google.com, pub-8188148496257160, DIRECT, f08c47fec0942fa0

PRINCES ECONOMY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Ekonomi Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES CELEBRITY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Artis Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES HISTORY TOUR AND TRAVEL

Informasi Terpanas Tentang Perjalanan Wisata Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES LOVE GOD

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Rohani Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES ADVERTISING

Kesempatan Buat Anda yang ingin Memajukan Bisnis dengan Pasang Iklan Secara Gratis dan Dibaca diseluruh Dunia *** Read More ***

Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar Forex Gratis

Fokus Google Glass Mendatang Terkait Sensor Gerakan Tarian

Google dikabarkan tengah menggarap Google Glass generasi terbaru, dengan sederet spesifikasi yang jauh disempurnakan dari pendahulunya. Tak hanya itu, kabarnya pun Google Glasss generasi mendatang akan disisipi fitur unik, teknologi baru yang akan mengajarkan Anda beberapa gerakan tarian yang funky secara real time.

 Google Glass


Dilansir dari ndtv, (30/03), dalam sebuah video game interaktif populer "Dance Dance Revolution", pengguna akan diminta untuk membuat gerakan tarian tertentu yang ditunjukkan oleh program yang mengendalikan permainan. Google Glass generasi masa depan berencana untuk membawa konsep serupa dengan menginstal kemampuan untuk merekomendasikan gerakan tarian kepada pengguna yang dapat mendengar ketukan dan irama lagu tertentu.

Seperti dikabarkan pula oleh Tech Times, Google pada minggu lalu telah mengantongi paten tentang teknologi Google yang dikembangkan berdasarkan teknologi sensor gerakan tarian. "Modul Identifikasi konten dapat memberikan informasi terkait dengan isi dari sampel media, seperti identifikasi lagu dan tarian, ke sistem komputasi pada perangkat yang dipakai oleh pengguna. Sistem komputasi pada perangkat Google Glass ini dapat menentukan langkah-langkah tarian yang sesuai dengan isi sampel media dan dapat menghasilkan tampilan dari langkah tari di HMD", seperti tertulis pada dokumen paten tersebut.



Hadirnya paten tersebut menginformasikan bahwa Google Glass generasi mendatang akan memiliki kemampuan untuk menentukan lagu tertentu yang diputar di latar musik, sebelum menyarankan gerakan tarian dari kumpulan koleksi yang tersimpan di dalam database. Pada perangkat Google Glass terbaru ini nantinya juga akan dapat menampilkan video dari gerakan tarian orang lain pada lagu yang sama, hingga si pengguna bisa mengerti gerakan/langkah apa yang harus dilakukan kemudian.

Bank Indonesia dan Inflasi

Inflasi sebagai ‘single objective’

Melalui amanat yang tercakup di Undang Undang tentang Bank Indonesia, tujuan Bank Indonesia fokus pada pencapaian sasaran tunggal atau ‘single objective-nya’, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang Negara lain.

Bank Indonesia dan Inflasi



Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai oleh Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah. Dalam upaya pencapaian tujuannya, Bank Indonesia menyadari bahwa pencapaian pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi perlu diselaraskan untuk mencapai hasil yang optimal dan berkesinambungan dalam jangka panjang.



Pengendalian Inflasi

Kebijakan moneter Bank Indonesia ditujukan untuk mengelola tekanan harga yang berasal dari sisi permintaan aggregat (demand management) relatif terhadap kondisi sisi penawaran. Kebijakan moneter tidak ditujukan untuk merespon kenaikan inflasi yang disebabkan oleh faktor yang bersifat kejutan yang bersifat sementara (temporer) yang akan hilang dengan sendirinya seiring dengan berjalannya waktu.

Sementara inflasi juga dapat dipengaruhi oleh faktor yang berasal dari sisi penawaran ataupun yang bersifat kejutan (shocks) seperti kenaikan harga minyak dunia dan adanya gangguan panen atau banjir Dari bobot dalam keranjang IHK, bobot inflasi yang dipengaruhi oleh faktor kejutan diwakili oleh kelompok volatile food dan administered prices yang mencakup kurang lebih 40% dari bobot IHK.

Dengan demikian, kemampuan Bank Indonesia untuk mengendalikan inflasi sangat terbatas apabila terdapat kejutan (shocks) yang sangat besar seperti ketika terjadi kenaikan harga BBM di tahun 2005 dan 2008 sehingga menyebabkan adanya lonjakan inflasi.

Dengan pertimbangan bahwa laju inflasi juga dipengaruhi oleh faktor yang bersifat kejutan tersebut maka pencapaian sasaran inflasi memerlukan kerjasama dan koordinasi antara pemerintah dan BI melalui kebijakan makroekonomi yang terintegrasi baik dari kebijakan fiskal, moneter maupun sektoral. Lebih jauh, karakteristik inflasi Indonesia yang cukup rentan terhadap kejutan-kejutan (shocks) dari sisi penawaran memerlukan kebijakan-kebijakan khusus untuk permasalahan tersebut.

Dalam tataran teknis, koordinasi antara pemerintah dan BI telah diwujudkan dengan membentuk Tim Koordinasi Penetapan Sasaran, Pemantauan dan Pengendalian Inflasi (TPI) di tingkat pusat sejak tahun 2005. Anggota TPI, terdiri dari Bank Indonesia dan departmen teknis terkait di Pemerintah seperti Departemen Keuangan, Kantor Menko Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Perhubungan, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Menyadari pentingnya koordinasi tersebut, sejak tahun 2008 pembentukan TPI diperluas hingga ke level daerah. Ke depan, koordinasi antara Pemerintah dan BI diharapkan akan semakin efektif dengan dukungan forum TPI baik pusat maupun daerah sehingga dapat terwujud inflasi yang rendah dan stabil, yang bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan berkelanjutan.




Penetapan Target Inflasi


Target atau sasaran inflasi merupakan tingkat inflasi yang harus dicapai oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan Pemerintah. Penetapan sasaran inflasi berdasarkan UU mengenai Bank Indonesia dilakukan oleh Pemerintah. Dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Bank Indonesia, sasaran inflasi ditetapkan untuk tiga tahun ke depan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan PMK No.66/PMK.011/2012 tentang Sasaran Inflasi tahun 2013, 2014, dan 2015 tanggal 30 April 2012  sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk periode 2013 – 2015, masing-masing sebesar 4,5%, 4,5%, dan 4% masing-masing dengan deviasi ±1%.


Sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonominya ke depan sehingga tingkat inflasi dapat diturunkan pada tingkat yang rendah dan stabil. Pemerintah dan Bank Indonesia akan senantiasa berkomitmen untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan tersebut melalui koordinasi kebijakan yang konsisten dengan sasaran inflasi tersebut. Salah satu upaya pengendalian inflasi menuju inflasi yang rendah dan stabil adalah dengan membentuk dan mengarahkan ekspektasi inflasi masyarakat agar mengacu (anchor) pada sasaran inflasi yang telah ditetapkan


Angka target atau sasaran inflasi dapat dilihat pada web site Bank Indonesia atau web site instansi Pemerintah lainnya seperti Departemen Keuangan, Kantor Menko Perekonomian, atau Bappenas. Sebelum UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sasaran inflasi ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sementara setelah UU tersebut, dalam rangka meningkatkan kredibilitas Bank Indonesia maka sasaran inflasi ditetapkan oleh Pemerintah.


Bank Indonesia dan Inflasi



Apa Itu Inflasi

Inflasi


Secara sederhana inflasi diartikan sebagai meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus. Kenaikan harga dari satu atau dua barang saja tidak dapat disebut inflasi kecuali bila kenaikan itu meluas (atau mengakibatkan kenaikan harga) pada barang lainnya. Kebalikan dari inflasi disebut deflasi.

Apa Itu Inflasi



Indikator yang sering digunakan untuk mengukur tingkat inflasi adalah Indeks Harga Konsumen (IHK). Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Sejak Juli 2008, paket barang dan jasa dalam keranjang IHK telah dilakukan atas dasar Survei Biaya Hidup (SBH) Tahun 2007 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian, BPS akan memonitor perkembangan harga dari barang dan jasa tersebut secara bulanan di beberapa kota, di pasar tradisional dan modern terhadap beberapa jenis barang/jasa di setiap kota.


Indikator inflasi lainnya berdasarkan international best practice antara lain:
  • Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB). Harga Perdagangan Besar dari suatu komoditas ialah harga transaksi yang terjadi antara penjual/pedagang besar pertama dengan pembeli/pedagang besar berikutnya dalam jumlah besar pada pasar pertama atas suatu komoditas.
  • Deflator Produk Domestik Bruto (PDB) menggambarkan pengukuran level harga barang akhir (final goods) dan jasa yang diproduksi di dalam suatu ekonomi (negeri). Deflator PDB dihasilkan dengan membagi PDB atas dasar harga nominal dengan PDB atas dasar harga konstan.


Pengelompokan Inflasi

Inflasi yang diukur dengan IHK di Indonesia dikelompokan ke dalam 7 kelompok pengeluaran (berdasarkan the Classification of individual consumption by purpose - COICOP), yaitu :
  1. Kelompok Bahan Makanan
  2. Kelompok Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau
  3. Kelompok Perumahan
  4. Kelompok Sandang
  5. Kelompok Kesehatan
  6. Kelompok Pendidikan dan Olah Raga
  7. Kelompok Transportasi dan Komunikasi.



Disagregasi Inflasi


Disamping pengelompokan berdasarkan COICOP tersebut, BPS saat ini juga mempublikasikan inflasi berdasarkan pengelompokan yang lainnya yang dinamakan disagregasi inflasi. Disagregasi inflasi tersebut dilakukan untuk menghasilkan suatu indikator inflasi yang lebih menggambarkan pengaruh dari faktor yang bersifat fundamental.

