungan dengan Malpraktek akibat suatu kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung yang terjadi dalam periode polis

• Biaya Perkara dan Pengacara
memberikan ganti rugi atas Biaya Perkara dan Pengacara sehubungan dengan proses hukum atau penyelesaian klaim Malpraktek tsb.

————————–
• Legal Liability
is to indemnify the Insured against legal liability for any Claim for compensation first made against the Insured during the Period of Cover and which is notified in writing to  during the Period of Cover arising from Malpractice by reason of any negligent act, error or omission committed or alleged to have been committed on the part of the Insured

• Law Costs and Expenses
is to pay, the Costs and Expenses incurred with the written consent of  in the defence or settlement of any Claim covered by this Policy.
————————-
 
Medical Malpractice Insurance memberikan jaminan otomatis terhadap:
• Libel and Slander: pencemaran nama baik baik secara lisan maupun tulisan
• Loss of Documents: kehilangan dokumen
• Coroner’s Enquiries: penyidikan oleh pihak berwenang
• Emergency First Aid: pertolongan emerjensi
• Students: siswa atau mahasiwa praktek magang
• Newly Created or Acquired Entity or Subsidiary: anak perusahaan yang baru
• Run-Off Cover Insured Entity or Subsidiary: anak perusahaan yang sudah tutup
• Estates and Legal Representatives: jaminan untuk ahli waris
 
Pengecualian
Tentu saja Polis ini mengecualikan beberapa hal seperti percobaan medis, operasi kecantikan, nuklir dan terorisme

Polis tidak menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap:
 
•Prior or Pending: klaim yang sudah terjadi sebelum polis berlaku
•Fraud and Dishonesty: ketidakjujuran karyawan
•Assumed Duty or Obligation: tanggung jawab sesuai perjanjian/kontrak
•Clinical Trials: percobaan medis
•Billings: tagihan-tagihan
•Related or Associated Entities: perusahaan asosiasi
•Obligation to Employees: hubungan ketenagakerjaan
•Occupiers Liability and Property Damage; kerusakan harta benda
•Intoxicants and Drugs: minuman keras dan alkohol
•Fines and Penalties: denda dan penalti
•Nuclear: nuklir
•Supply of Goods: persediaan barang/produk
•War: perang
•Terrorism: terorisme
•Absolute Asbestos: polusi asbes
•Elective Cosmetic Surgery: operasi kecantikan

Mohon Pastikan Jaminan Polis anda sudah lengkap dan benar, Jaminan pada beberapa polis mungkin berbeda.

Association Liability Insurance

“Potential litigation or prosecution risks faced by associations today can not be ignored…”

Asuransi Liability - [Why] do your clients need protection?

  • Despite the non-profit or charitable nature of many associations, the risks they face have increased significantly in recent years
  • Members of associations boards of management or management committee carry personal responsibility and liability for their acts and omissions.
  • In an era of increased responsibility and accountability, many associations are now discovering that they can incur liability through the services that they provide to their members or to members of the public
  • Cover for legal costs and expenses is important as litigation involving directors, officers and committee members of an association is often complex and expensive. It is imperative that they have access to specialized and quality legal representation, to safeguard their interests in the most effective way
  • Associations Liability Insurance (combined Professional Indemnity Insurance and Directors’ and Officers’ Liability Insurance) is the solution that helps protect association against legal liability which it may occur through the conduct of its activities or provision of services. Associations can be rest assured that your Insurers can afford them assistance and support.


[What?] does Association Liability Insurance cover?

Association Liability Insurance
Covers for directors, officers, secretaries, trustees, employees, and committee members of an association (whether salaries or not) for:

  • Negligence
  • Wrongful misstatement, misrepresentation,
  • Breach of trust,
  • Breach of fiduciary duty or breach of warranty of authority
  • Unlawful default


Including (1) compensatory damages awarded against directors, officers and committee members of the association, (2) out-of-court settlements, (3) defense costs and expenses, and (4) costs of appointing legal expertise

[Why?] Association Liability Insurance?

It provides covers for…

  • Civil Proceedings brought against directors, officers, secretaries, trustees, employees, and committee members of an association
  • Successful Defense of Criminal Proceedings
  • Official Investigations and Inquiries – costs and expenses incurred in representing directors, officers, secretaries, trustees, employees, and committee members of an association
  • Employee Actions – actions brought by fellow directors, officers or employees alleging unfair dismissal, discrimination or sexual harassment.
  • External Positions – where a directors, officers, secretaries, trustees, employees, and committee members of an association is representing the association on the board of some other organizations 


Associations Liability Insurance providesAutomatic Extensions for…

  • Loss of Documents
  • Intellectual Property
  • Committees
  • Official Investigations and Enquiries
  • Severability and Non-imputation
  • Estates and Legal Representatives
  • Spousal Liability
  • Additional Reporting Period
  • Advance Payment of Defense Costs


Associations Liability Insurance providesOptional Extensions for…

  • Increase aggregate limit of indemnity
  • Fraud and dishonesty
  • Employment related matters
  • Educators Liability (PI)



Claim: [Who] may claims against Directors, Officers, Secretary, Trustee, Committee members or Employees of an Association?

Employees – for employment related matters such as unfair dismissal, discrimination or sexual harassment or mismanagement

Regulatory Authorities – investigation, inquiry or prosecution by regulatory bodies such as the Companies Registry or the Inland Revenue Department

Public – for misrepresentation made in advertising material

Liquidator / Receivers – may bring civil actions on behalf of the association for alleged breaches of duties owed to the association

Members – for misleading statements or misstatements

[How] to obtain Quotation?

Client should complete the proposal form in order to provide information such as scope of activities or services, annual income, claims history, etc for underwriting consideration.

Terms and conditions are determined based on information provided (including but not limited to) some underwriting parameters:

  1. Association activities – sporting association and research institution are categories of high risks.
  2. Total asset and income – greater asset and income generally implies higher risk exposures
  3. Percentage of activities (based on income) derived from overseas – USA, Canada and Europe are relatively higher risks than Indonesia or Asia
  4. Claim history of client – nature, frequency and severity of loss
  5. Limit of liability and deductible required

Directors’ and Officers’ (D&O) Liability Insurance

“People who run companies today can be held ‘personally liable’ for company performance”

Asuransi Liability - [Mengapa] Direktur, Officer dan Komisaris butuh “D&O”?

  • Tanggung jawab dan akuntabilitas yang besar: Direktur dan Komisaris dapat dituntut secara pribadi oleh pemegang saham, kreditur, nasabah, karyawan maupun oleh masyarakat umum secara luas, apabila dia gagal melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan perusahaan.
  • Meningkatnya pengawasan maupun peraturan: Pengawasan maupun Peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah maupun Industri semakin ketat, dan kadang membingungkan pelaku usaha karena terdapat banyak kepentingan yang terlibat dan kadang tumpang tindih antara peraturan yang satu dan lainnya.
  • Kesadaran hukum masyarakat yang semakin meningkat, sehingga pihak yang dirugikan cenderung untuk menggunakan hak-haknya untuk menuntut di pengadilan.
  • Direktur & Officer juga harus mempertahankan reputasi, integritas dan asset-aset nya dari tuntutan hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan
  • Proses hukum bisa sangat serius, mahal dan melelahkan, Direktur & Officer harus memastikan lawyer yang kompeten dan berkualitas untuk membela kepentingannya.
  • Dengan “Directors’ & Officers’ (D&O) Liability” Direktur & Officer akan lebih confident menghadapi tantangan bisnis karena mereka memiliki back-up financial untuk menghadapi klaim dan proses hukum.


[Apa] yang dijamin dalam Directors’ and Officers’ (D&O) Liability?

Directors’ and Officers’ (D&O) Liability Insurance
D&O Liability menjamin Direktur, Officer dan Komisaris perusahaan terhadap tanggung jawab hukum atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur dan Officer, seperti:

  • Negligence: kelalaian dalam melakukan tugas dan kewajibannya
  • Wrongful misstatement, misrepresentation: kesalahan dalam memberikan pernyataan atau keterangan
  • Breach of trust: pelanggaran terhadap perjanjian atau kepercayaan
  • Breach of fiduciary duty or breach of warranty of authority: pelanggaran terhadap kewajiban atau pelanggaran kewenangan sebagai Direktur dan Officer
  • Unlawful default: kelalaian atau kesalahan yang membawa pada kebangkrutan perusahaan


Termasuk (1) compensatory damages: penyelesaian sengketa di pengadilan, (2) out-of-court settlements: penyelesaian sengketa diluar pengadilan (3) defense costs and expenses: biaya-biaya hukum dan pengacara dalam membela klaim, adan (4) costs of appointing legal expertise; biaya-biaya untuk menunjuk tenaga ahli atau ahli hukum terkait.

Directors’ and Officers’ (D&O) Liability Memberikan jaminan terhadap:

Civil Proceedings : proses hukum perdata terhadap direktur dan officer
Successful Defense of Criminal Proceedings : biaya-biaya hukum yang berhasil dalam membela proses hukum pidana
Official Investigations and Inquiries : biaya-biaya hukum untuk mendampingi direktur dan officer dalam proses investigasi, penyelidikan dan penyidikan
Employee Actions : tuntutan hukum dari karyawan sehubungan dengan perkara-perkara pemecatan, diskriminasi dan pelecehan seksual
Outside Directorships : jaminan terhadap direktur dan officer di organisasi atau asosiasi (diluar perusahaan) dimana mereka mewakili perusahaan
Prospectus Liability : jaminan terhadap tuntutan sehubungan dengan penawaran / prospectus yang dilakukan perusahaan

Selain jaminan untama di atas Directors’ and Officers’ (D&O) Liability juga memberikan Jaminan Ekstra Tambahan Otomatis terhadap…

  • Libel and Slander: pencemaran nama baik melalui tulisan maupun lisan
  • Intellectual Property: pelanggaran atau penggunaan hak-hak kekayaan intelektual secara tidak sah
  • Employment Practice Liability: tuntutan hukum dari karyawan sehubungan dengan perkara-perkara pemecatan, diskriminasi dan pelecehan seksual
  • Blanket Subsidiary Cover: jaminan otomatis terhadap seluruh anak-anak perusahaan
  • Official Investigation and Inquiries: biaya-biaya hukum untuk mendampingi direktur dan officer dalam proses investigasi, penyelidikan dan penyidikan
  • Severability and Non-imputation: jaminan berlaku terpisah untuk setiap orang direktur dan officer
  • Additional Notification Period: periode pelaporan klaim extra yang lebih lama jika polis tidak diperpanjang lagi
  • Previous Security Offerings: jaminan terhadap penawaran / prospectus yang dilakukan sebelumnya
  • Advance Payment of Defense Costs: pembayaran dimuka untuk biaya-biaya hukum dan pengacara dalam membela klaim


Tersedia Additional Features (perluasan jaminan dengan tambahan premi) seperti:

  • External Positions (Outside Directorships): jaminan terhadap direktur dan officer di organisasi atau asosiasi (diluar perusahaan) dimana mereka mewakili perusahaan
  • Pollution: tanggung jawab hukum yang timbul dari polusi
  • Joint Venture Liability: tanggung jawab hukum yang timbul dari pembentukan usaha patungan
  • Prospectus Liability (for current or future offerings): jaminan terhadap penawaran / prospectus yang sedang dan akan dilakukan.
  • Entity Cover: jaminan terhadap perusahaan sebagai entity


[Siapa] yang dijamin dalam D&O Liability?

