google.com, pub-8188148496257160, DIRECT, f08c47fec0942fa0

PRINCES ECONOMY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Ekonomi Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES CELEBRITY WORLDWIDE

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Artis Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES HISTORY TOUR AND TRAVEL

Informasi Terpanas Tentang Perjalanan Wisata Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES LOVE GOD

Informasi Terpanas Tentang Kehidupan Rohani Yang Lagi Menjadi Trending Topik diseluruh Dunia *** Read More ***

PRINCES ADVERTISING

Kesempatan Buat Anda yang ingin Memajukan Bisnis dengan Pasang Iklan Secara Gratis dan Dibaca diseluruh Dunia *** Read More ***

Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar Forex Gratis

Showing posts with label Liability Insurance. Show all posts
Showing posts with label Liability Insurance. Show all posts

Financial Institutions Package Insurance

Asuransi Liability - The banking industry has entered an era of unprecedented change that will continue unabated well into the new century. Rapid technological change, an evolving business environment, increased competition, the globalization of financial markets and increasingly more sophisticated consumers are shaping the industry. All of these changes lead to increased risk for banks.
Financial Institutions Package Insurance

The complex nature of the banking industry demands equally sophisticated risk management and insurance solutions. The program includes three types of insurance aimed at the reduction of bank’s operational risks:

  • BBB insurance;
  • Electronic and computer crime insurance
  • Professional liability insurance for financial institutions.


QBE ICT Liability

“Any professional providing information & communication technology (ICT) is exposed to ‘professional indemnity’ nature”

Asuransi Liability - Tidak ada perusahaan yang bisa maju dan berkembang dewasa ini tanpa penguasaan ICT (Information & Communication Technology). Perusahaan perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, manufaktur, consumer goods, UKM, perusahaan besar maupun kecil semuanya tidak terlepas dari penerapan ICT disetiap sektor kegiatannya mulai dari data base nasabah, customer care, data penjualan, penerbitan dokumen sampai dengan transaksi pembayaran.

QBE ICT Liability
ICT adalah penyedian peralatan komputer, software, hardware, yang dijual, diproduksi, dipasang, diperbaiki, diservis atau didistribusikan oleh perusahaan termasuk jasa konsultasi penyediaan data processing, data communication dan lain lain.

Jika terjadi “errors and omissions” terhadap penyediaan jasa ICT maka dapat dibayangkan dampak yang ditimbulkan bisa sangat luar biasa, data base bisa hilang, transaksi bisa menjadi kacau bahkan dalam hitungan detik.

Apa yang dijamin dalam QBE ICT Liability?

If an IT Professional design and installs software or hardware that subsequently fails to meet expectations, is it a design error or installation error?

Dengan QBE ICT Liability tidak perlu dipermasalahkan lagi karena QBE ICT Liability menjamin “Professional Indemnity plus Public & Product Liability”

Section A : Errors and Omissions
Section B : Personal Injury and Property Damage

QBE ICT Liability provides indemnity including (1) compensatory damages awarded against professionals, (2) out-of-court settlements,(3) defense costs and expenses, and (4) costs of appointing legal expertise

QBE ICT Liability memberikan jaminan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga akibat “errors and omissions”, maupun cidera badan dan kerusakan harta benda, juga akses terhadap pendampingan hukum dan lawyers yang kompeten dan berkualitas, biaya-biaya tenaga ahli, biaya-biaya pengadilan dan proses hukum.


Jaminan tambahan otomatis (Automatic Extensions)

Selain jaminan utama di atas QBE ICT Liability juga memberikan Jaminan Ekstra Tambahan Otomatis terhadap klaim-klaim:

  • Libel and Slander
  • Fraud and dishonesty
  • Intellectual Property
  • Joint Venture Liability
  • Consultants, Subcontractors and Agents
  • Outgoing Principals Indemnity
  • Loss of data
  • Defence costs for breach of contract
  • Un-authorised access


Siapa saja yang membutuhkan jaminan QBE ICT Liability?
Semua profesi penyedia jasa ICT membutuhkan asuransi QBE ICT Liability

  1. Software developer (financial, accounting, business system, e-commerce, asset, inventory management, etc)
  2. Hardware designer, manufacturer, importer
  3. Telecommunication service provider
  4. Data communication service provider (ISP)
  5. Data processing, warehouse service provider
  6. Computer, IT Consultant


[Bagaimana] cara untuk mendapatkan Penawaran QBE ICT Liability

Klien harus melengkapi proposal form danfinancial reportagar dapat memberikan informasi yang lengkap seperti bidang usaha atau jasa yang diberikan, total pendapatan, sejarah klaim, dan lain-lain untuk pertimbangan underwriting.

