google.com, pub-8188148496257160, DIRECT, f08c47fec0942fa0

PRINCES ECONOMY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Ekonomi Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES CELEBRITY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Artis Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES HISTORY TOUR AND TRAVEL

Informasi Terpanas Tentang Perjalanan Wisata Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES LOVE GOD

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Rohani Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES ADVERTISING

Kesempatan Buat Anda yang ingin Memajukan Bisnis dengan Pasang Iklan Secara Gratis dan Dibaca diseluruh Dunia *** Read More ***

Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar Forex Gratis

Kanker Serviks Jadi Prioritas Asuransi Kesehatan Nasional

Melalui Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2013 tentang asuransi pelayanan kesehatan nasional, kanker serviks mendapatkan prioritas ketiga untuk asuransi kesehatan nasional.



Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Ali Gufron Mukti ada tiga penyakit prioritas untuk asuransi pelayanan kesehatan nasional, yakni diabetes melitus tipe 2, hipertensi dan kanker serviks. Tiga penyakit tersebut menjadi prioritas lantaran memiliki jumlah pasien terbanyak.
Khusus untuk kanker serviks, persentase pasien di Indonesia 78%, sedangkan jumlah pasien di negara lain, seperti di Jerman hanya 8%.

“Karena jumlah persentase wanita Indonesia denagn kanker serviks terindikasi tinggi, pemerintah memberikan prioritas ketiga mendapatkan asuransi dari pemerintah untuk penanganan dan penyembuhan penyakit tersebut,” jelasnya saat menjad pembicara kunci dalam “An Update On Comprehensive Cardiovascular and Cancer Health Care Delivery Service” yang terselenggara atas kerjasama Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Munster University of Germany, di Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Asri Medical Center UMY, Jumat

Lebih lanjut, Gufron menjelaskan penyakit kanker juga menempati urutan ketujuh, sebagai penyakit yang mengakibatkan kematian di Indonesia. Guna menekan angka kematian yang disebabkan oleh kanker, pemerintah melalui asuransi kesehatan nasional pada tahun 2012 menetapkan anggaran sebanyak Rp144 miliar per tahun untuk penanganan penyakit kanker.

Di Kepung Mafia Kapitalisme Indonesia Susah Bangkit

 Situasi Politik DKI makin Memanas, Ahok orang jujur yang sejak awal tidak disukai DPR kini mulai di gerogoti, kemunafikan Para Ahli Politik Terus Menekan Perjuangan JOKOWI dan AHOK dikarenakan kedua orang Ini Penuh dengan Kejujuran, JOKOWI ahli Diplomasi, AHOK ahli Frontal dan Ketegasannya membuat Lawan Politiknya pada ingin menyingkirkan Kedua Tokoh ini.

Jokowi Ahok


Setelah lebih 350 tahun dijajah, Indonesia dengan bersusah payah akhirnya berhasil dimerdekakan pada 17 Agustus 1945 dari Belanda dan Jepang. Sang Proklamator kemerdekaan Indonesia itu adalah Ir Soekarno dan Muhammad Hatta.

Tak terhitung jumlah nyawa yang melayang. Yang jelas sebelum Indonesia merdeka, ribuan anak bangsa tewas dalam berbagai pertempuran melawan penjajah Belanda dan Jepang. Itulah pengorbanan besar para Pahlawan kita di Medan perang yang harus diingat sepanjang masa.

Sebagai generasi penerus bangsa, perjuangan keras para pahlawan dan orang tua kita terdahulu untuk memerdekakan bangsa Indonesia tersebut hendaknya jangan disia-siakan. Isilah kemerdekaan itu dengan berkarya nyata dan berguna bagi anak cucu kita ke depan.

Saya adalah cucu dari pejuang kemerdekaan itu, dan saya yakin anda juga demikian. Janganlah biarkan kakek dan nenek kita yang telah bersusah payah berjuang memerdekakan negeri ini menangis dari dalam kuburnya melihat kondisi bangsa Indonesia yang mengalami Degradasi berbangsa dan bernegara.

Betapa tidak, negeriku tercinta ini semenjak ditinggalkan tokoh Proklamator itu, kondisinya semakin memprihatinkan. Di kala sejumlah negara tetangga tengah sibuk berbenah diri dan maju, namun disitu pula Indonesia malah terus mengalami polemik dalam negeri. Inilai yang dinamakan nasib suatu bangsa.

Jikalau lah dulu Soekarno panjang umur, dan cita-citanya agar Indonesia menjadi Macan Asia terwujud, maka dipastikan bangsa ini menjadi bangsa terbesar di dunia. Suatu mimpi yang bukan sekedar angan-angan belaka, karena negeri ini memang serba berkecukupan dan kaya raya.

Terlepas dari kekurangan dan kelebihannya, tapi hanya Soekarno dan Hatta lah yang layak dikatakan sang Bapak Bangsa itu. Pemimpin yang benar-benar peduli terhadap negeri dan memiliki Integritas luar biasa terhadap bangsa dan negaranya.

Atas sepakterjangnya di kancah dunia, kedua tokoh besar ini begitu disegani para pemimpin dunia atas kepiawaian mereka melakukan sejumlah gebrakan besar dan mampu mengambil posisi dan simpati sejumlah negara-negara Asia.

Indonesia kala itu sangat diperhitungkan di belahan dunia, bahkan Amerika sendiri pun ketar ketir menghadapi Akrobat politik yang diperankan Soekarno dan Hatta. Seruan anti barat yang terus digencarkan kedua pemimpin ini, membuat Indonesia diperhitungkan negara adidaya beserta sekutunya itu.

Akibatnya, Soekarno yang dikenal sebagai presiden berkarakter keras dan tak mau didikte oleh barat ini selalu dibidik Amerika melalui inteligennya untuk segera dihabisi.

Dapat dibayangkan, bila Soekarno saat itu tidak di Gulingkan Soeharto dengan Sekutunya, maka bangsa ini tidak seperti saat ini. Bahkan Indonesia diperkirakan menjadi salah satu negara Super Power di dunia mengimbangi Amerika.

Soekarno terkenal dengan gaya diplomasinya yang khas, dan berkat kecerdasan otaknya, dia pun mampu menjadi pelopor berdirinya Gerakan Non Blok, suatu kelompok negara-negara yang tidak pro NATO yakni kelompok Amerika dan sekutunya maupun Pakta Warsawa yakni Uni Sovyet dan sekutunya.

Impian menjadi negara Super Power itu bukan sekedar angan-angannya. Bahkan Soekarno berikrar, melihat sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) negeri yang sangat berlimpah ruah itu, maka harus bangsa dan rakyat Indonesia sendiri yang mengelolanya.

Sementara negara-negara barat yang sejak dulu sangat berambisi ingin mengelola sumber daya alam Indonesia yang kaya raya itu menjadi berang.

Itulah prinsip tegas Soekarno yang membuat Amerika dan sekutunya geram, hingga berbagai cara untuk menumbangkan dan menghabisi Soekarno pun dilakukan. Berbagai kelemahan sang pemimpin bangsa inipun dicari, hingga akhirnya diketahui sebuah sisi kelemahannya terhadap wanita cantik.

Selanjutnya agen CIA pun disebar dan aksi senyap mulai digencarkan bersama Sekutunya untuk Mengadu domba Pendukukung Setia Soekarno yaitu Komunis. Indonesia menghadapi gerakan sporadis komunis yang dikenal dengan G30S/PKI. Sejumlah Jenderal menjadi Pahlawan Revolusi, ribuan rakyat tak berdosa menjadi tumbal dari jahat dan kejinya perilaku Soeharto beserta Sekutunya ( CIA ). Pada saat Itu Soekarno didatngi Panglima Angkatan Udara, Panglima Angkatan Laut, Cakrabirawa, Beserta Komandan Batalyon Banteng Riders mengenai Keadaan Negri yang sedang di Kudeta bersamaan dengn Ganyang Malaysia, Akan Tetapi Soekarno Melarang Para Sekutunya Untuk Membalas Soeharto dan CIA, Singkat cerita sang Proklamator itu pun Beserta Pengikutnya disingkirkan di masukaan kepenjara, dan Soekarno menjadi Tahanan Rumah sampai wafat akibat sakit dan disakiti Oleh Soeharto bersama Sekutunya?

Masa Rezim Soeharto

Berawal dari adanya instabilitas dalam negeri tersebut, kabarnya sebagai penerima Mandat Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret) dari Presiden Soekarno, Padahal Kenyataannya Supersemar itu terlahir malalui Penodongan dan Arsip nya sampai sekarang yang Asli tidak Ada, lantas Soeharto melanjutkan tongkat kepemimpinan. Sebagai presiden kedua, mantan perwira tinggi RPKAD ini mulai memerintah dan memainkan peranannya.

Indonesia mulai berbenah diri dari kehancuran dan kemunduran tersebut. Memang diawal pemerintahan Soeharto, Indonesia sedikit mengalami perekonomian yang stabil, dan dia sempat pula dinobatkan sebagai Bapak Pembangunan selama 32 Tahun. Soeharto memimpin dengan Gaya MAFIA serta memutarbalikan Fakta Sejarah Indonesia, Misalka Film G30s/PKI yang Jelas jelas PKI tidak Berslah pada waktu itu, Serta Film Serangan di JOGJA yang jelas jelas Masyarakat JOGJA tidak pernah Melihat Soeharto ikut Berperang disana, ya selama 32 tahun Rakyat Indonesia sudah dibohongi Namun di penghujung kekuasaannya perlahan predikat Bapak Pembangunan itu mulai rontok dimakan waktu.

Menurut sejumlah pendapat, penyebab rontoknya perekonomian Indonesia itu tak terlepas dari kondisi ekonomi negara-negara di dunia yang saat itu dalam keadaan goyang. Indonesia salah satu negara yang mendapat imbasnya.

Namun, saya bisa membantah bahwa mencermati berlimpah ruahnya kekayaan bangsa ini maka tidak seharusnya Indonesia turut terpengaruh resesi ekonomi dunia kala itu. Alasannya sederhana, wajar saja sejumlah negara dunia mengalami kelesuan ekonomi karena mereka kekurangan sumber daya alam.

Seharusnya tidak untuk Indonesia, karena bangsa yang subur ini, juga memiliki semua sumber daya alam baik Migas, dan tambang-tambang berharga lainnya yang luar biasa nilainya.

Artinya, apabila Soeharto selama 32 tahun berkuasa benar-benar menerapkan pembangunan secara baik dan benar, maka bangsa ini bisa terhindar dari persoalan kemelut ekonomi dunia.

Di satu sisi, tak terbantahkan bahwa di masa periode kedua pemerintahan Soeharto mulai marak terjadi korupsi di sejumlah instansi pemerintahan. Bahkan, isu korupsi itu merambah ke sanak keluarga dan kroni-kroninya. Jadi Gelar untuk Soeharto itu yang paling tepat adalah  Bapak Pembangunan Korupsi.

