google.com, pub-8188148496257160, DIRECT, f08c47fec0942fa0

PRINCES ECONOMY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Ekonomi Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES CELEBRITY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Artis Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES HISTORY TOUR AND TRAVEL

Informasi Terpanas Tentang Perjalanan Wisata Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES LOVE GOD

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Rohani Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES ADVERTISING

Kesempatan Buat Anda yang ingin Memajukan Bisnis dengan Pasang Iklan Secara Gratis dan Dibaca diseluruh Dunia *** Read More ***

Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar Forex Gratis

Showing posts with label Contractor Insurance. Show all posts
Showing posts with label Contractor Insurance. Show all posts

Periode Pertanggungan dalam CAR

Jangka waktu pertanggungan adalah Jangka waktu yang diperjanjikan antara Tertanggung dengan Penanggung dalam hal menyangkut kegiatan-kegiatan pembangunan sebagai berikut:

Construction Period.
adalah jangka waktu yang dimulai sejak pembongkaran bahan-bahan material di lokasi dan berakhir pada saat pelaksanaan proyek pembangunan tersebut selesai.

Maintenance Period.
adalah masa pemeliharaan, terhitung mulai sejak pembangunan tersebut selesai dikerjakan sampai batas waktu yang telah ditetapkan atau bangunan tersebut telah diserahkan dan dipergunakan oleh Pemilik (Owner) mana saja yang lebih dahulu terjadi.

Pada umumnya Maintenance period ini berkisar antara 3 bulan sampai dengan 12 bulan.

Contractor Insurance



RISIKO yang dijamin dan pengecualian risiko dalam Asuransi CAR


 RISIKO YANG DIJAMIN
Kita ketahui bahwa risiko yang dijamin adalah All Risks, maka ini berarti semua risiko dijamin kecuali yang dikecualikan didalam pengecualian risiko.

Risiko yang dijamin dapat dikelompokan kedalam 2(dua) kelompok, yaitu :
Bahaya-bahaya yang tidak dapat ditangani oleh manusia (Act of God), bahaya ini digolongkan sebagai Major perils, seperti Gempa bumi, Letusan Gunung berapi, Flood & Innudation, Landslide( tanah longsor) dan lain-lain peristiwa yang tidak dapat dicegah oleh manusia.

Other perils atau digolongkan dalam Minor perils, yaitu bahaya-bahaya atau perils yang biasa ditangani oleh manusia, seperti Kebakaran, Peledakan, Tabrakan atau kejatuhan pesawat terbang, pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan, accidental damage (kecelakaan yang terjadi selama masa pembangunan) dll.

PENGECUALIAN RISIKO.
Pengecualian risiko dalam Asuransi Contractors All Risks ini, terdiri dari 3 bagian, yaitu:
A.  Pengecualian Umum (General Exclusion)
B.  Pengecualian Section I : Material Damage
C.  Pengecualian Section II : Third Party Liability

A.       Pengecualian Umum (General Exclusion).
Pengecualian ini berlaku secara umum, jadi artinya pengecualian ini berlaku baik untuk Section I : Material Damage maupun untuk Section II : Third Party Liability, yaitu:

Kerugian atau Kerusakan atau Tanggung Jawab menurut hukum terhadap pihak ke III :
1.      Akibat langsung maupun tidak langsung adanya :
a.      Perang, invasi musuh, Revolusi, serangan musuh.
b.      Mutiny, Riot, Strike, Civil Commotion
c.      Confiscation, Nationalization.
d.     Kerusakan yang diakibatkan leh Lawfully constituted authority.
e.      Reaksi Nuclear, Radioactive contamination.

2.     Kesengajaan yang dilakukan oleh Tertanggung.
3.    Penghentian pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya.

Pengecualian ini berlaku untuk penghentian pekerjaan baik sebagian maupun seluruhnya dan pengecualian ini berlaku mulai sejak penghentian pekerjaan proyek tersebut dilakukan.

Maksudnya : apabila adanya penghentian pekerjaan baik sebagian maupun seluruhnya, dikarenakan alasan apapun, Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian/kerusakan yang terjadi pada proyek pembangunan tersebut

B.       Pengecualian Section I : Material Damage.

1.      Deductible.
Deductible adalah suatu jumlah tertentu yang menjadi tanggungan si Tertang-gung dalam setiap kerugian/kerusakan yang terjadi.

