Daftar Istilah Asuransi Jiwa Non-Syariah
Istilah
|
Penjelasan
|
Asuransi Dasar
|
Jenis pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis.
|
Asuransi Tambahan
|
Jenis pertanggungan yang ditambahkan kepada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi.
|
Biaya Administrasi
|
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan administrasi Polis atau administrasi Premi Top-up Tunggal.
|
Biaya Akuisisi
|
Biaya
yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan
penerbitan Polis yang antara lain meliputi biaya-biaya pemeriksaan
kesehatan, biaya-biaya pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya
lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta biaya lain-lain.
|
Biaya Asuransi
|
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan.
|
Biaya Top-up
|
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan dibayarkannya Premi Top-up Berkala (PRUsaver) atau Premi Top-up Tunggal.
|
Cacat Total dan Tetap
|
Cacat sebagai akibat dari Kecelakaan atau penyakit yang menyebabkan:
a. Tertanggung
yang berusia 6 (enam) tahun atau lebih namun belum berusia 16 (enam
belas) tahun sama sekali tidak dapat berjalan kaki tanpa bantuan orang
lain atau kursi roda dan harus tinggal di rumah, rumah sakit atau
lembaga lain dengan perawatan dan perhatian medis secara konstan
dengan ketentuan bahwa cacat tersebut tidak berupa kelainan jiwa,
cacat mental, neurosis, psikosomatis ataupun psikosis; atau
b. Tertanggung
telah berusia 16 (enam belas) tahun namun belum berusia 60 (enam
puluh) tahun sama sekali tidak dapat melakukan pekerjaan apa pun untuk
mencari nafkah secara terus menerus tidak termasuk cacat berupa
kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau pun psikosis;
atau
c. Tertanggung
telah berusia 60 (enam puluh) tahun namun belum berusia 70 (tujuh
puluh) tidak dapat melakukan 3 (tiga) atau lebih aktifitas hidup
sehari-hari sebagai berikut:
- Mandi, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri membersihkan tubuh saat mandi atau menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan tubuh menggunakan cara-cara lainnya dengan baik;
- Berpakaian,
yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas,
mengencangkan dan melonggarkan segala jenis pakaian, termasuk juga
apabila diperlukan mengenakan segala jenis braces (penopang/penyangga
tubuh), kaki/tangan palsu atau perangkat bantu lainnya;
- Beralih
tempat, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan
tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke
kursi roda dan sebaliknya;
- Berpindah,
diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah didalam ruangan
dari satu tempat ketempat lain pada lantai yang datar;
- Toileting
(Buang air), yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk buang air
di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya mampu menahan buang air
untuk menjaga tingkat kebersihan memadai;
- Menyuap, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuap makanan yang sudah disiapkan dan terhidang;
Atau
d. Tertanggung
yang telah berusia 6 (enam) tahun namun belum berusia 70 (tujuh
puluh) tahun kehilangan fungsi secara total dan tidak dapat dipulihkan
atas anggota tubuh sebagai berikut:
- kedua mata; atau
- kedua
lengan atau kedua kaki atau satu lengan dan satu kaki yang terjadi
pada atau di atas pergelangan tangan atau pergelangan kaki; atau
- satu mata dan satu lengan yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan; atau
- satu mata dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan kaki.
|
Dokter
|
Seseorang
yang memiliki ijin praktek sebagai dokter dari lembaga yang
berwenang, dengan pembatasan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk
Anda, Tertanggung, Penerima Manfaat, tenaga pemasaran Kami atau
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau keluarga
semenda dengan Anda, Tertanggung atau Penerima Manfaat sampai dengan
derajat ketiga.
|
Harga Unit
|
Satuan harga yang dihasilkan dari perhitungan Unit berdasarkan metode sebagaimana dimaksud di dalam
|
Kecelakaan
|
Peristiwa
yang tidak diharapkan, terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga, tidak
disengaja, datangnya dari luar, bersifat kekerasan dan kasat mata.
|
Manfaat Asuransi
|
Jenis
manfaat Asuransi Dasar atau manfaat Asuransi Tambahan sebagaimana
dicantumkan dalam Ketentuan Khusus dari masing-masing Asuransi Dasar
atau Asuransi Tambahan yang bersangkutan.
|
Nilai Tunai
|
Nilai (dalam mata uang Polis) dari saldo Unit yang Anda miliki yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu
|
Pemegang Polis
|
Orang atau badan yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan Penanggung, yang selanjutnya disebut “Anda”.
|
Penanggung
|
PT Prudential Life Assurance, yang selanjutnya disebut “Kami”.