Tertanggung atau siapa yang dijamin dalam D&O Liability adalah semua orang yang bekerja di perusahaan tersebut, baik yang telah, sedang dan yang akan menjabat sebagai: (1) Director, (2) Officer, (3) Commissioner, (4) Secretary, (5) Employee bahkan untuk semua karyawan perusahaan

[Siapa] yang bisa mengajukan klaim kepada Direktur dan Officer?

Direktur dan Officer mungkin saja dapat dituntut secara hukum oleh (1) Regulatory Authorities; (2) Creditors; (3) Shareholders; (4) Competitors; (5) Members of the Public; (6) Liquidator / Receivers; (7) Employees; (8) Customers; (9) Business partners

[Bagaimana] cara untuk mendapatkan Penawaran Asuransi D&O?

Klien harus melengkapi proposal form dan financial report agar dapat memberikan informasi yang lengkap seperti bidang usaha atau jasa yang diberikan, total pendapatan, sejarah klaim, dan lain-lain untuk pertimbangan underwriting.

Persyaratan dan kondisi pertanggungan ditetapkan berdasarkan informasi yang diberikan (termasuk namun tidak terbatas) pada beberapa factor sbb:

  • Bidang usaha atau jasa yang diberikan – apakah termasuk kategori risiko rendah, medium atau tinggi, industri seperti hi-tech, telekomunikasi, dan lembaga keuangan adalah termasuk dalam kategori risiko tinggi.
  • Total asset dan pendapatan – semakin besar asset dan income biasanya menunjukkan semakin tinggi tingkat risikonya
  • USA/Canada exposures: apakah perusahaan melakukan kegiatan bisnis atau security listing di USA/Canada
  • Listing Status: apakah perusahaan listing di bursa efek, di “stock exchange” negara mana saja
  • Merger and Acquisition: apakah perusahaan melakukan merger atau akuisisi?
  • Sejarah klaim klien – apakah pernah terjadi klaim, jenis, dan besarnya kerugian
  • Limit of liability dan deductible yang diminta
Jika Masih Kurang Jelas Silahkan Hubungi Agent Terdekat di Kota Anda...

Professional Indemnity QBE Civil Liability

Asuransi Liability - Kini QBE menghadirkan versi terbaru dari polis “Professional Indemnity” (revamped wordings) QBE Civil Liability Professional Indemnity Policy yang memberikan jaminan terluas di klas nya yaitu “Civil Liability” basis menggantikan polis sebelumnya yang masih menganut sistim “Errors and Omissions”.

 Professional Indemnity QBE Civil Liability
Berikut beberapa keunggulan versi terbaru dari Polis QBE Civil Liability Professional Indemnity

Civil Liability
Polis menjamin tuntutan hukum sipil (Civil Liability) terhadap tertanggung sehubungan dengan kegiatan bisnis atau jasa profesinya.

Civil Liability dalam polis baru ini memberikan pengertian yang sangat luas meliputi jaminan terhadap:

  • Pencemaran nama baik (libel and slander);
  • Pelanggaran hak kekayaan intelektual, merek, desain, paten dan pelanggaran azas kerahasiaan (breach of confidentiality),
  • Tanggung jawab hukum dalam pembentukan perusahaan patungan (joint venture liability),
  • Vicarious liability dari konsultan, sub-kontraktor atau agen,
  • Pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang persaingan usaha, dan peraturan perundang-undangan lainnya


Costs and Expenses
Tentu saja polis juga menjamin biaya-biaya pembelaan, biaya pengacara, biaya pengadilan yang dikeluarkan sehubungan dengan klaim tersebut

Automatic Extensions
Polis QBE Civil Liability Professional Indemnity juga memberikan perluasan jaminan otomatis (tanpa tambahan premi) terhadap:

  •  Advance Payment of Costs and Expenses:pembayaran dimuka atas biaya-biaya pembelaan klaim dan pengacara.
  • Estates and Legal Representatives:jaminan terhadap ahli waris, atau kuasanya dalam hal kematian atau ketidakmampuan dari Tertanggung.
  • Former Insured Persons:jaminan lengkap terhadap tanggung jawab hukum semua orang di dalam perusahaan bahkan jika mereka telah keluar atau tidak lagi bekerja diperusahaan tsb
  • Fraud and Dishonesty:dalam hal terjadi klaim karena kejahatan atau ketidakjujuran (fraudulent or dishonest act) oleh seorang tertanggung jaminan tidak akan berpengaruh kepada tertanggung-tertanggung lainnya.
  • Loss of Documents: jaminan atas kehilangan dokumen termasuk juga data komputer dan data elektronik lainnya.
  • Newly Created or Acquired Entity or Subsidiary: jaminan otomatis terhadap anak perusahaan baru s/d 14 hari, dan setelahnya dapat dimintakan jaminan  dengan tambahan premi.
  • Run-Off Cover for Insured Entity: jaminan tetap diberikan kepada perusahaan maupun anak perusahaan yang berhenti beroperasi.


Optional Extensions
Perluasan jaminan berikut juga dapat diberikan (dengan tambahan premi):

  • Continuous cover: suatu klaim atau keadaan yang seharusnya dilaporkan pada periode polis sebelumnya namun karena suatu hal baru dilaporkan pada polis perpanjangannya dapat dianggap suatu klaim yang akan dijamin berdasarkan polis sebelumnya.
  • Increased Aggregate Limit of Indemnity:  sampai dengan 2 kali limit polis.
  • Previous Business: jaminan juga dapat diberikan kepada principal, partner, direktur atau karyawan untuk pekerjaan sebelumnya diperusahaan sejenis.


Siapa saja yang membutuhkan Polis PI?

Setiap orang atau perusahaan yang memberikan advis dan atau jasa yang membutuhkan keahlian khusus membutuhkan Polis PI seperti:

  1. Construction and engineering – construction consultant, engineer, architect, interior design, surveyor
  2. Medical Malpractice – hospital, clinic, medical centre, physiotherapist, psychologist
  3. Computer consultant – software development, system integration, software and hardware sales
  4. Management/business consultant
  5. Financial/Investment Broker
  6. Accountants, Tax agents
  7. Surveyors, Appraisal
  8. Real Estate agents
  9. Solicitors, Advocates
  10. Mortgage broker
  11. Insurance Agents / Brokers
  12. Advertising agents
  13. Child Care centres
  14. Charitable organizations
  15. School/Colleges
  16. Entertainment
  17. Travel Agent
  18. Profesional lainnya


Bagaimana cara penutupannya?

Mudah saja anda hanya perlu melengkapi Proposal Form yang telah disediakan berikut Company Profile, segera hubungi agen, broker atau kantor QBE Pool terdekat untuk mendapatkan Quotation atau keterangan lebih lengkap.

Konsep Dasar Professional Liability

Asuransi Liability Professional Liability Insurance adalah Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang dialami pihak ketiga sebagai akibat dari pelaksanaan atau gagal dalam melaksanakan jasa profesi.
Konsep Dasar Professional Liability

A. Who is a professional?

Siapakah yang disebut seorang professional? Tidak ada definisi komprehensif mengenai siapa yang dimaksud dengan seorang professional, namun demikian seorang professional memiliki persamaan karakteristik yaitu:

  1. Memiliki keahlian khusus yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan
  2. Memiliki kapasitas dan integritas tinggi
  3. Memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap klien
  4. Memiliki kemampuan mengendalikan dan mengatur etika profesi
  5. Professional memberikan advis dan/atau jasa (biasanya dengan imbalan uang)

Berbagai jenis profesi umumnya memper-syarat-kan mereka memiliki asuransi “Professional Indemnity” diantaranya: profesi konsultan hukum (legal profession), medis (medical profession), jasa keuangan (financial advisors), pialang asuransi (insurance intermediaries), dan rekayasa (engineering consultant).

B. Apa saja yang dapat menyebabkan tuntutan klaim “Professional Liability”?

Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan tuntutan hukum dari pihak ketiga? atau yang menjadi dasar / sumber timbulnya tuntutan hukum?

  1. Pelanggaran hukum (actions in tort, including nuisance, breach of privacy, trespass)
  2. Pelanggaran kewajiban profesi (breaches of professional duty, negligence including vicarious liability)
  3. Pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (breaches of statutory provisions, trade practice, consumers protection acts, etc)


C. Pembelaan (Defences)

Pembelaan yang dapat dilakukan dalam hal klaim “Professional Liability”

  1. Tergugat tidak memiliki kewajiban berhati-hati terhadap penggugat (no duty of care)
  2. Tergugat tidak melanggar kewajibannya (no breach of duty of care)
  3. Pelanggaran kewajiban itu tidak mengakibatkan kerugian keuangan terhadap penggugat (cause no financial loss)
  4. Pelanggaran kewajiban itu bukanlah penyebab terjadinya kerugian keuangan terhadap penggugat (not the effective cause of loss)
  5. Penuntutan klaim telah daluwarsa secara hukum

D. Claims made trigger and reported policies

Polis bertanggung jawab terhadap klaim yang dilakukan terhadap tertanggung dalam jangka waktu pertanggungan, Kejadian yang menimbulkan klaim tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, walaupun seringkali dibatasi dengan tanggal retroaktif. Namun klaim tersebut harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dalam jangka waktu polis pula, atau paling lambat pada perpanjangan waktu pelaporan yang sudah disepakati. Pelaporan klaim setelahnya tidak dijamin.