Penetapan Deductible ini bertujuan untuk :
a.       Agar Tertanggung lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
b.      Menghindari klaim-klaim yang kecil, yang mana kemungkinan biaya pengurusan lebih besar dari nilai kerugian yang terjadi.
c.       Mengurangi kontribusi pembayaran premi (Deductible tinggi à Premi rendah)

Besarnya penetapan Deductible:
Penetapan Deductible dalam asuransi Konstruksi ini dibedakan sebagai berikut :
a.       Untuk risiko-risiko yang bersifat Catastrophe (Act of God)
misalnya : Gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi dll. (Major Perils), dikenakan deductible besar.
b.      Untuk risiko-risiko yang bersifat biasa/umum yang disebut sebagai Minor Perils, dikenakan deductible lebih kecil dari item (a) diatas.

2.      Consequential Loss.
Konsekwensi dari Kerugian/kerusakan sebagai akibat dari kegagalan proyek pemba-ngunan konstruksi.
Konsekwensi kerugian tersebut bisa terjadi dalam :

a.       Advance or Delayed Profit.
Dalam suatu proyek pembangunan gedung, misal Restaurant, pemilik menginginkan bangunan tersebut harus sudah selesai dan dapat ber-operasi pada tanggal tertentu. Namun karena sesuatu hal pembangunan gedung Restaurant tersebut menjadi terlambat, dengan adanya keterlam-batan ini maka si Pemilik akan kehilangan keuntungan yang diharapkan yang seharusnya diterima apabila bangunan tersebut telah siap pada waktunya. Kerugian inilah yang dimaksudkan.

b.      Additional & Prolonged Interest Charges & Loss of Use of Capital.
Adalah untuk bangunan-bangunan akan diperjualkan atau yang telah dijual sebelum proyek pembangunan dimulai, tetapi proyek pembangunan tersebut mengalami keterlambatan baik karena adanya kerugian/ kerusakan yang terjadi atau sebab-sebab lain, karena adanya keterlam-batan tersebut maka:

 I.      Penjualan gedung-pun menjadi terlambat pula atau,
II.      Bagi  yang sudah melakukan pembayaran atas gedung tersebut menjadi batal, sehingga uang tersebut harus dikembalikan, kerugian inilah yang dimaksudkan.

c.    Increased cost of unbuilt portion of the works.
Adalah peningkatan biaya-biaya pembangunan atas bagian pembangunan yang belum diselesai, hal ini dikarenakan adanya faktor inflasi, sehingga kontraktor tidak dapat meneruskan pembangunan tersebut dan berakibat penyelesaian pem-bangunan tersebut terlambat.

d.   Additional cost of working.
adalah biaya-biaya tambahan yang diperlukan untuk mempercepat penyelesaian proyek pembangunan yang terlambat sebagai akibat adanya kerugian/kerusakan pada masa pembangunan, agar dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah diperjanjikan.

e.    Fines & Penalties.(Denda dan Hukuman)
kadangkala konstraktor diminta untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada Pemilik proyek apabila proyek pembangunan mengalami keterlam-batan penyelesaian dalam waktu yang telah diperjanjikan/ditetapkan dalam kontrak kerja.

Misal : dalam kontrak pembangunan bangunan Rumah sakit disebutkan bahwa pembangunan akan selesai dan diserah-terimakan pada tanggal 10 Agustus 2002, apabila terjadi keterlambatan, maka pada Kontraktor akan dikenakan Penalties sebesar 0.5% dari nilai kontrak untuk setiap harinya.

3.      Wear & Tear, Corrosion, Oxidation, Deterioration due to lack of use and normal atmospheric conditions.
Pengecualian atas kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh cuaca, karat, oksidasi atau perubahan karena kurang dipergunakan .

4.      Air craft, Water craft, Hover craft.
Pengecualian ini dikarenakan benda-benda tersebut diatas adalah obyek pertanggungan Aviation Insurance atau Marine Hull Insurance.

5.      Mechanically Propeled Vehicle.
Kendaraan bermotor yang mendapat izin untuk dipergunakan dijalan umum, dikecuali-kan dari pertanggungan ini karena kendaraan tersebut adalah obyek pertanggungan Kendaraan Bermotor.
6.      Uang, Meterai, surat berharga lainnya.
Pengecualian ini dikarenakan benda-benda tersebut diatas adalah obyek pertang-gungan untuk Money Insurance yaitu Cash in safe Insurance.

