A. Who is a professional?
Siapakah yang disebut seorang professional? Tidak ada definisi komprehensif mengenai siapa yang dimaksud dengan seorang professional, namun demikian seorang professional memiliki persamaan karakteristik yaitu:
- Memiliki keahlian khusus yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan
- Memiliki kapasitas dan integritas tinggi
- Memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap klien
- Memiliki kemampuan mengendalikan dan mengatur etika profesi
- Professional memberikan advis dan/atau jasa (biasanya dengan imbalan uang)
Berbagai jenis profesi umumnya memper-syarat-kan mereka memiliki asuransi “Professional Indemnity” diantaranya: profesi konsultan hukum (legal profession), medis (medical profession), jasa keuangan (financial advisors), pialang asuransi (insurance intermediaries), dan rekayasa (engineering consultant).
B. Apa saja yang dapat menyebabkan tuntutan klaim “Professional Liability”?
Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan tuntutan hukum dari pihak ketiga? atau yang menjadi dasar / sumber timbulnya tuntutan hukum?
- Pelanggaran hukum (actions in tort, including nuisance, breach of privacy, trespass)
- Pelanggaran kewajiban profesi (breaches of professional duty, negligence including vicarious liability)
- Pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (breaches of statutory provisions, trade practice, consumers protection acts, etc)
C. Pembelaan (Defences)
Pembelaan yang dapat dilakukan dalam hal klaim “Professional Liability”
- Tergugat tidak memiliki kewajiban berhati-hati terhadap penggugat (no duty of care)
- Tergugat tidak melanggar kewajibannya (no breach of duty of care)
- Pelanggaran kewajiban itu tidak mengakibatkan kerugian keuangan terhadap penggugat (cause no financial loss)
- Pelanggaran kewajiban itu bukanlah penyebab terjadinya kerugian keuangan terhadap penggugat (not the effective cause of loss)
- Penuntutan klaim telah daluwarsa secara hukum
D. Claims made trigger and reported policies
Polis bertanggung jawab terhadap klaim yang dilakukan terhadap tertanggung dalam jangka waktu pertanggungan, Kejadian yang menimbulkan klaim tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, walaupun seringkali dibatasi dengan tanggal retroaktif. Namun klaim tersebut harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dalam jangka waktu polis pula, atau paling lambat pada perpanjangan waktu pelaporan yang sudah disepakati. Pelaporan klaim setelahnya tidak dijamin.
E. Professional Liability
Professional Liability Insurance umumnya terdiri dari :
- Professional Indemnity
- Directors and Officers
- Association Liability
- Medical Malpractice
- Information and Communication Technology
- Financial Institution
Baca Artikel yang lain Mengenai Sejarah Indonesia Read More
0 komentar:
Post a Comment