Akibat pembangunan yang tidak merata dan tidak terarah itu membuat satu persatu persoalan bangsa ini mulai terjadi, utang negara yang besar kepada pihak asing, serta satu persatu pula sumber kekayaan negara ini terpaksa lepas ke tangan bangsa asing.

Tidak disitu saja, kondisi dalam negeri Indonesia diperparah akibat merajalelanya para Mafia, Mafia ini Sebenarnya Orang Orang Kapitalisme yang Notabane Lawan Bebuyutan Komunisme sampai Sekarang. Mereka begitu bebasnya ‘Gentayangan’ baik di lingkup Istana serta mampu pula mempengaruhi para pejabat tinggi negeri ini. Tentu saja, gerakan korupsi mulai merambah dan menjalar kemana-mana tak tentu arah.

Polemik maraknya korupsi semakin memperburuk kemelut ekonomi bangsa ini. Tak pelak lagi, di ujung pemerintahan Soeharto, gonjang-ganjing ekonomi menuju puncaknya. Desakan Soeharto agar turun tahta mulai bergolak, aksi demonstrasi terjadi dimana-mana dan di seluruh tanah air.

Yang akhirnya, Soeharto dipaksa lengser dari kursi kepresidennya oleh kaum mahasiswa, kaum pergerakan dan rakyat yang tak henti-hentinya menggelar aksi demonstrasi di seluruh wilayah Indonesia. Pergolakan mahasiswa di Solo terjadi hampir di seluruh kampus.

UNS salah satu kampus negeri terkenal yang terletak di dekat rumah saya pun tak luput dari aksi unjukrasa. Bahkan aksi demo hampir setiap hari terjadi. Bentrokan demi betrokan dengan aparat kepolisian menghiasi kawasan jalan protokol.

Bahkan, tak akan terlupakan bagi saya atas nasib 2 orang mahasiswa UNS yang tewas mengenaskan akibat diterjang timah panas dan pukulan bertubi-tubi aparat kepolisian. para mahasiswa pasti pernah mengalami perlakuan kasar aparat. Dan sebenarnya saya adalah manusia yang mempunyai nyawa berlebih, karena beberapa kali terselamatkan oleh peluru pembawa maut itu.

Tewasnya kedua mahasiswa ini membuat suasana semakin panas. Hampir setiap hari ada saja pergerakan mahasiswa.

Kebencian terhadap Soeharto semakin menjadi-jadi. Kami semakin bersemangat untuk segera menumbangkan rezim Soeharto yang dikenal diktator itu. Saya pun tak hanya terlibat dalam aksi unjukrasa di kampus UNS saja, tapi terlibat secara partisan pada aksi-aksi rekan-rekan mahasiswa di kampus yang lain,

Begitulah Reformasi 1998 dan sejarah buruk bangsa ini. Sebenarnya saya merasa malu bila mengingat masa kelam tersebut. Karena, peristiwa yang banyak memakan korban jiwa dan harta benda itu sebenarnya tidak bisa dilupakan sampai kapanpun.

Saya juga salah satu saksi sejarah yang melihat langsung dari jarak jauh awal pecahnya kerusuhan besar 14 Mei 1998, yang dimulai dari antrian panjang kenderaan saat pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Jl Slamet Riyadi, sekitar pukul 19.00 WIB malam itu.

Antrian panjang ratusan kenderana roda dua, roda empat, bahkan lebih hingga lebih satu kilometer itu akibat kebijakan Presiden Soeharo yang sebelumnya telah mengumumkan atas kenaikan harga BBM setelah pukul 00.00 WIB malam itu.

Entah siapa massa yang anarkis itu, tapi yang jelas malam itu saya yang malam itu mengendraia sepeda motor jenis RX KING di depan Jl Slamet Riyadi terpelongo begitu melihat aksi puluhan massa yang terkesan ibarat pasukan terlatih dengan gesitnya melakukan aksi pelemparan ke kanan dan kekiri kala itu.

Tak pelak lagi, ternyata kerusuhan besar berlanjut  dan merata terjadi di seluruh pelosok Kota Solo. Kerusuhan kecil itu menjadi massif dan tak terkendali bahkan ternyata cepat merembes hampir keseluruh daerah di Indonesia, yang menyebabkan terjadi huru hara disana sini selama beberapa hari.

Desakan agar Soeharto lengser terus mewabah di seluruh pelosok negeri. Selanjutnya, begitu mendengar berita Soeharto menyatakan mundur, gemuruh teriak histeris kalangan mahasiswa dan elemen rakyat yang masih menduduki gedung DPR-RI Senayan Jakarta dan di jalanan pun ramai. Begitu juga para demonstran di Medan dan daerah-daerah lainnya yang turut gembira menyambutnya dengan bersorak sorai.

Namun, disatu sisi Indonesia mulai dikecam dunia luar atas tragedi berdarah Mei’ 98 yang telah menewasnya ratusan manusia, pelanggaran HAM berat, pembakaran, beberapa aksi pemerkosaan, hingga penculikan aktivis kala itu.

Siapapun tak akan mau menerima sejarah buruk itu, bila begitu adanya. Tapi itu sudah menjadi takdir yang tak terlupakan dalam sejarah buruk dan kelam bangsa ini.

Siapa Penyebab Kehancuran Indonesia?

Siapa yang salah dan wajib dipersalahkan atas ‘miskinnya’ bangsa ini dan tragedi kelam Mei 1998 kelabu itu? Berbagai kalangan percaya akibat krisis moneter dunia. Dan menilai Soeharto sudah bersusah payah menghindarinya.

Namun, saya dan sejumlah kalangan cerdas lainnya berkata lain. Rontoknya perekonomian Indonesia disebabkan ‘Bom Waktu’ yang ditinggalkan rezim pemerintahan Soeharto yang dikenal otoriter itu, sehingga ratusan juta rakyat Indonesia sengsara hingga saat ini.

Betapa tidak, sampai hari ini problema bangsa ini masih terus menggeru, dan implikasinya selalu saja rakyat yang menjadi tumbalnya. Bila fenomena ini terus dibiarkan bisa dipastikan negeri ini bakal kembali pecah berkeping-keping bila tidak segera diselamatkan.

Kembali ke sosok Proklamator bangsa Indonesia, terlepas dari kekurangan dan kelebihannya, tapi menurut saya hanya Soekarno lah sang Bapak Bangsa yang benar-benar peduli dan memiliki integritas yang luar biasa terhadap bangsa dan negaranya.

Mulai rezim Soeharto, Gusdur, Megawati, SBY , semuanya terkesan tak mampu mengangkat kembali roh besar bangsa ini, dan bahkan harkat dan martabat bangsa Indonesia semakin terimpit di kancah dunia internasional.

Indonesia dewasa ini selalu saja kalah dalam berbagai dialog dan kompromi tingkat dunia, yang membuktikan harga diri bangsa ini telah pupus ditelan zaman.

Lihatlah, persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang selalu menampar wibawa bangsa ini, dimana negara tetangga kita Malaysia saja begitu nekatnya mempermalukan citra bangsa kita.

Bila pemimpin sekarang tidak mampu tampil beda dan berani mengambil kebijakan tegas, tidak akan bisa merubah nasib bangsa ini sampai kapan pun juga.

Anjloknya nilai tukar rupiah serta sistem pemerintahan yang korup, kolusif nepotif, salah satu parameter buruknya kinerja pemerintahan tersebut.

Soeharto, Gusdur, Megawati, SBY ternyata gagal mengangkat perekonomian bangsa Indonesia. Malah sebaliknya menghancurkan bangsa ini.

Apa yang salah dalam sistem pemerintahan tersebut? Lihat saja, setelah Megawati turun, SBY ternyata kondisi Indonesia tetap Staqnan.

Nilai tukar rupiah selalu mengalami pelemahan, pengangguran serta kemiskinan terus meningkat, spekulan merajalela, dan sejumlah persoalan ekonomi lainnya.

Fenomena ini semua tidak terlepas dari maraknya aksi para Mafia yang dengan leluasa menguasai dan menggerogoti kekayaan negara dan sendi-sendi kehidupan bangsa ini.

Keberadaan Mafia itu sepertinya sulit dibasmi oleh siapapun presidennya, karena keberadaannya ibarat luka yang sudah kronis.

Menurut saya, selama sang calon pemimpin yang naik itu akibat faktor dukungan Mafia, maka selama itu pula bangsa ini tak akan lepas dari jeratan Mafia itu sendiri. Para Mafia tersebut sudah barang tentu tidk tinggal diam, dan selalu berperan dalam kancah pemilihan presiden.

Tak dapat dipungkiri, disetiap pemilihan presiden para Mafia juga bergentayangan, dan mencoba membantu pendanaan yang tidak sedikit. Maka, ketika sang calon yang didukung itu naik tahta, wajar saja sang pemilik uang sekapal itu menagih balas budi.

Sedih…. sedih….. sedih, melihat nasib bangsa dan rakyat di negeri ini. Hampir semua sektor industri dan kekayaaan alam yang ada di negeri ini sudah digerogoti habis oleh para Mafia dan kelompok Kapitalisnya.

Disatu sisi, budaya Egosentris dan acuh-tak acuh para cendekiawan, pakar politik, pakar hukum, cerdik pandai serta budayawan melihat kondisi bangsa ini, seakan mengherankan kita semua.

Apakah mereka semua telah dihipnotis oleh uang dan jabatan? Sehingga dengan teganya membiarkan aksi praktek Pembodohan, Penzoliman, Penghancuran rakyat begitu sistematis terjadi dimana-mana?

Jelasnya, perjalanan bangsa ini sudah terombang ambing tak tentu arah. Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 sebagai pedoman terkesan hanya isapan jempol belaka. Prakteknya di lapangan yang kaya dan yang berduitlah (Kapitalisme) yang pasti menang dalam kancah pertarungan politik dan hukum itu.

Lihat saja dimana-mana terjadi Penggusuran, Penindasan, Penzholiman, Pembantaian rakyat serta Pelanggaran HAM. Kekuasaan uang ternyata mampu mengalahkan segalanya.

Pemimpin bangsa ini hanya pandai beretorika. Mirisnya lagi, setiap hari kita menonton kinerja birokrasi pemerintahan yang kotor dan bobrok yang dipenuhi aneka skandal korupsi, kolusi, nepotisme dan manipulasi.

Oleh karena itu, rakyat perlu segera bangkit dari aksi pembodohan dan penipuan sistemik ini. Kita semua harus bergerak bersatu padu melakukan Gerakan Revolusi. Bangsa ini perlu ditata ulang secara Fundamental sistem pemerintahan dan sistem bernegaranya.

Ingat ! Indonesia susah bangkit bila tetap terus “Dikepung” Mafia (Kapitalisme). Untuk mengikis habis Mafia tersebut, maka harus diputus dua generasi tua sejak dari sekarang ini, dan berani dengan tegas menolak pemimpin yang tidak Pro-rakyat.