[Kapan] saja anda membutuhkan bantuan, anda tahu [Dimana] mendapatkannya?
Hubungi agen asuransi anda atau kantor PT. Asuransi QBE Pool Indonesia terdekat.

Medical Malpractice Insurance

Asuransi Liability - Malpraktek!!!
Jika anda coba cari di Google atau Yahoo, ketik “Malpraktek” anda akan menemukan lebih dari 24,200 artikle tentang kasus-kasus Malpraktek.
Medical Malpractice Insurance

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Dokter, Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya untuk memiliki Medical Malpractice Insurance untuk melindungi kepentingan para pihak terhadap kasus-kasus malpraktek. Medical Malpractice Insurance juga sebagai jaminan keselamatan dan kenyamanan pasien dan keluarganya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
 
Apa itu Medical Malpractice Insurance ?

Asuransi yang menjamin suatu risiko dari tindakan Malpraktek oleh Tenaga Medis

• Malpraktek
adalah suatu kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat kematian pada pasien.

• Oleh Tenaga Medis
Menjamin Tenaga Medis atau Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya dari suatu tindakan malpraktek yang terjadi akibat kelalaian, atau kesalahan yang tidak disengaja.
 
———————————–
• Malpractice
is the rendering, or failure to render, medical services, which results in bodily injury, sickness, illness, mental injury or death of a patient

• By Medical Personnel
Covers medical personnel and establishments for negligent acts, errors or omissions arising from Malpractice
———————————–
 
Siapa yang dijamin dalam polis Medical Malpractice Insurance?

Polis Medical Malpractice Insurance menjamin semua tenaga medis, a.l:

  • Perusahaan / Institusi Medis (Rumah Sakit, Klinik, Laboratorium dll)
  • Partners / Rekan
  • Direktur
  • Manajemen
  • Pemilik (Principals)
  • Karyawan
  • Dokter
  • Perawat
  • Tenaga Sukarelawan
  • Pekerja Sosial
  • Siswa / Mahasiswa Praktek atau Magang
  • Anak Perusahaan
  • Ex Pemilik, Rekan, Direktur maupun Karyawan (yang sudah tidak bekerja)

Mohon pastikan bahwa polis anda menjamin semua tenaga medis tersebut, beberapa polis mungkin berbeda.

Medical Malpractice Insurance
Apa yang dijamin dalam Medical Malpractice Insurance?

Polis ini menjamin Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Perkara dan Pengacara

• Tanggung Jawab Hukum
memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas tuntutan hukum pihak ketiga sehubungan dengan Malpraktek akibat suatu kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung yang terjadi dalam periode polis

• Biaya Perkara dan Pengacara
memberikan ganti rugi atas Biaya Perkara dan Pengacara sehubungan dengan proses hukum atau penyelesaian klaim Malpraktek tsb.

————————–
• Legal Liability
is to indemnify the Insured against legal liability for any Claim for compensation first made against the Insured during the Period of Cover and which is notified in writing to  during the Period of Cover arising from Malpractice by reason of any negligent act, error or omission committed or alleged to have been committed on the part of the Insured

• Law Costs and Expenses
is to pay, the Costs and Expenses incurred with the written consent of  in the defence or settlement of any Claim covered by this Policy.
————————-
 
Medical Malpractice Insurance memberikan jaminan otomatis terhadap:
• Libel and Slander: pencemaran nama baik baik secara lisan maupun tulisan
• Loss of Documents: kehilangan dokumen
• Coroner’s Enquiries: penyidikan oleh pihak berwenang
• Emergency First Aid: pertolongan emerjensi
• Students: siswa atau mahasiwa praktek magang
• Newly Created or Acquired Entity or Subsidiary: anak perusahaan yang baru
• Run-Off Cover Insured Entity or Subsidiary: anak perusahaan yang sudah tutup
• Estates and Legal Representatives: jaminan untuk ahli waris
 
Pengecualian
Tentu saja Polis ini mengecualikan beberapa hal seperti percobaan medis, operasi kecantikan, nuklir dan terorisme

Polis tidak menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap:
 
