google.com, pub-8188148496257160, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar Forex Gratis

Pencairan Klaim Asuransi 2 TKI Wanti Rawid Saad dan Elis Bt Ahmad Yang Meninggal di ARAB

BNP2TKI, Kamis (5/3/2015) – Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memfasilitasi pencairan klaim atas meninggalnya TKI asal Jawa Barat, atas nama Wanti Rawid Saad dan Elis Bt Ahmad Sarip pada Kamis (5/3) di kantor BNP2TKI.

Asuransi TKI


Pemberian asuransi disampaikan langsung oleh Konsorsium Proteksi TKI, yang diwakili oleh Djoko Eko S dan disaksikan oleh Kepala Seksi Analis Verifikasi Kawasan Timur Tengah, Afrika dan Eropa Direktorat Pelayanan Pengaduan, Minan Sahroni SE., Kepala Seksi Standardisasi Sarana dan Kerjasama Lembaga Perlindungan Direktorat Mediasi dan Advokasi, Vivin Oktaviani S.Psi., serta Petugas dari Crisis Center, Galih, kepada masing-masing ahli waris yaitu anak kandung almarhumah, Ujang Abdurohman dan Zaenal Arifin. Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan klaim asuransi sebesar Rp 55.000.000

Diketahui TKI Wanti Rawid Saad dengan nomor paspor A 1766601, beralamat di Kp. Teagallega RT 002/005 Desa Citarik, Pelabuhanratu, Sukabumi, bekerja di Saudi Arabia sejak Maret 2013 secara perorangan/cuti dan meninggal pada tanggal 21 Juli 2014 karena sakit.

Sedangkan TKI Elis Bt Ahmad Sarip dengan nomor paspor AP 593888 beralamat di Kp. Pasanggrahan RT 02/03 Desa Cimanggu Kec Cibeber Kab Cianjur, Jawa Barat, bekerja di Abu Dhabi sejak 5 tahun lalu dan sudah pulang cuti ke Indonesia 2 (dua) kali, meninggal dunia karena sakit pada tanggal 21 Maret 2014.

Kedua TKI tersebut telah dimakamkan di Negara penempatan, yaitu Arab Saudi dan Abu Dhabi, sesuai dengan permintaan ahli waris.

“Kami dari BNP2TKI turut berdukacita atas meninggalnya TKI Wanti Rawid Saad dan Elis Bt Ahmad Sarip, dan kepada ahli waris agar dapat mempergunakan uang asuransi tersebut dengan benar”, ungkap Sahroni


BP3TKI Pekanbaru Gagalkan 8 TKI Non Prosedural

Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pekanbaru berhasil mengamankan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui wilayah kerja BP3TKI Pekanbaru sebanyak 8 (delapan) orang pada Kamis (5/3). TKI tersebut diberangkatkan secara non prosedural melalui calo dari Surabaya dan tidak melalui Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

Kepala Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program BP3TKI Pekanbaru, James Lumban Gaol, mengatakan setelah di data diketahui 7 orang berasal dari Jawa Timur dan 1 orang dari Kupang. Nama-nama TKI tersebut yaitu Erliwaliyah asal Desa Pamaroh, Kadur, Pamekasan, Jawa Timur; Nor Azizah asal Desa Blaban Kec. Batu Marmar Pamekasan, Jawa Timur; Suriyeh asal Desa Bung Beduk, Sokobanah, Sampang, Jawa Timur; Shinta asal Dusun Panobun Timur, Ketapang, Sampang, Jawa Timur; Sofiatun asal Dusun Pacenan Tanjungbumi, Bangkalan, Madura; Syamsul Arifin asal Dusun Jungtoro Dajah, Ambunten Timur, Sumenep, Madura; Mukhrodin asal Dusun Pacenan, Tanjungbumi, Bangkalan, Madura; dan Lisin asal Dusun Wrasa, Kupang.

“Rencananya TKI tersebut akan dipulangkan dengan pesawat pada Jumat (6/3) jam 8.00 WIB. Hal ini juga telah dikoordinasikan dengan UPT-P3TKI Surabaya dan BP3TKI Kupang. Biaya pemulangan TKI non prosedural tersebut akan dibebankan pada anggaran BP3TKI Pekanbaru”, ungkap James


PPTKIS Gunakan Jasa Calo Dipastikan Di Suspend

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, kembali mengingatkan PPTKIS untuk tidak melibatkan calo dalam merekrut calon TKI.

"PPTKIS yang menggunakan jasa calo/sponsor dipastikan di suspend," kata Nusron saat memberikan arahan kepada peserta diskusi penerapan transaksi non tunai dalam pelaksanaan program penempatan dan perlindungan TKI, di Bank Indonesia (BI) Semarang, Rabu (4/3/2015).

Diskusi dikuti oleh sekitar 200 orang peserta, yang terdiri dari pejabat Dinas Tenaga Kerja Prov Jawa Tengah dan DIY, Disnaker Kabupaten Kota se Jawa Tengah dan DIY, dan Pimpinan Kantor Pusat/Perwakila PPTKIS se Jawa Tengaj dan DIY.

Nusron mengatakan, karena didalam proses penempatan itu melibatkan calo/sponsor TKI yang turut dilibatkan didalam perekrutan calon TKI, serta didalamnya ada fee sponsor yang nilainya lumayan menggiurkan, maka disitulah kemudian muncul trik, rekayasa, dan segala macam dalam rangka meloloskan calon TKI/TKI yang direkrutnya agar dapat diberangkatkan bekerja ke luar negeri. Sehingga terjadilah yang namanya pemalsuan usia, dokumen ketenagakerjaan calon TKI/TKI, dan persyaratan-persyaratan terkait lainnya, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menyalahi prosedur.

Dari 16 titik rawan pungli pada proses pemberangkatan dan penempatan TKI diantaranya adalah karena keterlibatan calo dan juga transaksinya dilakukan secara tunai, tambah Nusron. Dengan digalakkannya gerakan itu, diharapkan titik pungli itu dapat dieliminasi dan juga praktek TKI non prosedural bisa terus ditekan.

“Karena tindakan calo TKI itu dapat merugikan masyarakat utamanya TKI bersangkutan dan keluarganya, serta menyulitkan Pemerintah didalam memberikan perlindungan kepada TKI terkait hak-haknya saat mereka menemukan masalah kerja di luar negeri. Kita harus berani menindak tegas terhadap para calo TKI itu,” tutupnya

0 komentar:

Custom Search