Tidak ada istilah terlambat, mari kita songsong hari esok yang cerah. Negara kita ini harus keluar dari belenggu Mafia. Bangsa kita harus dapat mencapai kemajuan pesat dan mampu bersaing dengan negara maju di dunia ini bila bisa menjalankan 6 transformasi sosial, yaitu :
(1). Kecukupan Ekonomi (Economic Sufficiency);
(2). Kedamaian Sosial (Social Peace);
(3). Keadilan Sosial (Social Justice);
(4). Karakter Bangsa (Nation & Character Building);
(5). Kompetitif berbasis SDM unggul;
(6). Pemerintahan berbasis kerakyatan.

Karena itu, diperlukan gerakan perubahan besar dan mendasar demi mewujudkan 6 agenda besar yang digebrak melalui Gerakan Revolusi, dimana dalam agenda Revolusi juga perlu didesak tuntutan, yakni :

(1). Memindahkan ibukota negara dari Jakarta yang berwajah kapitalistik ke kawasan Jogyakarta atau Solo yang Masih Kental dengan Adat atau Pondasi Sejarah berdirinya Indonesia, dan itu menandai dimulainya pembangunan pilar ekonomi kerakyatan;

(2). Pembangunan ekonomi kerakyatan dengan dua pilar sektor padat karya yaitu:
pertanian dan kelautan/perikanan yang dikelola secara modern berbasiskan Iptek.
para petani kita baru akan sejahtera bila mendapat tanah garapan seluas minimal 1
Ha perorang, dan para nelayan kita baru akan sejahtera bila diberi perahu yang
ukuran besarnya 4 kali dari ukuran perahu yang dimilikinya saat ini;

(3). Membangun spirit berdikari di segala bidang kehidupan (sosial, budaya, ekonomi,
politik, Hankam);

(4). Membangun demokrasi politik hanya dengan  parpol berplatform: Nasionalis,
Sosialis (yang identik dengan Komunisme Era Baru), Demokratis dan Agamais.

(5).  Melarang Kapitalisme dan Liberalisme , karena isinya para Mafia serta identik dengan Korupsi yang merajalela.

Pulihkan harga diri, martabat serta kehormatan bangsa Indonesia melalui satu jalan perjuangan “Revolusi Zonder Kompromi” di dalam berjuang. Revolusi adalah jalan untuk meretas harapan baru yang harus kita laksanakan bersama dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Pancasila dan UUD 1945 sebagai Ideologi bangsa ini jangan hanya terkesan sebagai simbol belaka. Maka daripada itu, kepada kaum muda yang berjiwa Progresif Revolusioner, gelorakan terus aksi perjuangan untuk perubahan sosial yang besar dan mendasar.

Saat Ini kita mempunyai Pemimpin yang orang bilang lemah tapi kenyataannya JOKOWI dan AHOK adalah para pemimpin yang tidak pernah gentar melawan Siapapun Baik dari dalam Negeri dan Tekanan Luar Negeri, Semoga Akan muncul lagi para Pemimpin yang benar benar memperjuangkan Rakyat saat ini, sehingga bisa membantu melawan MAFIA ( Kapitalisme ) di Indonesia...

Ingat JOKOWI dan AHOK jika kita tidak bisa dan tidak mau membantu mereka, maka mereka akan mudah dikalahkan oleh para Mafia Kapitalisme yang Suka menindas dan orang Lemah, walau para Mulut Kapitalisme selalu Manis di depan kita akan tetapi dia seorang SUPER MUNAFIK dengan berbagai cara dibelakang kita mereka membodohi dan melakukan Korupsi.



Ibu Pertiwi terus menangis! Semoga Tuhan YME melapangkan jalan perjuangan kita.


Salam Revolusi bagimu saudara sekandung negeri keluarga besar NKRI yang majemuk…….. Merdeka !!!

Nasib klaim asuransi untuk penumpang korban AirAsia QZ8501

Nasib klaim asuransi untuk penumpang korban AirAsia QZ8501 yang jatuh di sekitar perairan Selat Karimata mulai menemui kejelasan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan ahli waris korban musibah ini akan mendapatkan santunan senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.

AIR ASIA


Dengan jumlah penumpang mencapai 155 orang, PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Sinar Mas harus membayar santunan sebesar Rp 193,75 miliar.

Selain dua perusahaan tersebut, PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dan PT Jiwasraya (Persero) juga wajib membayar klaim karena penumpang membeli polis tambahan.

Technical Deputy Director PT Asuransi Dayin Mitra Tbk Elizabeth M. Quendangen mengatakan, setidaknya ada 25 penumpang yang membeli asuransi tambahan dengan nilai pertanggungan antara Rp 315 juta per orang hingga Rp 750 juta per orang. Totalnya, Dayin Mitra harus mencairkan dana sebesar Rp 12,225 miliar untuk dibayarkan kepada ahli waris.

Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Jiwasraya mengatakan, penumpang yang membeli polis asuransi Jiwasraya akan mendapatkan pertanggungan sesuai kontrak yakni Rp 100 juta per orang. Terdapat dua nasabah Jiwasraya yang menjadi korban kecelakaan pesawat tersebut.

Jika dihitung, total nilai asuransi jiwa untuk korban kecelakaan AirAsia QZ8501 mencapai Rp 206,175 miliar. Namun, jumlah tersebut belum termasuk dengan asuransi badan pesawat.

Untuk badan pesawat, perusahaan yang menanggung asuransinya adalah Jasindo dan Asuransi Sinar Mas. Sahata L Tobing, Direktur Jasindo belum bisa memperkirakan berapa besar nilai klaim badan pesawat itu. Tetapi, jika merujuk harga pesawat saat ini, nilainya antara 36 juta hingga 50 juta dollar AS. Namun, khusus untuk pesawat, Sahata mengatakan, pihaknya mereasuransikan pesawat tersebut kepada Allianz Global.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, proses pencairan klaim asuransi tidak harus menunggu proses evakuasi selesai. Ia menambahkan, beberapa permasalahan seperti izin dan jadwal terbang AirAsia tidak akan menjadi kendala bagi ahli waris untuk mendapatkan haknya.

"Dalam polis asuransi yang diterbitkan tidak ada pengecualian karena alasan perubahan jadwal," jelas Firdaus, kemarin pada PRINCES.IN.

OJK mendesak perusahaan asuransi yang terlibat dalam penutupan risiko AirAsia QZ8501 agar pro aktif mencari ahli waris dari korban untuk pembayaran klaim meskipun belum semua korban berhasil ditemukan. (Christine Novita Nababan, Tendi Mahadi)

 Berikut daftar Perusahaan Asuransi yang menanggung AirAsia QZ8501
1. Pesawat: 36 juta - 50 juta dollar AS
    - PT Jasindo (Persero)
    - PT Asuransi Sinar Mas
    - Allianz Global (Reasuransi)
2. Penumpang
    - PT Jasindo (Persero)
    - PT Asuransi Sinar Mas
Total pembayaran: Rp 193,750 miliar

Asuransi tambahan
    - PT Asuransi Dayin Mitra Tbk:   Rp 12,225 miliar
    - PT Jiwasraya (Persero):  Rp 200 juta

Permenhub 77/2011:
Jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan pesawat sehingga mengakibatkan penumpang meninggal dunia adalah sebesar Rp 1,25 miliar per orang.

BPJS Gandeng Kejaksaan Hadapi Kasus

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.


BPJS


Kerja sama tersebut merupakan langkah antisipasi BPJS Kesehatan dalam mewujudkan sistem good governance yang bersih, mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum.

 “Sebagai instusi penyelenggara jaminan sosial, permasalahan bisa saja timbul dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal sehingga kami membutuhkan bantuan pihak eksternal,” kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro di Balikpapan,

Menurutnya, tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di wilayah Divisi Regional II BPJS Kesehatan. Wilayah itu meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Provinsi Sumatra Barat dan Jambi.

Konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia

Konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dipimpin PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) membukukan premi senilai Rp30 miliar pada 2014.





Direktur Adira Insurance Wayan Pariama mengatakan dari total premi tersebut  Adira Insurance, sebagai leader, mendapatkan porsi 27% atau sekitar R8,1 miliar.

“Sisanya dibagi ke sembilan anggota,” ujarnya kepada Princes, baru-baru ini.

Pembagian kepada anggota tersebut, sambung Wayan, tidak sama rata, tetapi tergantung pada kapasitasnya.

“Ada yang 10%, ada yang 5%, angkanya beragam,” imbuhnya.

Menurutnya, jumlah premi tersebut memang tidak signifikan kontribusinya terhadap keseluruhan premi yang diraup perseroan.

Wayan menjelaskan, konsorsium tersebut baru terbentuk pada 2013. Sampai tahun lalu, premi yang dikumpulkan sebagian besar masih berasal dari pulau Jawa. Konsorsium yang dipimpin Adira Insurance adalah satu dari tiga konsorsium asuransi TKI yang ada saat ini.

Dua konsorsium lagi masing-masing dipimpin oleh PT Asuransi Sinar Mas dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Ketiga konsorsium ini menjual produk yang sama dengan nilai premi yang sama.

BNP2TKI Tentang Asuransi TKI

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menggandeng konsorsium sejumlah asuransi TKI guna meningkatkan transaksi non-tunai.

TKI


Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan konsorsium asuransi Astindo, Jasindo, dan Asuransi Mitra TKI tentang peningkatan penggunaan transaksi non-tunai secara terintegrasi dalam penyelenggaraan program asuransi TKI.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Utama BNP2TKI Edy Sudibyo mengtakan penandatanganan kerja sama dengan konsorsium asuransi tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Tenaga Kerja, Kepala BNP2TKI dan OJK.

"Pembayaran non-tunai untuk setiap transaksi dalam proses penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sangatlah strategis apalagi jika dikaitkan dengan upaya revolusi mental karena dari pembayaran non-tunai dengan pemanfaatan teknologi IT yang transparan dan akuntabel maka mau tidak mau akan mengubah perilaku kita menjadi taat hukum," kata Edy di kantor BNP2TKI, Jakarta Selatan, Senin.

Lebih dari itu, Edy mengatakan kesepakatan tersebut dapat mencegah korupsi dan tindakan eksploitatif yang mungkin dialami TKI.

Transaksi non-tunai, kata Edy, juga bisa menjadi alat kontrol manajemen sebuah instansi di mana standar kualitas layanan akan senantiasa dipertahanakan.

"Kalau premi Rp400.000 misalnya, yang dicover ya segitu kalau kurang pasti kan akan mempengaruhi kualitas layanan," kata Edy.

Pemberlakuan transaksi non-tunai pada asuransi TKI ditargetkan mulai berlaku 1 Maret 2015 sementara untuk transaksi non-tunai pada setiap proses penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ditargetkan terwujud dalam satu tahun ke depan.