•Prior or Pending: klaim yang sudah terjadi sebelum polis berlaku
•Fraud and Dishonesty: ketidakjujuran karyawan
•Assumed Duty or Obligation: tanggung jawab sesuai perjanjian/kontrak
•Clinical Trials: percobaan medis
•Billings: tagihan-tagihan
•Related or Associated Entities: perusahaan asosiasi
•Obligation to Employees: hubungan ketenagakerjaan
•Occupiers Liability and Property Damage; kerusakan harta benda
•Intoxicants and Drugs: minuman keras dan alkohol
•Fines and Penalties: denda dan penalti
•Nuclear: nuklir
•Supply of Goods: persediaan barang/produk
•War: perang
•Terrorism: terorisme
•Absolute Asbestos: polusi asbes
•Elective Cosmetic Surgery: operasi kecantikan

Mohon Pastikan Jaminan Polis anda sudah lengkap dan benar, Jaminan pada beberapa polis mungkin berbeda.

Association Liability Insurance

“Potential litigation or prosecution risks faced by associations today can not be ignored…”

Asuransi Liability - [Why] do your clients need protection?

  • Despite the non-profit or charitable nature of many associations, the risks they face have increased significantly in recent years
  • Members of associations boards of management or management committee carry personal responsibility and liability for their acts and omissions.
  • In an era of increased responsibility and accountability, many associations are now discovering that they can incur liability through the services that they provide to their members or to members of the public
  • Cover for legal costs and expenses is important as litigation involving directors, officers and committee members of an association is often complex and expensive. It is imperative that they have access to specialized and quality legal representation, to safeguard their interests in the most effective way
  • Associations Liability Insurance (combined Professional Indemnity Insurance and Directors’ and Officers’ Liability Insurance) is the solution that helps protect association against legal liability which it may occur through the conduct of its activities or provision of services. Associations can be rest assured that your Insurers can afford them assistance and support.


[What?] does Association Liability Insurance cover?

Association Liability Insurance
Covers for directors, officers, secretaries, trustees, employees, and committee members of an association (whether salaries or not) for:

  • Negligence
  • Wrongful misstatement, misrepresentation,
  • Breach of trust,
  • Breach of fiduciary duty or breach of warranty of authority
  • Unlawful default


Including (1) compensatory damages awarded against directors, officers and committee members of the association, (2) out-of-court settlements, (3) defense costs and expenses, and (4) costs of appointing legal expertise

[Why?] Association Liability Insurance?

It provides covers for…

  • Civil Proceedings brought against directors, officers, secretaries, trustees, employees, and committee members of an association
  • Successful Defense of Criminal Proceedings
  • Official Investigations and Inquiries – costs and expenses incurred in representing directors, officers, secretaries, trustees, employees, and committee members of an association
  • Employee Actions – actions brought by fellow directors, officers or employees alleging unfair dismissal, discrimination or sexual harassment.
  • External Positions – where a directors, officers, secretaries, trustees, employees, and committee members of an association is representing the association on the board of some other organizations 


Associations Liability Insurance providesAutomatic Extensions for…

  • Loss of Documents
  • Intellectual Property
  • Committees
  • Official Investigations and Enquiries
  • Severability and Non-imputation
  • Estates and Legal Representatives
  • Spousal Liability
  • Additional Reporting Period
  • Advance Payment of Defense Costs


Associations Liability Insurance providesOptional Extensions for…

  • Increase aggregate limit of indemnity
  • Fraud and dishonesty
  • Employment related matters
  • Educators Liability (PI)



Claim: [Who] may claims against Directors, Officers, Secretary, Trustee, Committee members or Employees of an Association?

Employees – for employment related matters such as unfair dismissal, discrimination or sexual harassment or mismanagement

Regulatory Authorities – investigation, inquiry or prosecution by regulatory bodies such as the Companies Registry or the Inland Revenue Department

Public – for misrepresentation made in advertising material

Liquidator / Receivers – may bring civil actions on behalf of the association for alleged breaches of duties owed to the association

Members – for misleading statements or misstatements

[How] to obtain Quotation?

Client should complete the proposal form in order to provide information such as scope of activities or services, annual income, claims history, etc for underwriting consideration.

Terms and conditions are determined based on information provided (including but not limited to) some underwriting parameters:

  1. Association activities – sporting association and research institution are categories of high risks.
  2. Total asset and income – greater asset and income generally implies higher risk exposures
  3. Percentage of activities (based on income) derived from overseas – USA, Canada and Europe are relatively higher risks than Indonesia or Asia
  4. Claim history of client – nature, frequency and severity of loss
  5. Limit of liability and deductible required

Directors’ and Officers’ (D&O) Liability Insurance

“People who run companies today can be held ‘personally liable’ for company performance”

Asuransi Liability - [Mengapa] Direktur, Officer dan Komisaris butuh “D&O”?