Di Indonesia, disagegasi inflasi IHK tersebut dikelompokan menjadi:
1.  Inflasi Inti, yaitu komponen inflasi yang cenderung menetap atau persisten (persistent component) di dalam pergerakan inflasi dan dipengaruhi oleh faktor fundamental, seperti:
  •  Interaksi permintaan-penawaran
  • Lingkungan eksternal: nilai tukar, harga komoditi internasional, inflasi mitra dagang
  • Ekspektasi Inflasi dari pedagang dan konsumen   
2. Inflasi non Inti, yaitu komponen inflasi yang cenderung tinggi volatilitasnya karena dipengaruhi oleh selain faktor fundamental. Komponen inflasi non inti  terdiri dari :
  •  Inflasi Komponen Bergejolak (Volatile Food) : Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh shocks (kejutan) dalam kelompok bahan makanan seperti panen, gangguan alam, atau faktor perkembangan harga komoditas pangan domestik maupun perkembangan harga komoditas pangan internasional. 
  •  Inflasi Komponen Harga yang diatur Pemerintah (Administered Prices) :  Inflasi yang dominan dipengaruhi oleh shocks (kejutan) berupa kebijakan harga Pemerintah, seperti harga BBM bersubsidi, tarif listrik, tarif angkutan, dll.
    


Determinan Inflasi

Inflasi timbul karena adanya tekanan dari sisi supply (cost push inflation), dari sisi permintaan (demand pull inflation), dan dari ekspektasi inflasi. Faktor-faktor terjadinya cost push inflation dapat disebabkan oleh depresiasi nilai tukar, dampak inflasi luar negeri terutama negara-negara partner dagang, peningkatan harga-harga komoditi yang diatur pemerintah (administered price), dan terjadi negative supply shocks akibat bencana alam dan terganggunya distribusi.


Faktor penyebab terjadi demand pull inflation adalah tingginya permintaan barang dan jasa relatif terhadap ketersediaannya. Dalam konteks makroekonomi, kondisi ini digambarkan oleh output riil yang melebihi output potensialnya atau permintaan total (agregate demand) lebih besar dari pada kapasitas perekonomian. Sementara itu, faktor ekspektasi inflasi dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan pelaku ekonomi dalam menggunakan ekspektasi angka inflasi dalam keputusan kegiatan ekonominya. Ekspektasi inflasi tersebut apakah lebih cenderung bersifat adaptif atau forward looking. Hal ini tercermin dari perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan (lebaran, natal, dan tahun baru) dan penentuan upah minimum regional (UMR). Meskipun ketersediaan barang secara umum diperkirakan mencukupi dalam mendukung kenaikan permintaan, namun harga barang dan jasa pada saat-saat hari raya keagamaan meningkat lebih tinggi dari komdisi supply-demand tersebut. Demikian halnya pada saat penentuan UMR, pedagang ikut pula meningkatkan harga barang meski kenaikan upah tersebut tidak terlalu signifikan dalam mendorong peningkatan permintaan.




Apa Itu Inflasi







Pentingnya Kestabilan Harga


Kestabilan inflasi merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pentingnya pengendalian inflasi didasarkan pada pertimbangan bahwa inflasi yang tinggi dan tidak stabil memberikan dampak negatif kepada kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pertama, inflasi yang tinggi akan menyebabkan pendapatan riil masyarakat akan terus turun sehingga standar hidup dari masyarakat turun dan akhirnya menjadikan semua orang, terutama orang miskin, bertambah miskin.

Kedua, inflasi yang tidak stabil akan menciptakan ketidakpastian (uncertainty) bagi pelaku ekonomi dalam mengambil keputusan. Pengalaman empiris menunjukkan bahwa inflasi yang tidak stabil akan menyulitkan keputusan masyarakat dalam melakukan konsumsi, investasi, dan produksi, yang pada akhirnya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, tingkat inflasi domestik yang lebih tinggi dibanding dengan tingkat inflasi di negara tetangga menjadikan tingkat bunga domestik riil menjadi tidak kompetitif sehingga dapat memberikan tekanan pada nilai rupiah.

Ini Rumus Membedakan Antara Keinginan dan Keperluan!

Kira-kira, apa yang terlintas di pikiran seorang pria atau suami bila menggambarkan sosok perempuan? Umumnya, label deskripsi konsumtif, matrealistis, dan sensitif begitu lekat disandingkan di belakang persepsi seorang perempuan. Meski kita semua tahu, hal tersebut tidaklah bisa disamaratakan, karena semua tetap tergantung karakter dan juga tujuan hidup masing-masing perempuan tersebut.


Tips Keuangan


Pembahasan ini mencuat di sela-sela acara peluncuran buku kedua Imelda Francisca yang berjudul Modern Mom terbitan Gramedia Pustaka Utama, di Toko Buku Kinokuniya, Jakarta, .

Salah satu fokus masalah sekarang ini adalah membedakan antara keinginan dan keperluan. Ditegaskan,perempuan modern wajib tahu soal needs and wants . Pasalnya, dua hal ini sangat jauh berbeda namun kerap menimbulkan bias hingga sekarang. Needs secara harfiah adalah apa yang dibutuhkan oleh diri Anda sendiri dan keluarga. Sementara, wants adalah apa yang diinginkan untuk dimiliki oleh masing-masing keduanya.

Parahnya, seringkali dua hal ini tertukar dan dianggap sebagai satu makna yang sama. Fakta ini sering terjadi dan menciptakan adanya ketimpangan ekonomi dan keuangan dalam kehidupan. Lantas, bagaimana membedakan antara keinginan dan keperluan ?

“Needs itu misalnya kebutuhan pokok rumah tangga seperti beras, sembako, sabun, tagihan listrik, dan lain-lain. Wants itu contohnya rumah bertingkat, mobil mewah, laptop, gadget dan lainnya,” papar Tuti, Financial Planner yang turut hadir di acara konferensi pers kemarin.

Tuti pun memaparkan jika pembagian antara kebutuhandan keinginanini mirip seperti tingkatan kebutuhan primer, sekunder dan tersier yang dulu kita pelajari. Hanya saja seiring perkembangan zaman, istilah dan kategori ketiga kebutuhan tersebut bergeser dan berubah fungsi.

Contoh paling gampang adalah urusan gadget dan alat komunikasi bagi Anda dan anak yang sekarang lebih banyak dikategorikan sebagai kebutuhan primer.

“Perkembangan zaman modern mau tak mau memang membuat pembagian antara kebutuhan dan keinginan menjadi berubah persepsi. Rumus sederhana adalah jika total penghasilan 100 persen, maka sisipkan 50 sampai 60 persen untuk kebutuhan. Sisanya adalah 30 persen investasi dan 20 persen baru untuk memenuhi keinginan,” jelas Tuti memberi tips untuk membedakan antara keinginan dan keperluan pada Princes.

Rumus ini dianggap proporsional bagi Anda yang sekarang sulit mengatur keuangan rumah tangga maupun pribadi. Sebanyak 25 sampai 30 persen dari penghasilan bisa langsung dialokasikan menjadi tabungan atau investasi, “Persentase tersebut sebaiknya ditunjang oleh daftar kategori antara kebutuhan dan keinginan yang benar-benar terseleksi secara baik dan tepat,” sarannya.

Ini Penyebab Perempuan Semakin Boros!!!

 (Princes.in) ::: Coba tengok perbandingan persentase pengunjung mall, pusat perbelanjaan mode, pameran dagang mode, serta ajang fashion week seperti Indonesia Fashion Week 2015. Mungkin perempuan menjadi sosok yang paling banyak Anda temui, baik sebagai pembeli, penjual, maupun peserta peragaan busana.


Tips Keuangan


Perempuan mungkin memang lebih dekat dengan industri mode. Selain sebagai makhluk yang menyukai keindahan dan mendambakan kesempurnaan, perempuan cenderung lebih memerhatikan penampilan ketimbang pria pada umumnya.

Persepsi ini pula yang dikemukakan oleh Ayoe Sutomo, Psikolog, pada Princes soal fenomena tren mode dan teknologi sebagai penyebab perempuan boros . Walau tidak semuanya, kecanggihan teknologi serta gaya hidup berdampak langsung terhadap masalah konsumerisme pada perempuan.

“Terdapat banyak faktor penyebab seseorang boros persis yang saya ungkapkan sebelumnya. Cepat bergulirnya tren mode diiringi oleh perkembangan teknologi yang memudahkan individu mampu mengakses dan mendapatkan barang tentunya akan menjadi salah satu faktor penguat kebiasaan boros pada perempuan,” jelasnya.

Contoh paling konkret adalah kecanggihan gadget, penggunaan internet sebagai saluran informasi tercepat, hingga penggunaan sejumlah akun media sosial.

Secara mudah, perempuan mengetahui tren mode terkini dari media sosial lalu mencoba mengikutinya atau minimal terpengaruh sehingga bisa tergoda bersifat boros tanpa disadarinya.

Realita ini diperkuat oleh data yang diungkap Badan Marketing Institue (BMI) Research dalam Online Shopping Outlook 2015. Yoanita Shinta Dewi selaku Head of BMI Research mengatakan, sebagian besar dari konsumen yang belanja online, 8 dari 10 orang ternyata bertransaksi menggunakan gadget atau mobil device .

Nah, seperti yang telah diduga, kaum perempuan menempati persentase terbesar dari konsumen belanja online, yakni sebesar 53 persen dengan demografi usia antara 18 sampai 30 tahun. Namun, fakta ini tidak mutlak menjadikan perempuan sebagai satu-satunya pihak yang rentan pada konsumerisme. Pasalnya, sisa perbedaan tipis persentase sebanyak 3 persen tersebut diduduki oleh kaum pria.

Liability Insurance Underwriting And Rating

Sebagaimana dijelaskan tugas underwriter yang menyangkut asuransi kebakaran dan bisnis interruption adalah untuk memutuskan apakah suatu risiko dapat diterima. Jika dapat, terms, conditions dan premium diputuskan untuk ditawarkan kepada calon tertanggung. Akhirnya underwriter harus juga memutuskan jumlah dari risiko yang akan ditahan untuk account penanggung.

Liability Insurance


Informasi yang diminta

Fakta tentang risiko dimana underwriter ingin mengetahui datang dari proposal form yang sudah dilengkapi diserahkan oleh calon tertanggung. Hal ini akan mengungkapkan sifat bisnis, dimana premise berada, berapa banyak karyawan di sana, jenis mesin apa saja yang digunakan dan sebagainya. Yang lebih penting, hal ini juga mengungkapkan pengalaman klaim yang lampau, yang diharapkan menjadi arahan yang baik ke masa mendatang.