7.      Mechanical & Electrical Breakdown.

8.      Defective Design, Plan, Specification or Advice,

9.      Defective Workmanship of Materials.

10.  Unexplained Shortage.
Pengecualian ini mengecualikan kehilangan/kekurangan dari bahan bangunan yang baru diketahui ketika diadakan inventarisasi, sedangkan kehilangan yang dijamin oleh polis ini adalah kehilangan tersebut harus dapat dibuktikan tanggal terjadinya dan sebab-sebab kehilangan tersebut.

11.  Vibration, Weakening of support (getaran).
Jaminan polis mengecualikan segala kerugian atau kerusakan yang terjadi sebagai akibat adanya getaran yang ditimbulkan oleh adanya pembangunan proyek tersebut.

12.  Bagian pekerjaan yang telah diserahkan atau yang telah dipergunakan oleh Pemilik.
Bagian dari pekerjaan yang telah diserahkan kepada dan/atau dipergunakan oleh Pemilik/Owner, maka Penanggung tidak bertanggung jawab atas segala kerugian/kerusakan yang terjadi pada bagian yang telah diserahkan/diper-gunakan oleh pemilik tersebut.

C.       Pengecualian untuk Section II : Third Party Liability.
1.      Deductible.
Deductible adalah suatu jumlah tertentu yang menjadi tanggungan si Tertang-gung dalam setiap kerugian/kerusakan yang terjadi. Deductible ini hanya dikenakan khusus untuk kerugian Property Damage /Kerusakan barang saja, sedangkan untuk Bodily Injury/Cacad Badan tidak dikenakan deductible.

2.      Kecelakaan dan/atau Cidera badan atas Karyawan Tertanggung.
Karena hal ini menjadi obyek pertanggungan untuk ASTEK (Asuransi Tenaga Kerja) atau Workmen Compensation Act (WCA)

3.      Property in Care, Custody & Control by Insured.
Semua harta benda yang dimiliki, dibawa dan dibawah pengawasan Tertang-gung atau para karyawan/pekerja (Care, Custody & Control) tidak dapat dijamin dalam section ini, karena jaminan ini hanya ditujukan untuk kerugian/ kerusakan harta benda yang dimiliki oleh pihak ke-III.

4.      Pekerjaan itu sendiri.
Pekerjaan itu sendiri telah dijamin dibawah section I dan jaminan itu termasuk juga kelalaian Tertanggung yang mengakibatkan kerugian dan/atau kerusakan atas pekerjaan itu sendiri dan oleh karena itu Penanggung akan memberikan ganti-rugi untuk perbaikkan dari kerusakan itu, tetapi tidak untuk kerugian sebagai akibat dari kerusakan tersebut (consequential Loss).

5.      Kejelekan bahan dan kejelekan penyelesaian pekerjaan itu sendiri oleh Tertanggung.
(Defective property supply or defective work executed by the insured).
6.      Kendaraan Bermotor yang mempunyai izin untuk digunakan dijalan umum.

7.      Vibration, Weakening of support (getaran).
sebagai akibat adanya getaran yang ditimbulkan oleh pembangunan proyek tersebut.

Penentuan Harga Pertanggungan dalam C.A.R.

 Nilai Pertanggungan adalah batas maksimum tanggung jawab dari seorang Penang-gung (Perusahaan Asuransi) dalam hal kerugian/kerusakan yang diderita pada obyek yang dipertang-gungkan sebagai akibat risiko yang dijamin oleh polis.
Harga pertanggungan ini harus dicantumkan didalam Schedule polis.

Contractor Insurance


Penentuan Harga pertanggungan dalam polis C.A.R. sebagai berikut :

A.    CONTRACT WORK.
Harga pertanggungan disini adalah Nilai Karya Permanen (karya yang diperjanji-kan) termasuk pula harga bangunan sementara, bahan-bahan bangunan dll. yang biasanya di tuangkan dalam perjanjian kerja yang disebut “Contract Price”.

Pada umumnya harga pertanggungan disini disesuaikan dengan apa yang tercantum didalam Contract Price, (disesuaikan dengan nilai yang telah diperjanjikan).

Penentuan Harga Pertanggungan terdapat dalam 4 (empat) cara, yaitu :

1.      Full Value or Reinstatement Cost.
apabila Tertanggung menentukan besarnya Harga pertanggungan berdasar-kan Harga Kontrak selama jangka jangka waktu pertanggungan, maka harus diperhatikan juga faktor besar-kecilnya kenaikkan harga material, tenaga kerja dll. yang akan diperguna-kan selama masa pelaksanaan pekerjaan tersebut.