  • Tanggung jawab dan akuntabilitas yang besar: Direktur dan Komisaris dapat dituntut secara pribadi oleh pemegang saham, kreditur, nasabah, karyawan maupun oleh masyarakat umum secara luas, apabila dia gagal melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan perusahaan.
  • Meningkatnya pengawasan maupun peraturan: Pengawasan maupun Peraturan yang diterapkan oleh Pemerintah maupun Industri semakin ketat, dan kadang membingungkan pelaku usaha karena terdapat banyak kepentingan yang terlibat dan kadang tumpang tindih antara peraturan yang satu dan lainnya.
  • Kesadaran hukum masyarakat yang semakin meningkat, sehingga pihak yang dirugikan cenderung untuk menggunakan hak-haknya untuk menuntut di pengadilan.
  • Direktur & Officer juga harus mempertahankan reputasi, integritas dan asset-aset nya dari tuntutan hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan
  • Proses hukum bisa sangat serius, mahal dan melelahkan, Direktur & Officer harus memastikan lawyer yang kompeten dan berkualitas untuk membela kepentingannya.
  • Dengan “Directors’ & Officers’ (D&O) Liability” Direktur & Officer akan lebih confident menghadapi tantangan bisnis karena mereka memiliki back-up financial untuk menghadapi klaim dan proses hukum.


[Apa] yang dijamin dalam Directors’ and Officers’ (D&O) Liability?

Directors’ and Officers’ (D&O) Liability Insurance
D&O Liability menjamin Direktur, Officer dan Komisaris perusahaan terhadap tanggung jawab hukum atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur dan Officer, seperti:

  • Negligence: kelalaian dalam melakukan tugas dan kewajibannya
  • Wrongful misstatement, misrepresentation: kesalahan dalam memberikan pernyataan atau keterangan
  • Breach of trust: pelanggaran terhadap perjanjian atau kepercayaan
  • Breach of fiduciary duty or breach of warranty of authority: pelanggaran terhadap kewajiban atau pelanggaran kewenangan sebagai Direktur dan Officer
  • Unlawful default: kelalaian atau kesalahan yang membawa pada kebangkrutan perusahaan


Termasuk (1) compensatory damages: penyelesaian sengketa di pengadilan, (2) out-of-court settlements: penyelesaian sengketa diluar pengadilan (3) defense costs and expenses: biaya-biaya hukum dan pengacara dalam membela klaim, adan (4) costs of appointing legal expertise; biaya-biaya untuk menunjuk tenaga ahli atau ahli hukum terkait.

Directors’ and Officers’ (D&O) Liability Memberikan jaminan terhadap:

Civil Proceedings : proses hukum perdata terhadap direktur dan officer
Successful Defense of Criminal Proceedings : biaya-biaya hukum yang berhasil dalam membela proses hukum pidana
Official Investigations and Inquiries : biaya-biaya hukum untuk mendampingi direktur dan officer dalam proses investigasi, penyelidikan dan penyidikan
Employee Actions : tuntutan hukum dari karyawan sehubungan dengan perkara-perkara pemecatan, diskriminasi dan pelecehan seksual
Outside Directorships : jaminan terhadap direktur dan officer di organisasi atau asosiasi (diluar perusahaan) dimana mereka mewakili perusahaan
Prospectus Liability : jaminan terhadap tuntutan sehubungan dengan penawaran / prospectus yang dilakukan perusahaan

Selain jaminan untama di atas Directors’ and Officers’ (D&O) Liability juga memberikan Jaminan Ekstra Tambahan Otomatis terhadap…

  • Libel and Slander: pencemaran nama baik melalui tulisan maupun lisan
  • Intellectual Property: pelanggaran atau penggunaan hak-hak kekayaan intelektual secara tidak sah
  • Employment Practice Liability: tuntutan hukum dari karyawan sehubungan dengan perkara-perkara pemecatan, diskriminasi dan pelecehan seksual
  • Blanket Subsidiary Cover: jaminan otomatis terhadap seluruh anak-anak perusahaan
  • Official Investigation and Inquiries: biaya-biaya hukum untuk mendampingi direktur dan officer dalam proses investigasi, penyelidikan dan penyidikan
  • Severability and Non-imputation: jaminan berlaku terpisah untuk setiap orang direktur dan officer
  • Additional Notification Period: periode pelaporan klaim extra yang lebih lama jika polis tidak diperpanjang lagi
  • Previous Security Offerings: jaminan terhadap penawaran / prospectus yang dilakukan sebelumnya
  • Advance Payment of Defense Costs: pembayaran dimuka untuk biaya-biaya hukum dan pengacara dalam membela klaim


