google.com, pub-8188148496257160, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar Forex Gratis

Objek Pertanggungan C.A.R (Contractor All Risks)


Nah bagi Anda yang masih belum me Asuransikan Proyek yang sedang ditangani, Sebaiknya belajar tentang  C.A.R terlebih dahulu, biar Proyek Anda bisa terproteksi.
Yang dapat dijadikan obyek pertanggungan didalam Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks) ini adalah :




A.    KARYA PERMANEN.

adalah karya yang menjadi tujuan pokok kontrak pembangunan
misal : Pembangunan Rumah Sakit; Gedung Perkantoran, Perumahan, Sekolah, Toko, Jembatan, Dermaga, Bendungan air, dan lain-lain.

B.     BANGUNAN SEMENTARA.
adalah bangunan yang diperlukan untuk membantu atau mempermudah pelaksanaan karya permanen tersebut.
Dikatakan bangunan sementara, karena apabila karya permanen telah selesai dibangun, maka bangunan ini akan dirobohkan/dimusnahkan.

C.     BAHAN BANGUNAN DI SITE.
adalah bahan-bahan bangunan yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek pembangunan tersebut yang disimpan/berada di lokasi pembangunan (Site).
Misal : Batu, Kerikil, Semen dll.

Adakalanya Pemilik Proyek (Owner) yang menyediakan bahan-bahan untuk pembangunan ini, sedangkan Kontraktor hanya menyediakan tenaga saja, maka dalam hal ini Jumlah Uang Pertanggungan haruslah merupakan penjumlahan dari Biaya Kontraktor ditambah dengan semua bahan bangunan yang disediakan oleh Pemilik tersebut.

D.    BAHAN BANGUNAN DILUAR SITE.
adalah bahan-bahan bangunan yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek pemba-ngunan tersebut yang disimpan/berada di luar lokasi pembangunan (Site), dikarenakan tidak adanya tempat penyimpanan di lokasi atau karena masalah keamanan atau lain hal), maka risiko selama ditempat penyimpanan dan pengangkutan ke lokasi harus dijamin pula.
Pengangkutan dari lokasi penyimpanan ke lokasi proyek hanya ditujukan untuk Pengangkutan darat (Land Transit) saja, tidak termasuk Pengangkutan melalui laut (Marine Cargo) dan/atau pengangkutan melalui udara (Air Cargo)

E.     CONSTRUCTIONAL PLANT & EQUIPMENT (C.P.E.)
adalah perlengkapan atau alat-alat konstruksi yang digunakan untuk pelaksanaan proyek pembangunan tersebut dan berada dilokasi proyek.
misal : Piling, kerangka besi (steger), dll.

F.      CONSTRUCTIONAL PLANT MACHINERY (C.P.M.)
adalah mesin-mesin konstruksi yang digunakan untuk pelaksanaan proyek pembangunan tersebut dan selama mesin-mesin tersebut berada dilokasi proyek.
misal :  Buldozer, Grader, pompa, mesin gali dll.

G.    OWN SURROUNDING PROPERTY/OWN EXISTING PROPERTY (O.S.P./O.E.P)
adalah bangunan-bangunan atau harta benda yang dimiliki oleh Pemilik (Owner) yang berada disekitar proyek pembangunan atau berada pada proyek dimana pembangunan dilaksanakan.
Penutupan pertanggungan ini diperlukan apabila :
-. Pekerjaan proyek pembangunan tersebut merupakan perluasan dari bangunan yang sudah ada, maka bangunan tersebut dikhawatirkan akan terjadi kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari pembangunan tersebut.

-.  Pekerjaan  proyek  pembangunan  tersebut  pada  areal  dari  bangunan  yang sudah ada, maka bangunan tersebut dikhawatirkan akan terjadi kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari pembangunan tersebut

H.    DEBRIS OF REMOVAL (R.o.D.)
adalah biaya-biaya yang diperlukan untuk pembersihan puing-puing bangunan sebagai akibat adanya kerusakan atas proyek pembangunan tersebut yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.

Biaya pembersihan puing-puing (Debris Removal) ini tidak termasuk biaya-biaya pembukaan lahan baru atau biaya untuk merobohkan bangunan lama.

Related Posts:

  • Objek Pertanggungan C.A.R (Contractor All Risks) Nah bagi Anda yang masih belum me Asuransikan Proyek yang sedang ditangani, Sebaiknya belajar tentang  C.A.R terlebih dahulu, biar Proyek Anda bisa terproteksi. Yang dapat dijadikan obyek pertanggungan didalam Asuransi… Read More
  • Contractor All Risk Insurance Asuransi Konstruksi Adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kegagalan suatu proyek pembangunan Tehnik Sipil baik itu Tehnik Sipil basah maupun Tehnik Sipil Kering, sebagai aki… Read More
  • Penentuan Harga Pertanggungan dalam C.A.R. Nilai Pertanggungan adalah batas maksimum tanggung jawab dari seorang Penang-gung (Perusahaan Asuransi) dalam hal kerugian/kerusakan yang diderita pada obyek yang dipertang-gungkan sebagai akibat risiko yang dijamin ole… Read More
  • Periode Pertanggungan dalam CARJangka waktu pertanggungan adalah Jangka waktu yang diperjanjikan antara Tertanggung dengan Penanggung dalam hal menyangkut kegiatan-kegiatan pembangunan sebagai berikut: Construction Period. adalah jangka waktu yang dimulai… Read More

0 komentar:

Custom Search