2.      Estimate Contract Price.
Dalam hal Tertanggung menentukan Perkiraan Harga Pertanggungan sesuai dengan Perkiraan Harga Kontrak.
Premi dihitung berdasarkan Jumlah perkiraan harga kontrak tersebut dan premi sebenarnya akan diperhitungkan kembali pada saat pertanggungan berakhir, berda-sarkan Harga Kontrak sesungguhnya. (Adjustment Premium)
Jadi Tertanggung harus memberitahukan Harga Sebenarnya dari Kontrak tersebut pada akhir pertanggungan.

3.      Estimate Maximum Loss.
Apabila Tertanggung menentukan besarnya Jumlah Nilai Pertanggungan sama dengan Jumlah Perkiraan Maksimum Kerugian yang mungkin akan dideritanya (First Loss basis).

Hal ini harus diperhatikan :
a.    Persyaratan kontrak pekerjaan yang mengatur mengenai pentahapan pengalihan, penyerahan atas pekerjaan yang telah selesai kepada si Pemilik (Owner).
b.    Lokasi dan formasi dari pekerjaan tersebut.
c.    Besar kecilnya konsentrasi Harga dalam satu lokasi.

4.      Less than Estimate Maximum Loss.
Apabila Tertanggung menentukan besarnya Jumlah Pertanggungan lebih kecil atau rendah dari Estimate Maximum Loss yang mungkin akan terjadi.

B.     CONSTRUCTIONAL PLANT and EQUIPMENT (C.P.E.).
Penggunaan alat atau perlengkapan lain untuk pembangunan selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka harga pertanggungan untuk obyek pertang-gungan inipun berubah-ubah juga.
Harga pertanggungan disesuaikan dengan banyaknya peralatan / perlengkapan yang di gunakan dan berada di lokasi proyek tersebut.

C.     CONSTRUCTIONAL PLANT MACHINERY (C.P.M.)
Sama halnya dengan CPE, dimana kebutuhan atas mesin-mesin untuk pelaksa-naan proyek pembangunan tersebut selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka harga pertanggungan untuk obyek pertanggungan inipun berubah-ubah juga.
Harga pertanggungan disesuaikan dengan banyaknya mesin-mesin yang digunakan dan berada di lokasi proyek tersebut.

D.    OWN SURROUNDING PROPERTY/OWN EXISTING PROPERTY (O.S.P./O.E.P)
Penentuan Nilai pertanggungan umumnya ditentukan berdasarkan perkiraan kerugian pertama (First Loss basis) yang ditetapkan oleh Tertanggung, berdasar-kan perkiraannya mengenai jumlah kerugian tertinggi yang mungkin akan diderita-nya atas barang-barang miliknya tersebut.

E.     PROFESSIONAL FEES.
Penentuan besarnya Harga pertanggungan untuk biaya-biaya para ahli ini ditetap-kan berdasarkan prosentase tertentu dari Nilai Pertanggungan untuk Pekerjaan pokok atau berdasarkan jumlah tertentu yang ditetapkan tersendiri.
misal :  Professional Fees  = 5% dari Nilai kontrak atau
          Professional Fees  = Rp. 200.000.000,--

F.      DEBRIS OF REMOVAL (R.o.D.)
Besarnya Harga Pertanggungan biasanya dinyatakan dalam prosentase tertentu terhadap Harga Pertanggungan untuk Proyek Pokok atau berdasarkan jumlah tertentu yang ditentu-kan tersendiri.
Umumnya maksimum sebesar 10 % dari Nilai Pertanggungan proyek Pokok.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penentuan Harga Pertanggungan :

a.       Proyek tersebut besar atau kecil ?
b.      Lokasi proyek tersebut didalam kota atau diluar kota, dimana pembuangan puing-puing didalam kota lebih sulit atau membutuhkan biaya yang besar bila dibandingkan dengan proyek diluar kota.
c.       Peraturan yang berlaku ditempat lokasi proyek pembangunan tersebut, misal adanya larangan truck memasuki lokasi proyek dll.
d.      Pekerjaan itu sendiri.



G.    THIRD PARTY LIABILITY (T.P.L.)
Jumlah limit liability terhadap pihak ketiga ini umumnya ditetapkan dibawah kontrak pekerjaan antara Pemilik dengan Kontraktor.

Third Party Legal Liability ini menjamin kemungkinan timbulnya tuntutan menurut Hukum atas kerugian yang diderita pihak ketiga baik berupa Property Damage (Kerusakan harta benda) maupun Bodily Injury (Luka badan) sehubungan dengan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh “Tertanggung”.