Tersedia Additional Features (perluasan jaminan dengan tambahan premi) seperti:

  • External Positions (Outside Directorships): jaminan terhadap direktur dan officer di organisasi atau asosiasi (diluar perusahaan) dimana mereka mewakili perusahaan
  • Pollution: tanggung jawab hukum yang timbul dari polusi
  • Joint Venture Liability: tanggung jawab hukum yang timbul dari pembentukan usaha patungan
  • Prospectus Liability (for current or future offerings): jaminan terhadap penawaran / prospectus yang sedang dan akan dilakukan.
  • Entity Cover: jaminan terhadap perusahaan sebagai entity


[Siapa] yang dijamin dalam D&O Liability?

Tertanggung atau siapa yang dijamin dalam D&O Liability adalah semua orang yang bekerja di perusahaan tersebut, baik yang telah, sedang dan yang akan menjabat sebagai: (1) Director, (2) Officer, (3) Commissioner, (4) Secretary, (5) Employee bahkan untuk semua karyawan perusahaan

[Siapa] yang bisa mengajukan klaim kepada Direktur dan Officer?

Direktur dan Officer mungkin saja dapat dituntut secara hukum oleh (1) Regulatory Authorities; (2) Creditors; (3) Shareholders; (4) Competitors; (5) Members of the Public; (6) Liquidator / Receivers; (7) Employees; (8) Customers; (9) Business partners

[Bagaimana] cara untuk mendapatkan Penawaran Asuransi D&O?

Klien harus melengkapi proposal form dan financial report agar dapat memberikan informasi yang lengkap seperti bidang usaha atau jasa yang diberikan, total pendapatan, sejarah klaim, dan lain-lain untuk pertimbangan underwriting.

Persyaratan dan kondisi pertanggungan ditetapkan berdasarkan informasi yang diberikan (termasuk namun tidak terbatas) pada beberapa factor sbb:

  • Bidang usaha atau jasa yang diberikan – apakah termasuk kategori risiko rendah, medium atau tinggi, industri seperti hi-tech, telekomunikasi, dan lembaga keuangan adalah termasuk dalam kategori risiko tinggi.
  • Total asset dan pendapatan – semakin besar asset dan income biasanya menunjukkan semakin tinggi tingkat risikonya
  • USA/Canada exposures: apakah perusahaan melakukan kegiatan bisnis atau security listing di USA/Canada
  • Listing Status: apakah perusahaan listing di bursa efek, di “stock exchange” negara mana saja
  • Merger and Acquisition: apakah perusahaan melakukan merger atau akuisisi?
  • Sejarah klaim klien – apakah pernah terjadi klaim, jenis, dan besarnya kerugian
  • Limit of liability dan deductible yang diminta
Jika Masih Kurang Jelas Silahkan Hubungi Agent Terdekat di Kota Anda...

Professional Indemnity QBE Civil Liability

Asuransi Liability - Kini QBE menghadirkan versi terbaru dari polis “Professional Indemnity” (revamped wordings) QBE Civil Liability Professional Indemnity Policy yang memberikan jaminan terluas di klas nya yaitu “Civil Liability” basis menggantikan polis sebelumnya yang masih menganut sistim “Errors and Omissions”.

 Professional Indemnity QBE Civil Liability
Berikut beberapa keunggulan versi terbaru dari Polis QBE Civil Liability Professional Indemnity

Civil Liability
Polis menjamin tuntutan hukum sipil (Civil Liability) terhadap tertanggung sehubungan dengan kegiatan bisnis atau jasa profesinya.

Civil Liability dalam polis baru ini memberikan pengertian yang sangat luas meliputi jaminan terhadap:

  • Pencemaran nama baik (libel and slander);
  • Pelanggaran hak kekayaan intelektual, merek, desain, paten dan pelanggaran azas kerahasiaan (breach of confidentiality),
  • Tanggung jawab hukum dalam pembentukan perusahaan patungan (joint venture liability),
  • Vicarious liability dari konsultan, sub-kontraktor atau agen,
  • Pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen, undang-undang persaingan usaha, dan peraturan perundang-undangan lainnya


Costs and Expenses
Tentu saja polis juga menjamin biaya-biaya pembelaan, biaya pengacara, biaya pengadilan yang dikeluarkan sehubungan dengan klaim tersebut