E. Professional Liability

Professional Liability Insurance umumnya terdiri dari :
  1. Professional Indemnity
  2. Directors and Officers
  3. Association Liability
  4. Medical Malpractice
  5. Information and Communication Technology
  6. Financial Institution


Baca Artikel yang lain Mengenai Sejarah Indonesia Read More

Marine Hull and P&I (Asuransi Kapal dan P&I)

Bayangkan betapa besar kerugian yang bisa ditimbulkan dari peristiwa kebakaran disebuah kapal yang sedang berlayar ditengah samudera luas ini…..?

·  kerusakan terhadap kargo yang diangkutnya

·  kerusakan terhadap kapal dan mesinnya

·  cidera badan bahkan kematian ABK (crew)

·  kerusakan lingkungan, pencemaran, polusi

·  biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal

·  biaya-biaya hukum

·  dan kerugian lainnya

Marine Hull Insurance

Marine Hull didesain khusus untuk memberikan jaminan komprehensif terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils)

Marine Hull menjamin risiko-risko:

·  bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)

·  kebakaran, ledakan

·  pencurian dengan kekerasan

·  pembuangan kargo kelaut (jettison)

·  perompakan (piracy)

·  tabrakan dengan pesawat udara

·  gempabumi letusan, gunung berapi, sambaran petir

·  kelalaian nahkoda dan crew

·  pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew

·  tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)

·  kontribusi General Average and Salvage

·  biaya-biaya penyelamatan


Tersedia 3 pilihan jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien:

1.  Clause 280 (comprehensive atau full navigational perils)

2.  Clause 284 (Total Loss + GA and ¾ Collision Liability)

3.  Clause 289 (Total Loss Only)

Fixed Premium P&I Insurance

Selama lebih dari 100 tahun P&I Club adalah satu-satunya yang menyediakan jaminan Protection & Indemnity namun kini juga telah hadir jaminan P&I yang diberikan oleh perusahan Asuransi.

Fixed Premium P&I didesain untuk memenuhi kebutuhan klien terhadap jaminan P&I dalam bentuk fixed premium

Hampir sama dengan jaminan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL) dalam Asuransi Kendaraan Bermotor. P&I Insurance memberikan ganti rugi terhadap tuntutan pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal.

Jaminan  Fixed Premium P&I meliputi:

1.   Cargo Liability

Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya

2.   Crew Liability

Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal

3.   Collision Liability

Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya

4.   Other Claims

Klaim-klaim yang lain seperti kerusakan lingkungan akibat pencemaran atau polusi, biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, dan lain-lain Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya

Kapal Apa Saja yang bisa diasuransikan?

Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari kapal kargo, kapal container, bulk carriers, kapal tanker, kapal penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge dan lain-lain

Rating Factors

Premi untuk Asuransi Kapal dan P&I dipengaruhi oleh beberapa factor, antara lain:

–   Jenis Kapal, Usia dan Tonase (GRT)

–   Trading Area atau navigasi

–   Klasifikasi Kapal

–   Luas Jaminan dan Limit of Liability

–   Manajemen dan Kepemilikan Kapal, dan

–   Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)

How to Insure?

Untuk mendapatkan jaminan  Marine Hull Insurance ataupun  Fixed Premium P&I Insurance adalah sangat mudah, klien hanya perlu mengisi FlexiWrite Proposal Form dilengkapi dengan Ship Particular, dan Survey (jika diperlukan).

Dua Asuransi BUMN Digabungkan

Pemerintah resmi menggabungkan dua BUMN Reasuransi --PT Reasuransi Umum Indonesia (Persero) ke dalam PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau disebut Indonesia-Re-- mulai 2016.

Penandatangan akta penggabungan berlangsung di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat, dengan disaksikan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani.

Menurut Presiden Direktur Indonesia-Re Frans Y. Sahusilawane, kebijakan penggabungan ini adalah tindak lanjut dari transformasi perusahaan reasuransi nasional menuju perusahaan reasuransi yang besar dan kokoh.

"Pascapenggabungan ini, Indonesia-Re akan mengkonsolidasikan lini-lini bisnisnya dan meningkatkan pelayanan reasuransi kepada pelanggan dengan mengembangkan teknologi informasi," ujar Frans.

Penggabungan ini membuat total premi pada 2016 menjadi Rp5 triliun dengan perkiraan laba bersih sekitar Rp1 triliun. "Tahun ini (2015) premi baru berkisar Rp2,5 triliun, dengan perkiraan laba bersih baru mencapai sekitar Rp500 miliar," kata Frans.

Rini Soemarno mengatakan penggabungan ini adalah momentum bersejarah bagi industri reasuransi nasional.

"Keputusan ini merupakan komitmen Pemerintah dalam mendirikan Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) yang besar dan kuat serta mampu bersaing di kancah regional dan global," ujar Rini.

Ia menilai RoadMap PRN sudah jelas di mana Pemerintah menyelesaikan fase pertama yaitu mendirikan perusahaan induk reasuransi Indonesia Re dengan dua anak usaha yaitu perusahaan asuransi kerugian PT Asuransi ASEI Indonesia dan ReIndo Syariah.

Fase berikutnya adalah menggabungkan portofolio bisnis Nasional Indonesia Reasuransi (Nasre) ke dalam Indonesia-Re.

Firdaus Djaelani menyebut penggabungan kedua perusahaan ini akan meningkatkan kapasitas BUMN Reasuransi di Indonesia karena selama ini setidaknya premi dari bisnis reasuransi mengalir ke luar negeri sekitar Rp30 triliun per tahun.

"Untuk itu kita perlu meningkatkan kapasitas BUMN Reasuransi untuk secara bertahap dapat mengurangi desifit premi yang mengalir ke luar negeri tersebut," tegasnya.

Suka Traveling Jangan Remehkan Asuransi

Banyak yang tidak sadar mengenai pentingnya asuransi saat melakukan traveling. Apalagi ketika melakukan perjalanan ke luar negeri dalam waktu yang cukup lama.

Proteksi diri dari kecelakaan maupun kejadian yang tidak terduga menjadi penting. Mengingat keamanan suatu negara belum bisa menjadi jaminan anda akan aman ketika kembali ke Indonesia.

Belum lama ini contohnya, terjadi serangkaian teror di Paris terjadi pada 13 November 2015. Bahkan serangan teror Paris tersebut menewaskan sebanyak 130 orang.

Untuk diketahui, beberapa pekan usai teror Paris pada Jumat 13 November 2015, sedikitnya lima pesawat mendapatkan ancaman bom. Pesawat milik maskapai Singapore Airlines menjadi yang terakhir mendapatkan ancaman bom. untuk itu, asuransi menjadi sesuatu yang penting dimiliki sebelum melakukan perjalanan jauh.

"Kalau lihat tren sekarang ini kan teroris ada dimana-mana mestinya perlu ya (asuransi)," papar Direktur Utama Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera Ahmad Fauzie Darwis kepada Okezone, belum lama ini.

Menurutnya, perlindungan diri ini tidak mahal, mengingat asuransi hanya berlaku saat anda melakukan perjalanan.

Enam Jam Setelah Kudeta Letkol Untung, Nasib Sukarno Baru Diumumkan

PUKUL 12 siang, 1 Oktober 1965, Markas Cakrabirawa mengeluarkan pernyataan mengenai keadaan terakhir Presiden Sukarno.

Pernyataan itu disampaikan secara tertulis oleh Komandan Detasemen Kawal Pribadi (DKP) Cakrabirawa Brigardir Jenderal Sabur dan dibacakan di RRI yang masih diduduki pasukan Letkol Untung pada pukul 1.10 siang, enam jam setelah Letkol Untung mengumumkan aksinya, dan 50 menit sebelum Untung mengumumkan pembentukan Dewan Revolusi yang dipimpinnya.

Pernyataan Sabur yang dibacakan salah seorang Staff Detasemen Lieutenant Colonel Merokeh Santoso menjadi headline koran sore Sinar Harapan edisi 1 Oktober.

Masih di hari yang sama, Presiden Sukarno juga menyampaikan pengumuman mengenai keberadaan dirinya yang selamat dan tetap memegang roda pemerintahan. Dalam pengumuman yang muncul di Antara edisi 2 Oktober, Bung Karno juga menyampaikan bahwa dirinya telah menunjuk Major Jenderal Pranoto Reksosamudro menjadi pelaksana harian Panglima Angkatan Darat menggantikan Letjen Ahmad Yani yang tewas dibunuh kelompok Untung.

Sukarno juga meminta agar masyarakat Indonesia dimanapun berada tetap tenang.

Menurut Indonesian Daily News dari Surabaya, pengumuman dari Bung Karno itu sempat disiarkan RRI pada pukul 1.30 tanggal 1 Oktober 1965, atau setengah jam sebelum Untung mengumumkan pembentukan Dewan Revolusi yang dipimpinnya.

Dua dokumentasi berikut dikutip dari Jurnal Indonesia Cornell University Volume 1/April 1966.

1. Announcement by the Tjakrabirawa Commander. Issued at 12.00 pm October 1 and Broadcast at 1.10 pm October 1.

[During the period in which the Untung group controlled the Djakarta radio there were no broadcasts by President Sukarno himself or of statements or orders attributed to him. The President’s Order of the Day (See item 2. below) was for unexplained reasons not broadcast — although it was issued well before the Untung group surrendered control of the radio.