Untuk asuransi employer’s liability underwriter perlu tahu:

    Jenis usaha;
  • Kategori  karyawan:  menunjukkan  clerek,  manual  yang  menggunakan  power- driven  machinery,  dan  semua  pegawai  lain  secara  terpisah,  dan  mungkin mencari tahu kategori lain seperti principals/partners, labour only sub- contractors;
  • Jumlah dan gaji tahunan untuk setiap kategori, membutuhkan rincian khusus atas pekerjaan yang dikerjakan di luar Inggris. Rincian yang diminta merupakan gambaran atas jumlah dan pembayaran tahunan kepada karyawan di North America, Republik Irlandia dan Negara-Negara lain.
  • Penggunaan atau penggunaan material-material berbahaya seperti, acids, chemicals, gases, asbestos atau explosives;
  • Perlindungan dan pemeliharaan mesin dan plant;
  • Kepatuhan pada syarat-syarat perundang-undangan bagi health and safety dan sejenisnya. Dalam public liability, products liability dan products guarantee, fakta dalam proposal seperti berikut mengungkapkan:

    Jenis bisnis;
  • Situasi premises dimana bisnis dilakukan;
  • Penggunaan    material    berbahaya,    penggunaan    panas    (pengelasan    dan sebagainya) atau mesin-mesin;
  • Penggunaan  lift,  cranes  atau  power  operated  lifting  machinery,  steam  atau pressure vessel lainnya.
  • Pemeliharaan plant dan machinery;
  • Sumber-sumber product, penggunaan literature, pengemasan sendiri, labeling atau instruksi atau merek dagang sendiri, nama atau logo atas produk;
  • Supply  barang - barang  untuk  penggunaan dalam  industri - industri  nuklir, petrochemical, motor, marine, offshore, aircraft atau aerospace.
  • Pembayaran tahunan kepada karyawan, spesifikasi rincian yang penuh dari type pekerjaan yang dilakukan, jumlah karyawan dan pembayaran tahunan yang diperkirakan bekerja pada premise tertanggung, dimana saja di Inggris, karyawan yang bekerja sementara di luar Inggris, dan sub-contractors;
  • Annual  turnover  (pendapatan) dari  bisnis  menyangkut  polis - polis  product liability dan guarantee;
  • Biaya-biaya sewa dan conditions dari sewa menyewa dalam hal kendaraan dan plant lain didalam maupun diluar.



Professional indemnities dan asuransi directors’ dan officers’ liability, proposal form membutuhkan rincian yang sama dan juga informasi tentang jumlah mitra atau direktur dan pegawai senior.

Tiap-tiap proposal menayakan rincian tentang asuransi lewat dan sekarang:
•    Apakah pernah proposal ditolak;
•    Polis-polis yang dibatalkan di masa lampau;
•   Atau apakah asuransi yang ditawarkan memberlakukan premi yang naik atau dengan special terms diterapkan.

Juga dibutuhkan tentang sejarah kerugian dan claim untuk 5 tahun yang lampau dan suatu catatan atas setiap peristiwa yang tidak diklaim.

Jika seorang underwriter puas dengan informasi diungkapkan dalam proposal form, kemudian suatu penawaran untuk menjamin pada syarat-syarat normal dapat dibuat. Jika formulir mengungkapkan fitur-fitur yang membuat underwriter tidak senang, maka kemudian akan diperlukan untuk mencari tahu rincian lebih lanjut. Hal ini dapat dilakukan dengan meminta seorang surveyor untuk melakukan suatu survey di premise dengan memperhatikan sikap-sikap manajemen terhadap health, safety dan kualitas. Penemuan-penemuan saat survey akan memutuskan apakah risiko diterima atau ditolak.

Menghitung Premi

Informasi tentang pengupahan atau turnover digunakan sebagai dasar untuk perhitungan premi. Rate premi akan menggambarkan risiko suatu kecelakaan yang menyebabkan benar-benar terjadinya liability. Rates secara fair dan akurat dihitung sebab nilai yang sangat besar dari data statistik yang muncul dalam kecelakaan di lapangan. Risiko diklasifikasikan sesuai dengan jenis usaha dan pekerjaan yang dikerjakan. Contohnya suatu bisnis untuk asuransi employers’ liability terdapat 3 kategori karyawan  yang  dikenal,  menggambarkanb level  yang  bervariasi  atas  risiko:  Clerical workers; woodworkers yang tidak menggunakan power machinery dan woodworkers lainnya.

Rate untuk risiko-risiko kemudian membutuhkan penerapan pada faktor   yang membedakan antara bisnis yang besar dan kecil, yaitu pengupahan atau turnover. Suatu firma kecil akan punya suatu turnover dan sebagainya. Rate premi akan secara normal berupa suatu rate per mille (per $ 1.000). Sebagaimana ukuran firma berfluktuasi, premi normalnya diadjust pada saat akhir periode asuransi. Suatu deklarasi akan akan disyaratkan kepada pemegang polis memberikan figures yang aktual untuk periode asuransi dan suatu return atau premi tambahan akan dibuat.

Retained Liability Clause

Klausula tertanggung retained liability adalah suatu klausula dilekatkan pada polis-polis public liability yang membuat tertanggung bertanggung jawab untuk suatu jumlah yang ditegaskan dari masing-masing dan setiap klaim yang timbul dari situasi tertentu. Ini merupakan excess. Excess ini dapat berupa voluntary, atau penanggung dapat memberlakukannya. Jika excess berupa voluntary suatu discount atas premi yang akan ditawarkan. Jika  excess  compulsory,  merupakan  suatu  cara  membuat  risiko  menjadi dapat diterima untuk diasuransikan. Excess bisa merupakan suatu jumlah yang fixed atau suatu persentase dari biaya claim.

Suatu excess sesuai pada suatu risiko yang menimbulkan suatu jumlah yang besar dari klaim–klaim kecil property damage, contoh, suatu kontraktor pekerjaan jalan raya dan saluran. Keuntungan pada penanggung adalah membuat pemegang polis lebih hati-hati dan berusaha untuk menghapus jumlah klaim yang kecil dalam jumlah besar yang secara adminstrasi expensive untuk ditangani.

Sejarah Perkembangan Bank Sentral di Nusantara ( Bag-3 )

Gagasan pembentukan bank sirkulasi untuk Hindia Belanda dicetuskan menjelang keberangkatan Komisaris Jenderal Hindia Belanda Mr. C.T. Elout ke Hindia Belanda. Kondisi keuangan di Hindia Belanda dianggap telah memerlukan penertiban dan pengaturan sistem pembayaran dalam bentuk lembaga bank.


Sejarah Perkembangan Bank Sentral di Nusantara

Pada saat yang sama kalangan pengusaha di Batavia, Hindia Belanda, telah mendesak didirikannya lembaga bank guna memenuhi kepentingan bisnis mereka. Meskipun demikian gagasan tersebut baru mulai diwujudkan ketika Raja Willem I menerbitkan Surat Kuasa kepada Komisaris Jenderal Hindia Belanda pada 9 Desember 1826. Surat tersebut memberikan wewenang kepada pemerintah Hindia Belanda untuk membentuk suatu bank berdasarkan wewenang khusus berjangka waktu, atau lazim disebut oktroi.

Dengan surat kuasa tersebut, pemerintah Hindia Belanda mulai mempersiapkan berdirinya DJB. Pada 11 Desember 1827, Komisaris Jenderal Hindia Belanda Leonard Pierre Joseph Burggraaf Du Bus de Gisignies mengeluarkan Surat Keputusan No. 28 tentang oktroi dan ketentuan-ketentuan mengenai DJB. Kemudian pada 24 Januari 1828 dengan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda No. 25 ditetapkan akte pendirian De Javasche Bank (DJB). Pada saat yang sama juga diangkat Mr. C. de Haan sebagai Presiden DJB dan C.J. Smulders sebagai sekretaris DJB.




Oktroi merupakan ketentuan dan pedoman bagi DJB dalam menjalankan usahanya. Oktroi DJB pertama berlaku selama 10 tahun sejak 1 Januari 1828 sampai 31 Desember 1837 dan diperpanjang sampai dengan 31 Maret 1838. Pada periode oktroi keenam, DJB melakukan pembaharuan akte pendiriannya di hadapan notaris Derk Bodde di Jakarta pada 22 Maret 1881. Sesuai dengan akte baru DJB, status bank diubah menjadi Naamlooze Vennootschap (N.V.).

Dengan perubahan akte tersebut, DJB dianggap sebagai perusahaan baru. Oktroi kedelapan adalah oktroi DJB terakhir hingga berlakunya DJB Wet pada 1922. Pada periode oktroi terakhir ini, DJB banyak mengeluarkan ketentuan baru dalam bidang sistem pembayaran yang mengarah kepada perbaikan bagi lalu lintas pembayaran di Hindia Belanda. Oktroi kedelapan berakhir hingga 31 Maret 1921 dan hanya diperpanjang selama satu tahun sampai dengan 31 Maret 1922.

Sejarah Perkembangan Bank Sentral di Nusantara ( Bag-2 )

Bagian Dua : Nusantara sampai dengan Awal Abad ke 19


Sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah berkembang menjadi wilayah perdagangan internasional. Pada saat itu terdapat dua jalur perniagaan internasional yang digunakan oleh para pedagang, jalur darat dan jalur laut. Pada masa itu telah terdapat dua kerajaan utama di nusantara yang mempunyai andil besar dalam meramaikan perniagaan internasional, yaitu Sriwijaya dan Majapahit. Dalam maraknya perniagaan tersebut belum ada mata uang baku yang dijadikan nilai standar. Meskipun masyarakat telah mengenal mata uang dalam bentuk sederhana.

Sejarah Perkembangan Bank




Sementara itu pada abad ke-15 bangsa-bangsa Eropa sedang berupaya memperluas wilayah penjelajahannya di berbagai belahan dunia, termasuk Asia dan Nusantara. sejak jatuhnya Konstantinopel ke tangan kekuasaan Turki Usmani (1453), penjelajahan tersebut dipelopori oleh Spanyol dan Portugis yang kemudian diikuti oleh Belanda, Inggris, dan Perancis. Kegiatan penjelajahan tersebut telah mendorong munculnya paham merkantilisme di Eropa pada abad ke 16–17.