|
Penerima Manfaat
|
Orang
atau badan yang ditunjuk oleh Anda sebagai pihak yang berhak atas
Manfaat Asuransi apabila Anda meninggal dunia sebelum atau pada saat
yang sama dengan meninggalnya Tertanggung atau apabila Anda sekaligus
berkedudukan sebagai Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan
bahwa orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan
asuransi terhadap Tertanggung atas pertanggungan yang bersangkutan (insurable interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
|
Premium Holiday
|
Sejak Ulang Tahun Polis yang ke-2 (kedua), Anda dapat berhenti membayar Premi Berkala dan Premi Top-up Berkala (PRUsaver) (apabila telah disepakati Premi Top-up Berkala (PRUsaver)
harus Anda bayarkan) dan pertanggungan tetap berlaku, asalkan Biaya
Asuransi dan Biaya Administrasi tetap dibayar melalui pembatalan Unit
yang Anda miliki sepanjang Nilai Tunai mencukupi serta dengan selalu
mengindahkan Syarat dan Ketentuan yang tercantum di dalam Polis. Apabila selama Pemegang Polis memanfaat fasilitas Premium Holiday ini bermaksud untuk meningkatkan besarnya Premi Berkala dan/atau Premi Top-up Berkala maka selisih kenaikan Premi Berkala dan/atau Premi Top-up Berkala tersebut wajib dibayar oleh Pemegang Polis dan pada saat itu juga Premium Holiday berakhir.
|
Kondisi Kritis
|
Salah
satu kondisi, penyakit atau tindakan yang memenuhi kriteria seperti
yang tercantum pada Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis, Tabel
Pertanggungan Kondisi Kritis PRUearly stage crisis cover, atau Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUjuvenile crisis cover, atau tabel kondisi kritis lain yang dapat ditentukan oleh Kami dari waktu ke waktu (sebagaimana relevan).
|
Polis
|
Perjanjian
pertanggungan jiwa antara Kami dengan Anda termasuk Ringkasan Polis,
SPAJ yang telah Kami setujui, tabel-tabel, rumus-rumus perhitungan,
Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus dan ketentuan lainnya (apabila
diadakan) beserta segala tambahan atau perubahannya yang memuat syarat
dan ketentuan perjanjian pertanggungan jiwa.
|
Porsi Investasi
|
Selisih antara Premi Berkala yang dikurangi dengan Biaya Akuisisi atau selisih antara Premi Top-up Berkala (PRUsaver) atau Premi Top-up Tunggal yang dikurangi dengan Biaya Top-up, yang dialokasikan untuk investasi.
|
Premi
|
Sejumlah
uang yang dibayarkan oleh Anda kepada Kami sehubungan dengan
diadakannya Polis yang terdiri dari Premi Berkala, Premi Top-up Berkala (PRUsaver) dan Premi Top-up Tunggal.
|
Premi Berkala
|
Bagian
Premi yang besarnya sama pada setiap jatuh tempo pembayarannya yang
merupakan jumlah minimum yang harus selalu dibayar untuk berlakunya
Polis dan pertanggungan yang Anda ikuti kecuali Anda menggunakan
fasilitas Premium Holiday sebagaimana dimaksud atau apabila ditentukan
lain berdasarkan Polis.
|
Premi Top-up Berkala (PRUsaver)
|
Bagian dari Premi yang besarnya sama pada setiap tanggal jatuh tempo pembayarannya yang, setelah dikurangi dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan. Apabila telah disepakati bahwa Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus Anda bayarkan, maka Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus selalu Anda bayarkan kecuali:
(i) Anda dan Kami mengubah kesepakatan tersebut, atau
(ii) Anda menggunakan fasilitas Cuti Premi
(iii) apabila ditentukan lain berdasarkan Polis.
|
Premi Top-up Tunggal
|
Bagian
dari Premi yang besarnya dapat berubah-ubah dan dapat dibayarkan
setiap saat sesuai keinginan Anda sepanjang jumlahnya atau jumlah
keseluruhannya untuk jangka waktu tertentu berada di dalam rentang
yang telah disetujui oleh Anda dan Kami yang, setelah dikurangi dengan
Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan.
|
Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
|
Permohonan
tertulis untuk mengadakan suatu perjanjian pertanggungan yang dibuat
oleh Anda dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Anda dan calon
Tertanggung
|
Tanggal Perhitungan
|
Tanggal dilakukannya perhitungan Harga Unit.
|
Tertanggung
|
Orang yang atas dirinya diadakan pertanggungan, yang dapat terdiri dari Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan
|
Tertanggung Utama
|
Tertanggung pada Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan, apabila ada.
|
Tertanggung Tambahan
|
Orang selain Tertanggung Utama yang merupakan Tertanggung pada Asuransi Tambahan.
|
Uang Pertanggungan
|
Sejumlah
uang sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis, yang merupakan
nilai pertanggungan yang akan dibayarkan oleh Kami jika syarat–syarat
pembayarannya sebagaimana tertera pada Polis telah dipenuhi.
|
Unit
|
Satuan investasi
|
Ulang Tahun
|
Hari yang jatuh pada tanggal dan bulan yang sama dengan tanggal dan bulan:
(i) lahirnya orang yang dimaksud; atau
(ii) terjadinya peristiwa/hal dimaksud; atau
(iii) mulai berlakunya pertanggungan, dokumen atau ketentuan dimaksud, tergantung yang mana yang berhubungan.
|
Usia
|
Usia seseorang yang ditentukan berdasarkan Ulang Tahun berikutnya dari orang yang bersangkutan.
|
0 komentar:
Post a Comment