Accordingly, the announcement by Brigadier General Sabur, Commander of the Tjakrabirawa Regiment [the President’s “palace guard”], broadcast by the Untung-controlled radio at 1.10 pm October 1, constitutes the only authoritative news of the President released by the Untung radio. Considering that in the wake of the events of October 1 General Sabur has not disowned this statement and has still retained his position, it seems clear that his announcement of October 1 was indeed authoritative — i.e. authorized by the President himself.

The translation given below is of the lead story in the October 1st afternoon edition of the Djakarta newspaper Sinar Harapan. It gives not only the text of the actual Sabur announcement —identical to the announcement as broadcast over the Untung radio at 1:10pm— but some significant details about the time and place of issue as well as the fact that Sabur himself was not present when the statement was issued.

Moreover, Sinar Harapan’s treatment of the Sabur announcement as its feature story is in itself of significance. Unlike the leftist afternoon papers, such as Warta Bhakti, Gelora Indonesia, Kebudajaan Baru and Ekonomi Nasional, this Protestant Party newspaper refrained from publishing any of the broadcasts of the Untung-controlled radio.

The only news report it published relating to the September 30th Movement —though never explicitly mentioning it by name— was this Sabur statement which apparently it secured in press release form because, it printed information not provided in the 1.10 pm radio broadcast. It should be pointed out, however, that since Sinar Harapan normally goes to press at least an hour after the other afternoon Djakarta papers, its editors had more time to learn that by mid-afternoon the tide had begun to turn against the Untung forces.]

PRESIDENT CONTINUES TO EXECUTE STATE LEADERSHIP

President Sukarno is safe and well and continues to execute [tetap djalankan] the leadership of the State. Such was the announcement by the Commander of the Tjakrabirawa Regiment, Brigadier General Mochammad Sabur, early Friday afternoon, at 12.00 in the Headquarters of the Tjakrabirawa Regiment.

The complete text of the official statement as read by the Chief of Staff of the Tjakrabirawa Regiment, Lieutenant Colonel Merokeh Santoso, is as follows:

“In order to prevent inappropriate reports and interpretations, I herewith announce that His Excellency the President/Great Leader of the Revolution is safe and well, and continues to execute the leadership of the State.”

2. President Sukarno’s Order of the Day Appointing Major General Pranoto as Caretaker of the Army. Reportedly issued at 1.30 pm October 1.

[The translation is based on the Indonesian text appearing in Antara, October 2 (Morning Edition). Although the time and place of the issuance of this statement are not given in the Antara report, the presumption is that it was issued from Halim Air Base early on the afternoon of October 1. The Indonesian Daily News (Surabaja) of October 4 gives 1.30 pm as the time of issuance.]

The President/Supreme Commander of the Armed Forces/Great Leader of the Revolution makes the following announcement:

1. As President/Supreme Commander of the Armed Forces/Great Leader of the Revolution, I hereby announce: That I am safe and well and continue to hold the leadership of the state and the revolution.

That the leadership of the Armed Forces of the Republic of Indonesia is temporarily directly in the hands of the President/Supreme Commander of the Armed Forces.

That Major General Pranoto Reksosamudro, Third Assistant to the Minister/Commander of the Army, has been temporarily appointed to carry out day.

2. I command the entire Armed Forces of the Republic of Indonesia to heighten their preparedness, to return to and stay at their respective posts, and only move on orders.

3. The entire public is ordered to remain calm, enhance their vigilance, and preserve harmony and national unity as closely as possible.

Issued in Djakarta, on October 1, 1965.
The President/Supreme Commander of the
Armed Forces, Great Leader of the Revolution,
Signed,
Soekarno

Benarkah Tiga Rektor Universitas Bung Karno Kaki Tangan Soeharto

Sebelumnya  kami jelaskan bahwa Eksistensi UBK itu mengalami pasang surut. Di era 1960-an sudah ada yang namanya Universitas Bung Karno (UBK). Rektor pertamanya adalah Muhammad Achadi, yang kemudian menjadi Menteri Transmigrasi dan Koperasi di Kabinet Dwikora I dan Kabinet Dwikora II.

Selain di Jakarta, UBK juga punya kampus di beberapa daerah, antara lain di Surabaya, Makassar dan Banjarmasin.

Menyusul kejatuhan Bung Karno, kampus ini pun dibubarkan oleh Orde Baru. Dan cerita tentangnya tidak pernah terdengar lagi. Bukankah Orde Baru telah melarang ajaran Bung Karno?

Awal 1980-an, UBK kembali berdiri. Kali ini Rachmawati yang tampil. Kampusnya ada di kawasan Bukit Duri. Tetapi, Orde Baru tetap tak berkenan. Pada saat pendaftaran mahasiswa, tentara diturunkan untuk membubarkan calon mahasiswa, dan menutup kembali kampus itu.

Waktu berputar hingga sampailah kita di tahun 1999, setahun setelah Soeharto mengundurkan diri. Kali ini Rachmawati melihat ada peluang baru untuk menghidupkan kembali UBK.

Habibie, yang dulu disekolahkan oleh Bung Karno ke Jerman merasa perlu untuk menyambut inisiatif Rachma. Maka kemudian diresmikanlah UBK. Tidak tanggung-tanggung, peresmiannya dilakukan di Istana Merdeka.

Apakah Rektor UBK Kaki Tangan Suharto ????

MELIHAT Istana Bogor juga dikepung pasukan “liar” pendukung Soeharto, Achadi memilih melanjutkan perjalanan ke markas Resimen Pelopor di Mega Mendung, Puncak Bogor.

Menteri transmigrasi dan koperasi Kabinet Dwikora itu memilih menunggu kabar dari Komandan KKO Hartono yang diminta Sukarno “hanya” menghalang-halangi langkah Soeharto dan pasukannya, dan wajib menghindari perang saudara.Setelah menginap satu malam di markas Menpor, keesokan harinya Achadi memilih masuk Jakarta lagi. Dia menemui teman-temannya sesama eksponen Tentara Pelajar (TP), termasuk Pangdam Jaya Amir Machmud. Selain sebagai teman Achadi dari eksponen TP, Amir Machmud juga merupakan rektor UBK cabang Banjarmasin.

“Saya kenal baik dengan dia. Setelah G30S pun, saya yang ikut mengusulkan pada Bung Karno agar Amir Machmud diangkat jadi Pangdam Jaya menggantikan Umar Wirahadikusuma yang menjadi Pangkostrad menggantikan Soeharto,” kenang Achadi pada suatu sore dua minggu lalu di Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat.Selain Amir Machmud, dua pentolan Angkatan Darat yang juga menjabat sebagai rektor cabang UBK adalah M. Yusuf (Makassar) dan Basuki Rahmat (Surabaya). Adalah Achadi, sebagai rektor kampus pusat UBK yang melantik ketiga jenderal itu sebagai rektor cabang UBK di daerah.

Dan ketiga rektor cabang UBK ini juga yang, kabarnya, diminta oleh Soeharto menemui Bung Karno di Istana Bogor tanggal 11 Maret 1966. Dari kunjungan ketiga orang inilah lahir yang kemudian dikenal dengan nama SP 11 Maret.

Versi lain menyebutkan bahwa SP 11 Maret lahir pada dini hari 1 Oktober 1966. Empat otang jenderal: Mayjen TNI Basuki Rachmat, Mayjen TNI Maraden Panggabean, Brigjen TNI Amir Machmud dan Brigjen TNI M Yusuf menemui Bung Karno di Istana Bogor.

Sementara M Yusuf menyodorkan sebuah map berwarna merah jambu yang berisi sebuah dokumen, Panggabean dan Basuki Rachmat menodongkan pistol FN-46 ke arah Bung Karno.

Kisah ini disampaikan Soekardjo Wilardjito, salah seorang anggota Dinas Security Istana Bogor beberapa tahun lalu. Soekardjo mengatakan dirinyalah yang mengetuk pintu kamar Bung Karno untuk memberitahu kehadiran empat jenderal itu. Dia pun menyaksikan bagaimana proses penandatangan dokumen itu. Ketika Panggabean dan Basuki menodongkan pistol mereka ke arah Bung Karno, Soekardjo juga mencabut pistol FN 46 miliknya. Tapi Bung Karno mencegah.

Setelah mempelajari dokumen itu Bung Karno, seperti testimoni Soekardjo pada Bernas, berkata, “Ya sudah kalau memang saya harus menyerahkan pada Harto. Tapi kalau situasinya sudah baik, mandat ini kembalikan kepada saya.”

Sebelum meninggalkan Istana Bogor, keempat jenderal itu memberi hormat sambil berkata, “Terima kasih.”

Benarkah kisah ini? Benarkah tiga jenderal yang juga jadi rektor cabang Universitas Bung Karno itu adalah kaki tangan Soeharto?

Kembali ke Achadi.

Tanpa mengetahui bagian yang bertahun-tahun kemudian baru diceritakan Soekardjo, Achadi meminta agar Amir Machmud menemui Soeharto untuk mendapatkan klarifikasi atas apa yang terjadi, serta mengapa dirinya juga ikut diincar. Saat itu, Achadi mengatakan, dirinya masih punya dugaan bahwa yang sedang bermain untuk mengeruhkan suasana adalah pihak lain yang dia tidak tahu.

Menurut Amir Machmud, Soeharto mengatakan Achadi tidak akan diapa-apakan, dan karenanya dipersilakan kembali ke Jakarta. Saat itu Soeharto menduga, Achadi sedang berada di sebuah tempat di Jawa Tengah.

Tapi Achadi memilih untuk tidak menampakkan batang hidung. Lalu kurir kedua dikirim. Achadi tidak menceritakan siapa kurir kedua yang dikirimnya untuk bertemu Soeharto. Kali ini sang kurir datang dengan laporan bahwa Achadi akan dimintai keterangan tentang informasi yang menyebut dirinya memiliki pasukan liar. Achadi menduga, yang dimaksud dengan pasukan liar itu adalah anggota Menpor yang mengawalnya dan teman-temannya sesama eksponen TP.

