Jika anda coba cari di Google atau Yahoo, ketik “Malpraktek” anda akan menemukan lebih dari 24,200 artikle tentang kasus-kasus Malpraktek.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Dokter, Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya untuk memiliki Medical Malpractice Insurance untuk melindungi kepentingan para pihak terhadap kasus-kasus malpraktek. Medical Malpractice Insurance juga sebagai jaminan keselamatan dan kenyamanan pasien dan keluarganya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Apa itu Medical Malpractice Insurance ?
Asuransi yang menjamin suatu risiko dari tindakan Malpraktek oleh Tenaga Medis
• Malpraktek
adalah suatu kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat kematian pada pasien.
• Oleh Tenaga Medis
Menjamin Tenaga Medis atau Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya dari suatu tindakan malpraktek yang terjadi akibat kelalaian, atau kesalahan yang tidak disengaja.
———————————–
• Malpractice
is the rendering, or failure to render, medical services, which results in bodily injury, sickness, illness, mental injury or death of a patient
• By Medical Personnel
Covers medical personnel and establishments for negligent acts, errors or omissions arising from Malpractice
———————————–
Siapa yang dijamin dalam polis Medical Malpractice Insurance?
Polis Medical Malpractice Insurance menjamin semua tenaga medis, a.l:
- Perusahaan / Institusi Medis (Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium dll)
- Partners / Rekan
- Direktur
- Manajemen
- Pemilik (Principals)
- Karyawan
- Dokter
- Perawat
- Tenaga Sukarelawan
- Pekerja Sosial
- Siswa / Mahasiswa Praktek atau Magang
- Anak Perusahaan
- Ex Pemilik, Rekan, Direktur maupun Karyawan (yang sudah tidak bekerja)
Mohon pastikan bahwa polis anda menjamin semua tenaga medis tersebut, beberapa polis mungkin berbeda.
Apa yang dijamin dalam Medical Malpractice Insurance?
Polis ini menjamin Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Perkara dan Pengacara
• Tanggung Jawab Hukum
memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas tuntutan hukum pihak ketiga sehubungan dengan Malpraktek akibat suatu kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung yang terjadi dalam periode polis
• Biaya Perkara dan Pengacara
memberikan ganti rugi atas Biaya Perkara dan Pengacara sehubungan dengan proses hukum atau penyelesaian klaim Malpraktek tsb.
————————–
• Legal Liability
is to indemnify the Insured against legal liability for any Claim for compensation first made against the Insured during the Period of Cover and which is notified in writing to during the Period of Cover arising from Malpractice by reason of any negligent act, error or omission committed or alleged to have been committed on the part of the Insured
• Law Costs and Expenses
is to pay, the Costs and Expenses incurred with the written consent of in the defence or settlement of any Claim covered by this Policy.
————————-
Medical Malpractice Insurance memberikan jaminan otomatis terhadap:
• Libel and Slander: pencemaran nama baik baik secara lisan maupun tulisan
• Loss of Documents: kehilangan dokumen
• Coroner’s Enquiries: penyidikan oleh pihak berwenang
• Emergency First Aid: pertolongan emerjensi
• Students: siswa atau mahasiwa praktek magang
• Newly Created or Acquired Entity or Subsidiary: anak perusahaan yang baru
• Run-Off Cover Insured Entity or Subsidiary: anak perusahaan yang sudah tutup
• Estates and Legal Representatives: jaminan untuk ahli waris
Pengecualian
Tentu saja Polis ini mengecualikan beberapa hal seperti percobaan medis, operasi kecantikan, nuklir dan terorisme
Polis tidak menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap:
•Prior or Pending: klaim yang sudah terjadi sebelum polis berlaku
•Fraud and Dishonesty: ketidakjujuran karyawan
•Assumed Duty or Obligation: tanggung jawab sesuai perjanjian/kontrak
•Clinical Trials: percobaan medis
•Billings: tagihan-tagihan
•Related or Associated Entities: perusahaan asosiasi
•Obligation to Employees: hubungan ketenagakerjaan
•Occupiers Liability and Property Damage; kerusakan harta benda
•Intoxicants and Drugs: minuman keras dan alkohol
•Fines and Penalties: denda dan penalti
•Nuclear: nuklir
•Supply of Goods: persediaan barang/produk
•War: perang
•Terrorism: terorisme
•Absolute Asbestos: polusi asbes
•Elective Cosmetic Surgery: operasi kecantikan
Mohon Pastikan Jaminan Polis anda sudah lengkap dan benar, Jaminan pada beberapa polis mungkin berbeda.
0 komentar:
Post a Comment