"Ini baru asuransi, nanti semuanya akan pakai non-tunai. Setiap transaksi keuangan dalam seluruh proses penempatan perlindungan TKI akan dilakukan secara non-tunai baik untuk pendirian PT, balai latihan, proses media, bahkan sampai gaji dari majikan nanti diupayakan non-tunai langsung transfer ke TKI," kata Edy.

Sementara itu, salah satu perwakilan konsorsium asuransi TKI, Sahata L Tobing yang merupakan Direktur Operasi Jasindo mengatakan konsorsium menyambut gembira kerja sama tersebut.

"Konsorsium sudah berkeinginan melakukan pelayanan yang lebih baik dimulai dengan menyamakan polis. Sejak itu komplain klaim sudah berkurang. Penandatanganan hari ini akan menambah baik pelayanan karena pada pelaksanaannya nanti pasti akan mengurangi biaya administrasi, mengurangi orang di lapangan sehingga jika nanti kami ada untung lebih bisa dikembalikan ke tenaga kerja. Kami akan melaksanakan ini dengan baik

===>> Jadilah TKI yang Lebih Berguna Bagi Nusa dan Bangsa <<===

Nyeri Perut Selama Kehamilan ada 12 Penyebabnya

Terkadang Dikarenakan Aktifitas kita yang sangat berlebihan, baik posisi kita sebagai Istri maupun Suami, maka hal hal kecil terhadap pasangan kita kurang bisa diperhatikan, Misalkan Pasangan Kita dalam Posisi Hamil, Nah Sebgai Cowok apakah Anda mengerti benar dengan keadaan pasangan Anda..????
Meskipun nyeri perut saat kehamilan seringkali terjadi pada perut bagian bawah, namun serangan nyeri bisa pula terjadi di perut bagian lain. Inilah Keluhan Pasangan Anda.

Dalam kebanyakan kasus, rasa nyeri yang timbul bukanlah masalah serius. Namun untuk sebagian lainnya, rasa nyeri bisa menjadi gejala dari masalah serius.

Oleh karena itu, sangat penting bagi wanita hamil mengetahui hubungan antara kehamilan dan nyeri perut bagian atas.

Solusi Nyeri Kehamilan


Penyebab Nyeri Perut

Berikut adalah beberapa penyebab nyeri perut saat kehamilan:

1. Kehamilan Ektopik

Kehamilan ektopik terjadi ketika embrio berada di luar rongga rahim. Dalam kebanyakan kasus kehamilan ektopik, implantasi embrio terjadi di dalam tuba falopi. Namun, embrio juga bisa berada pada leher rahim, indung telur, atau daerah perut. Jika tidak segera ditangani, kehamilan ektopik bisa menimbulkan perdarahan dan komplikasi lain. Kondisi ini berpotensi mengancam jiwa sehingga memerlukan penanganan segera.

2. Keguguran

Keguguran banyak dialami pada periode beberapa bulan pertama kehamilan. Jika seorang wanita merasa nyeri di perut diikuti oleh kelemahan dan keluarnya darah, segera hubungi dokter.

3. Preeklamsia

Salah satu penyebab utama rasa nyeri di perut adalah preeklamsia yang terjadi selama trimester kedua atau ketiga. Kondisi ini terjadi ketika ibu hamil menderita hipertensi atau tekanan darah tinggi seiring dengan meningkatnya kandungan protein dalam urin. Preeklamsia menyebabkan perubahan pembuluh darah sehingga organ-organ tertentu tubuh seperti ginjal, otak, dan hati bisa terpengaruh. Kondisi ini juga berdampak negatif bagi plasenta.

4. Sindrom HELLP

Sindrom HELLP adalah gangguan yang biasanya terjadi selama tiga bulan terakhir kehamilan. HELLP merupakan singkatan dari ‘Hemolysis, elevated liver enzymes, and low platelet count’. Saat mengalami kondisi ini, timbul nyeri parah di sisi kanan atas perut. Sindrom HELLP dapat mengarah pada terjadinya preeklamsia. Ibu hamil juga berpotensi mengalami pembekuan darah serta anemia akibat sindrom HELLP.

5. Kontraksi Braxton Hicks

Kadang-kadang, seorang wanita mungkin merasa kontraksi pada trimester kedua dan ketiga kehamilan. Ini bukan merupakan kontraksi yang menandakan akan datangnya kelahiran, melainkan terjadi akibat pengencangan otot-otot rahim pada durasi yang sangat singkat. Kondisi ini biasanya akan hilang dengan sendirinya. Jika masih bertahan, segera konsultasikan dengan dokter.

6. Kelahiran Prematur

Nyeri perut parah biasanya akan menyertai saat leher rahim melebar atau mulai mengalami kontraksi sebelum 37 minggu. Gejala ini akan menjadi indikasi persalinan prematur dan memerlukan perhatian medis segera.

7. Infeksi Ginjal

Infeksi ginjal biasanya menimbulkan rasa sakit dan ketidaknyamanan di perut bagian bawah dan daerah panggul, tetapi jika telah menyebar juga bisa menimbulkan ketidaknyamanan di perut bagian atas.

8. Batu Empedu

Kantong empedu adalah organ kecil yang menyimpan empedu (cairan pencernaan yang membantu memecah lemak) yang dikeluarkan oleh hati. Selama kehamilan, organ ini tidak bekerja secara efektif dan berpotensi terbentuk batu empedu atau cholelithiasis.

9. Radang Usus Buntu

Seorang wanita hamil mungkin merasakan nyeri akut di bagian atas perutnya selama kehamilan karena radang usus buntu yang dipicu oleh pembesaran uterus. Sayangnya, sulit mendeteksi masalah usus buntu selama kehamilan, padahal kondisi ini dapat berakibat fatal jika tidak diobati pada waktunya.

10. Peregangan Rusuk

Seiring pertumbuhan janin, ukuran tulang rusuk juga meningkat untuk membantu bayi mendapatkan lingkungan yang sesuai. Perubahan bentuk tubuh dan rusuk mungkin mengakibatkan rasa nyeri di perut.

11. Masalah Pencernaan dan Gas

Gas berlebih dan kembung akibat pencernaan yang tidak normal selama kehamilan dapat memicu nyeri. Tekanan ekstra oleh rahim pada lambung dan usus juga merupakan salah satu penyebab nyeri di bagian atas perut.

12. Sembelit

Saluran pencernaan wanita hamil membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengolah makanan sehingga memicu sembelit dan rasa nyeri di perut.

Berikan Perhatian kusus pada pasangan Anda, agar semakin melekat dalam merengkuh kehidupan ini...

Asuransi Kesehatan ===>>  Click disini

RISK MANAGEMENT ASURANSI


Management Asuransi

Untuk menghadapi risiko-risiko tersebut, manusia menyelenggarakan suatu pengolahan atau pengaturan risiko atau RISK MANAGEMENT, yaitu suatu kegiatan untuk mengelolah atau mengatur dan mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:



 -.    RISK IDENTIFICATION (Identifikasi Risiko).

Melakukan suatu identifikasi atas segala kemungkinan-kemungkinan terjadi suatu risiko yaitu dengan cara mengumpulan data-data atau mencari informasi-informasi lain yang dapat diperoleh sehubungan dengan risiko yang akan dihadapi tersebut.

-.    RISK EVALUATION/ANALYSIS (Evaluasi/analisa risiko)
Melakukan evaluasi atau analisa risiko dari akibat yang mungkin ditimbulkan oleh risiko terhadap organisasi dapat dilakukan secara :

a. Analisa Kualitatif yaitu analisa secara fisik terhadap potensi risiko yang ada tanpa memperhatikan monetary value di dalamnya.
misal: dari flow-chart dapat dievaluasi kualitatif efek dari terjadinya suatu peristiwa, cara ini dilakukan bila tidak adanya data yang cukup untuk dapat dihitung.

b.  Analisa Kuantitatif yaitu analisa finansial terhadap akibat yang ditimbulkan oleh kerugian yang terjadi. Evaluasi ini dapat dilakukan dengan statistik bila tersedia data yang cukup untuk dasar perhitungan.

Dua faktor yang dianalisa adalah :
1.       Frekuensi terjadinya kerugian (Frequency)
2.       Tingkat besarnya kerugian (Severity)

1.        Tingkatan Frekuensi Risiko :
a.       Kemungkinan sering terjadi            Most Probable
b.       Kemungkinan ada terjadi                Probable
c.       Kemungkinan kadang kala terjadi   Fair
d.       Kemungkinan kecil terjadi              Slight
e.       Kemungkinan tidak terjadi              Improbable

2.      Tingkat Besarnya kerugian

a.       Bencana (Catastrophe) , sangat mempengaruhi kesinambungan atau kehidupan perusahaan.

b.       Tinggi (High), sangat mempengaruhi pencapaian tujuan perusahaan.

c.       Sedang (Medium), Kerusakan menimbulkan masalah dalam jangka waktu tertentu.

d.       Rendah (Low). Kerusakan hanya menimbulkan masalah kecil bagi perusahaan.

e.       Dapat diabaikan (Negligible), Tidak berpengaruh pada kegiatan atau pendapatan perusahaan.
   
    
Hubungan antara Frekwensi dengan tingkat keparahan (Frequency dan Severity) risiko dalam asuransi, menyatakan bahwa :
  • Pada Frequency tinggi, umumnya mempunyai nilai kerugian yang rendah.
  • Pada Frekwensi rendah, umumnya dengan nilai kerugian yang besar.


Jadi dapat dilihat bahwa hubungan antara Frekwensi dengan nilai kerugian adalah hubungan terbalik.

Contoh :
 High frequency – low severity: kerugian kebakaran pada rumah-rumah tinggal
 Low frequency – high severity: Kerugian kebakaran pada bangunan-2 pabrik.


-.   RISK CONTROL (Pengendalian Risiko).


Ada 2 kategori pengelolahan risiko yaitu :
1.       Pengendalian risiko secara fisik (physical)
2.       Pengendalian risiko secara Finansial (financial)

1.       Pengendalian risiko secara fisik :
Pengendalian risiko secara fisik dapat dilakukan dengan cara :

a.       Pengurangan Risiko (Risk Reduction/Loss Prevention).
Pengurangan dan pencegahan risiko saling berkaitan erat dan pada dasarnya dapat dicapai dengan cara mengurangi atau menyingkirkan sebagian atau keseluruhan dari risiko yang ada.

Dalam pelaksanaannya ada 2 (dua) cara yang dapat digunakan, yaitu :

a.1    ELEMINASI (Penghapusan risiko).
Menghapuskan atau mengurangi kemungkinan terjadinya risiko yang dihadapi .
misal : karena takut kecelakaan dijalan à mobil dijual

a.2   MINIMISASI (memperkecil risiko).
Usaha untuk memperkecil risiko dapat dibagi dalam 2(dua) bagian, yaitu
Ø  Pre Loss Minimisation
adalah suatu tindakan memperkecil terjadinya suatu risiko yang dilakukan sebelum terjadinya kerugian.
contoh : menyediakan alat pemadam kebakaran, safebelt, dll.