Maka pada suatu hari di awal Mei 1966 Achadi pun menemui Kepala Polisi Militer Kodam Jaya Letkol Sukotjo Tjokroatmodjo. Kepada Sukotjo, Achadi menjelaskan duduk persoalan mengapa dia bersembunyi, mulai dari penangkapan-penangkapan terhadap menteri, sampai kegagalan rapat KOTI. Mendengar cerita itu, menurut Achadi, Sukotjo yang pensiun dengan pangkat mayor jenderal dan kini aktif di Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) itu terkejut juga.

Namun begitu, karena harus menjalankan tugas, Sukotjo tetap membawa Achadi ke kawasan Guntur. Setelah satu malam diinterogasi di Guntur, keesokan harinya Achadi dipindahkan ke Rumah Tahanan Militer (RTM) di Jalan Budi Utomo. Lalu dipindah berturut-turut ke RTM Nirbaya dan Cimahi, sebelum akhirnya ditahan di LP Cipinang.

“Saya kira setelah menjelaskan soal informasi tentang pasukan liar itu, saya akan dibebaskan. Rupanya tidak. Malah diteruskan dan dibablaskan.”

Dia dipenjara begitu saja, tanpa pernah sekalipun dihadapankan ke pengadilan. Penangkapan atas dirinya juga tidak disertai dengan surat keputusan pencopotan dirinya dari posisi menteri.

“Saya ini kan menteri. Tapi ditangkap begitu saja. Status menteri saya juga tidak pernah dicopot oleh Bung Karno. Mestinya kan harus ada SK pemberhentian dari Presiden. Soeharto sebagai pemegang SP 11 Maret tidak punya hak menangkap menteri, dan memenjarakan orang tanpa proses hukum.”

Setelah 10 tahun mendekam dalam penjara Orde Baru, akhirnya 4 Mei 1976, Achadi dikeluarkan dari LP Cipinang.

MUHAMMAD Achadi,

MUHAMMAD Achadi, salah seorang menteri di era Bung Karno, menyarankan agar para pimpinan di MPR, DPR dan DPD segera menghentikan kontroversi mengenai Soeharto: apakah melanjutkan atau menghentikan proses peradilan pemimpin Orde Baru itu. Terlalu lama membiarkan kontroversi mengenai Soeharto merebak dapat memecah belah rakyat, dan seterusnya dapat dimannfaatkan pihak lain untuk menghancurkan bangsa dan negara.

Achadi adalah satu dari 15 menteri Kabinet Dwikora yang ditangkap dan dipenjarakan oleh Soeharto dan rezim Orde Baru begitu Soeharto mengantongi Surat Perintah 11 Maret 1996. Usai peristiwa pembunuhan enam jenderal dan seorang perwira muda Angkatan Darat dinihari 1 Oktober 1965, Achadi dalam kapasitasnya sebagai rektor Universitas Bung Karno (UBK) dan sejumlah menteri, termasuk Soeharto yang menggantikan Jenderal Ahmad Yani sebagai menteri panglima Angkatan Darat, duduk dalam sebuah tim yang dikenal dengan nama Tim Epilog.

Tim yang bertujuan untuk mencegah perpecahan di kalangan rakyat menyusul tragedi nasional itu dipimpin langsung oleh Bung Karno dan sehari-hari dipimpin oleh wakil perdana menteri III yang juga ketua MPRS Chaerul Saleh. Yang juga turut menjadi anggota tim itu adalah menteri penerangan mayor jenderal Achmadi, jaksa agung Sutardjio, dan sekjen Front Nasional Sudibjo. Anggota tim ini berkewajiban mengumpulkan informasi mengenai dampak politik sampai di tingkat grass root pasca-Gestok atau Gerakan 1 Oktober 1966–istilah yang digunakan Bung Karno untuk menyebut peristiwa pembunuhan tujuh perwira Angkatan Darat itu.

Pekerjaan Tim Epilog ini berantakan menyusul aksi Soeharto yang dengan menggunakan SP 11 Maret melakukan penangkapan terhadap menteri-menteri Kabinet Dwikora termasuk semua anggota Tim Epilog.

Setelah beberapa bulan bersembunyi di Jakarta, awal Mei 1966 Achadi akhirnya ditangkap oleh pasukan Soeharto. Tadinya, ia hanya diminta memberi penjelasan kepada Batalyon Polisi Militer Angkatan Darat mengenai isu yang mengatakan dirinya membentuk pasukan liar. Namun begitu berada di markas POM Angkatan Darat, Achadi segera dijebloskan ke tahanan tanpa pengadilan. Ia dibebaskan setelah dipenjara selama 10 tahun.

Padahal, kata Achadi yang berbicara di Jakarta, SP 11 Maret itu isinya memerintahkan pemegangnya, dalam hal ini Soeharto, untuk mengambil tindakan yang dipandang perlu demi kelancaran revolusi dan pemerintahan. Tindakan-tindakan tersebut harus merujuk pada lima poin yang disebutkan dalam SP 11 Maret, yakni, pertama menjaga kewibawaan Presiden dan Pemimpin Besar Revolusi; kedua menjaga keselamatan Presiden dan keluarga.; ketiga melaksanakan ajaran Bung Karno; keempat berkoordinasi dengan angkatan lain; dan kelima melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden.

“Kalau kita lihat dari sisi proses perjuangan bangsa, posisi Soeharto misterius, kalau tak mau disebut negatif. Dia hanya menggunakan sebagian dari tugas yang diberikan Bung Karno untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, sampai Bung Karno sendiri ditahan dan dibungkam lewat Tap MPRS XXXIII/1966. Dan untuk menutupi semua itu, sekarang disebutkan bahwa naskah asli SP 11 Maret hilang,” ujar Achadi.

Padahal, sambungnya lagi, menghilangkan dokumen resmi negara termasuk perbuatan kriminal dan dapat dihukum maksimal 15 tahun. Belum lagi, masih kata Achadi, pengakuan Soeharto bahwa dirinya memerintahkan langsung petrus atau penembakan misterius yang ditujukan untuk menekan angka kriminalitas dalam biografinya, dapat dijerat dengan pasal kriminal. Ancaman hukuman untuk kejahatan seperti ini maksimal seumur hidup.

“Boleh saja orang merasa kasihan melihat sakitnya Soeharto, karena ia sudah tua. Boleh begitu secara pribadi. Bisa juga orang simpati karena mendapat jabatan atau harta selagi Soeharto berkuasa. Tetapi yang juga harus diperhatikan adalah perjalanan perjuangan bangsa. Dari sudut pandang ini Soeharto telah dengan sengaja menghabisi lawan politiknya dan melakukan pelanggaran HAM yang luar biasa.”

Mungkinkah pimpinan MPR, DPR dan DPD menggelar rapat khusus untuk membahas kontroversi Soeharto? Menurut Achadi mungkin sekali. Presedennya ada, yakni ketika Republik Indonesia Serikat yang dibentuk dalam Konferensi Meja Bundar di Belanda tahun 1949 dibubarkan tahun 1950. Saat itu, MPR RIS dan DPR RIS menggelar sidang dan sepakat untuk membubarkan RIS dan kembali kepada NKRI. Selanjutnya MPR RIS dan DPR RIS menyatakan menjadi MPR dan DPR RI.

History Menteri Kabinet Dwikora Yang Dihancurkan Orde Baru

M ACHADI adalah satu dari sedikit saksi sejarah peristiwa G30S tahun 1965 yang masih hidup. Saat peristwa itu terjadi Achadi menjabat sebagai menteri koperasi dan transmigrasi Kabinet Dwikora, disamping sebagai rektor Universitas Bung Karno (UBK) yang dibubarkan setelah Soeharto berkuasa.

Menurut Achadi, Soeharto adalah tokoh yang paling bertanggung jawab atas peristiwa pembantaian jutaan orang yang terjadi pasca G30S, atau peristiwa yang oleh Bung Karno disebut sebagai Gerakan Satu Oktober (Gestok).

Usai peristiwa yang menewaskan enam jenderal dan seorang perwira pertama Angkatan Darat itu Bung Karno membentuk tim Epilog G30S. Tugas utama tim itu adalah untuk mencegah aksi pembantaian dan perang saudara di grass root yang menggunakan tameng peristiwa itu.

“Itu adalah masa-masa kelam dalam sejarah republik kita. Siapa saja yang ingin membunuh, dapat dengan seenaknya menuduh si anu sebagai anggota atau kader PKI (Partai Komunis Indonesia). Bung Karno berkali-kali menyerukan agar pembantaian dihentikan,” cerita Achadi kepada Situs Berita Rakyat Merdeka.

Bung Karno menunjuk Wakil Perdana Menteri III yang juga Ketua Periodik Front Nasional Caerul Saleh sebagai ketua tim. Soeharto yang saat itu berpangkat mayor jenderal dan memegang posisi sebagai Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) diangkat sebagai anggota Tim Epilog. Anggota lain adalah Menteri Penerangan Achmadi yang juga Ketua G3 Koti; Jaksa Agung Soetardio; Sekjen Front Nasional Soedibjo; dan Achadi sendiri.

“Sebagai Pangkopkamtib, Soeharto sama sekali tak pernah menyerukan agar aksi pembunuhan di banyak tempat dihentikan. Dia juga tidak pernah menggelar pasukan untuk menghentikan rakyat membunuh sesamanya. Bahkan ada kesan, Angkatan Darat yang berada di bawah kekuasaan Soeharto justru mensponsori pembantaian-pembantaian tanpa pengadilan itu,” kenang Achadi lagi.

Di satu sisi, dia mengenang, Bung Karno sering kali menyerukan agar Angakatan Darat menghentikan pembantaian tersebut. Namun seruan Bung Karno sama sekali diabaikan. Di mata Soeharto dan Angkatan Darat kala itu, Bung Karno bukan lagi pemimpin yang harus didengarkan.

Pembantaian yang terjadi pasca G30S atau Gestok, sebut Achadi lagi, adalah satu dari sekian banyak hal yang harus dipertanggungjawabkan Soeharto.

“Bagaimanapun, harus ada clearance terhadap orang-orang yang tanpa sebab akibat yang jelas dibantai. Harus ada upaya mengembalikan nama baik orang-orang yang ditangkap dan dipenjarakan di masa-masa itu,” sebutnya lagi.

