Jangka waktu pertanggungan adalah Jangka waktu yang diperjanjikan antara Tertanggung dengan Penanggung dalam hal menyangkut kegiatan-kegiatan pembangunan sebagai berikut:
Construction Period.
adalah jangka waktu yang dimulai sejak pembongkaran bahan-bahan material di lokasi dan berakhir pada saat pelaksanaan proyek pembangunan tersebut selesai.
Maintenance Period.
adalah masa pemeliharaan, terhitung mulai sejak pembangunan tersebut selesai dikerjakan sampai batas waktu yang telah ditetapkan atau bangunan tersebut telah diserahkan dan dipergunakan oleh Pemilik (Owner) mana saja yang lebih dahulu terjadi.
Pada umumnya Maintenance period ini berkisar antara 3 bulan sampai dengan 12 bulan.
RISIKO yang dijamin dan pengecualian risiko dalam Asuransi CAR
RISIKO YANG DIJAMIN
Kita ketahui bahwa risiko yang dijamin adalah All Risks, maka ini berarti semua risiko dijamin kecuali yang dikecualikan didalam pengecualian risiko.
Risiko yang dijamin dapat dikelompokan kedalam 2(dua) kelompok, yaitu :
Bahaya-bahaya yang tidak dapat ditangani oleh manusia (Act of God), bahaya ini digolongkan sebagai Major perils, seperti Gempa bumi, Letusan Gunung berapi, Flood & Innudation, Landslide( tanah longsor) dan lain-lain peristiwa yang tidak dapat dicegah oleh manusia.
Other perils atau digolongkan dalam Minor perils, yaitu bahaya-bahaya atau perils yang biasa ditangani oleh manusia, seperti Kebakaran, Peledakan, Tabrakan atau kejatuhan pesawat terbang, pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan, accidental damage (kecelakaan yang terjadi selama masa pembangunan) dll.
PENGECUALIAN RISIKO.
Pengecualian risiko dalam Asuransi Contractors All Risks ini, terdiri dari 3 bagian, yaitu:
A. Pengecualian Umum (General Exclusion)
B. Pengecualian Section I : Material Damage
C. Pengecualian Section II : Third Party Liability
A. Pengecualian Umum (General Exclusion).
Pengecualian ini berlaku secara umum, jadi artinya pengecualian ini berlaku baik untuk Section I : Material Damage maupun untuk Section II : Third Party Liability, yaitu:
Kerugian atau Kerusakan atau Tanggung Jawab menurut hukum terhadap pihak ke III :
1. Akibat langsung maupun tidak langsung adanya :
a. Perang, invasi musuh, Revolusi, serangan musuh.
b. Mutiny, Riot, Strike, Civil Commotion
c. Confiscation, Nationalization.
d. Kerusakan yang diakibatkan leh Lawfully constituted authority.
e. Reaksi Nuclear, Radioactive contamination.
2. Kesengajaan yang dilakukan oleh Tertanggung.
3. Penghentian pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya.
Pengecualian ini berlaku untuk penghentian pekerjaan baik sebagian maupun seluruhnya dan pengecualian ini berlaku mulai sejak penghentian pekerjaan proyek tersebut dilakukan.
Maksudnya : apabila adanya penghentian pekerjaan baik sebagian maupun seluruhnya, dikarenakan alasan apapun, Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian/kerusakan yang terjadi pada proyek pembangunan tersebut
B. Pengecualian Section I : Material Damage.
1. Deductible.
Deductible adalah suatu jumlah tertentu yang menjadi tanggungan si Tertang-gung dalam setiap kerugian/kerusakan yang terjadi.
Penetapan Deductible ini bertujuan untuk :
a. Agar Tertanggung lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
b. Menghindari klaim-klaim yang kecil, yang mana kemungkinan biaya pengurusan lebih besar dari nilai kerugian yang terjadi.
c. Mengurangi kontribusi pembayaran premi (Deductible tinggi à Premi rendah)
Besarnya penetapan Deductible:
Penetapan Deductible dalam asuransi Konstruksi ini dibedakan sebagai berikut :
a. Untuk risiko-risiko yang bersifat Catastrophe (Act of God)
misalnya : Gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi dll. (Major Perils), dikenakan deductible besar.
b. Untuk risiko-risiko yang bersifat biasa/umum yang disebut sebagai Minor Perils, dikenakan deductible lebih kecil dari item (a) diatas.
2. Consequential Loss.
Konsekwensi dari Kerugian/kerusakan sebagai akibat dari kegagalan proyek pemba-ngunan konstruksi.
Konsekwensi kerugian tersebut bisa terjadi dalam :
a. Advance or Delayed Profit.
Dalam suatu proyek pembangunan gedung, misal Restaurant, pemilik menginginkan bangunan tersebut harus sudah selesai dan dapat ber-operasi pada tanggal tertentu. Namun karena sesuatu hal pembangunan gedung Restaurant tersebut menjadi terlambat, dengan adanya keterlam-batan ini maka si Pemilik akan kehilangan keuntungan yang diharapkan yang seharusnya diterima apabila bangunan tersebut telah siap pada waktunya. Kerugian inilah yang dimaksudkan.
b. Additional & Prolonged Interest Charges & Loss of Use of Capital.