Ø  Post Loss Minimisation
adalah suatu tindakan memperkecil terjadinya suatu risiko yang dilakukan sesudah terjadinya kerugian.
contoh :  Menyelamatkan sisa-sisa barang akibat kebakaran.

b.       Penghapusan Risiko (Risk Avoidance).
Penghapusan risiko atau Risk Avoidance dapat diartikan sebagai menghapus sama sekali kemungkinan terjadinya suatu risiko (totally eliminate).
Jadi tidak berbuat atau terjun dalam aktivitas sejak pertama kali.
contoh : Suatu perusahaan dapat menghindarkan risiko kebanjiran dengan tidak membangun pabrik atau gudang didaerah banjir.

Keuntungan dari Risk Avoidance:
Kemungkinan terjadinya kerugian dapat diturunkan hingga titik NOL, jadi tidak perlu lagi tehnik Risk Management lebih lanjut karena kemungkinan terjadinya kerugian sudah dihapuskan sama sekali.

Kerugian dari Risk Avoidance:

  • Kehilangan kesempatan untuk memperoleh keuntungan (loss of Profit).
  • Tidak mungkin semua kemungkinan terjadinya kerugian dihapuskan

Contoh : kematian tidak mungkin dapat dihindar.


2. Pengendalian risiko secara finansial :
Ada 2(dua) cara yang dapat dilakukan dalam pengendalian risiko secara finansial, yaitu :

a. Retensi Risiko (Risk Retention).
Retensi risiko sebagian atau seluruhnya, dengan menyisihkan atau mencadang-kan dana untuk pembiayaan apa bila risiko tersebut terjadi.
Biaya untuk mengasuransikan kerugian yang dapat diperkirakan mungkin akan sama atau lebih besar daripada jumlah kerugian yang terjadi tersebut.

b. Transfer Risiko (Risk Transfer).
Perusahaan memindahkan efek dari kerugian yang diderita kepada orang lain atau perusahaan lain.
Bentuk Transfer Risiko ini yang paling umum adalah Asuransi.

Dalam prakteknya ke-empat cara/metode diatas dapat digunakan secara terpisah dan dapat juga digunakan secara kombinasi antara 2 metode atau lebih.
misal :
  • untuk risiko yang mempunyai dampak kerugian kecil bisa digunakan metode pencegahan dan menahannya jika risiko tersebut muncul, sedangkan
  • untuk risiko yang mepunyai dampak kerugian yang cukup besar bisa digunakan metode pencegahan dan pemindahan risiko.


Dalam metode Pemindahan Risiko (Risk transfer Method) ini berarti bahwa seseorang/ perusahaan dapat memindahkan sebagian/seluruh dampak kerugian yang ada jika risiko tersebut muncul, kepada bahu seseorang/perusahaan lainnya, sehingga kerugian yang muncul nantinya tidak akan mempengaruhi kegiatan atau kondisi keuangannya.

Dari cara pengendalian risiko secara Finansial dengan metode Tranfer Risk di mana risiko tersebut ditranfer ke Perusahaan Asuransi, maka timbul suatu pengertian bahwa Asuransi merupakan salah satu mekanisme pengalihan Risiko (Risk Transfer Mechanism).

Pada metode pemindahan risiko inilah Industri Asuransi bekerja, dimana seseorang atau perusahaan dapat mengalihkan sebagian risiko-risiko yang dimilikinya kepada Perusahaan Asuransi dengan jalan membeli polis asuransi sesuai dengan jenis risiko yang dihadapinya.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa selain risiko adalah suatu ketidak pastian akan suatu kerugian (Uncertainty of Loss), juga dapat diartikan sebagai objek asuransi (Subject matter of Insurance).

Risk Management dalam Perspektif Underwriting

Manajemen dapat dimengerti sebagai prosedur, sistem, atau cara yang teratur yang ada dalam suatu organisasi agar dapat mencapai tujuannya. Risk atau Risiko dapat dipahami sebagai suatu perubahan yang dapat terjadi yang dapat memberikan dampak negative maupun positif. Setiap perubahan yang terjadi dalam organisasi menimbulkan risiko. Dalam konsep inilah, Risk Management (manajemen risiko) dipahami sebagai suatu prosedur, system, atau cara yang teratur untuk mengelola risiko yang muncul karena berbagai perubahan.

Risk Management dalam Perspektif Underwriting


Underwriting menjadi satu unit dalam asuransi yang menilai seberapa besar risiko yang ada dalam suatu organisasi ditanggung oleh sebuah perusahaan asuransi. Tidak hanya memberikan akseptasi untuk penutupan suatu risiko, perusahaan asuransi berkewajiban memberikan masukan bagi organisasi agar dapat melakukan manajemen risiko dengan baik. Dengan melakukan manajemen risiko, suatu organisasi dapat meminimalisasi risiko yang mungkin dapat terjadi. Dengan demikian, pada dasarnya manajemen risiko tidak hanya menguntungkan bagi perusahaan asuransi, tetapi juga menguntungkan organisasi yang dalam hal ini berperan sebagai tertanggung.

Konsep Risiko
Sebagaimana yang diungkapkan di atas, pada dasarnya risiko adalah sebuah perubahan. Secara peyoratif, risiko dipahami sebagai suatu perubahan yang dapat membawa dampak negatif bagi suatu organisasi maupun individu. Dalam konsep asuransi, risiko timbul dari ketidakpastian. Konsep risiko memiliki tiga elemen:
1.    Suatu persepsi bahwa sesuatu mungkin terjadi
2.    Kemungkinan sesuatu terjadi
3.    Konsekuensi bila itu terjadi

Secara sederhana, ada tiga kategori risiko dilihat dari pengaruhnya:
1.    Ada risiko, tapi tidak berpengaruh
2.    Ada risiko dan itu berpengaruh
3.    Tidak tampak (seolah tidak ada), tetapi berpengaruh

Manajemen Risiko
Konsep sederhana mengenai risiko di atas membawa kita pada pertanyaan, bagaimana risiko dapat dikelola sehingga kemungkinan terjadinya risiko tersebut menjadi berkurang. Di sinilah manajemen risiko dalam sebuah organisasi menjadi sangat penting.

Secara sederhana, manajemen risiko adalah sebuah proses metodis dalam menangani semua risiko dalam aktivitas organisasi.  Manajemen risiko juga dapat diistilahkan sebagai suatu seni dan sekaligus ilmu pengetahuan untuk mereduksi risiko kerugian dan meminimalisasi efeknya terhadap bisnis. Manajemen risiko berfokus pada identifikasi dan mengolah risiko. Tujuan dari seluruh proses kegiatan manajemen risiko adalah untuk menciptakan nilai tambah yang maksimum untuk sebuah organisasi dengan meningkatkan kemungkinan keberhasilan atau keuntungan, dan meminimalisasi kegagalan dan ketidakpastian dalam seluruh kegiatan organisasi.

Lebih dari itu, ada beberapa alasan mendesak mengapa manajemen risiko itu dibutuhkan. Alasan-alasan itu antara lain:
  • Risiko itu selalu ada di setiap organisasi bisnis, entah kecil entah besar
  • Semua potensial risiko dapat dihindari, dieliminasi, maupun dikurangi pada level yang wajar dan dapat diterima dan tentunya dalam biaya yang lebih efektif
  • Risiko dapat sangat mahal
  • Dunia sekarang ini semakin berrisiko
  • Corporate governance – harapan yang semakin besar dalam akuntabilitas manajemen
  • Fokus yang kuat dalam brand dan reputasi


Setidaknya ada lima benefit dari manajemen risiko, yaitu:
  1. Manajemen risiko memberikan pola pikir yang memungkinkan akitivitas masa depan berlangsung secara konsisten dan terkendali.
  2. Meningkatkan pemahaman dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan pemrioritasan secara komprehensif dan terstruktur dalam melihat aktivitas bisnis, ketidakstabilan, ancaman, dan kesempatan.
  3. Berkontribusi dalam efisiensi alokasi modal dan sumber daya
  4. Melindungi dan meningkatkan image dan reputasi perusahaan
  5. Efisiensi operasional melalui akuntabilitas, pengukuran kinerja dan penghargaan

Asuransi Marine Cargo Kelebihannya

Asuransi Marine Cargo
Asuransi Marine Cargo, dengan cara apapun, tidak akan memberi keuntungan kepada perusahaan pelayaran atau perusahaan peyimpanan (pergudangan).

Tertanggung dan perwakilan dan agen mereka dalam hal adanya penemuan kembali asuransi ini, berkewajiban :
  • Mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah atau memperkecil kerugian.
  • Menjamin bahwa semua hak terhadap perusahaan pelayaran atau pihak ketiga lainnya telah dijalankan dengan sebaik-baiknya


Dan perusahaan Asuransi akan membayar kepada Tertanggung semua ongkos-ongkos yang dikeluarkan dengan wajar untuk semua pekerjaan ini, ditambah kerugian yang ditanggung seperti tersebut dibawah ini.

Langkah-langkah yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau mendapatkan kembali barang yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai menolak atau menerima pelepasan hak atau sebaliknya merugikan pihak lainnya.

MENGHINDARI KETERLAMBATAN

Adalah merupakan persyaratan dalam asuransi ini bahwa Tertanggung akan melakukan tindakan-tindakan cepat secara wajar dalam segala hal yang ada dalam batas kemampuan mereka.

UNDANG-UNDANG & KEBIASAAN

Asuransi ini tunduk pada undang-undang dan kebiasaan di Inggris, asalkan tidak kontradiksi dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Catatan : Bila Tertanggung mengetahui adanya sesuatu yang terjadi atas barang yang menjadi tanggungan dalam asuransi ini, maka mereka perlu segera menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan Asuransi dan hak atas hal tersebut tergantung dari pertanggungan ini.


Manfaat Asuransi Umum dalam Kehidupan Manusia

Asuransi mempunyai beberapa manfaat bagi tertanggung yaitu
  1. Rasa aman dan perlindungan
  2. Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian- kejadian yang tidak diharapkan dan bisa mengakibatkan kerugian.
  3. Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Asuransi merupakan salah satu bentuk tabungan dan sumber pendapatan selain deposito, simpanan dan lainnya.
  4. Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit. Bila kita ingin memperoleh kredit bank, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit tersebut.
  5. Pendistribusian dan manfaat. Jika tidak ada asuransi maka kerugian yang diakibatkan oleh suatu persitiwa tertentu hanya akan ditanggung oleh yang mengalami peristiwa tersebut. Akan tetapi, dengan adanya asuransi biaya kerugian tersebut dapat dialihkan kepada penanggung yang tentu saja sangat bermanfaat bagi penanggung.