Selanjutnya pada akhir abad ke-18 revolusi industri telah berlangsung di Eropa. Kegiatan industri berkembang dan hasil produksi meningkat sehingga mendorong kegiatan ekspor ke wilayah Asia dan Amerika. Pesatnya perdagangan di Eropa memicu tumbuhnya lembaga pemberi jasa keuangan yang merupakan cikal-bakal lembaga perbankan modern, antara lain seperti Bank van Leening di Belanda. Kemudian secara bertahap bank-bank tertentu di wilayah Eropa seperti Bank of England (1773), Riskbank (1809), Bank of France (1800) berkembang menjadi bank sentral.

Munculnya Malaka sebagai emporium perdagangan telah menarik perhatian bangsa Portugis yang akhirnya pada 1511 berhasil menguasai Malaka. Mereka terus bergerak ke arah timur menuju sumber rempah-rempah di Maluku. Di sana Portugis menghadapi bangsa Spanyol yang datang melalui Filipina. Beberapa saat kemudian bangsa Belanda juga berusaha menguasai sumber-sumber komoditi perdagangan di Jawa dan Nusantara. Dengan mengibarkan bendera VOC yaitu perusahaan induk penghimpun perusahaan-perusahaan dagang Belanda, mereka mengukuhkan kekuasaanya di Batavia pada 1619. Untuk memperlancar dan mempermudah aktivitas perdagangan VOC di Nusantara, pada 1746 didirikan De Bank van Leening dan kemudian berubah menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752. Bank van Leening merupakan bank pertama yang beroperasi di Nusantara. Pada akhir abad ke-18, VOC telah mengalami kemunduran, bahkan kebangkrutan. Maka kekuasaan VOC di nusantara diambil alih oleh pemerintah Kerajaan Belanda. Setelah masa pemerintahan Herman William Daendels dan Janssen, Hindia Timur akhirnya jatuh ke tangan Inggris.

Ratu Inggris mengutus Sir Thomas Stamford Raffles untuk memerintah Hindia Timur. Tetapi pemerintahan Raffles tidak bertahan lama, karena setelah usainya perang melawan Perancis (Napoleon) di Eropa, Inggris dan Belanda membuat kesepakatan bahwa semua wilayah Hindia Timur diserahkan kembali kepada Belanda. Sejak saat itu Hindia Timur disebut sebagai Hindia Belanda (Nederland Indie) dan diperintah oleh Komisaris Jenderal (1815–1819) yang terdiri dari Elout, Buyskes, dan van der Capellen. Pada periode inilah berbagai perbaikan ekonomi mulai dilaksanakan di Hindia Belanda. Hingga nantinya Du Bus menyiapkan beberapa kebijakan yang mempersiapkan didirikannya De Javasche Bank pada 1828.

Sejarah Perkembangan Bank Sentral di Nusantara ( Bag-1 )

Jauh sebelum kedatangan bangsa barat, nusantara telah menjadi pusat perdagangan internasional. Sementara di daratan Eropa, merkantilisme telah berkembang menjadi revolusi industri dan menyebabkan pesatnya kegiatan dagang Eropa.

Sejarah Perkembangan Bank Indonesia


Pada saat itulah muncul lembaga perbankan sederhana, seperti Bank van Leening di negeri Belanda. Sistem perbankan ini kemudian dibawa oleh bangsa barat yang mengekspansi nusantara pada waktu yang sama. VOC di Jawa pada 1746 mendirikan De Bank van Leening yang kemudian menjadi De Bank Courant en Bank van Leening pada 1752.


Bank itu adalah bank pertama yang lahir di nusantara, cikal bakal dari dunia perbankan pada masa selanjutnya. Pada 24 Januari 1828, pemerintah Hindia Belanda mendirikan bank sirkulasi dengan nama De Javasche Bank (DJB). Selama berpuluh-puluh tahun bank tersebut beroperasi dan berkembang berdasarkan suatu oktroi dari penguasa Kerajaan Belanda, hingga akhirnya diundangkan DJB Wet 1922.

Masa pendudukan Jepang telah menghentikan kegiatan DJB dan perbankan Hindia Belanda untuk sementara waktu. Kemudian masa revolusi tiba, Hindia Belanda mengalami dualisme kekuasaan, antara Republik Indonesia (RI) dan Nederlandsche Indische Civil Administrative (NICA). Perbankan pun terbagi dua, DJB dan bank-bank Belanda di wilayah NICA sedangkan "Jajasan Poesat Bank Indonesia" dan Bank Negara Indonesia di wilayah RI.

Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengakhiri konflik Indonesia dan Belanda, ditetapkan kemudian DJB sebagai bank sentral bagi Republik Indonesia Serikat (RIS). Status ini terus bertahan hingga masa kembalinya RI dalam negara kesatuan. Berikutnya sebagai bangsa dan negara yang berdaulat, RI menasionalisasi bank sentralnya. Maka sejak 1 Juli 1953 berubahlah DJB menjadi Bank Indonesia, bank sentral bagi Republik Indonesia.

Sejarah Singkat BNI

 Dengan sejarah yang kaya, kondisi financial yang kuat, sumber daya manusia yang unggul dan teknologi yang andal, BNI yakin telah berada di jalur yang tepat untuk menjadi bank nasional yang berkemampuan global.

Sejarah Singkat BNI


Didirikan pada tanggal 5 Juli 1946, PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI menjadi bank pertama milik negara yang lahir setelah kemerdekaan Indonesia. Lahir pada masa perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia, BNI sempat berfungsi sebagai bank sentral dan bank umum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/1946, sebelum akhirnya beroperasi sebagai bank komersial sejak tahun 1955. Oeang Republik Indonesia atau ORI sebagai alat pembayaran resmi pertama yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia pada tanggal 30 Oktober 1946 dicetak dan diedarkan oleh Bank Negara Indonesia.

Menyusul penunjukan De Javache Bank yang merupakan warisan dari Pemerintah Belanda sebagai bank sentral pada tahun 1949, Pemerintah membatasi peran BNI sebagai bank sentral. BNI lalu ditetapkan sebagai bank pembangunan dan diberikan hak untuk bertindak sebagai bank devisa pada tahun 1950 dengan akses langsung untuk transaksi luar negeri. Kantor cabang BNI pertama di luar negeri dibuka di Singapura pada tahun 1955.

Peranan BNI untuk mendukung perekonomian Indonesia semakin strategis dengan munculnya

inisiatif untuk melayani seluruh lapisan masyarakat dari Sabang sampai Merauke pada tahun 1960-an dengan memperkenalkan berbagai layanan perbankan seperti Bank Terapung, Bank Keliling, Bank Bocah dan Bank Sarinah. Tujuan utama dari pembentukan Bank Terapung adalah untuk melayani masyarakat yang tinggal di kepulauan seperti di Kepulauan Riau atau daerah yang sulit dijangkau dengan transportasi darat seperti Kalimantan. BNI juga meluncurkan Bank Keliling, yaitu jasa layanan perbankan di mobil keliling sebagai upaya proaktif untuk mendorong masyarakat menabung.

Sesuai dengan UU No.17 Tahun 1968 sebagai bank umum dengan nama Bank Negara Indonesia 1946, BNI bertugas memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional.

Segmentasi nasabah juga telah dibidik BNI sejak awal dengan dirintisnya bank yang melayani khusus nasabah wanita yaitu Bank Sarinah di mana seluruh petugas bank adalah perempuan dan Bank Bocah yang memberikan edukasi kepada anak-anak agar memiliki kebiasaan menabung sejak dini. Pelayanan Bank Bocah dilakukan juga oleh anak-anak. Bahkan sejak 1963, BNI telah merintis layanan perbankan di perguruan tinggi saat membuka Kantor Kas Pembantu di Universitas Sumatera Utara (USU) di Medan. Saat ini BNI telah memiliki kantor layanan hampir di seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta terkemuka di Indonesia.

Dalam masa perjalanannya, BNI telah mereposisi identitas korporatnya untuk menyesuaikan dengan pasar keuangan yang dinamis. Identitas pertama sejak BNI berdiri berupa lingkaran warna merah dengan tulisan BNI 1946 berwarna emas melambangkan persatuan, keberanian, dan patriotisme yang memang merefleksikan semangat BNI sebagai bank perjuangan. Pada tahun 1988, identitas korporat berubah menjadi logo layar kapal & gelombang untuk merepresentasikan posisi BNI sebagai Bank Pemerintah Indonesia yang siap memasuki pasar keuangan dunia dengan memiliki kantor cabang di luar negeri. Gelombang mencerminkan gerak maju BNI yang dinamis sebagai bank komersial Negara yang berorientasi pada pasar.

Setelah krisis keuangan melanda Asia tahun 1998 yang mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, BNI melakukan program restrukturisasi termasuk diantaranya melakukan rebranding untuk membangun & memperkuat reputasi BNI. Identitas baru ini dengan menempatkan angka ‘46’ di depan kata ‘BNI’. Kata ‘BNI’ berwarna tosca yang mencerminkan kekuatan, keunikan, dan kekokohan. Sementara angka ‘46’ dalam kotak orange diletakkan secara diagonal untuk menggambarkan BNI baru yang modern.


Peningkatan Shareholders Value

BNI kembali mencatat sejarah dengan menjual saham perdananya kepada masyarakat melalui Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) pada tahun 1996. Dalam sejarah perbankan nasional, BNI menjadi bank negara pertama yang go-public.

Bersamaan dengan program divestasi saham pemerintah, BNI menerbitkan saham baru pada tahun 2007 dan 2010 melalui Penawaran Umum Terbatas (right issue) dengan memperluas komposisi kepemilikan saham publik menjadi 40%. Dengan meningkatnya kepemilikan publik,

BNI dituntut untuk meningkatkan kinerja unggul sehingga dapat memberikan nilai lebih kepada pemegang saham.

Globalisasi juga menuntut industri perbankan untuk selalu meningkatkan kemampuan dalam memberikan solusi perbankan kepada seluruh nasabah. Secara historis BNI focus pada corporate banking yang didukung dengan infrastruktur retail banking yang kuat. Kini BNI terus berupaya meningkatkan kapitalisasi keduanya menjadi keunggulan BNI.