Adalah untuk bangunan-bangunan akan diperjualkan atau yang telah dijual sebelum proyek pembangunan dimulai, tetapi proyek pembangunan tersebut mengalami keterlambatan baik karena adanya kerugian/ kerusakan yang terjadi atau sebab-sebab lain, karena adanya keterlam-batan tersebut maka:
I. Penjualan gedung-pun menjadi terlambat pula atau,
II. Bagi yang sudah melakukan pembayaran atas gedung tersebut menjadi batal, sehingga uang tersebut harus dikembalikan, kerugian inilah yang dimaksudkan.
c. Increased cost of unbuilt portion of the works.
Adalah peningkatan biaya-biaya pembangunan atas bagian pembangunan yang belum diselesai, hal ini dikarenakan adanya faktor inflasi, sehingga kontraktor tidak dapat meneruskan pembangunan tersebut dan berakibat penyelesaian pem-bangunan tersebut terlambat.
d. Additional cost of working.
adalah biaya-biaya tambahan yang diperlukan untuk mempercepat penyelesaian proyek pembangunan yang terlambat sebagai akibat adanya kerugian/kerusakan pada masa pembangunan, agar dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah diperjanjikan.
e. Fines & Penalties.(Denda dan Hukuman)
kadangkala konstraktor diminta untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada Pemilik proyek apabila proyek pembangunan mengalami keterlam-batan penyelesaian dalam waktu yang telah diperjanjikan/ditetapkan dalam kontrak kerja.
Misal : dalam kontrak pembangunan bangunan Rumah sakit disebutkan bahwa pembangunan akan selesai dan diserah-terimakan pada tanggal 10 Agustus 2002, apabila terjadi keterlambatan, maka pada Kontraktor akan dikenakan Penalties sebesar 0.5% dari nilai kontrak untuk setiap harinya.
3. Wear & Tear, Corrosion, Oxidation, Deterioration due to lack of use and normal atmospheric conditions.
Pengecualian atas kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh cuaca, karat, oksidasi atau perubahan karena kurang dipergunakan .
4. Air craft, Water craft, Hover craft.
Pengecualian ini dikarenakan benda-benda tersebut diatas adalah obyek pertanggungan Aviation Insurance atau Marine Hull Insurance.
5. Mechanically Propeled Vehicle.
Kendaraan bermotor yang mendapat izin untuk dipergunakan dijalan umum, dikecuali-kan dari pertanggungan ini karena kendaraan tersebut adalah obyek pertanggungan Kendaraan Bermotor.
6. Uang, Meterai, surat berharga lainnya.
Pengecualian ini dikarenakan benda-benda tersebut diatas adalah obyek pertang-gungan untuk Money Insurance yaitu Cash in safe Insurance.
7. Mechanical & Electrical Breakdown.
8. Defective Design, Plan, Specification or Advice,
9. Defective Workmanship of Materials.
10. Unexplained Shortage.
Pengecualian ini mengecualikan kehilangan/kekurangan dari bahan bangunan yang baru diketahui ketika diadakan inventarisasi, sedangkan kehilangan yang dijamin oleh polis ini adalah kehilangan tersebut harus dapat dibuktikan tanggal terjadinya dan sebab-sebab kehilangan tersebut.
11. Vibration, Weakening of support (getaran).
Jaminan polis mengecualikan segala kerugian atau kerusakan yang terjadi sebagai akibat adanya getaran yang ditimbulkan oleh adanya pembangunan proyek tersebut.
12. Bagian pekerjaan yang telah diserahkan atau yang telah dipergunakan oleh Pemilik.
Bagian dari pekerjaan yang telah diserahkan kepada dan/atau dipergunakan oleh Pemilik/Owner, maka Penanggung tidak bertanggung jawab atas segala kerugian/kerusakan yang terjadi pada bagian yang telah diserahkan/diper-gunakan oleh pemilik tersebut.
C. Pengecualian untuk Section II : Third Party Liability.
1. Deductible.
Deductible adalah suatu jumlah tertentu yang menjadi tanggungan si Tertang-gung dalam setiap kerugian/kerusakan yang terjadi. Deductible ini hanya dikenakan khusus untuk kerugian Property Damage /Kerusakan barang saja, sedangkan untuk Bodily Injury/Cacad Badan tidak dikenakan deductible.
2. Kecelakaan dan/atau Cidera badan atas Karyawan Tertanggung.
Karena hal ini menjadi obyek pertanggungan untuk ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja) atau Workmen Compensation Act (WCA)
3. Property in Care, Custody & Control by Insured.
Semua harta benda yang dimiliki, dibawa dan dibawah pengawasan Tertang-gung atau para karyawan/pekerja (Care, Custody & Control) tidak dapat dijamin dalam section ini, karena jaminan ini hanya ditujukan untuk kerugian/ kerusakan harta benda yang dimiliki oleh pihak ke-III.
4. Pekerjaan itu sendiri.
Pekerjaan itu sendiri telah dijamin dibawah section I dan jaminan itu termasuk juga kelalaian Tertanggung yang mengakibatkan kerugian dan/atau kerusakan atas pekerjaan itu sendiri dan oleh karena itu Penanggung akan memberikan ganti-rugi untuk perbaikkan dari kerusakan itu, tetapi tidak untuk kerugian sebagai akibat dari kerusakan tersebut (consequential Loss).
5. Kejelekan bahan dan kejelekan penyelesaian pekerjaan itu sendiri oleh Tertanggung.
(Defective property supply or defective work executed by the insured).
6. Kendaraan Bermotor yang mempunyai izin untuk digunakan dijalan umum.
7. Vibration, Weakening of support (getaran).
sebagai akibat adanya getaran yang ditimbulkan oleh pembangunan proyek tersebut.