Jenis Jaminan dalam Asuransi Kecelakaan Diri

 Jenis jaminan yang diberikan : 
A.      Kematian (Death)
B.      Cacat Tetap (Permanent Disablement)
B.1.    Cacat Tetap Keseluruhan (Total Permanent Disablement)
B.2.    Cacat Tetap Sebagian (Partial Permanent Disablement)
C.       Biaya Pengobatan / Perawatan (Medical Expenses)

Ad. A.  KEMATIAN ( DEATH )

Jaminan ini dibayarkan dalam hal Tertanggung:
a.    Meninggal dunia dalam batas waktu 12(dua belas) bulan sejak terjadinya setelah kecelakaan, atau
b.    Hilang dan tidak diketemukan dalam waktu sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya kecelakaan sebagai akibat langsung dari suatu kecelakaan yang dijamin dalam polis.

 Besarnya Benefit yang dibayarkan : 100 % Nilai Pertanggungan untuk Jaminan A. kepada ahli warisnya (Beneficiary)

Dalam hal Ahli Waris/Beneficiary lebih dari 1 orang, maka dapat dipilih salah satu cara :
a.   Dibagi rata antara semua Ahli  waris, atau
b.   Ahli waris I lebih besar dari Ahli waris II dan seterusnya, atau
c.   Ahli waris II akan mendapat bagian apabila Ahli waris I meninggal dunia dan seterusnya.

Ad. B.  CACAT TETAP ( PERMANENT DISABLEMENT )

Jaminan ini dibayarkan dalam hal Cacat Tetap yang diderita oleh Tertanggung sebagai akibat dari suatu kecelakaan yang dijamin polis.
Pengertian Cacat Tetap (Disablement): adalah Cacat Tetap yang diderita sebagai akibat suatu kecelakaan yang dijamin polis, baik berupa hilangnya atau putusnya anggota badan dari anggota tubuh (physical separation), juga menjamin hilangnya fungsi atau tidak dapat dipergunakan sama sekali (Loss of Use) dari anggota badan tersebut walaupun anggota badan tersebut tidak terlepas dari anggota tubuh.

Cacat tetap dibagi dalam 2 bagian : 
1.    Cacat Tetap Keseluruhan
2.    Cacat Tetap Sebagian
             
Ad.B.1 CACAT TETAP KESELURUHAN ( TOTAL PERMANENT DISABLEMENT )

Dikatakan Cacat Tetap Keseluruhan dalam hal Cacat Tetap yang diderita sebagai akibat kecelakaan yang dijamin polis, berupa :
a.   Kehilangan penglihatan kedua belah mata, atau
b.   Hilang atau tidak berfungsinya kedua lengan, atau
c.   Hilang atau tidak berfungsinya kedua tungkai kaki, atau
d.   Hilang atau tidak berfungsinya : penglihatan satu mata dan satu lengan; penglihatan satu mata dan satu tungkai kaki; atau satu tungkai kaki dan satu lengan.

Besarnya Benefit yang dibayarkan = 100% Uang Pertanggungan Jaminan B.
Dapat juga dianggap Cacat Tetap Keseluruhan dalam hal Kegilaan atau Kelumpuhan Total sebagai akibat suatu kecelakaan yang dijamin polis, berjalan terus menerus sampai batas waktu tunggu yang telah ditetapkan dalam kondisi polis.

Ad. B.2. CACAT TETAP SEBAGIAN (PARTIAL PERMANENT DISABLEMENT)

Dikatakan Cacat Tetap Sebagian dalam hal Cacat Tetap yang diderita sebagai akibat suatu kecelakaan yang dijamin polis, pada sebagian anggota tubuh (seperti jari-jari tangan, tangan, kaki dan sebagainya).
Besarnya benefit yang dibayarkan berdasarkan Tabel Prosentage yang telah ditetapkan didalam polis, dengan ketentuan :
a.  Jumlah persentase dari seluruh cacat tetap yang diderita selama jangka waktu pertanggungan tidak melebihi 100% Nilai Pertanggungan untuk jaminan B.
b.  Bagi orang kidal pengertian kata ”kanan” dibaca ”kiri” dan sebaliknya.
c.  Dalam hal kehilangan atas sebagian dari salah satu yang disebutkan di dalam tabel, maka akan diberikan jumlah santunan secara berbanding (menurut perbandingan) dalam angka persentase yang lebih kecil dari skala persentase yang bersangkutan dengan bagian yang hilang itu.
d.  Dalam hal kehilangan atau tidak berfungsinya lebih dari satu jari, maka santunan yang diberikan untuk itu tidak melebihi yang telah ditetapkan untuk kehilangan tangan dari pergelangan tangan.
e.  Dalam hal tidak berfungsinya anggota badan yang tercantum dalam tabel, santunan diberikan apabila tidak berfungsinya anggota badan tersebut mencapai 50% (lima puluh persen) atau lebih berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang melakukan perawatan.

Contoh table persentasi

-.   Lengan kanan mulai dari sendi bahu  : 60%
-.   Lengan kiri mulai dari sendi bahu  : 50%
-.   Lengan kanan mulai dari sendi siku keatas  : 50%
-.   Lengan kiri mulai dari sendi siku keatas  : 40$
-.   Lengan kanan mulai dari pergelangan tangan keatas  : 40%
-.   Lengan kiri mulai dari pergelangan tangan keatas  : 30%
 -.  Ibu jari tangan kanan  : 15%
-.   Ibu jari tangan kiri  : 10%
-.   Jari telunjuk tangan kanan  : 10%
-.   Jari telunjuk tangan kiri  : 8%
-.   Satu kaki mulai dari pangkal paha  : 50%
   



Ad. C.     BIAYA PENGOBATAN / PERAWATAN ( MEDICAL EXPENSES )

Jaminan ini dibayarkan dalam hal penggantian atas biaya-biaya perawatan/ pengobatan yang dilakukan sebagai akibat suatu Kecelakaan yang dijamin polis. Pembayaran jaminan ini berdasarkan Kuetansi asli yang dikeluarkan oleh Dokter yang melaksanakan perawatan ataupengobatan tersebut.

Jaminan ini tidak berlaku bagi kuitansi-kuitansi yang dikeluarkan oleh Dukun dan/ atau Sin She termasuk pengobatan Alternatif, terkecuali Dukun atau Sin She tersebut telah terdaftar dan mempunyai izin praktek dari Departemen Kesehatan.

Cara Termudah Memahami Sistem Pemasaran Asuransi

Dalam suatu Perusahaan Asuransi sebagai Penanggung risiko, secara umum pembagian tugas, wewenang dan tanggung-jawab para fungsionarisnya dalam struktur Organisasi, dengan pembagian pokok sebagai berikut :
A. bagian Pemasaran atau Marketing
B. bagian Tehnik atau Underwriting
C. bagian Keuangan dan Umum (Finance & General Affair)





A.      BAGIAN PEMASARAN (MARKETING):

Sistem pemasaran dalam asuransi dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
a.  Langsung dengan Tertanggung (Direct to Insured)
b.  Melalui Agen atau Pialang Asuransi (Agent or Broker)
c.  PEMASARAN  LANGSUNG dengan CALON TERTANGGUNG.

Dalam hal ini Penangung berhubungan langsung dengan calon Tertanggung, tanpa melalui perantara (Agen ataupun Pialang Asuransi (Broker).

Dalam hal ini pihak Tertanggung wajib mengisi dengan sejujur-jujurnya atas fakta-fakta penting (material Facts) pada formulir Surat Permohonan Penuntupan Asuransi.

***    SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN ASURANSI (S.P.P.A.)


adalah suatu dokumen yang disiapkan oleh Asuradur untuk digunakan oleh calon tertanggung bila ingin mengajukan suatu penutupan asuransi.

Dalam dokumen ini calon Tertanggung diharuskan memberikan berbagai informasi yang pada umumnya merupakan fakta-fakta penting (Material Fact) tentang objek pertanggungan yang diperlukan oleh Asuradur dalam proses Akseptasi.

Kebenaran dan kelengkapan pengisian suatu SPPA dapat merupakan suatu ukuran dipenuhinya prinsip “Duty of Disclosure” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip Utmost good Faith.
Dalam sebagian besar polispun dinyatakan dengan tegas bahwa SPPA tersebut adalah dasar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari POLIS.

==>>  5(lima) Pertanyaan Umum yang lazim terdapat dalam S.P.P.A., adalah :
  1. Berkaitan dengan calon Tertanggung sendiri, antara lain : Nama, Assesment, Moral Hazard, Kebiasaan Umum, Latar belakang budaya dll.
  2. Alamat calon Tertanggung – Status sosial : Keadaan umum lokasi.
  3. Lokasi Risiko – bila tidak sama dengan alamat calon Tertanggung: Keadaan lingkungan, Kepadatan daerah (Fire Insc.), Kepadatan Lalu-lintas (Motor car insc.), dll.
  4. Latar belakang profesi – suatu profesi bisa mempunyai tingkat bahaya inherent terhadap suatu kejadian klaim baik mengenai Frequency maupun Severity -nya.
  5. Pengalaman kerugian dimasa lalu : Kapan,  penyebab kerugian, besarnya kerugian, tindakan pencegahan (preventive action) yang sudah dilakukan setelah kerugian terjadi dll

$$$ PEMASARAN MELALUI AGEN ATAU PIALANG ASURANSI (BROKER).$$$

1. A G E N :
adalah pihak yang melakukan tugas mewakili prinsipalnya kepada atau dalam berhubungan dengan pihak ketiga.

a. Lahirnya Agen : tersebut sejak tercapainya kata sepakat antara kedua belah pihak (pemberi kuasa dan pihak yang penerima kuasa), dengan unsur-unsur:
  • Adanya suatu Perjanjian
  • Adanya pihak yang memberikan kekuasaan (wewenang)
  • Adanya penyelenggarakan sesuatu urusan.


b. Berakhirnya suatu perjanjian ke-agen-an :
  • Ditariknya pemberian kuasa oleh pemberi kuasa.
  • Si Kuasa memberitahukan bahwa dia berhenti menjadi juru kuasa dari pemberi kuasa.
  • Dengan meninggalnya atau kepengampuan atau kepailitan yang dialami si pemberi kuasa atau si juru kuasa.
  • Dengan perkawinan, si perempuan penerima atau pemberi kuasa tidak berlaku lagi.


Hak dan Kewajiban seorang Agen :


a. Hak-hak seorang Agen :

  • Menerima penggantian/ganti-rugi atas kehilangan atau kerugian yang dialami saat melaksanakan tugasnya dari principal.
  • Menerima imbalan (Remuneration) dari hasil pekerjaannya.
  • Hak untuk memperoleh kembali barang-barang jaminan yang ia jamin-kan dalam melaksanakan tugasnya.

b. Kewajiban seorang Agen
  •  Memenuhi segala instruksi principal.
  • Melaksanakan tugas dengan hati-hati dan teliti.
  •  Melakukan tugasnya secara sendiri, tidak didelegasikan.
  • Melakukan tugasnya dengan itikad baik.
  •  Bertanggung jawab dalam menerima uang, untuk kepentingan Principal.