Solusi Jika Kaki Anda Baunya Menyengat

Menghilangkan Bau Kaki – ganteng / cantik tapi kok kakinya bau ? duh bikin ilfeel banget ya. Bau yang beraroma tak sedap ini memang sanngat mengganggu, terlebih jika anda berkunjung ke rumah teman, pacar, saudara yang mewajibkan anda untuk membuka sepatu anda. Mau pulang gak enak, mau masuk kedalam rumah gak pede ( percaya diri ) karena bau pada kaki.

Solusi Jika Kaki Anda Baunya Menyengat


Saya akan memberikan anda beberapa cara menghilangkan bau kaki dengan menggunakan bahan – bahan yang alami, yang bisa anda cari dengan mudah dan tentunya powerfull untuk menghilangkan bau kaki yang menganggu tersebut. Tapi sebelum saya menjelaskannya, ada baiknya anda mengetahui penyebab timbulnya bau pada kaki anda ini.

Penyebab Bau Pada kaki

Bromhidrosis

Bromhidrosis adalah Bakteri jahat yang memproduksi aroma bau yang tidak sedap dan biasanya menyerang daerah – daerah yang berada pada selah – selah kuku kaki dan selah jari kaki.

Hiperdrosis

Berbeda dengan bromhidrosis, hiperdrosis adalah bakteri jahat yang menyebabkan keringat berlebih pada kaki anda, jika anda terkena hiperdrosis, keringat yang dihasilkan pada kaki anda bisa berlebih hingga berkali – kali lipat dari normalnya.
Dari 2 bakteri tersebut jika bercampur akan menimbulkan bau tidak sedap yang sangat menyengat pada daerah kaki anda

Jika anda sudah memahami penyebab terjadinya bau pada kaki anda sekarang saya akan menjelaskan cara sederhana yang bisa anda lakukan dirumah untuk menghilangkan bau kaki secara permanen.
Bahan Alami Untuk Menghilangkan Bau Pada Kaki

Kopi

Minuman yang sering dikonsumsi oleh orang – orang ini sangat ampuh untuk meredam bau pada kaki anda. Cara menggunakannya, anda cukup menaburkan kopi hitam murni kedalam sepatu anda dan diamkan selama 1 hari 1 malam, selain itu, anda juga bisa mengoleskan bubuk kopi ke selah – selak kuku dan selah jari kaki anda saat anda ingin tidur, dan basuhlah dengan menggunakan air hangat di pagi harinya

Jeruk Lemon

Buah yang memiliki rasa asam manis ini terbukti ampuh untuk menghilangkan bau pada kaki anda. Cara menggunakannya, ambilah 3-5 buah jeruk lemon kemudian anda peras dan campurkan air perasan tersebut dengan air biasa ke dalam baskom, aduk sampai merata kemudian rendam kaki anda selama 20 menit, untuk hasil yang maksimal anda bisa menggunakan cara ini setiap hari dan kalau bisa 3 kali sehari.

Teh

Cara Menghilangkan bau Kaki Secara Alami selanjutnya adalah dengan menggunakan teh sebagai obat penghilang bau pada kaki anda. Untuk menggunakan cara ini sama dengan menggunakan jeruk lemon, rendamlah kaki anda dengan menggunakan air teh yang anda siapkan didalam baskom.
Cara Menghilangkan Bau Kaki Dengan Menggunakan Benda di sekitar Anda

Gunting Kuku

Alat ini wajib anda bawa kemana – mana, selau bersihkan kuku kaki anda dengan menggunakan gunting kuku setiap kuku kaki anda mulai tumbuh. Pastikan kuku kaki anda bersih dari kotoran apalagi mempunyai kuku yang panjang.

Kaos Kaki Dan Sepatu

Anda wajib mengganti kaos kaki dan sepatu 1 hari 1 kali, hal ini tidak boleh anda lupakan dan wajib dilakukan jika anda memiliki bau pada kaki anda. Karena jika anda menggunakan kaos kaki dan sepatu yang sama di tiap harinya. keringat yang menyerap pada kaos kaki dan sepatu anda akan menumpuk dan menyebabkan bau yang sangat menyengat

Deodorant


Mungkin anda agak aneh dengan cara ini, deodorant yang biasanya digunakan di ketiak malah digunakan ke kaki. Secara logika saja, jika deodorant mampu menghilangkan bau pada ketiak anda, itu artinya deodorant juga mampu untuk menghilangkan bau pada kaki anda.

Demikian cara sederhana dalam menghilangkan bau pada kaki yang saya berikan, semoga bermanfaat untuk anda


Baca Artikel Kecantikan yang lain ====>>>>Read More<<<<====

Cantik Alami Tanpa Make Up

Untuk Tampil Cantik Alami tidaklah sesusah yang seperti anda bayangkan. banyak cara untuk bisa tampil cantik depan umum maupun untuk seseorang yang anda sayangi.

Cantik Alami Tanpa Make Up


Sebenarnya, anda bisa saja menggunakan make up untuk menujang kecantikan anda, tentu pada porsi yang tidak berlebihan dan menggunakan bahan make up yang aman ada kulit wajah kita.

Sebab, jika kita menggunakan atau memakai make up yang tidak sesuai dengan jenis kulit kita, bisa menyebabkan iritasi pada kulit wajah. bukan hanyak iritasi saja, bahkan ada juga yang sampai menimbulkan kangker pada kulit.

Nah, ada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan cara tampil cantik tanpa menggunakan make  up. untuk mengurangi resiko – resiko yang tidak ingin kita alami dikemudian hari.

    Konsumsi Air Putih

Usahan agar anda mengkonsumsi 1,5 liter / 8 gelas dalam 1 hari. hal ini bisa membuat peredaran menjadi lancar, sehingga kulit kita bisa tampak lebih bersih berseri alias tidak pucat. Selain menjadi llebih cerah, dengan mengkonsumsi air putih juga bisa menjaga kelembaban pada kulit kita.

    Rajin Membersihkan Wajah

Karena padatnya aktifitas yang kita lakukan sehari-hari pasti banyak debu ataupun kotan yang menempel pada kulit kita, terlebih kulit wajah. Jika kita malas untuk merawat / membersihkan wajah kita, itu bisa menyebabkan timbulnya flek pada wajah kita. pastikan anda mencuci muka anda pada sesat sebelum tidur dengan menggunakan pembersih wajah yang sesuai dengan jenis kulit kalian.

    Istirahat Yang Cukup

Usahakan waktu tidur anda berkualitas dan dalam porsi yang sesuai dengan kebutuhan tubuh. waktu tidur yang ideal adalah 7-8 jam. tujuan dari tidur yang cukup adalah, bisa mengembalikan staminya pada tubuh anda. ingat, cantik bukan terlihat pada wajah saja, tapi tubuh anda juga memiliki hak untuk tampil cantik.


    Es Batu

Kompreslah wajah anda dengan menggunakan es batu, tujuannya adalah agar bisa menghilangkan kantung mata, yang bisa menggangu kecantikan wajah anda. gunakan cara ini pada saat anda bangun dari tidur / di pagi hari.

    Pelembab Bibir

Bibir juga bisa mempengaruhi kecantikan pada wajah anda, banyak wanita diluar sana yang memiliki bibir yang menarik, itu disebebkan karena mereka selalu merawat bibir mereka, saya menyarankan kepada anda agar selalu menggunakan pelembab bibir, karena jika bibir anda terlihat kering dan pecah-pecah bisa menyebabkan kecantikan wajah anda berkurang

Kalau dari tadi saya hanya memberikan Cara Tampil Cantik Alami Tanpa Make Up hanya perawatan wajah dan tubuh, sekarang saya akan memberikan cara tampil cantik dari segi “Style” anda.

    Gaya Rambut

Rambut adalah mahkota dari setiap wanita, jadi rawatlah rambut anda dengan baik dan benar, gunakanlah gaya rambut yang berbeda-beda artinya anda tidak harus mengikuti trend yang sedang booming tapi gunakanlah gaya rambut yang sesuai dengan karakter wajah anda.

    Aksesoris

Gunakanlah aksesoris tambahan yang bisa menunjang kecantikan anda, anda bisa saja menambahkannya pada saat anda melakukan aktifitas keseharian ataupun berpergian, tentunya jangan sampai berebihan ya kalau memakai aksesoris.

    Busana
Faktor terpenting dari kecantikan kita para wanita adalah “Baju”. jadi pintar-pintarlah memilih baju yang sesuai dengan postur dan bentuk tubuh anda, tidak perlu membeli baju yang mahal untuk mendapatkan baju yang bagus, hal yang paling penting adalah anda bisa mix and match baju dan celana yang anda punya saat ini.

Sekian dari pembahasan kali ini, semoga Cara Tampil Cantik Alami Tanpa Make Up bermanfaat dan bisa membuat anda menjadi lebih canti dan bisa tampil sempurna saat anda melakukan aktifitas sehari-hari maupun saat bertemu dengan kekasih anda.


Baca Artikel Kecantikan yang lain ====>>>>Read More<<<<====

Periode Pertanggungan dalam CAR

Jangka waktu pertanggungan adalah Jangka waktu yang diperjanjikan antara Tertanggung dengan Penanggung dalam hal menyangkut kegiatan-kegiatan pembangunan sebagai berikut:

Construction Period.
adalah jangka waktu yang dimulai sejak pembongkaran bahan-bahan material di lokasi dan berakhir pada saat pelaksanaan proyek pembangunan tersebut selesai.

Maintenance Period.
adalah masa pemeliharaan, terhitung mulai sejak pembangunan tersebut selesai dikerjakan sampai batas waktu yang telah ditetapkan atau bangunan tersebut telah diserahkan dan dipergunakan oleh Pemilik (Owner) mana saja yang lebih dahulu terjadi.

Pada umumnya Maintenance period ini berkisar antara 3 bulan sampai dengan 12 bulan.

Contractor Insurance



RISIKO yang dijamin dan pengecualian risiko dalam Asuransi CAR


 RISIKO YANG DIJAMIN
Kita ketahui bahwa risiko yang dijamin adalah All Risks, maka ini berarti semua risiko dijamin kecuali yang dikecualikan didalam pengecualian risiko.