Penentuan Harga Pertanggungan ini ditetapkan sebagai berikut :
    Bodily  Injury       =         Rp.  …………………. any one person.
                                              Rp. ………………….. any one accident/occurance.

    Property Damage =          Rp. ………………….. any one accident/occurance.

C.S.L.    = Rp. …………..  any one accident
                        Rp. …………    any one Aggregate (during the period of
   Insurance)

Keterangan:
-.  Any one person adalah jaminan yang diberikan maksimum sebesar limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk setiap orangnya.
-.  Any one accident adalah jaminan yang diberikan maksimum sebesar limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk setiap kali kejadian.
-.  Any one occurance adalah jaminan yang diberikan maksimum sebesar limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk setiap rangkaian kejadian.
-.  Combined Single Limit adalah menjamin kedua jenis kerugian tersebut (Bodily Injury & Property Damage) dengan satu limit.
-.  Any one Aggregate (during the period of Insurance)  adalah jaminan yang diberikan maksimum sebesar limit pertanggungan yang telah ditetapkan untuk selama periode pertanggungan.

Objek Pertanggungan C.A.R (Contractor All Risks)


Nah bagi Anda yang masih belum me Asuransikan Proyek yang sedang ditangani, Sebaiknya belajar tentang  C.A.R terlebih dahulu, biar Proyek Anda bisa terproteksi.
Yang dapat dijadikan obyek pertanggungan didalam Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks) ini adalah :




A.    KARYA PERMANEN.

adalah karya yang menjadi tujuan pokok kontrak pembangunan
misal : Pembangunan Rumah Sakit; Gedung Perkantoran, Perumahan, Sekolah, Toko, Jembatan, Dermaga, Bendungan air, dan lain-lain.

B.     BANGUNAN SEMENTARA.
adalah bangunan yang diperlukan untuk membantu atau mempermudah pelaksanaan karya permanen tersebut.
Dikatakan bangunan sementara, karena apabila karya permanen telah selesai dibangun, maka bangunan ini akan dirobohkan/dimusnahkan.

C.     BAHAN BANGUNAN DI SITE.
adalah bahan-bahan bangunan yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek pembangunan tersebut yang disimpan/berada di lokasi pembangunan (Site).
Misal : Batu, Kerikil, Semen dll.

Adakalanya Pemilik Proyek (Owner) yang menyediakan bahan-bahan untuk pembangunan ini, sedangkan Kontraktor hanya menyediakan tenaga saja, maka dalam hal ini Jumlah Uang Pertanggungan haruslah merupakan penjumlahan dari Biaya Kontraktor ditambah dengan semua bahan bangunan yang disediakan oleh Pemilik tersebut.

D.    BAHAN BANGUNAN DILUAR SITE.
adalah bahan-bahan bangunan yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek pemba-ngunan tersebut yang disimpan/berada di luar lokasi pembangunan (Site), dikarenakan tidak adanya tempat penyimpanan di lokasi atau karena masalah keamanan atau lain hal), maka risiko selama ditempat penyimpanan dan pengangkutan ke lokasi harus dijamin pula.
Pengangkutan dari lokasi penyimpanan ke lokasi proyek hanya ditujukan untuk Pengangkutan darat (Land Transit) saja, tidak termasuk Pengangkutan melalui laut (Marine Cargo) dan/atau pengangkutan melalui udara (Air Cargo)

E.     CONSTRUCTIONAL PLANT & EQUIPMENT (C.P.E.)
adalah perlengkapan atau alat-alat konstruksi yang digunakan untuk pelaksanaan proyek pembangunan tersebut dan berada dilokasi proyek.
misal : Piling, kerangka besi (steger), dll.

F.      CONSTRUCTIONAL PLANT MACHINERY (C.P.M.)
adalah mesin-mesin konstruksi yang digunakan untuk pelaksanaan proyek pembangunan tersebut dan selama mesin-mesin tersebut berada dilokasi proyek.
misal :  Buldozer, Grader, pompa, mesin gali dll.

G.    OWN SURROUNDING PROPERTY/OWN EXISTING PROPERTY (O.S.P./O.E.P)
adalah bangunan-bangunan atau harta benda yang dimiliki oleh Pemilik (Owner) yang berada disekitar proyek pembangunan atau berada pada proyek dimana pembangunan dilaksanakan.
Penutupan pertanggungan ini diperlukan apabila :
-. Pekerjaan proyek pembangunan tersebut merupakan perluasan dari bangunan yang sudah ada, maka bangunan tersebut dikhawatirkan akan terjadi kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari pembangunan tersebut.

