Harga pertanggungan ini harus dicantumkan didalam Schedule polis.
Penentuan Harga pertanggungan dalam polis C.A.R. sebagai berikut :
A. CONTRACT WORK.
Harga pertanggungan disini adalah Nilai Karya Permanen (karya yang diperjanji-kan) termasuk pula harga bangunan sementara, bahan-bahan bangunan dll. yang biasanya di tuangkan dalam perjanjian kerja yang disebut “Contract Price”.
Pada umumnya harga pertanggungan disini disesuaikan dengan apa yang tercantum didalam Contract Price, (disesuaikan dengan nilai yang telah diperjanjikan).
Penentuan Harga Pertanggungan terdapat dalam 4 (empat) cara, yaitu :
1. Full Value or Reinstatement Cost.
apabila Tertanggung menentukan besarnya Harga pertanggungan berdasar-kan Harga Kontrak selama jangka jangka waktu pertanggungan, maka harus diperhatikan juga faktor besar-kecilnya kenaikkan harga material, tenaga kerja dll. yang akan diperguna-kan selama masa pelaksanaan pekerjaan tersebut.
2. Estimate Contract Price.
Dalam hal Tertanggung menentukan Perkiraan Harga Pertanggungan sesuai dengan Perkiraan Harga Kontrak.
Premi dihitung berdasarkan Jumlah perkiraan harga kontrak tersebut dan premi sebenarnya akan diperhitungkan kembali pada saat pertanggungan berakhir, berda-sarkan Harga Kontrak sesungguhnya. (Adjustment Premium)
Jadi Tertanggung harus memberitahukan Harga Sebenarnya dari Kontrak tersebut pada akhir pertanggungan.
3. Estimate Maximum Loss.
Apabila Tertanggung menentukan besarnya Jumlah Nilai Pertanggungan sama dengan Jumlah Perkiraan Maksimum Kerugian yang mungkin akan dideritanya (First Loss basis).
Hal ini harus diperhatikan :
a. Persyaratan kontrak pekerjaan yang mengatur mengenai pentahapan pengalihan, penyerahan atas pekerjaan yang telah selesai kepada si Pemilik (Owner).
b. Lokasi dan formasi dari pekerjaan tersebut.
c. Besar kecilnya konsentrasi Harga dalam satu lokasi.
4. Less than Estimate Maximum Loss.
Apabila Tertanggung menentukan besarnya Jumlah Pertanggungan lebih kecil atau rendah dari Estimate Maximum Loss yang mungkin akan terjadi.
B. CONSTRUCTIONAL PLANT and EQUIPMENT (C.P.E.).
Penggunaan alat atau perlengkapan lain untuk pembangunan selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka harga pertanggungan untuk obyek pertang-gungan inipun berubah-ubah juga.
Harga pertanggungan disesuaikan dengan banyaknya peralatan / perlengkapan yang di gunakan dan berada di lokasi proyek tersebut.
C. CONSTRUCTIONAL PLANT MACHINERY (C.P.M.)
Sama halnya dengan CPE, dimana kebutuhan atas mesin-mesin untuk pelaksa-naan proyek pembangunan tersebut selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka harga pertanggungan untuk obyek pertanggungan inipun berubah-ubah juga.
Harga pertanggungan disesuaikan dengan banyaknya mesin-mesin yang digunakan dan berada di lokasi proyek tersebut.
D. OWN SURROUNDING PROPERTY/OWN EXISTING PROPERTY (O.S.P./O.E.P)
Penentuan Nilai pertanggungan umumnya ditentukan berdasarkan perkiraan kerugian pertama (First Loss basis) yang ditetapkan oleh Tertanggung, berdasar-kan perkiraannya mengenai jumlah kerugian tertinggi yang mungkin akan diderita-nya atas barang-barang miliknya tersebut.
E. PROFESSIONAL FEES.
Penentuan besarnya Harga pertanggungan untuk biaya-biaya para ahli ini ditetap-kan berdasarkan prosentase tertentu dari Nilai Pertanggungan untuk Pekerjaan pokok atau berdasarkan jumlah tertentu yang ditetapkan tersendiri.
misal : Professional Fees = 5% dari Nilai kontrak atau
Professional Fees = Rp. 200.000.000,--
F. DEBRIS OF REMOVAL (R.o.D.)
Besarnya Harga Pertanggungan biasanya dinyatakan dalam prosentase tertentu terhadap Harga Pertanggungan untuk Proyek Pokok atau berdasarkan jumlah tertentu yang ditentu-kan tersendiri.
Umumnya maksimum sebesar 10 % dari Nilai Pertanggungan proyek Pokok.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan Harga Pertanggungan :
a. Proyek tersebut besar atau kecil ?
b. Lokasi proyek tersebut didalam kota atau diluar kota, dimana pembuangan puing-puing didalam kota lebih sulit atau membutuhkan biaya yang besar bila dibandingkan dengan proyek diluar kota.
c. Peraturan yang berlaku ditempat lokasi proyek pembangunan tersebut, misal adanya larangan truck memasuki lokasi proyek dll.
d. Pekerjaan itu sendiri.
G. THIRD PARTY LIABILITY (T.P.L.)
Jumlah limit liability terhadap pihak ketiga ini umumnya ditetapkan dibawah kontrak pekerjaan antara Pemilik dengan Kontraktor.
Third Party Legal Liability ini menjamin kemungkinan timbulnya tuntutan menurut Hukum atas kerugian yang diderita pihak ketiga baik berupa Property Damage (Kerusakan harta benda) maupun Bodily Injury (Luka badan) sehubungan dengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh “Tertanggung”.
Penentuan Harga Pertanggungan ini ditetapkan sebagai berikut :
Bodily Injury = Rp. …………………. any one person.
Rp. ………………….. any one accident/occurance.
Property Damage = Rp. ………………….. any one accident/occurance.
C.S.L. = Rp. ………….. any one accident
Rp. ………… any one Aggregate (during the period of
Insurance)
Keterangan:
-. Any one person adalah jaminan yang diberikan maksimum sebesar limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk setiap orangnya.
-. Any one accident adalah jaminan yang diberikan maksimum sebesar limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk setiap kali kejadian.
-. Any one occurance adalah jaminan yang diberikan maksimum sebesar limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk setiap rangkaian kejadian.
-. Combined Single Limit adalah menjamin kedua jenis kerugian tersebut (Bodily Injury & Property Damage) dengan satu limit.
-. Any one Aggregate (during the period of Insurance) adalah jaminan yang diberikan maksimum sebesar limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk selama periode pertanggungan.
0 komentar:
Post a Comment