Risiko yang dijamin dapat dikelompokan kedalam 2(dua) kelompok, yaitu :
Bahaya-bahaya yang tidak dapat ditangani oleh manusia (Act of God), bahaya ini digolongkan sebagai Major perils, seperti Gempa bumi, Letusan Gunung berapi, Flood & Innudation, Landslide( tanah longsor) dan lain-lain peristiwa yang tidak dapat dicegah oleh manusia.

Other perils atau digolongkan dalam Minor perils, yaitu bahaya-bahaya atau perils yang biasa ditangani oleh manusia, seperti Kebakaran, Peledakan, Tabrakan atau kejatuhan pesawat terbang, pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan, accidental damage (kecelakaan yang terjadi selama masa pembangunan) dll.

PENGECUALIAN RISIKO.
Pengecualian risiko dalam Asuransi Contractors All Risks ini, terdiri dari 3 bagian, yaitu:
A.  Pengecualian Umum (General Exclusion)
B.  Pengecualian Section I : Material Damage
C.  Pengecualian Section II : Third Party Liability

A.       Pengecualian Umum (General Exclusion).
Pengecualian ini berlaku secara umum, jadi artinya pengecualian ini berlaku baik untuk Section I : Material Damage maupun untuk Section II : Third Party Liability, yaitu:

Kerugian atau Kerusakan atau Tanggung Jawab menurut hukum terhadap pihak ke III :
1.      Akibat langsung maupun tidak langsung adanya :
a.      Perang, invasi musuh, Revolusi, serangan musuh.
b.      Mutiny, Riot, Strike, Civil Commotion
c.      Confiscation, Nationalization.
d.     Kerusakan yang diakibatkan leh Lawfully constituted authority.
e.      Reaksi Nuclear, Radioactive contamination.

2.     Kesengajaan yang dilakukan oleh Tertanggung.
3.    Penghentian pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya.

Pengecualian ini berlaku untuk penghentian pekerjaan baik sebagian maupun seluruhnya dan pengecualian ini berlaku mulai sejak penghentian pekerjaan proyek tersebut dilakukan.

Maksudnya : apabila adanya penghentian pekerjaan baik sebagian maupun seluruhnya, dikarenakan alasan apapun, Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian/kerusakan yang terjadi pada proyek pembangunan tersebut

B.       Pengecualian Section I : Material Damage.

1.      Deductible.
Deductible adalah suatu jumlah tertentu yang menjadi tanggungan si Tertang-gung dalam setiap kerugian/kerusakan yang terjadi.

Penetapan Deductible ini bertujuan untuk :
a.       Agar Tertanggung lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
b.      Menghindari klaim-klaim yang kecil, yang mana kemungkinan biaya pengurusan lebih besar dari nilai kerugian yang terjadi.
c.       Mengurangi kontribusi pembayaran premi (Deductible tinggi à Premi rendah)

Besarnya penetapan Deductible:
Penetapan Deductible dalam asuransi Konstruksi ini dibedakan sebagai berikut :
a.       Untuk risiko-risiko yang bersifat Catastrophe (Act of God)
misalnya : Gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi dll. (Major Perils), dikenakan deductible besar.
b.      Untuk risiko-risiko yang bersifat biasa/umum yang disebut sebagai Minor Perils, dikenakan deductible lebih kecil dari item (a) diatas.

2.      Consequential Loss.
Konsekwensi dari Kerugian/kerusakan sebagai akibat dari kegagalan proyek pemba-ngunan konstruksi.
Konsekwensi kerugian tersebut bisa terjadi dalam :

a.       Advance or Delayed Profit.
Dalam suatu proyek pembangunan gedung, misal Restaurant, pemilik menginginkan bangunan tersebut harus sudah selesai dan dapat ber-operasi pada tanggal tertentu. Namun karena sesuatu hal pembangunan gedung Restaurant tersebut menjadi terlambat, dengan adanya keterlam-batan ini maka si Pemilik akan kehilangan keuntungan yang diharapkan yang seharusnya diterima apabila bangunan tersebut telah siap pada waktunya. Kerugian inilah yang dimaksudkan.

b.      Additional & Prolonged Interest Charges & Loss of Use of Capital.
Adalah untuk bangunan-bangunan akan diperjualkan atau yang telah dijual sebelum proyek pembangunan dimulai, tetapi proyek pembangunan tersebut mengalami keterlambatan baik karena adanya kerugian/ kerusakan yang terjadi atau sebab-sebab lain, karena adanya keterlam-batan tersebut maka:

 I.      Penjualan gedung-pun menjadi terlambat pula atau,
II.      Bagi  yang sudah melakukan pembayaran atas gedung tersebut menjadi batal, sehingga uang tersebut harus dikembalikan, kerugian inilah yang dimaksudkan.

c.    Increased cost of unbuilt portion of the works.
Adalah peningkatan biaya-biaya pembangunan atas bagian pembangunan yang belum diselesai, hal ini dikarenakan adanya faktor inflasi, sehingga kontraktor tidak dapat meneruskan pembangunan tersebut dan berakibat penyelesaian pem-bangunan tersebut terlambat.

d.   Additional cost of working.
adalah biaya-biaya tambahan yang diperlukan untuk mempercepat penyelesaian proyek pembangunan yang terlambat sebagai akibat adanya kerugian/kerusakan pada masa pembangunan, agar dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah diperjanjikan.

e.    Fines & Penalties.(Denda dan Hukuman)
kadangkala konstraktor diminta untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada Pemilik proyek apabila proyek pembangunan mengalami keterlam-batan penyelesaian dalam waktu yang telah diperjanjikan/ditetapkan dalam kontrak kerja.

Misal : dalam kontrak pembangunan bangunan Rumah sakit disebutkan bahwa pembangunan akan selesai dan diserah-terimakan pada tanggal 10 Agustus 2002, apabila terjadi keterlambatan, maka pada Kontraktor akan dikenakan Penalties sebesar 0.5% dari nilai kontrak untuk setiap harinya.

3.      Wear & Tear, Corrosion, Oxidation, Deterioration due to lack of use and normal atmospheric conditions.
Pengecualian atas kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh cuaca, karat, oksidasi atau perubahan karena kurang dipergunakan .

4.      Air craft, Water craft, Hover craft.
Pengecualian ini dikarenakan benda-benda tersebut diatas adalah obyek pertanggungan Aviation Insurance atau Marine Hull Insurance.

5.      Mechanically Propeled Vehicle.
Kendaraan bermotor yang mendapat izin untuk dipergunakan dijalan umum, dikecuali-kan dari pertanggungan ini karena kendaraan tersebut adalah obyek pertanggungan Kendaraan Bermotor.
6.      Uang, Meterai, surat berharga lainnya.
Pengecualian ini dikarenakan benda-benda tersebut diatas adalah obyek pertang-gungan untuk Money Insurance yaitu Cash in safe Insurance.

7.      Mechanical & Electrical Breakdown.

8.      Defective Design, Plan, Specification or Advice,

9.      Defective Workmanship of Materials.

10.  Unexplained Shortage.
Pengecualian ini mengecualikan kehilangan/kekurangan dari bahan bangunan yang baru diketahui ketika diadakan inventarisasi, sedangkan kehilangan yang dijamin oleh polis ini adalah kehilangan tersebut harus dapat dibuktikan tanggal terjadinya dan sebab-sebab kehilangan tersebut.

11.  Vibration, Weakening of support (getaran).
Jaminan polis mengecualikan segala kerugian atau kerusakan yang terjadi sebagai akibat adanya getaran yang ditimbulkan oleh adanya pembangunan proyek tersebut.

12.  Bagian pekerjaan yang telah diserahkan atau yang telah dipergunakan oleh Pemilik.
Bagian dari pekerjaan yang telah diserahkan kepada dan/atau dipergunakan oleh Pemilik/Owner, maka Penanggung tidak bertanggung jawab atas segala kerugian/kerusakan yang terjadi pada bagian yang telah diserahkan/diper-gunakan oleh pemilik tersebut.

C.       Pengecualian untuk Section II : Third Party Liability.
1.      Deductible.
Deductible adalah suatu jumlah tertentu yang menjadi tanggungan si Tertang-gung dalam setiap kerugian/kerusakan yang terjadi. Deductible ini hanya dikenakan khusus untuk kerugian Property Damage /Kerusakan barang saja, sedangkan untuk Bodily Injury/Cacad Badan tidak dikenakan deductible.

2.      Kecelakaan dan/atau Cidera badan atas Karyawan Tertanggung.
Karena hal ini menjadi obyek pertanggungan untuk ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja) atau Workmen Compensation Act (WCA)

3.      Property in Care, Custody & Control by Insured.
Semua harta benda yang dimiliki, dibawa dan dibawah pengawasan Tertang-gung atau para karyawan/pekerja (Care, Custody & Control) tidak dapat dijamin dalam section ini, karena jaminan ini hanya ditujukan untuk kerugian/ kerusakan harta benda yang dimiliki oleh pihak ke-III.

4.      Pekerjaan itu sendiri.
Pekerjaan itu sendiri telah dijamin dibawah section I dan jaminan itu termasuk juga kelalaian Tertanggung yang mengakibatkan kerugian dan/atau kerusakan atas pekerjaan itu sendiri dan oleh karena itu Penanggung akan memberikan ganti-rugi untuk perbaikkan dari kerusakan itu, tetapi tidak untuk kerugian sebagai akibat dari kerusakan tersebut (consequential Loss).

5.      Kejelekan bahan dan kejelekan penyelesaian pekerjaan itu sendiri oleh Tertanggung.
(Defective property supply or defective work executed by the insured).
6.      Kendaraan Bermotor yang mempunyai izin untuk digunakan dijalan umum.

7.      Vibration, Weakening of support (getaran).
sebagai akibat adanya getaran yang ditimbulkan oleh pembangunan proyek tersebut.

Penentuan Harga Pertanggungan dalam C.A.R.

 Nilai Pertanggungan adalah batas maksimum tanggung jawab dari seorang Penang-gung (Perusahaan Asuransi) dalam hal kerugian/kerusakan yang diderita pada obyek yang dipertang-gungkan sebagai akibat risiko yang dijamin oleh polis.
Harga pertanggungan ini harus dicantumkan didalam Schedule polis.