Automatic Extensions
Polis QBE Civil Liability Professional Indemnity juga memberikan perluasan jaminan otomatis (tanpa tambahan premi) terhadap:

  •  Advance Payment of Costs and Expenses:pembayaran dimuka atas biaya-biaya pembelaan klaim dan pengacara.
  • Estates and Legal Representatives:jaminan terhadap ahli waris, atau kuasanya dalam hal kematian atau ketidakmampuan dari Tertanggung.
  • Former Insured Persons:jaminan lengkap terhadap tanggung jawab hukum semua orang di dalam perusahaan bahkan jika mereka telah keluar atau tidak lagi bekerja diperusahaan tsb
  • Fraud and Dishonesty:dalam hal terjadi klaim karena kejahatan atau ketidakjujuran (fraudulent or dishonest act) oleh seorang tertanggung jaminan tidak akan berpengaruh kepada tertanggung-tertanggung lainnya.
  • Loss of Documents: jaminan atas kehilangan dokumen termasuk juga data komputer dan data elektronik lainnya.
  • Newly Created or Acquired Entity or Subsidiary: jaminan otomatis terhadap anak perusahaan baru s/d 14 hari, dan setelahnya dapat dimintakan jaminan  dengan tambahan premi.
  • Run-Off Cover for Insured Entity: jaminan tetap diberikan kepada perusahaan maupun anak perusahaan yang berhenti beroperasi.


Optional Extensions
Perluasan jaminan berikut juga dapat diberikan (dengan tambahan premi):

  • Continuous cover: suatu klaim atau keadaan yang seharusnya dilaporkan pada periode polis sebelumnya namun karena suatu hal baru dilaporkan pada polis perpanjangannya dapat dianggap suatu klaim yang akan dijamin berdasarkan polis sebelumnya.
  • Increased Aggregate Limit of Indemnity:  sampai dengan 2 kali limit polis.
  • Previous Business: jaminan juga dapat diberikan kepada principal, partner, direktur atau karyawan untuk pekerjaan sebelumnya diperusahaan sejenis.


Siapa saja yang membutuhkan Polis PI?

Setiap orang atau perusahaan yang memberikan advis dan atau jasa yang membutuhkan keahlian khusus membutuhkan Polis PI seperti:

  1. Construction and engineering – construction consultant, engineer, architect, interior design, surveyor
  2. Medical Malpractice – hospital, clinic, medical centre, physiotherapist, psychologist
  3. Computer consultant – software development, system integration, software and hardware sales
  4. Management/business consultant
  5. Financial/Investment Broker
  6. Accountants, Tax agents
  7. Surveyors, Appraisal
  8. Real Estate agents
  9. Solicitors, Advocates
  10. Mortgage broker
  11. Insurance Agents / Brokers
  12. Advertising agents
  13. Child Care centres
  14. Charitable organizations
  15. School/Colleges
  16. Entertainment
  17. Travel Agent
  18. Profesional lainnya


Bagaimana cara penutupannya?

Mudah saja anda hanya perlu melengkapi Proposal Form yang telah disediakan berikut Company Profile, segera hubungi agen, broker atau kantor QBE Pool terdekat untuk mendapatkan Quotation atau keterangan lebih lengkap.

Konsep Dasar Professional Liability

Asuransi Liability Professional Liability Insurance adalah Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang dialami pihak ketiga sebagai akibat dari pelaksanaan atau gagal dalam melaksanakan jasa profesi.
Konsep Dasar Professional Liability

A. Who is a professional?

Siapakah yang disebut seorang professional? Tidak ada definisi komprehensif mengenai siapa yang dimaksud dengan seorang professional, namun demikian seorang professional memiliki persamaan karakteristik yaitu:

  1. Memiliki keahlian khusus yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan
  2. Memiliki kapasitas dan integritas tinggi
  3. Memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap klien
  4. Memiliki kemampuan mengendalikan dan mengatur etika profesi
  5. Professional memberikan advis dan/atau jasa (biasanya dengan imbalan uang)

Berbagai jenis profesi umumnya memper-syarat-kan mereka memiliki asuransi “Professional Indemnity” diantaranya: profesi konsultan hukum (legal profession), medis (medical profession), jasa keuangan (financial advisors), pialang asuransi (insurance intermediaries), dan rekayasa (engineering consultant).

B. Apa saja yang dapat menyebabkan tuntutan klaim “Professional Liability”?

Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan tuntutan hukum dari pihak ketiga? atau yang menjadi dasar / sumber timbulnya tuntutan hukum?