Achadi sendiri, setelah Soeharto menjadi pejabat presiden pada Maret 1967, termasuk menteri yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara tanpa pengadilan yang jelas. Dia mendekam di hotel prodeo selama 12 tahun.

Istana Merdeka Dikepung Pasukan Soeharto

RENCANA Sukarno menggelar sidang Komando Operasi Tertinggi (KOTI) tanggal 14 Maret 1966 gagal total. Seperti beberapa hari sebelumnya, tanggal 11 Maret 1965, Istana Merdeka kembali dikepung oleh pasukan pendukung Soeharto dari Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) yang sekarang dikenal dengan nama Kopassus.

Tadinya dalam rapat yang urung digelar itu Sukarno bermaksud menjelaskan posisi dan arti Surat Perintah 11 Maret 1966 yang diberikannya kepada Soeharto. Dia juga bermaksud mengklarifikasi kabar yang menyebutkan pasukan Soeharto, dengan menggunakan SP 11 Maret, telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah menteri. Laporan tentang penangkapan menteri ini disampaikan oleh menteri transmigrasi yang juga rektor Universitas Bung Karno (UBK) dan anggota Tim Epilog, Muhammad Achadi.

Begitu mengetahui rumahnya juga diduduki oleh pasukan pendukung Soeharto, Achadi yang sehari-hari dikawal oleh Resimen Pelopor (Menpor) Polri, mendatangi rumah menteri/panglima angkatan kepolisian Irjen Sutjipto Judodihardjo untuk mendapatkan penjelasan mengenai apa yang terjadi.

Mendengar laporan tentang penangkapan menteri, Sutjipto Judodihardjo lalu menyarankan agar Achadi menemui Sukarno keesokan harinya di Istana Merdeka.

Begitulah, kata Achadi pada suatu sore dua pekan lalu di Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat. Dia pun mengikuti saran Sutjipto dan melaporkan penangkapan-penangkapan itu kepada Sukarno keesokan harinya.

Sukarno yang sehari sebelum itu mendapatkan laporan berbeda dari Soeharto, meminta agar Achadi tidur di guest house Istana Merdeka. Dia juga meminta agar Achadi memberikan laporan dalam rapat KOTI keesokan hari. Kata Bung Karno, Soeharto pun akan hadir dalam rapat itu.

Tetapi, seperti yang telah diceritakan di atas, rapat itu gagal digelar. Istana Merdeka kembali dikepung oleh pasukan pro Suharto. Sementara Bung Karno, merasa dirinya berada dalam ancaman, meminta Komandan KKO Mayjen Hartono mengawalnya ke Istana Bogor.

Menurut cerita Achadi, Soeharto sempat mendatangi Bung Karno dan meminta agar Bung Karno tetap tinggal di Istana Merdeka. “Keadaan di luar tidak aman,” begitu kata Soeharto seperti ditiru Achadi.

Tetapi Bung Karno yang sudah curiga dengan keadaan tak menggubris kata-kata Soeharto. Dia tetap melangkah ke luar menuju mobil yang akan membawanya ke Bogor.

Di halaman Istana Merdeka, menurut informasi yang diperoleh Achadi kemudian dari Pak Parto, supir Bung Karno, hampir saja terjadi bentrokan antara pasukan KKO dengan RPKAD.

Begitu melihat mobil Sukarno hendak meninggalkan halaman, sekelompok tentara pro Soeharto dengan senjata dalam posisi siaga mendekat hendak menghentikan laju mobil. Namun mereka memilih mundur setelah tahu bahwa Komandan KKO Hartono juga ikut mengawal Bung Karno.

“Kalau Bung Karno disikat, Hartono pasti akan melakukan action. Dia punya satu kompi yang bersiaga di silang Monas,” cerita Achadi.

Sementara itu, melihat Bung Karno meninggalkan Istana Merdeka, Achadi juga tak mau tinggal berlama-lama di Istana yang sudah terkepung. Dia memilih segera menghindar.

Dengan pengawalan Menpor, Achadi mengikuti rombongan Bung Karno ke Bogor. Tetapi karena Istana Bogor juga dikepung tentara, Achadi memilih melanjutkan perjalanan ke markas Menpor di kawasan puncak.

“Di tempat itu saya menunggu langkah Hartono menghalang-halangi gerak pasukan Soeharto, seperti yang diperintahkan Bung Karno. Tapi kan kita akhirnya tidak bisa ngapa-ngapain,” kata Achadi lagi.

Keesokan harinya, 15 Maret 1966, Soeharto resmi mengumumkan penangkapan menteri-menteri yang dituding terlibat dalam peristiwa pembunuhan enam jenderal dan seorang perwira muda Angkatan Darat, dinihari 1 Oktober 1965.

Bung Karno Menggelengkan Kepala Melihat Tingkah Suharto

TINDAKAN Soeharto menyelewengkan Surat Perintah 11 Maret 1966 sangat menyakiti perasaan Bung Karno. Sejumlah petinggi militer yang masih setia pada Sukarno ketika itu pun merasa geram. Mereka meminta agar Sukarno bertindak tegas dengan memukul Soeharto dan pasukannya. Tetapi Sukarno menolak.

Sukarno tak mau terjadi huru-hara, apalagi sampai melibatkan tentara. Perang saudara, menurut Sukarno, adalah hal yang ditunggu-tunggu pihak asing—kaum kolonial yang mengincar Indonesia–sejak lama. Begitu perang saudara meletus, pihak asing, terutama Amerika Serikat dan Inggris akan mengirimkan pasukan mereka ke Indonesia dengan alasan menyelamatkan fasilitas negara mereka, mulai dari para diplomat kedutaanbesar sampai perusahaan-perusahaan asing milik mereka.

Kesaksian mengenai keengganan Sukarno menggunakan cara-cara kekerasan dalam menghadapi manuver Soeharto disampaikan salah seorang menteri Kabinet Dwikora, Muhammad Achadi. Saya bertemu Achadi, mantan menteri transmigrasi dan rektor Universitas Bung Karno itu dua pekan lalu di Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta Pusat. Achadi bercerita dengan lancar kepada saya dan beberapa teman. Air putih dan pisang rebus menemani pembicaraan kami sore itu.

Komandan Korps Komando (KKO) Letjen Hartono termasuk salah seorang petinggi militer yang menyatakan siap menunggu perintah pukul dari Sukarno. KKO sejak lama memang dikenal sebagai barisan pendukung utama Soekarno. Kalimat Hartono: “hitam kata Bung Karno, hitam kata KKo” yang populer di masa-masa itu masih sering terdengar hingga kini.

Suatu hari di pertengahan Maret 1966, Hartono yang ketika itu menjabat sebagai Menteri/Wakil Panglima Angkatan Laut itu datang ke Istana Merdeka menemui Bung Karno. Ketika itu Achadi sedang memberikan laporan pada Sukarno tentang penahanan beberapa menteri yang dilakukan oleh pasukan yang loyal pada Soeharto.

Mendengar laporan itu, menurut Achadi, Bung Karno berkata (kira-kira), “Kemarin sore Harto datang ke sini. Dia minta izin melakukan pengawalan kepada para menteri yang menurut informasi akan didemo oleh mahasiswa.”

“Tetapi itu bukan pengawalan,” kata Achadi. Untuk membuktikan laporannya, Achadi memerintahkan ajudannya menghubungi menteri penerangan Achmadi. Seperti Achadi, Achmadi juga duduk di Tim Epilog yang bertugas menghentikan ekses buruk pascapembunuhan enam jenderal dan perwira muda Angkatan Darat dinihari 1 Oktober 1965. Soeharto juga berada di dalam tim itu.

Tetapi setelah beberapa kali dicoba, Achmadi tidak dapat dihubungi. Tidak jelas dimana keberadaannya.

Saat itulah Hartono minta izin untuk menghadapi Soeharto dan pasukannya. Tetapi Bung Karno menggelengkan kepala, melarang.

Jika Saja Bung Karno Menganggukan Kepala Maka Suharto Tidak Pernah Menjadi Presiden, Padahal masih kata Achadi, selain KKO, Panglima Kodam Jaya Amir Machmud, Panglima Kodam Siliwangi Ibrahim Adji, dan beberapa panglima kodam lainnya juga bersedia menghadapi Soeharto,

“Bung Karno tetap menggelengkan kepala. Dia sama sekali tidak mau terjadi pertumpahan darah, dan perang saudara.”

Kalau begitu apa yang harus kami lakukan, tanya Achadi dan Hartono.

Bung Karno memerintahkan Hartono untuk menghalang-halangi upaya Soeharto agar jangan sampai berkembang lebih jauh. “Hanya itu tugasnya, Hartono diminta menjabarkan sendiri. Yang jelas jangan sampai ada perang saudara,” kata Achadi.

Adapun Achadi yang tak bisa kembali ke rumahnya di kawasan Pancoran yang sedang diduduki pasukan Soeharto diperintahkan Bung Karno bermalam di guest house Istana. Bung Karno juga mengatakan akan menggelar rapat kabinet keesokan harinya. Dalam rapat yang juga akan dihadiri Soeharto itu, Achadi diminta untuk menyampaikan laporan tentang penahanan beberapa menteri.

“Kamu berani bicara di depan Soeharto,” tanya Bung Karno pada Achadi.

“Siap,” jawab Achadi.

Penculikan Aktivis ‘98

Soal penculikan aktivis ‘98, ada dua hal yang kita tahu pasti. Pertama, 23 aktivis telah dihilangkan paksa. 9 diantaranya dilepas, 13 masih hilang, dan 1 ditemukan tewas. Kedua, buntut dari kejadian tersebut, Prabowo Subianto diberhentikan dari TNI (dulu ABRI).

Lewat artikel ini, saya ingin mengembangkan diskusi tentang Prabowo supaya kita tidak sekadar berdebat apakah Prabowo menculik atau tidak menculik. Saya mengumpulkan dan menyatukan kesaksian Prabowo dan 7 orang korban penculikan: Andi Arief, Pius Lustrilanang, Nazar Patria, Rahardjo Waluyodjati, Mugiyanto, Aan Rusdianto, dan Faisol Reza. Dengan demikian kita mendapat gambaran yang terpadu tentang kejadian penculikan ‘98.