Contractor Insurance


Penentuan Harga pertanggungan dalam polis C.A.R. sebagai berikut :

A.    CONTRACT WORK.
Harga pertanggungan disini adalah Nilai Karya Permanen (karya yang diperjanji-kan) termasuk pula harga bangunan sementara, bahan-bahan bangunan dll. yang biasanya di tuangkan dalam perjanjian kerja yang disebut “Contract Price”.

Pada umumnya harga pertanggungan disini disesuaikan dengan apa yang tercantum didalam Contract Price, (disesuaikan dengan nilai yang telah diperjanjikan).

Penentuan Harga Pertanggungan terdapat dalam 4 (empat) cara, yaitu :

1.      Full Value or Reinstatement Cost.
apabila Tertanggung menentukan besarnya Harga pertanggungan berdasar-kan Harga Kontrak selama jangka jangka waktu pertanggungan, maka harus diperhatikan juga faktor besar-kecilnya kenaikkan harga material, tenaga kerja dll. yang akan diperguna-kan selama masa pelaksanaan pekerjaan tersebut.

2.      Estimate Contract Price.
Dalam hal Tertanggung menentukan Perkiraan Harga Pertanggungan sesuai dengan Perkiraan Harga Kontrak.
Premi dihitung berdasarkan Jumlah perkiraan harga kontrak tersebut dan premi sebenarnya akan diperhitungkan kembali pada saat pertanggungan berakhir, berda-sarkan Harga Kontrak sesungguhnya. (Adjustment Premium)
Jadi Tertanggung harus memberitahukan Harga Sebenarnya dari Kontrak tersebut pada akhir pertanggungan.

3.      Estimate Maximum Loss.
Apabila Tertanggung menentukan besarnya Jumlah Nilai Pertanggungan sama dengan Jumlah Perkiraan Maksimum Kerugian yang mungkin akan dideritanya (First Loss basis).

Hal ini harus diperhatikan :
a.    Persyaratan kontrak pekerjaan yang mengatur mengenai pentahapan pengalihan, penyerahan atas pekerjaan yang telah selesai kepada si Pemilik (Owner).
b.    Lokasi dan formasi dari pekerjaan tersebut.
c.    Besar kecilnya konsentrasi Harga dalam satu lokasi.

4.      Less than Estimate Maximum Loss.
Apabila Tertanggung menentukan besarnya Jumlah Pertanggungan lebih kecil atau rendah dari Estimate Maximum Loss yang mungkin akan terjadi.

B.     CONSTRUCTIONAL PLANT and EQUIPMENT (C.P.E.).
Penggunaan alat atau perlengkapan lain untuk pembangunan selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka harga pertanggungan untuk obyek pertang-gungan inipun berubah-ubah juga.
Harga pertanggungan disesuaikan dengan banyaknya peralatan / perlengkapan yang di gunakan dan berada di lokasi proyek tersebut.

C.     CONSTRUCTIONAL PLANT MACHINERY (C.P.M.)
Sama halnya dengan CPE, dimana kebutuhan atas mesin-mesin untuk pelaksa-naan proyek pembangunan tersebut selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka harga pertanggungan untuk obyek pertanggungan inipun berubah-ubah juga.
Harga pertanggungan disesuaikan dengan banyaknya mesin-mesin yang digunakan dan berada di lokasi proyek tersebut.

D.    OWN SURROUNDING PROPERTY/OWN EXISTING PROPERTY (O.S.P./O.E.P)
Penentuan Nilai pertanggungan umumnya ditentukan berdasarkan perkiraan kerugian pertama (First Loss basis) yang ditetapkan oleh Tertanggung, berdasar-kan perkiraannya mengenai jumlah kerugian tertinggi yang mungkin akan diderita-nya atas barang-barang miliknya tersebut.

E.     PROFESSIONAL FEES.
Penentuan besarnya Harga pertanggungan untuk biaya-biaya para ahli ini ditetap-kan berdasarkan prosentase tertentu dari Nilai Pertanggungan untuk Pekerjaan pokok atau berdasarkan jumlah tertentu yang ditetapkan tersendiri.
misal :  Professional Fees  = 5% dari Nilai kontrak atau
          Professional Fees  = Rp. 200.000.000,--

F.      DEBRIS OF REMOVAL (R.o.D.)
Besarnya Harga Pertanggungan biasanya dinyatakan dalam prosentase tertentu terhadap Harga Pertanggungan untuk Proyek Pokok atau berdasarkan jumlah tertentu yang ditentu-kan tersendiri.
Umumnya maksimum sebesar 10 % dari Nilai Pertanggungan proyek Pokok.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan Harga Pertanggungan :

a.       Proyek tersebut besar atau kecil ?
b.      Lokasi proyek tersebut didalam kota atau diluar kota, dimana pembuangan puing-puing didalam kota lebih sulit atau membutuhkan biaya yang besar bila dibandingkan dengan proyek diluar kota.
c.       Peraturan yang berlaku ditempat lokasi proyek pembangunan tersebut, misal adanya larangan truck memasuki lokasi proyek dll.
d.      Pekerjaan itu sendiri.



G.    THIRD PARTY LIABILITY (T.P.L.)
Jumlah limit liability terhadap pihak ketiga ini umumnya ditetapkan dibawah kontrak pekerjaan antara Pemilik dengan Kontraktor.

Third Party Legal Liability ini menjamin kemungkinan timbulnya tuntutan menurut Hukum atas kerugian yang diderita pihak ketiga baik berupa Property Damage (Kerusakan harta benda) maupun Bodily Injury (Luka badan) sehubungan dengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh “Tertanggung”.

Penentuan Harga Pertanggungan ini ditetapkan sebagai berikut :
    Bodily  Injury       =         Rp.  …………………. any one person.
                                              Rp. ………………….. any one accident/occurance.

    Property Damage =          Rp. ………………….. any one accident/occurance.

C.S.L.    = Rp. …………..  any one accident
                        Rp. …………    any one Aggregate (during the period of
   Insurance)

Keterangan:
-.  Any one person adalah jaminan yang diberikan maksimum sebesar limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk setiap orangnya.
-.  Any one accident adalah jaminan yang diberikan maksimum sebesar limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk setiap kali kejadian.
-.  Any one occurance adalah jaminan yang diberikan maksimum sebesar limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk setiap rangkaian kejadian.
-.  Combined Single Limit adalah menjamin kedua jenis kerugian tersebut (Bodily Injury & Property Damage) dengan satu limit.
-.  Any one Aggregate (during the period of Insurance)  adalah jaminan yang diberikan maksimum sebesar limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk selama periode pertanggungan.

Objek Pertanggungan C.A.R (Contractor All Risks)


Nah bagi Anda yang masih belum me Asuransikan Proyek yang sedang ditangani, Sebaiknya belajar tentang  C.A.R terlebih dahulu, biar Proyek Anda bisa terproteksi.
Yang dapat dijadikan obyek pertanggungan didalam Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks) ini adalah :




A.    KARYA PERMANEN.

adalah karya yang menjadi tujuan pokok kontrak pembangunan
misal : Pembangunan Rumah Sakit; Gedung Perkantoran, Perumahan, Sekolah, Toko, Jembatan, Dermaga, Bendungan air, dan lain-lain.

B.     BANGUNAN SEMENTARA.
adalah bangunan yang diperlukan untuk membantu atau mempermudah pelaksanaan karya permanen tersebut.
Dikatakan bangunan sementara, karena apabila karya permanen telah selesai dibangun, maka bangunan ini akan dirobohkan/dimusnahkan.

C.     BAHAN BANGUNAN DI SITE.
adalah bahan-bahan bangunan yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek pembangunan tersebut yang disimpan/berada di lokasi pembangunan (Site).
Misal : Batu, Kerikil, Semen dll.

Adakalanya Pemilik Proyek (Owner) yang menyediakan bahan-bahan untuk pembangunan ini, sedangkan Kontraktor hanya menyediakan tenaga saja, maka dalam hal ini Jumlah Uang Pertanggungan haruslah merupakan penjumlahan dari Biaya Kontraktor ditambah dengan semua bahan bangunan yang disediakan oleh Pemilik tersebut.

D.    BAHAN BANGUNAN DILUAR SITE.
adalah bahan-bahan bangunan yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek pemba-ngunan tersebut yang disimpan/berada di luar lokasi pembangunan (Site), dikarenakan tidak adanya tempat penyimpanan di lokasi atau karena masalah keamanan atau lain hal), maka risiko selama ditempat penyimpanan dan pengangkutan ke lokasi harus dijamin pula.
Pengangkutan dari lokasi penyimpanan ke lokasi proyek hanya ditujukan untuk Pengangkutan darat (Land Transit) saja, tidak termasuk Pengangkutan melalui laut (Marine Cargo) dan/atau pengangkutan melalui udara (Air Cargo)

E.     CONSTRUCTIONAL PLANT & EQUIPMENT (C.P.E.)
adalah perlengkapan atau alat-alat konstruksi yang digunakan untuk pelaksanaan proyek pembangunan tersebut dan berada dilokasi proyek.
misal : Piling, kerangka besi (steger), dll.

F.      CONSTRUCTIONAL PLANT MACHINERY (C.P.M.)
adalah mesin-mesin konstruksi yang digunakan untuk pelaksanaan proyek pembangunan tersebut dan selama mesin-mesin tersebut berada dilokasi proyek.
misal :  Buldozer, Grader, pompa, mesin gali dll.

G.    OWN SURROUNDING PROPERTY/OWN EXISTING PROPERTY (O.S.P./O.E.P)
adalah bangunan-bangunan atau harta benda yang dimiliki oleh Pemilik (Owner) yang berada disekitar proyek pembangunan atau berada pada proyek dimana pembangunan dilaksanakan.
Penutupan pertanggungan ini diperlukan apabila :
-. Pekerjaan proyek pembangunan tersebut merupakan perluasan dari bangunan yang sudah ada, maka bangunan tersebut dikhawatirkan akan terjadi kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari pembangunan tersebut.

