google.com, pub-8188148496257160, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar Forex Gratis

Contractor All Risk Insurance

 Asuransi Konstruksi Adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kegagalan suatu proyek pembangunan Tehnik Sipil baik itu Tehnik Sipil basah maupun Tehnik Sipil Kering, sebagai akibat dari seluruh risiko kecuali yang dikecuali-kan dalam pengecualian polis.

Asuransi Konstruksi



Tehnik Sipil Basah : Pembangunan Jalan-jalan, Jembatan, Dermaga,  Mercusuar, Dam, dll.
Tehnik Sipil Kering: Pembangunan Perumahan, Perkantoran, Pertokoan,  Rumah sakit dll.


PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG.

Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Konstruksi (Contractor All Risk) ini adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atas proyek pembangunan tersebut, antara lain :

A.    PEMILIK ( PRINCIPAL / EMPLOYER).

adalah seseorang atau Badan Hukum yang memiliki proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut. Ia merupakan majikan dari Kontraktor, maka sering disebut MAIN CONTRACTOR.
Pemilik ini dapat dijadikan Tertanggung karena mungkin saja selama masa pembangunan tersebut, semua tanggung jawab menjadi tanggung jawab pemilik bangunan, atau secara bersama-sama dengan Kontraktor.

B.     ARSITEK / KONSULTAN.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang memiliki keahlian dalam merencana-kan suatu proyek pembangunan yang akan dikerjakan atau penasehat ahli yang membuat kontrak dengan Pemilik mengenai perencanaan, konsultasi dan pengawasan proyek pembangunan tersebut.
Arsitek/Konsultant ini dapat menjadi Tertanggung apabila ia mempunyai kepentingan dalam proyek pembangunan tersebut, misalnya ia harus bertang-gung jawab apabila terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut (apabila penyebab kerugian tersebut akibat kelalaian/ kealpaan yang dilakukan olehnya).

C.     KONTRAKTOR.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang melaksanakan proyek pembangunan tersebut. Hal ini dikarenakan adanya tanggung jawab dari Kontraktor tersebut dengan Pemilik bangunan, dalam hal :
-. Terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
-.   Keterlambatan penyelesaian pembangunan
-.   Penggunaan bahan bangunan yang kurang baik
-.   Pengerjaan yang tidak sempurna dll.
sehubungan dengan hal tersebut, maka pihak kontraktor dapat mengalihkan sebagian dari risiko tersebut kepada Perusahaan Asuransi.

D.    SUB KONTRAKTOR.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang mempunyai perjanjian ikatan kerja dengan Kontraktor untuk mengerjakan sebagian dari proyek pembangunan yang ia tangani.  Badan ini disebut juga Kontraktor Pembantu, ini dapat terdiri dari bermacam-macam Sub-kontraktor, seperti Sub-kontractor Listrik, Air, Gas, dll.

Sub-kontraktor ini dapat menjadi Tertanggung dikarenakan ia mempunyai kepentingan atas pekerjaan yang ia kerjakan, dimana ia harus bertanggung jawab seandainya terjadi kerusakan/kegagalan atas pekerjaan tersebut.

E.     LEMBAGA KEUANGAN.
adalah Badan Hukum baik Pemerintah maupun Swasta, yang memberikan pendanaan keuangan kepada seorang debitor dalam proyek pembangunan yang akan dilakukan.
Hal ini terjadi apabila adanya keterlibatan Lembaga ini dalam pembangunan tersebut, maka pihak kreditor tersebut secara otomatis mempunyai insurable interest atas jaminan proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut.

Dalam polis C.A.R., yang menjadi Tertanggung dapat satu orang atau dapat pula seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.
misal :  Nama Pemilik qq.  Arsitek/Konsultan qq. Kontraktor qq. Sub-kontraktor.


0 komentar:

Custom Search