Data menunjukkan bahwa Prabowo memang terlibat dalam penculikan 9 aktivis. Ketika dalam penyekapan, beberapa korban sempat berkomunikasi dengan 3 aktivis yang hilang. Walaupun begitu, Prabowo merasa penculikan terhadap orang-orang Indonesia merupakan tindakan yang secara moral tidak bersalah. Di akhir artikel, saya mendiskusikan bagaimana kita seharusnya memaknai keterlibatan Prabowo.

Keterlibatan Prabowo dalam Penculikan

Pada wawancara dengan majalah Panji edisi 27 Oktober 1999, Prabowo mengaku bertanggung jawab atas penculikan 9 aktivis pro-demokrasi. Awalnya, Prabowo menerima daftar pencarian 28 orang aktivis radikal. Pimpinan TNI juga mengetahui keberadaan daftar tersebut.

“Saya memang terima satu daftar untuk diselidiki. Jadi, untuk diselidiki. Bukan untuk diculik.”

Testimoni Prabowo juga menyiratkan bahwa daftar tersebut berasal dari Suharto:

Majalah Panji: Anda tidak tanya pada Pak Harto daftar itu didapat dari mana?

Prabowo: Tentu saya tanya.

Dalam perkembangannya, penyelidikan itu berubah menjadi penghilangan paksa. Korban-korban mengaku diculik, diteror, dan disiksa. Prabowo mengatakan bahwa menculik adalah bagian dari menyelidiki, namun kemudian dia nampak enggan untuk bercerita lebih lanjut.

“Dalam operasi intelijen itu kan biasanya kita ambil, ditanyai, dan kalau bisa terus dia berkerja untuk kita. Kan begitu prosedurnya. Sudahlah, itu kesalahan teknis yang kemudian dipolitisasi.”—Prabowo

Dari kesembilan korban penculikan yang dikembalikan, tiga diantaranya—menurut Prabowo—adalah salah tangkap. Ketiga orang tersebut sekarang bergabung dengan Gerindra.

“Andi Arief dkk., itu ada dalam daftar pencarian orang (DPO), yang diberikan polisi. Yang tiga, Pius Lustrilanang, Desmond J. Mahesa, dan Haryanto Taslam, itu kecelakaan.”—Prabowo


Kecelakaan salah tangkap oleh tim Prabowo ini juga muncul di kesaksian Nazar Patria, salah satu aktivis yang diculik. Ketika disekap dan ditutup matanya, ia mendengar bahwa penculik telah mendapatkan orang yang benar dan mereka tidak salah tangkap. Ini menegaskan bahwa operasi tersebut sempat salah tangkap.

“[Dia] aktivis SMID, kita nggak salah tangkap!”.

Perlu diketahui bahwa Prabowo hanya mengaku bertanggung jawab atas penculikan 9 aktivis. Ia lupa dan tidak yakin apakah 13 aktivis yang hilang juga termasuk ke dalam daftar tersebut.

“Saya lupa [apakah orang-orang yang hilang itu ada di dalam daftar]. Mungkin tidak. Itu daftar kan kalau saya tidak salah didapat dari rumah susun Tanah Tinggi. Jadi macam-macam nama orang ada di situ.”

Namun, salah satu korban penculikan yang dikembalikan mengatakan sebaliknya. Mugiyanto, yang diculik 13 Maret 1998, mengaku bahwa selama disekap di markas Kopassus di Cijantung, ia mengetahui Herman Hendrawan ada di tempat yang sama. Hingga saat ini Herman masih hilang.

“Ketika mereka [orang-orang yang diculik] di sel, mata mereka dibuka. Jadi mereka bisa melihat, mereka bisa saling berkomunikasi dengan orang di sel sebelahnya. […]. Misalnya, Faisol Reza bisa berkomunikasi dengan orang sebelah. Orang itu nyanyi lagu Widuri. Orang itu adalah Herman Hendrawan.”—Mugiyanto

Keberadaan orang hilang di Cijantung juga diakui oleh Pius Lustrilanang. Ia juga mengaku sempat berkomunikasi dengan Herman Hendrawan, Yani Afri, dan Sonny. Dia juga mendapat informasi kalau Dedi Hamdun juga ada di tempat penyekapan. Keempat orang tersebut hingga saat ini juga masih hilang.

“Di tempat penyekapan itu, saya juga sempat berkomunikasi dengan Herman Hendrawan, Yani Afri, dan Soni. Ketiga orang ini sampai saat ini belum diketemukan. Dari mulut Yani Afri dan Soni, saya mendapat informasi bahwa Dedi Hamdun juga disekap di tempat tersebut.”

Pius kini menjadi anak buah Prabowo di Gerindra. Kedua pengakuan ini memberi kesan bahwa tim di bawah Prabowo tidak sekedar menculik 9 orang yang kemudian dikembalikan, namun juga menahan beberapa aktivis yang kemudian hilang.

Korban Penculikan Disiksa
Dari pengakuan Andi Arief, Rahardjo Waluyojati, Mugiyanto, dan Aan Rusdianto; selama proses penyelidikan mereka diperlakukan tidak manusiawi. Rahardjo sempat dipukul, disetrum, dan juga disuruh tidur di atas balok es:

“Aku dibawa ke sebuah ruangan dan seluruh pakaianku dilepas hingga telanjang bulat dan dipaksa tidur tengkurap di atas balok es selama kurang lebih 10-15 menit sambil menanyakan kepadaku bagaimana cara menemukan Andi Arief”—Rahardjo Waluyojati

Aan dan Mugiyanto juga mengalami penyiksaan dan ancaman yang serupa.

“Setrum, pukulan, todongan senjata laras panjang, memaksaku untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.”—Aan Rusdianto

“Saya dipukul di perut berkali-kali dan pada muka sampai saya terjatuh. […] Saya mulai diinterogasi dengan cara disetrum dengan alat setrum yang suaranya seperti cambuk. Penyetruman ini dilakukan pada seluruh bagian kaki saya, terutama pada bagian sendi lutut.”—Mugiyanto

Ketika Andi berhasil ditangkap, ia melihat Rahardjo dalam kondisi yang tidak menyenangkan. Hilyati, kakak perempuan Andi menjelaskan bahwa mata saudaranya ditutup dan delapan sempat pistol ditodongkan di badannya. Ia tidak bisa buang air maupun shalat. Hilyati mengatakan bahwa penculik mengancam akan membunuh Andi dengan mengatakan:

“Ajal kamu di tangan Tuhan. Tapi bisa, ajal kamu di tangan saya.”

Mengapa Prabowo melakukan tindakan itu?
Prabowo tidak memberi penjelasan mengapa dia bisa salah menafsirkan perintah sehingga tugas menyelidiki berubah menjadi penculikan. Padahal, testimoni di media menggambarkan Prabowo sebagai tentara yang berprestasi tinggi dan disiplin mengatur bawahannya. Prabowo sendiri merasa tindakan penculikan itu tidak salah secara moral karena aktivis-aktivis tersebut berniat buruk.

“Secara moral, saya tidak salah karena orang-orang itu berniat berbuat kejahatan yang bertentangan dengan hak-hak asasi manusia.

Lebih lanjut, Prabowo merasa bahwa penculikan tersebut diperlukan untuk menjaga keamanan dan demokrasi:

Informasi soal rencana pengeboman itu didapat dari interogasi, bukan kita ngarang. Dapat keterangan dari mereka. […] Jadi, jangan salah, untuk menegakkan demokrasi, kita justru harus menjaga keamanan.”—Prabowo

Namun, Faisol Reza yang juga disekap bersama Andi dan Rahardjo membantah bahwa mereka akan melakukan teror. Faisol menuding isu bom justru dihembuskan oleh militer.

“Pihak militerlah yang menyebarkan isu bom […] Kami cuma korban.”—Faisol Reza

Buntut dari Penculikan Aktivis
Dewan Kehormatan Perwira (DKP) mengatakan bahwa Prabowo bersalah atas penculikan sembilan aktivis ‘98. Bahkan, DKP menyatakan Prabowo mengakui penculikan tersebut padahal tidak ada instruksi penculikan dari Panglima TNI (Tempo). Ketua Dewan Kehormatan, Jenderal Subagyo mengatakan bahwa “Prabowo salah menafsirkan perintah komando” sehingga “terjadi penculikan”. Agum Gumelar, yang juga anggota DKP, mengatakan bahwa tidak ada perintah penculikan dari atasan Prabowo:

“Perintah melakukan bawah kendali operasi (BKO) ternyata tidak ada. Dan Prabowo melakukannya [penculikan] di luar kewenangannya.”

Kemudian DKP memberi rekomendasi agar Prabowo untuk diberhentikan. Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk pasca Mei 1998 mengeluarkan rekomendasi untuk membawa Prabowo ke pengadilan militer.

Pada akhirnya, Prabowo tidak dibawa ke pengadilan militer. Ia hanya diberhentikant. Dalam pengakuannya di majalah Panji, Prabowo memilih tidak mempermasalahkan putusan itu karena tidak ingin mencemari Suharto dan TNI (dulu ABRI):

Majalah Panji: Anda tidak mau nuntut soal pemecatan itu karena tidak ingin mempermalukan Pak Harto?

Prabowo: Benar, terutama itu. Juga tak ingin mencemari institusi ABRI, khususnya TNI AD.

Adalah anak buah Prabowo, Bambang Kristiono yang maju di mahkamah militer dan mengaku sebagai dalang penculikan. Mahkamah memecat dan menghukum penjara Bambang dan keempat anggota Tim Mawar. Namun, menurut Mantan Komandan Puspom ABRI Mayjen CHK Syamsu Djalaluddin, S.H., tidak mungkin Bambang menculik tanpa komando atasan. Di artikel Tempo “Mengusut Nurani Tim Mawar” edisi 29 Desember 1998, dituliskan pendapat Syamsu:

“Logikanya, kata Syamsu lagi, tidak mungkin kesebelas anggota Kopassus itu melakukan operasi secara sendiri-sendiri, tanpa perintah komandannya, kecuali saat itu mereka adalah pasukan yang melakukan desersi.”—Tempo, “Mengusut Nurani Tim Mawar” edisi 29 Desember 1998

Syamsu menegaskan bahwa mereka tidak desersi, sehingga pasti ada komando dari atasan Bambang:

“Saat itu, mereka tidak desersi, sehingga sudah pasti ada yang memerintahkan mereka”—Syamsu Djalaluddin

Pada saat itu, atasan langsung Bambang adalah Chairawan, yang secara langsung bertanggung jawab kepada Prabowo, Danjen Kopassus.