-.  Pekerjaan  proyek  pembangunan  tersebut  pada  areal  dari  bangunan  yang sudah ada, maka bangunan tersebut dikhawatirkan akan terjadi kerugian atau kerusakan sebagai akibat dari pembangunan tersebut

H.    DEBRIS OF REMOVAL (R.o.D.)
adalah biaya-biaya yang diperlukan untuk pembersihan puing-puing bangunan sebagai akibat adanya kerusakan atas proyek pembangunan tersebut yang disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis.

Biaya pembersihan puing-puing (Debris Removal) ini tidak termasuk biaya-biaya pembukaan lahan baru atau biaya untuk merobohkan bangunan lama.

Contractor All Risk Insurance

 Asuransi Konstruksi Adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kegagalan suatu proyek pembangunan Tehnik Sipil baik itu Tehnik Sipil basah maupun Tehnik Sipil Kering, sebagai akibat dari seluruh risiko kecuali yang dikecuali-kan dalam pengecualian polis.

Asuransi Konstruksi



Tehnik Sipil Basah : Pembangunan Jalan-jalan, Jembatan, Dermaga,  Mercusuar, Dam, dll.
Tehnik Sipil Kering: Pembangunan Perumahan, Perkantoran, Pertokoan,  Rumah sakit dll.


PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG.

Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Konstruksi (Contractor All Risk) ini adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atas proyek pembangunan tersebut, antara lain :

A.    PEMILIK ( PRINCIPAL / EMPLOYER).

adalah seseorang atau Badan Hukum yang memiliki proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut. Ia merupakan majikan dari Kontraktor, maka sering disebut MAIN CONTRACTOR.
Pemilik ini dapat dijadikan Tertanggung karena mungkin saja selama masa pembangunan tersebut, semua tanggung jawab menjadi tanggung jawab pemilik bangunan, atau secara bersama-sama dengan Kontraktor.

B.     ARSITEK / KONSULTAN.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang memiliki keahlian dalam merencana-kan suatu proyek pembangunan yang akan dikerjakan atau penasehat ahli yang membuat kontrak dengan Pemilik mengenai perencanaan, konsultasi dan pengawasan proyek pembangunan tersebut.
Arsitek/Konsultant ini dapat menjadi Tertanggung apabila ia mempunyai kepentingan dalam proyek pembangunan tersebut, misalnya ia harus bertang-gung jawab apabila terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut (apabila penyebab kerugian tersebut akibat kelalaian/ kealpaan yang dilakukan olehnya).

C.     KONTRAKTOR.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang melaksanakan proyek pembangunan tersebut. Hal ini dikarenakan adanya tanggung jawab dari Kontraktor tersebut dengan Pemilik bangunan, dalam hal :
-. Terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
-.   Keterlambatan penyelesaian pembangunan
-.   Penggunaan bahan bangunan yang kurang baik
-.   Pengerjaan yang tidak sempurna dll.
sehubungan dengan hal tersebut, maka pihak kontraktor dapat mengalihkan sebagian dari risiko tersebut kepada Perusahaan Asuransi.

D.    SUB KONTRAKTOR.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang mempunyai perjanjian ikatan kerja dengan Kontraktor untuk mengerjakan sebagian dari proyek pembangunan yang ia tangani.  Badan ini disebut juga Kontraktor Pembantu, ini dapat terdiri dari bermacam-macam Sub-kontraktor, seperti Sub-kontractor Listrik, Air, Gas, dll.

Sub-kontraktor ini dapat menjadi Tertanggung dikarenakan ia mempunyai kepentingan atas pekerjaan yang ia kerjakan, dimana ia harus bertanggung jawab seandainya terjadi kerusakan/kegagalan atas pekerjaan tersebut.

E.     LEMBAGA KEUANGAN.
adalah Badan Hukum baik Pemerintah maupun Swasta, yang memberikan pendanaan keuangan kepada seorang debitor dalam proyek pembangunan yang akan dilakukan.
Hal ini terjadi apabila adanya keterlibatan Lembaga ini dalam pembangunan tersebut, maka pihak kreditor tersebut secara otomatis mempunyai insurable interest atas jaminan proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut.

Dalam polis C.A.R., yang menjadi Tertanggung dapat satu orang atau dapat pula seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.
misal :  Nama Pemilik qq.  Arsitek/Konsultan qq. Kontraktor qq. Sub-kontraktor.


Custom Search