  1. Pelanggaran hukum (actions in tort, including nuisance, breach of privacy, trespass)
  2. Pelanggaran kewajiban profesi (breaches of professional duty, negligence including vicarious liability)
  3. Pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang berlaku (breaches of statutory provisions, trade practice, consumers protection acts, etc)


C. Pembelaan (Defences)

Pembelaan yang dapat dilakukan dalam hal klaim “Professional Liability”

  1. Tergugat tidak memiliki kewajiban berhati-hati terhadap penggugat (no duty of care)
  2. Tergugat tidak melanggar kewajibannya (no breach of duty of care)
  3. Pelanggaran kewajiban itu tidak mengakibatkan kerugian keuangan terhadap penggugat (cause no financial loss)
  4. Pelanggaran kewajiban itu bukanlah penyebab terjadinya kerugian keuangan terhadap penggugat (not the effective cause of loss)
  5. Penuntutan klaim telah daluwarsa secara hukum

D. Claims made trigger and reported policies

Polis bertanggung jawab terhadap klaim yang dilakukan terhadap tertanggung dalam jangka waktu pertanggungan, Kejadian yang menimbulkan klaim tersebut dapat terjadi jauh sebelumnya, walaupun seringkali dibatasi dengan tanggal retroaktif. Namun klaim tersebut harus dilaporkan ke perusahaan asuransi dalam jangka waktu polis pula, atau paling lambat pada perpanjangan waktu pelaporan yang sudah disepakati. Pelaporan klaim setelahnya tidak dijamin.

E. Professional Liability

Professional Liability Insurance umumnya terdiri dari :
  1. Professional Indemnity
  2. Directors and Officers
  3. Association Liability
  4. Medical Malpractice
  5. Information and Communication Technology
  6. Financial Institution


Baca Artikel yang lain Mengenai Sejarah Indonesia Read More

Liability Insurance Underwriting And Rating

Sebagaimana dijelaskan tugas underwriter yang menyangkut asuransi kebakaran dan bisnis interruption adalah untuk memutuskan apakah suatu risiko dapat diterima. Jika dapat, terms, conditions dan premium diputuskan untuk ditawarkan kepada calon tertanggung. Akhirnya underwriter harus juga memutuskan jumlah dari risiko yang akan ditahan untuk account penanggung.

Liability Insurance


Informasi yang diminta

Fakta tentang risiko dimana underwriter ingin mengetahui datang dari proposal form yang sudah dilengkapi diserahkan oleh calon tertanggung. Hal ini akan mengungkapkan sifat bisnis, dimana premise berada, berapa banyak karyawan di sana, jenis mesin apa saja yang digunakan dan sebagainya. Yang lebih penting, hal ini juga mengungkapkan pengalaman klaim yang lampau, yang diharapkan menjadi arahan yang baik ke masa mendatang.

Untuk asuransi employer’s liability underwriter perlu tahu:

    Jenis usaha;
  • Kategori  karyawan:  menunjukkan  clerek,  manual  yang  menggunakan  power- driven  machinery,  dan  semua  pegawai  lain  secara  terpisah,  dan  mungkin mencari tahu kategori lain seperti principals/partners, labour only sub- contractors;
  • Jumlah dan gaji tahunan untuk setiap kategori, membutuhkan rincian khusus atas pekerjaan yang dikerjakan di luar Inggris. Rincian yang diminta merupakan gambaran atas jumlah dan pembayaran tahunan kepada karyawan di North America, Republik Irlandia dan Negara-Negara lain.
  • Penggunaan atau penggunaan material-material berbahaya seperti, acids, chemicals, gases, asbestos atau explosives;
  • Perlindungan dan pemeliharaan mesin dan plant;
  • Kepatuhan pada syarat-syarat perundang-undangan bagi health and safety dan sejenisnya. Dalam public liability, products liability dan products guarantee, fakta dalam proposal seperti berikut mengungkapkan:

    Jenis bisnis;
  • Situasi premises dimana bisnis dilakukan;
  • Penggunaan    material    berbahaya,    penggunaan    panas    (pengelasan    dan sebagainya) atau mesin-mesin;
  • Penggunaan  lift,  cranes  atau  power  operated  lifting  machinery,  steam  atau pressure vessel lainnya.
  • Pemeliharaan plant dan machinery;
  • Sumber-sumber product, penggunaan literature, pengemasan sendiri, labeling atau instruksi atau merek dagang sendiri, nama atau logo atas produk;
  • Supply  barang - barang  untuk  penggunaan dalam  industri - industri  nuklir, petrochemical, motor, marine, offshore, aircraft atau aerospace.
  • Pembayaran tahunan kepada karyawan, spesifikasi rincian yang penuh dari type pekerjaan yang dilakukan, jumlah karyawan dan pembayaran tahunan yang diperkirakan bekerja pada premise tertanggung, dimana saja di Inggris, karyawan yang bekerja sementara di luar Inggris, dan sub-contractors;
  • Annual  turnover  (pendapatan) dari  bisnis  menyangkut  polis - polis  product liability dan guarantee;
  • Biaya-biaya sewa dan conditions dari sewa menyewa dalam hal kendaraan dan plant lain didalam maupun diluar.



Professional indemnities dan asuransi directors’ dan officers’ liability, proposal form membutuhkan rincian yang sama dan juga informasi tentang jumlah mitra atau direktur dan pegawai senior.

Tiap-tiap proposal menayakan rincian tentang asuransi lewat dan sekarang:
•    Apakah pernah proposal ditolak;
•    Polis-polis yang dibatalkan di masa lampau;
•   Atau apakah asuransi yang ditawarkan memberlakukan premi yang naik atau dengan special terms diterapkan.

Juga dibutuhkan tentang sejarah kerugian dan claim untuk 5 tahun yang lampau dan suatu catatan atas setiap peristiwa yang tidak diklaim.

Jika seorang underwriter puas dengan informasi diungkapkan dalam proposal form, kemudian suatu penawaran untuk menjamin pada syarat-syarat normal dapat dibuat. Jika formulir mengungkapkan fitur-fitur yang membuat underwriter tidak senang, maka kemudian akan diperlukan untuk mencari tahu rincian lebih lanjut. Hal ini dapat dilakukan dengan meminta seorang surveyor untuk melakukan suatu survey di premise dengan memperhatikan sikap-sikap manajemen terhadap health, safety dan kualitas. Penemuan-penemuan saat survey akan memutuskan apakah risiko diterima atau ditolak.

Menghitung Premi

Informasi tentang pengupahan atau turnover digunakan sebagai dasar untuk perhitungan premi. Rate premi akan menggambarkan risiko suatu kecelakaan yang menyebabkan benar-benar terjadinya liability. Rates secara fair dan akurat dihitung sebab nilai yang sangat besar dari data statistik yang muncul dalam kecelakaan di lapangan. Risiko diklasifikasikan sesuai dengan jenis usaha dan pekerjaan yang dikerjakan. Contohnya suatu bisnis untuk asuransi employers’ liability terdapat 3 kategori karyawan  yang  dikenal,  menggambarkanb level  yang  bervariasi  atas  risiko:  Clerical workers; woodworkers yang tidak menggunakan power machinery dan woodworkers lainnya.

Rate untuk risiko-risiko kemudian membutuhkan penerapan pada faktor   yang membedakan antara bisnis yang besar dan kecil, yaitu pengupahan atau turnover. Suatu firma kecil akan punya suatu turnover dan sebagainya. Rate premi akan secara normal berupa suatu rate per mille (per $ 1.000). Sebagaimana ukuran firma berfluktuasi, premi normalnya diadjust pada saat akhir periode asuransi. Suatu deklarasi akan akan disyaratkan kepada pemegang polis memberikan figures yang aktual untuk periode asuransi dan suatu return atau premi tambahan akan dibuat.

Retained Liability Clause

Klausula tertanggung retained liability adalah suatu klausula dilekatkan pada polis-polis public liability yang membuat tertanggung bertanggung jawab untuk suatu jumlah yang ditegaskan dari masing-masing dan setiap klaim yang timbul dari situasi tertentu. Ini merupakan excess. Excess ini dapat berupa voluntary, atau penanggung dapat memberlakukannya. Jika excess berupa voluntary suatu discount atas premi yang akan ditawarkan. Jika  excess  compulsory,  merupakan  suatu  cara  membuat  risiko  menjadi dapat diterima untuk diasuransikan. Excess bisa merupakan suatu jumlah yang fixed atau suatu persentase dari biaya claim.

Suatu excess sesuai pada suatu risiko yang menimbulkan suatu jumlah yang besar dari klaim–klaim kecil property damage, contoh, suatu kontraktor pekerjaan jalan raya dan saluran. Keuntungan pada penanggung adalah membuat pemegang polis lebih hati-hati dan berusaha untuk menghapus jumlah klaim yang kecil dalam jumlah besar yang secara adminstrasi expensive untuk ditangani.
Custom Search