Yang jadi tantangan adalah, sepengetahuan saya asuransi kesehatan swasta memiliki premi yang cukup mahal, apalagi bagi saya yang punya penyakit kronis yang tentu akan dikategorikan sebagai preexisting condition. Saya menemukan jawaban atas kebingungan saya ketika duduk di pertemuan dengan perwakilan Jamsostek di kantor Komisi Penanggulangan AIDS Nasional bulan Juli lalu. Dalam rapat itu saya mendapat berbagai informasi yang, menurut saya, lumayan mencerahkan dan ingin saya bagi dengan sebanyak mungkin orang dengan preexisting conditions yang belum memiliki asuransi kesehatan karena berbagai alasan.
Hal pertama yang terdengar mencerahkan adalah Jamsostek punya program bagi individu yang tidak terikat kontrak kerja dengan suatu institusi atau badan usaha. Ini informasi baru yang saya tidak tahu sebelumnya. Saya pikir hanya mereka yang bekerja pada perusahaan peserta Jamsostek saja yang bisa menikmati manfaatnya. Ternyata dugaan saya salah. Saya bisa mendaftar secara perseorangan lewat Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja atau Program LHK singkatnya. Kedua, saya pikir Jamsostek hanya menyediakan jaminan hari tua, namun pemikiran saya tidak tepat. Jamsostek punya berbagai program yang saya tidak tahu sebelumnya, termasuk di dalamnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang –ini poin paling penting—tidak mengenal istilah preexisting condition. Dengan kata lain pasien TBC, asma, hepatitis, diabetes, kanker, HIV, atau penyakit lainnya tidak bisa ditolak dengan alasan mereka mengidap penyakit tersebut sebelum menjadi peserta JPK. Yang lebih menarik lagi, JPK memberikan manfaat bagi penderita critical illness yang harus menjalani hemodialisa atau cuci darah, operasi jantung, transplantasi organ, serta anggaran dana khusus bagi penderita kanker dan HIV.
Saking semangatnya mendengar berita baik ini, seusai rapat saya langsung mendatangi kantor cabang Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk mendaftar sebagai peserta Jamsostek. Tapi semangat saya surut seketika saat staff yang menerima aplikasi saya mengatakan, “Maaf, tapi kami tidak melayani aplikasi perorangan. Anda harus terdaftar sebagai karyawan di suatu institusi, dan perusahaan tempat Anda bekerja adalah peserta Jamsostek.” Terang saya kesal mendengar penjelasannya. Lha wong baru satu jam lalu saya menghadiri presentasi karyawan kantor pusat Jamsostek yang terdengar begitu meyakinkan. Saya langsung menyahut, “Tapi, Pak…” dan memberikan penjelasan panjang lebar mengenai berbagai informasi yang saya terima saat duduk di rapat tersebut. Untung saya mencatat semuanya sehingga saya pun bisa dengan lancar menyampaikan ulang presentasi yang saya dengar. Mendengar penjelasan saya, karyawan Jamsostek itu meminta maaf karena tidak tahu menahu mengenai informasi tersebut. Dia lalu menawarkan agar saya menemui atasannya untuk mendiskusikan aplikasi saya. Saya segera menyambut baik tawaran itu. Setelah menunggu beberapa saat, saya ditemui oleh Kepala Bidang Pemasaran Informal, Bapak Iman Aminnullah. Mengetahui maksud kedatangan saya, beliau kemudian mulai menjelaskan, “Begini ya Mbak, Anda bisa mendaftar menjadi peserta LHK, tapi kami tidak menerima peserta perorangan. Anda harus tergabung dengan suatu paguyuban dan mendaftar bersama-sama dengan anggota paguyuban lainnya. Misalnya nih, Mbak adalah tukang ojek… maka Mbak perlu mengumpulkan beberapa tukang ojek lainnya untuk membentuk paguyuban tukang ojek. Kemudian Mbak mendaftarkan paguyuban Mbak sebagai anggota LHK.”
Setengah geli karena dianggap sebagai tukang ojek, dan setengah sebal karena informasi yang disampaikan berbeda dengan yang saya dengar di rapat, saya pun mengulang penjelasan yang saya dapat sebelumnya. Saya beruntung Pak Iman sangat kooperatif. Setelah sebelumnya meminta maaf karena tidak tahu-menahu mengenai program perseorangan yang saya sebutkan, beliau lalu meminta waktu untuk berbicara dengan rekan kerjanya. Singkat cerita, setelah kasak-kusuk cukup lama, saya dinyatakan bisa mendaftar sebagai anggota program LHK. Pak Iman mengatakan bahwa saya adalah peserta perorangan pertama di kantor Jamsostek cabang Setiabudi. Mengingat sistem yang ada belum mampu mengakomodasi peserta perorangan, Pak Iman minta diberikan waktu beberapa hari untuk mencari cara agar nama saya bisa dimasukkan ke dalam sistem peserta Jamsostek. Saya juga diminta untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi Kartu Keluarga, KTP, pas foto, serta surat keterangan kerja. Dalam waktu kurang dari satu minggu saya dihubungi oleh Pak Iman dan diminta untuk memasukkan setoran perdana saya di Bank DKI. Selang beberapa hari kemudian saya kembali dipanggil ke kantor Jamsostek untuk mengambil kartu Jamsostek dan kartu JPK saya.
Saya senang karena usaha saya yang lumayan ngotot berbuah hasil. Sekarang saya bisa merasa lebih tenang karena sudah punya kartu asuransi dan jaminan hari tua.
0 komentar:
Post a Comment