Agen dikelompokkan dalam 2(dua) jenis, yaitu  :


1.1.   Agen Umum adalah pihak yang melakukan tugas mewakili prinsipalnya kepada atau dalam berhubungan dengan pihak ketiga.. Dengan demikian Agen Umum adalah seseorang yang diberi kuasa atau wewenang untuk mewakili dan melaksanakan segala urusan-nya, dalam hubungan hukumnya dengan pihak ketiga.

1.2.   Agen Asuransi (menurut Ps. 1 ayat 10 UU.No.2 Thn. 1992)
adalah seseorang atau Badan Hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama Penanggung.

                   
 Perbedaan antara Agen Umum dan Agen Asuransi :

AGEN UMUM Pemegang kuasa dari principalnya  untuk melakukan aktivitas secara umum (tidak terbatas pada aktivitas tertentu), dan mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga.

AGEN ASURANSI Hanya dapat menjadi agen asuransi dari satu perusahaan Asuransi.
Jadi khusus untuk asuransi saja.

Ketentuan-ketentuan Agen Asuransi (Psl 27 PP No. 73 thn 1992):
  • Setiap Agen Asuransi hanya dapat menjadi agen dari satu Perusahaan Asuransi.
  • Agen Asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi yang diageni.
  • Semua tindakan Agen Asuransi yang berkaitan dengan transaksi asuransi menjadi tanggung jawab Perusahaan Asuransi yang diageni.
  • Agen Asuransi dalam menjalankan kegiatannya harus memberikan keterangan yang benar dan jelas kepada calon Tertanggung tentang program asuransi yang dipasarkan dan ketentuan isi polis, termasuk hak dan kewajiban calon Tertanggung

Berkaitan dengan pengisian Surat Permohonan Penutupan Asuransi
  • Pengetahuan seorang Agen tentang suatu risiko tentu tidak akan sama dengan calon Tertanggung sendiri dan dengan sendirinya pengisian SPPA oleh seorang AGEN tentu tidak dapat diharapkan sempurna.
  • Bila calon Tertanggung menanda-tangani SPPA yang diisi oleh AGEN tanpa memeriksa kebenarannya atau secara sadar ia tahu apa yang diisi AGEN tersebut itu salah, maka calon Tertanggung masih dapat dianggap melanggar prinsip “Utmost Good Faith”.
  • Agen Asuransi bukanlah pihak yang mewakili calon Tertanggung dan pengisian SPPA oleh seorang Agen hanya merupakan bantuan semata dan tidak dapat melepaskan calon Tertanggung dari tanggung-jawabnya.
  • Apabila calon Tertanggung memang sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada AGEN tersebut dalam pengisian SPPA untuk dan atas namanya, maka sebetulnya pada waktu itu si AGEN Asuransi (untuk sementara) telah dipercayakan oleh calon Tertanggung sebagai “Agennya”, sehingga sesuai dengan konsep “Vicarious Liability”, calon Tertanggungpun masih bertanggung-jawab atas kesalahan “Agennya” tersebut.


2.  PIALANG ASURANSI (BROKER).

Definisi PIALANG ASURANSI (BROKER) menurut  Ps. 1 UU No. 2 thn 1992
adalah Perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti-rugi asuransi dengan bertindak untuk kepen-tingan Tertanggung.

 Perbedaan antara AGEN ASURANSI dengan PIALANG ASURANSI :

AGEN  ASURANSI

1. Dalam bertindak untuk dan atas nama Penanggung.

2. Dalam ruang lingkup hanya dapat memberikan jasa pemasaran asuransi bagi satu Perush. Asuransi yang memiliki izin Usaha dari Menteri.

3. Dalam pembinaan & penga-wasan, dilarang bertindak sebagai Agen dari Perusahaan Asuransi yang tidak mempunyai Izin Usaha.

4. Segala tindakannya menjadi tanggung jawab Penang-gung



PIALANG  ASURANSI
 
1. Dalam usaha Pialang Asuransi yang memberikan keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti-rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan Tertanggung.

2. Ruang lingkup Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dgn bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak asuransi.

3. Dalam pembinaan & pengawasan dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada suatu Perusahaan Asuransi yang merupakan afiliasi dari Perusahaan Pialang Asuransi yang bersangkutan, kecuali calon Tertang-gung mengetahui atau menunjuk.

4. Dilarang menempatkan penutupan asuransi kepada Perusahaan Asuransi yang tidak mempunyai izin Usaha dari Menteri.


B. Bagian Teknik atau Underwriter

Underwriter adalah fungsionaris bagian Tehnik/Underwriting, yang mempunyai tugas pokok untuk  a.   menganalisa risiko yang ditawarkan.
 b.  menetapkan Terms & Conditions serta
 c.  menetapkan besarnya premi yang mencerminkan tingkat risiko yang akan ditanggungnya

Dalam melakukan aktivitas akseptasi risiko, Underwriter melakukannya dengan prosedure akseptasi sebagai berikut :
1. Mengumpulkan semua data-data/informasi yang berhubungan dengan risiko yang ditawarkan, yaitu Fakta-fakta penting (Material Facts) yang harus diberitahukan oleh calon Tertanggung, baik dengan cara mengisi SPPA, lisan maupun dengan cara-cara yang lain.
2. Underwriter sebagai figur perorangan yang mewakili Asuransi sebagai figur Perusahaan Asuransi, menyusun fakta-fakta penting (Material Facts) tersebut dengan urutan : 
  •  Faktor-faktor yang memberikan gambaran umum tingkatan akseptasi dan kelompok risiko-risiko yang dapat diaksep 
  • Faktor identifikasi yang tidak dapat dirubah dan halmana tidak dimungkinkan asuradur untuk melakukan akseptasi.
  • Faktor-faktor yang dapat dirubah dan asuradur hanya dapat melakukan akseptasi apabila faktor-faktor tersebut telah dirubah/diperbaiki.
  • Faktor yang membuat risiko lebih besar tetapi dapat diaksep dengan premi yang lebih tinggi.
3. Asuradur tidak perlu meminta informasi tambahan lebih jauh, apabila sudah diketahui faktor yang tidak bisa dirubah dan faktor mana tidak memungkinkan asuradur untuk melakukan akseptasi risiko tersebut.
4.  Bila semua aspek telah dianalisa, Asuradur dapat memutuskan akseptasi dengan menetapkan kondisi-kondisi yang dikehendaki atau menolak risiko yang ditawarkan.

Dari penjelasan tersebut diatas, dapat diketahui secara jelas bahwa Asuradur atau Perusahaan Asuransi atau Penanggung, melalui fungsionarisnya yang disebut Underwriter, melakukan aktivitas akseptasi risiko.


C. Bagian Keuangan dan Umum (Finance & General Affair)
Bagian Keuangan ini Mencangkup Semua Menejemen Keuangan di dalam Kantor ( Accounting Office )

Strategi Jitu Dalam Pemasaran Produk Asuransi


Akademi Asuransi


Sebelum Melangkah ke Tempat anda bekerja dan sebelum Anda memulai beraktifitas di Asuransi maka anda Harus benar benar belajar dasar strategi pemasaran, karena yang Anda jual di Asuransi itu Bukan Barang, akan tetapi itu sebuah Investasi jangka panjang...



Strategi Pemasaran Produk Asuransi merupakan suatu bentuk aktivitas penjualan yang saat ini masih banyak diminati masyarakat. Arti sebenernya dari asuransi adalah perlindungan nilai ekonomi seseorang atau kumpulan (corporate). Arti lain dari Asuransi juga bisa diartikan, penggantian sebagian bahkan keseluruhan akibat adanya suatu kerugian baik itu jiwa atau material yang dialami oleh individu atau kumpulan.

Strategi Pemasaran Produk Asuransi adalah sama dengan anda menawarkan produk yang bersifat maya atau tidak tampak, seperti : produk dana pasar uang, produk Obligasi dan produk Saham, mengapa demikian?. Karena asset tidak berwujud ini sama-sama memiliki kekurangan yakni besaran nilai uang yang tidak bisa dipprediksi secara konsisten dimasa yang akan datang. Inilah yang menyebabkan anda tidak bisa asal-asalan dalam melakukan penjualan produk-produk diatas termasuk produk Asuransi.

Strategi Pemasaran Produk Asuransi tersebut antara lain:

  1. Pelajarilah terlebih dahulu produk Asuransi secara baik dan konsisten. Artinya jumlah produk Asuransi banyak sekali jenisnya. Dan tidak mungkin anda menguasai dalam sekali belajar. Centanglah bagian-bagian yang anda tidak mengerti, selanjutnya jangan malu untuk bertanya.
  2. Buatlah Daftar nama-nama yang akan anda kunjungi. Artinya, cukup anda membuat daftar nama sebanyak 20 orang saja lengkap dengan data penunjangnya, dan syukur-syukur bisa lebih. Mulailah dari yang anda kenal dulu seperti : nama saudara anda, teman dekat, saudara pacar anda mungkin, he..he.., dan sahabat.
  3. Siapkan proposal ilustrasi produk yang akan anda jual.
  4. Buatlah janji terlebih dahulu. Artinya, anda bisa menggunakan telepon untuk membuat janji. Bisa juga anda langsung berkunjung atau bermain-main ketempat calon prospek yang anda kenal, tapi kalau tidak ketemu, anda bisa langsung mengunjungi calon prospek lainnya.
  5. Lakukanlah aktivitas Prospek ini sehari minimal 2 atau 3 kali. Artinya anda jangan terpaku dengan jumlah 2 atau 3 ini. Bisa juga anda melakukan kunjungan dalam sehari lebih dari 3 kali. Sehingga kesempatan untuk bertemu dengan calon prospek akan lebih besar.
  6. Anda juga bisa melakukan prospek dengan menggunakan dunia online, seperti : chatting, facebook, frenster dan telepon itu sendiri. Artinya, mungkin ada dari anda yang sudah mempunyai teman online. Anda bisa membahas produk Asuransi ini dengan gaya anda masing-masing.
  7. Jagalah kondisi Kesehatan badan anda. Artinya asupan gizi jangan sampai kelewat. Bila anda melakukan aktivitas door to door, Karena kondisi cuaca yang tidak menentu, debu, dan asap kendaraan bisa membuat anda gampang sekali sakit.
  8. Apabila anda berhadapan langsung dengan calon prospek yang anda kenal. Jangan langsung anda menerangkan produk asuransi. Mengobrollah terlebih dahulu, dalam obrolan tersebut paparkan sekilas saja produk asuransi anda. Berikan wawasan akan pentingnya berasuransi. Mintalah referensi nama-nama dari saudara anda, sehingga bank data anda semakin hari semakin bertambah banyak.
  9. Berikan dan paparkan gambaran ilustrasi produk secara menyeluruh.
  10. Setelah anda menjelaskan dan memaparkan produk. Berikan kesempatan pada calon anda untuk bertanya dan berargumen.
  11. Lakukan kunjungan ulang secara konsisten.
  12. Jika mengalami kesulitan di lapangan, anda bisa mengajak senior anda untuk saling berbagi pengalaman. 