Pasca pemecatan, Bambang Kristiono bekerja di bawah bisnis Prabowo. Dalam majalah Tempo edisi 13-19 Mei 2013, disebutkan bahwa Bambang menjabat sebagai direktur utama PT. Tribuana Antarnusa, yang merupakan anak perusahaan bisnis Prabowo. Sebelumnya, dalam pemberitaan ABC News Australia tentang Prabowo pada tahun 2009, Bambang Kristiono disebut sebagai tangan kanan Prabowo.

Prabowo memang dikenal sering memperkerjakan mantan anak buahnya. Darmanto, salah satu anak buah Prabowo menceritakan ketegasan dan juga kepedulian atasannya terhadap bawahannya:

“Pak Prabowo sangat tegas, disiplin dan keras jika ada anak buahnya yang salah […] Pak Prabowo selalu memikirkan kesejahteraan bawahannya”—Darmanto

Prabowo yang dikenal keras terhadap bawahan yang lalai, nampak tidak bersikap keras terhadap Bambang Kristiono. Setelah dipecat oleh ABRI, Bambang kini menjadi orang kepercayaan Prabowo.

Apakah artinya?
Pengakuan-pengakuan di atas menggambarkan bahwa Prabowo terlibat dalam penculikan aktivis. Prabowo mengaku 9 aktivis yang diculik telah dibebaskan, tapi dia nampak tidak tahu menahu soal 13 aktivis yang hilang dan 1 yang ditemukan tewas. Namun, pengakuan Pius dan Mugianto menandakan bahwa sejumlah aktivis yang hilang ada kaitannya dengan operasi di bawah Prabowo.

Apakah penculikan tersebut dapat dibenarkan? Bagi Prabowo, orang-orang di dalam daftar itu membawa ancaman teror, sehingga secara moral tindakan penculikan itu benar. Tuduhan tersebut dibantah oleh Faizol Reza. Menurut Faizol, ancaman teror itu hanyalah rekayasa militer.

Penculikan itu sendiri bertentangan dengan Statuta Roma Mahkamah Kriminal Internasional. Statuta tersebut menggolongkan penghilangan paksa—penculikan—sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Korban penghilangan paksa biasanya diculik, ditahan tanpa perintah pengadilan, dan disiksa selama interogasi. Beberapa dibunuh dan jenazahnya dibuang sehingga tidak dapat diketemukan. Walaupun operasi penghilangkan paksa kadang bertujuan untuk menjaga keamanan, pada akhirnya operasi semacam itu melindungi HAM dengan melanggar HAM. Pius Lustrilanang disetrum dan dibenamkan ke air, padahal dia hanyalah korban salah culik. Operasi semacam ini juga tidak cocok untuk negara demokrasi karena memberangus lawan politik dan menciptakan perasaan ketidakpastian dan ketakutan pada masyarakat luas.

Bagaimana menurut saya?
Dari pengakuan Prabowo, operasi penculikan ini diketahui oleh elit TNI di atasnya. Akan tetapi, tidak cukup petunjuk yang mengarah ke situ. Jika dugaan tersebut benar, maka Prabowo bukan satu-satunya petinggi TNI yang terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan ini. Namun tidak berarti bahwa Prabowo lepas dari kesalahan, karena dia bisa menolak operasi tersebut atas alasan kemanusiaan. Ada kesan bahwa dalam situasi konflik nilai, Prabowo tidak mengutamakan aspek kemanusiaan.

Ini menggambarkan Prabowo sebagai sosok yang lebih kompleks dan tidak lagi hitam putih. Di satu sisi ia acapkali menggambarkan kecintaannya terhadap Indonesia. Di lain sisi ia merasa kejahatan terhadap kemanusiaan pada orang-orang Indonesia adalah tindakan bermoral. Kita sering mendengar bahwa sebagai perwira TNI ia pemimpin yang brilian dan berdisiplin tinggi, namun dalam tekanan situasi reformasi ‘98, kita mengetahui tim di bawah kendalinya bisa bergerak di luar kendali dan melakukan tindakan yang jahat dan tidak manusiawi.

Oleh karena pandangannya yang kontroversial terhadap penculikan, rencana Prabowo menjadi presiden menjadi problematik karena membuka sebuah pertanyaan: apakah dalam pemerintahannya Prabowo akan merestui penculikan dan penganiayaan terhadap warga negara Indonesia? Lebih lanjut, ia dan timsesnya harus menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti:

Mengapa kelalaian penculikan oleh Tim Mawar bisa terjadi pada sebuah organisasi militer yang biasanya punya rantai komando yang kuat? Bagaimana Prabowo bisa mengantisipasi masalah yang sama dalam pemerintahan sipil yang relatif lebih egaliter?

Prabowo yang memilih diam daripada mencemari Suharto dan TNI membuka rasa penasaran apakah Prabowo akan memprioritaskan korps dan keluarganya di atas kepentingan rakyat banyak?

Diskusi tentang Prabowo memang sebaiknya lebih fokus ke karakter dan nilai-nilai kemanusiaannya terutama jika kita hendak memilihnya Menjadi Seorang Pemimpin

Freeport Adalah Kado Dari Kekuasaan Suharto Untuk Amerika

Pada 1961-an, Presiden Soekarno gencar merevisi kontrak pengelolaan minyak oleh asing di Indonesia. Sebanyak 60 persen dari keuntungan perusahaan minyak asing menjadi jatah pemerintah. Kebanyakan pemodal asing gerah dengan peraturan itu. 

Menurut sejarawan Asvi Marwan Adam, Soekarno benar-benar ingin sumber daya alam Indonesia dikelola oleh anak bangsa sendiri. Asvi menuturkan sebuah arsip di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta mengungkapkan pada 15 Desember 1965 sebuah tim dipimpin oleh Chaerul Saleh di Istana Cipanas sedang membahas nasionalisasi perusahaan asing di Indonesia.

Soeharto yang pro-pemodal asing, datang ke sana menumpang helikopter. Dia menyatakan kepada peserta rapat dia dan Angkatan Darat tidak setuju rencana nasionalisasi perusahaan asing itu. “Soeharto sangat berani saat itu, Bung Karno juga tidak pernah memerintahkan seperti itu,” kata Asvi.

Sebelum tahun 1965, seorang taipan dari Amerika Serikat menemui Soekarno. Pengusaha itu menyatakan keinginannya berinvestasi di Papua. Namun Soekarno menolak secara halus. “Saya sepakat dan itu tawaran menarik. Tapi tidak untuk saat ini, coba tawarkan kepada generasi setelah saya,” ujar Asvi menirukan jawaban Soekarno.

Soekarno berencana modal asing baru masuk Indonesia 20 tahun lagi, setelah putra-putri Indonesia siap mengelola. Dia tidak mau perusahaan luar negeri masuk, sedangkan orang Indonesia memiliki pengetahuan nol tentang alam mereka sendiri. Sebagai persiapan, Soekarno mengirim banyak mahasiswa belajar ke negara-negara lain.

Soekarno boleh saja membuat tembok penghalang untuk asing dan mempersiapkan calon pengelola negara. Namun, Asvi menjelaskan usaha pihak luar ingin mendongkel kekuasaan Soekarno tidak kalah kuat.

Dalam artikel berjudul JFK, Indonesia, CIA, and Freeport dterbitkan majalah Probe edisi Maret-April 1996, Lisa Pease menulis pada awal November 1965, Langbourne Williams, ketua dewan direktur Freeport, menghubungi direktur Freeport, Forbes Wilson. 

Williams menanyakan apakah Freeport sudah siap melakukan eksploitasi di Papua. Wilson hampir tidak percaya mendengar pertanyaan itu. Dia berpikir Freeport akan sulit mendapatkan izin karena Soekarno masih berkuasa

Setahun sebelumnya, seorang peneliti diberi akses untuk membuka dokumen penting Departemen Luar Negeri Pakistan dan menemukan surat dari duta besar Pakistan di Eropa. Dalam surat per Desember 1964, diplomat itu menyampaikan informasi rahasia dari intel Belanda yang mengatakan dalam waktu dekat Indonesia akan beralih ke Barat.

Lisa menjelaskan maksud dari informasi itu adalah akan terjadi kudeta di Indonesia oleh partai komunis. Sebab itu, angkatan darat memiliki alasan kuat untuk menamatkan Partai Komunis Indonesia, setelah itu membuat Soekarno menjadi tahanan.

Telegram rahasia dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat ke Perserikatan Bangsa.Bangsa pada April 1965 menyebut Freeport Sulphur sudah sepakat dengan pemerintah Indonesia untuk penambangan puncak Erstberg di Papua.

Sedangkan dalam telegram berkode Cinpac 342, 21 Januari 1965, pukul 21.48, menyatakan ada pertemuan pejabat Angkatan Darat Indonesia membahas rencana darurat bila Presiden Soekarno meninggal.

Kelompok dipimpin Jenderal Soeharto bergerak lebih jauh dari rencana itu. Soeharto mendesak Angkatan Darat segera mengambil alih kekuasaan tanpa perlu menunggu Presiden Soekarno berhalangan.

Setelah peristiwa 30 September 1965, keadaan negara berubah total. Usaha Freeport masuk ke Indonesia semakin mudah. Sebagai bukti adalah pengesahan Undang-undang Penanaman Modal Asing pada 1967. Freeport menjadi perusahaan asing pertama yang kontraknya ditandatangani Soeharto.

Bukan saja menjadi lembek, bahkan Indonesia menjadi sangat tergantung terhadap Amerika. “Saya melihat seperti balas budi Indonesia ke Amerika Serikat karena telah membantu menghancurkan komunis yang konon bantuannya itu dengan senjata,” tutur Asvi
Custom Search