-.  Pekerjaan  proyek  pembangunan  tersebut  pada  areal  dari  bangunan  yang sudah ada, maka bangunan tersebut dikhawatirkan akan terjadi kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari pembangunan tersebut

H.    DEBRIS OF REMOVAL (R.o.D.)
adalah biaya-biaya yang diperlukan untuk pembersihan puing-puing bangunan sebagai akibat adanya kerusakan atas proyek pembangunan tersebut yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.

Biaya pembersihan puing-puing (Debris Removal) ini tidak termasuk biaya-biaya pembukaan lahan baru atau biaya untuk merobohkan bangunan lama.

Contractor All Risk Insurance

 Asuransi Konstruksi Adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kegagalan suatu proyek pembangunan Tehnik Sipil baik itu Tehnik Sipil basah maupun Tehnik Sipil Kering, sebagai akibat dari seluruh risiko kecuali yang dikecuali-kan dalam pengecualian polis.

Asuransi Konstruksi



Tehnik Sipil Basah : Pembangunan Jalan-jalan, Jembatan, Dermaga,  Mercusuar, Dam, dll.
Tehnik Sipil Kering: Pembangunan Perumahan, Perkantoran, Pertokoan,  Rumah sakit dll.


PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG.

Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Konstruksi (Contractor All Risk) ini adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atas proyek pembangunan tersebut, antara lain :

A.    PEMILIK ( PRINCIPAL / EMPLOYER).

adalah seseorang atau Badan Hukum yang memiliki proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut. Ia merupakan majikan dari Kontraktor, maka sering disebut MAIN CONTRACTOR.
Pemilik ini dapat dijadikan Tertanggung karena mungkin saja selama masa pembangunan tersebut, semua tanggung jawab menjadi tanggung jawab pemilik bangunan, atau secara bersama-sama dengan Kontraktor.

B.     ARSITEK / KONSULTAN.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang memiliki keahlian dalam merencana-kan suatu proyek pembangunan yang akan dikerjakan atau penasehat ahli yang membuat kontrak dengan Pemilik mengenai perencanaan, konsultasi dan pengawasan proyek pembangunan tersebut.
Arsitek/Konsultant ini dapat menjadi Tertanggung apabila ia mempunyai kepentingan dalam proyek pembangunan tersebut, misalnya ia harus bertang-gung jawab apabila terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut (apabila penyebab kerugian tersebut akibat kelalaian/ kealpaan yang dilakukan olehnya).

C.     KONTRAKTOR.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang melaksanakan proyek pembangunan tersebut. Hal ini dikarenakan adanya tanggung jawab dari Kontraktor tersebut dengan Pemilik bangunan, dalam hal :
-. Terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
-.   Keterlambatan penyelesaian pembangunan
-.   Penggunaan bahan bangunan yang kurang baik
-.   Pengerjaan yang tidak sempurna dll.
sehubungan dengan hal tersebut, maka pihak kontraktor dapat mengalihkan sebagian dari risiko tersebut kepada Perusahaan Asuransi.

D.    SUB KONTRAKTOR.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang mempunyai perjanjian ikatan kerja dengan Kontraktor untuk mengerjakan sebagian dari proyek pembangunan yang ia tangani.  Badan ini disebut juga Kontraktor Pembantu, ini dapat terdiri dari bermacam-macam Sub-kontraktor, seperti Sub-kontractor Listrik, Air, Gas, dll.

Sub-kontraktor ini dapat menjadi Tertanggung dikarenakan ia mempunyai kepentingan atas pekerjaan yang ia kerjakan, dimana ia harus bertanggung jawab seandainya terjadi kerusakan/kegagalan atas pekerjaan tersebut.

E.     LEMBAGA KEUANGAN.
adalah Badan Hukum baik Pemerintah maupun Swasta, yang memberikan pendanaan keuangan kepada seorang debitor dalam proyek pembangunan yang akan dilakukan.
Hal ini terjadi apabila adanya keterlibatan Lembaga ini dalam pembangunan tersebut, maka pihak kreditor tersebut secara otomatis mempunyai insurable interest atas jaminan proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut.

Dalam polis C.A.R., yang menjadi Tertanggung dapat satu orang atau dapat pula seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.
misal :  Nama Pemilik qq.  Arsitek/Konsultan qq. Kontraktor qq. Sub-kontraktor.


Tabel Tes Medis 2015: Tanpa Cek Kesehatan Hingga UP Jiwa 1,6 Miliar

Princes : Mulai Januari 2015, Allianz Life Indonesia menerapkan tabel tes medis baru yang memungkinkan nasabah usia 40 tahun ke bawah tidak perlu melakukan pemeriksaan kesehatan jika mengambil UP (uang pertanggungan) jiwa tidak melebihi 1,6 miliar. Sebelumnya, batasan non medical test adalah UP jiwa 1,2 miliar. Ketentuan ini berlaku untuk calon nasabah yang sehat tanpa riwayat sakit. Jika ada riwayat sakit, tetap ada kemungkinan diminta tes medis berapa pun UP-nya.

Allianz





Kenaikan batasan non-medical ini tentunya akan semakin memudahkan calon nasabah untuk memperoleh UP yang besar di polis Allianz. Hal ini pun jelas semakin menegaskan ciri khas Allianz sebagai perusahaan asuransi jiwa yang memberikan UP besar kepada para nasabahnya dengan premi yang relatif rendah.

Tabel Tes Medis


Selengkapnya tabel medical baru asuransi jiwa Allianz dapat dilihat bawah ini. Tabel ini :

Allianz





Keterangan Rincian Tipe Tes Medis

Allianz



Hal yang Istimewa dari Tabel Medical 2015

1. Untuk dewasa usia 18 sd 40 tahun dan sehat, nonmedical test jika UP 1,6 miliar ke bawah. Sebelumnya 1,2M.

2. Untuk dewasa usia 18 sd 70 tahun dan sehat, nonmedical test jika UP 500 juta ke bawah. Sebelumnya sama.

3. Untuk anak-anak usia 1 sd 17 tahun dan sehat, nonmedical test jika UP 1 miliar ke bawah. Sebelumnya 700 juta.

Contoh Ilustrasi Non-Medical

Bagaimana penerapannya dalam ilustrasi produk asuransi jiwa?

Di bawah ini dua contoh ilustrasi polis Tapro Allisya Protection Plus dengan UP 1,6 M non-medical untuk pria sehat usia 40 tahun.

Ilustrasi Manfaat UP jiwa 1,6 M tanpa rider

Allianz
 Keterangan:
  1. Jika meninggal dunia sebelum mencapai usia 70 tahun, ahli waris memperoleh 1,6 miliar.
  2. Jika meninggal dunia setelah usia 70 tahun dan sebelum usia 100 tahun, ahli waris memperoleh 600 juta.

Premi 875 ribu per bulan, manfaat UP 1,6 miliar, untuk pria 40 tahun. (Jika anda harus mengumpulkan sendiri untuk menyiapkan warisan sebesar 1,6 miliar kepada keluarga yang anda sayangi, dengan dana 875 ribu tiap bulan akan butuh waktu > 1.800 bulan atau sekitar 150 tahun).

Ilustrasi Manfaat UP jiwa 1,6 M dengan rider ADDB, TPD, Ci100, dan Payor benefit

Allianz




Keterangan:

  1. Jika meninggal dunia sebelum usia 100 tahun, ahli waris memperoleh 1,6 miliar (UP dasar)
  2. Jika meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 65 tahun, ahli waris memperoleh 3,2 miliar. Ini adalah manfaat UP dasar + rider ADDB.
  3. Jika mengalami kecelakaan yang menimbulkan cacat tetap sebelum usia 65 tahun, diperoleh maksimal sebesar 1,6 miliar (tergantung persentase cacat). (Rider ADDB)
  4. Jika mengalami cacat tetap total (dua tangan, dua kaki, dua mata, atau kombinasi, atau kehilangan kemandirian hidup), diperoleh 1,6 miliar. (Rider TPD)
  5. Jika mengalami 1 dari 100 kondisi penyakit kritis sebelum usia 100 tahun, diperoleh maksimal 1,6 miliar, tergantung tahapan penyakitnya. (Rider Ci100)
  6. Tersedia fasilitas bebas premi jika penyakit kritis dialami di tahap lanjut atau cacat tetap total. (Rider Payor Benefit)

Premi 3,2 juta per bulan, total manfaat proteksi lebih dari 6,4 miliar, untuk pria 40 tahun. (Jika anda harus mengumpulkan sendiri uang 6,4 miliar dengan nabung 3,2 juta per bulan, dibutuhkan waktu 2 ribu bulan alias 160 tahun).

Bisnis Asuransi dalam Trend Teknologi

Princes : Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke 35, Majalah Media Asuransi menyelenggarakan seminar dengan topik Trend Teknologi Informasi dan Peran Televisi dalam Bisnis Asuransi di Le Meridien Hotel, Jakarta (17/3).


produk asuransi

Dalam sambutan pembukanya Komisioner & Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi informasi diharapkan dapat mendorong perkembangan bisnis asuransi, baik  dalam menjalankan proses bisnis maupun meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Firdaus  menambahkan. Teknologi informasi juga bisa menjadi wahana edukasi asuransi bagi masyarakat, misalnya melalui televisi.

Dalam acara yang dihadiri para CEO perusahaan perasuransian serta pengamat asuransi & keuangan ini, Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim menjadi salah satu pembicara. Dalam paparannya, Hendrisman menyampaikan pentingnya penerapan teknologi informasi dalam bisnis asuransi jiwa. Selain mempermudah proses bisnis dan dapat menghemat biaya, penggunaan teknologi informasi seperti halnya  internet bisa menjadi salah satu sarana komunikasi yang efisien dan cepat.

Hendrisman menambahkan, teknologi informasi melalui internet ke depannya juga bisa diterapkan dalam proses bisnis dengan pelanggan, mulai dari informasi produk, aplikasi on line, bahkan proses claim juga bisa dilakukan secara on line. Meskipun demikian Hendrisman mengingatkan bahwa penerapan teknologi informasi untuk mempermudah proses bisnis harus disesuaikan dengan piramida pendapatan nasabah/pelanggan, dimana golongan menengah adalah yang paling terbuka dengan akses teknologi informasi, sehingga layanan melalui internet maupun mobile technology akan menjadi lebih tepat sasaran
Custom Search