Jangan Pernah Lelah dalam Mendekati Prospek yang sudah Anda Tulis, dan Juga Jangan Pernah Lelah Melayani Semua Pelanggan Anda, Sepahit Apapun Keadaannya..

Hukum Asuransi

Pernahkah anda mendengarkan kata asuransi? Tentu saja sering, dengan sekian banyak perusahaan asuransi yang ada di Indonesia, seringkali kita mendengar kata asuransi, akan tetapi masih banyak diantara kita yang belum mengerti dengan benar apa itu asuransi dan sederet aturannya.

asuransi


Namun, perlu diketahui dalam segi apapun dan sektor apapun hukum masih berperan aktif dalam setiap kegiatan sektor tersebut. Tak terkecuali dengan asuransi. Hal tersebut sering disebut dengan hukum asuransi.

Oleh karenanya kita perlu mengetahui pengertian sesungguhnya pengertian dari hukum asuransi sendiri, agar wawasan kita bertambah luas mengenai hukum, simak ulasan di bawah ini.

Jika dilihat secara seksama Undang Nomor 2 Tahun 1992, merumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap dalam menjelaskan  jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD.  Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:

    Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Hukum asuransi adalah sekumpulan peraturan lisan maupun tulisan yang bersifat mengikat serta memiliki sanksi tersendiri mengenai peralihan resiko yang ada pada orang lain untuk mendapatkan ganti rugi setelah terjadinya suatu peristiwa yang menyebabkan orang tersebut mengalami kerugian.

Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP, merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas peristiwa belum tentu terjadi.

Unsur-unsur Asuransi Pasal 246 KUHP
  1. Adanya kesepakatan yang memunculkan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut dapat berupa sepakat benda/ syarat-syarat tertentu
  2. Adanya penanggung sebagai peralihan resiko seseorang
  3. Terdapat premi tertentu dari tertanggung kepada penanggung
  4. Adanya peristiwa yang belum pasti
  5. Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi

Semakin  besar resiko yang ditanggung maka semakin besar premi yang di bayar jadi akan terjadi keseimbangan prinsip.

Sumber Hukum Asuransi / pertanggungan terdapat dalam dua sumber yang meliputi:

   * Hukum Tertulis
   * Aturan bersifat khusus

Demikian artikel yang berisi tentang Hukum Asuransi, Unsur-Unsur Hukum Asuransi

OJK contek konsep Jepang Untuk Perkuat Asuransi Bencana

Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) berencana meniru Jepang dalam pengembangan industri asuransi bencana alam. Lembaga ini menganggap negara tersebut sangat maju dalam pengembangan industri asuransi.

Asuransi



Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menjelaskan, ide tersebut segera diterapkan di Indonesia. Model bisnis dari asuransi bencana alam ini akan dianggap bermanfaat bagi Indonesia. Apalagi asuransi bencana juga salah satu inisiatif di dalam ASEAN Insurance Regulators Meeting.

Muliaman sesumbar segera merealisasikan inisiatif tersebut. Pasalnya, dia menganggap Indonesia rawan bencana alam.

"Meskipun Indonesia termasuk negara yang memiliki risiko bencana alam cukup besar, namun hingga saat ini belum ada model bisnis asuransi bencana alam yang komprehensif," kata Muliaman dalam keterangan persnya, Jakarta, Sabtu

Dia menuturkan, untuk asuransi yang memiliki Probable Maximum Loss sangat besar, misalnya asuransi gempa bumi, juga diperlukan adanya dukungan dari Pemerintah. Sebab hal ini akan sulit untuk ditanggung secara komersial.

"Bentuk dukungan dari Pemerintah ini juga perlu diciptakan, misalnya mekanisme reassuransi kepada pemerintah ataupun bentuk lainnya," ujarnya.

Muliaman menambahkan, perlindungan masyarakat senantiasa menjadi prioritas. Penyediaan produk keuangan yang mampu melindungi aset masyarakat juga perlu segera dilengkapi.

Selain itu, kualitas pengawasan lembaga keuangan juga harus ditingkatkan. Sehingga nasabah akan merasa aman dan nyaman dalam melakukan simpanan dan investasi di lembaga keuangan.

"OJK akan senantiasa mengembangkan kapasitas pengawasan dan bersama industri mengembangkan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," terangnya.


Meskipun secara umum industri jasa keuangan dalam kondisi sehat, harus diakui terjadi perlambatan kinerja. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat, salah satu sektor yang mengalami perlambatan antara lain perbankan nasional.

Perlambatan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan kredit menjadi faktor utama. Kepala Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis OJK Imansyah mengungkapkan, pada Desember 2014 pertumbuhan dana nasabah dan kredit masing-masing hanya 12,29 persen dan 11,58 persen. Padahal November 2014, masing-masing tumbuh 13,79 persen dan 11,89 persen.

Walaupun secara umum melambat, pertumbuhan kredit sektor konstruksi dan rumah tangga tetap melaju kencang.

"Peningkatan kredit sektor konstruksi tersebut sejalan dengan program pemerintah yang fokus pada infrastruktur," kata Iman di Jakarta, Sabtu (21/2).

Dilihat dari rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan pada Desember 2014, juga mengalami penurunan. Tercatat hanya sebesar 19,57 persen dibanding November 2014, sebesar 19,67 persen.

OJK mencatat, dari sisi Rentabilitas atau kemampuan bank menghasilkan laba selama periode tertentu, relatif baik. Ini tercermin dari rasio Net Interest Margin (NIM) dan Return On Asset (ROA) masing-masing tumbuh 4,24 persen dan 2,85 persen.

Untuk industri perasuransian masih cemerlang. Nilai investasi industri perasuransian mengalami peningkatan sebesar 2,12 persen menjadi Rp 616,2 triliun di Desember 2014. Nilai investasi dana pensiun meningkat sebesar 0,91 persen atau Rp 180,4 triliun dari sebelumnya Rp 178,7 triliun.

Sementara untuk kondisi di Pasar Saham, selama Januari 2015 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus menguat didorong penguatan sektor properti, barang konsumsi, aneka industri, perdagangan dan keuangan. Namun di sisi lain penurunan index terjadi pada sektor pertanian, industri dasar, infrastruktur dan pertambangan.

"Pelemahan index sektor pertanian dan pertambangan dipengaruhi oleh berlanjutnya tren penurunan harga komoditas dunia

Pembatasan Pemerintah Atas Kepemilikan Asing di Asuransi

JAKARTA - Pemerintah masih melakukan kajian untuk perusahaan asuransi yang dimiliki asing. Hal ini terkait rencana pengaturan sebagian saham yang harus dilepaskan atau kebijakan batasan kepemilikan asing di perusahaan asuransi tidak berlaku kebelakang.

Asuransi


Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pemerintah masih mengkaji mengenai porsi dan batasan kepemilikan asing pada perusahaan asuransi di Indonesia.

"Yang kita kaji itu untuk yang existing. Kita lihat manfaat atau buruknya," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Pihaknya berharap perusahaan asuransi asing saat ini dapat memberikan lapangan pekerjaan dan kemajuan terhadap ekonomi Indonesia. Ini dapat menjadi pertimbangan pemerintah. Sehingga tidak perlu dilakukan pembatasan kepemilikan asing, atau bahkan mengurangi.

"Kita tidak akan batasi dan kurangi. Namun, kalau besar manfaatnya tentu kita akan ambil sikap. Jadi belum tahu berapa porsinya," kata dia.

Sebelumnya, Isa mengatakan, perlu ada persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan asuransi asing jika ingin masuk ke Indonesia. Persyaratan ini bisa dalam bentuk legitimasi keberadaan asing di dalam negeri, agar melakukan bisnis di Indonesia tidak terlalu mudah.

"Itu yang saya lihat banyak orang asing bekerja mudah di Indonesia. Karena, tidak ada aturan secara legitimate masuknya mereka ke Indonesia," terangnya.

Menurut dia, masuknya perusahaan asing ke Indonesia harus disikapi dengan positif lantaran dapat mengembangkan industri asuransi dalam negeri. Dengan masuknya investasi dari luar negeri, maka potensi untuk menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia akan semakin terbuka.

Di sisi lain, Indonesia harus bisa mempersiapkan sumber daya manusianya agar dapat bersaing di ASEAN. Pemerintah berharap kepada industri asuransi dalam negeri tak hanya fokus dalam menambah market share saja, melainkan juga fokus terhadap pemanfaatan kepada masyarakat.

Atas dasar itu, ketahanan industri menjadi penting sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan asuransi. "Tidak hanya berpikir bisnis tapi berpikir proteksi tambahan bagi masyarakat," ujarnya.

Pasangan ABG Masih SMP Ini Nekat Hubungan Intim di Bus Kota

PALEMBANG -- Sedang menikmati film India di Tv, Senin  malam, tiba-tiba MA (15) dikejutkan dengan kedatangan keluarga pacarnya.

abg mesum


Bukan tanpa sebab, MA didatangi keluarga pacarnya LW (13), karena keluarga LW tak senang bila anak gadisnya itu telah dicabuli oleh MA.Tak hanya sekali, mereka melakukan perbuatan layaknya suami istri itu sudah dilakukan sebanyak 5 kali. Lebih parahnya lagi LW saat ini masih kelas 1 SMP.

"Kami ini pacaran baru sebulan, namun kami sudah melakukan itu sebanyak 5 kali. Itu tak ada unsur paksaan, semuanya atas dasar suka sama suka," ujarnya saat diamankan di Polresta Palembang, Selasa

MA pun nekat melakukan hubungan suami istri dengan LW lantaran ia terpengaruh film porno. Sehingga MA yang tercatat sebagai warga Jalan Prajurit Kemas Ali Kelurahan sungai Lais Kecamatan Kalidoni ini kemudian nekat melampiaskan nafsu birahinya kepada LW. Namun naas, akibat aksinya itu, ia harus berurusan dengan pihak kepolisian.

"Pertama kami lakukan perbuatan itu dalam rumah kosong, kemudian berulang dan terakhir kami lakukan perbuatan itu dalam sebuah bus kota. Malam minggu kemarin  dini hari, saat itu kami sedang begadang. Saya siap kalau orang tuanya menyuruh saya tanggung jawab," ujarnya.


Lihat Video ===>>> Video <<<===
Custom Search