Kerja sama tersebut merupakan langkah antisipasi BPJS Kesehatan dalam mewujudkan sistem good governance yang bersih, mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum.
“Sebagai instusi penyelenggara jaminan sosial, permasalahan bisa saja timbul dari klien, mitra kerja, peserta, atau bahkan pihak internal sehingga kami membutuhkan bantuan pihak eksternal,” kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Purnawarman Basundoro di Balikpapan,
Menurutnya, tersebut juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, dan aset milik BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di wilayah Divisi Regional II BPJS Kesehatan. Wilayah itu meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Provinsi Sumatra Barat dan Jambi.
0 komentar:
Post a Comment