google.com, pub-8188148496257160, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar Forex Gratis

Asuransi Jiwa Non-Syariah


Insurance



Daftar Istilah Asuransi Jiwa Non-Syariah

Istilah
Penjelasan
Asuransi Dasar
Jenis pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis.
Asuransi Tambahan
Jenis pertanggungan yang ditambahkan kepada Asuransi Dasar untuk meningkatkan perlindungan dan/atau Manfaat Asuransi.
Biaya Administrasi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan administrasi Polis atau administrasi Premi Top-up Tunggal.
Biaya Akuisisi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis yang antara lain meliputi biaya-biaya pemeriksaan kesehatan, biaya-biaya pengadaan Polis dan pencetakan dokumen, biaya lapangan, biaya pos dan telekomunikasi serta biaya lain-lain.
Biaya Asuransi
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan.
Biaya Top-up
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan dibayarkannya Premi Top-up Berkala (PRUsaver) atau Premi Top-up Tunggal.
Cacat Total dan Tetap

Cacat sebagai akibat dari Kecelakaan atau penyakit yang menyebabkan:
a.     Tertanggung yang berusia 6 (enam) tahun atau lebih namun belum berusia 16 (enam belas) tahun sama sekali tidak dapat berjalan kaki tanpa bantuan orang lain atau kursi roda dan harus tinggal di rumah, rumah sakit atau lembaga lain dengan perawatan dan perhatian medis secara konstan dengan ketentuan bahwa cacat tersebut tidak berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis ataupun psikosis; atau
b.    Tertanggung telah berusia 16 (enam belas) tahun namun belum berusia 60 (enam puluh) tahun sama sekali tidak dapat melakukan pekerjaan apa pun untuk mencari nafkah secara terus menerus tidak termasuk cacat berupa kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis atau pun psikosis; atau
c.     Tertanggung telah berusia 60 (enam puluh) tahun namun belum berusia 70 (tujuh puluh) tidak dapat melakukan 3 (tiga) atau lebih aktifitas hidup sehari-hari sebagai berikut:
-          Mandi, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri membersihkan tubuh saat mandi atau menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan tubuh menggunakan cara-cara lainnya dengan baik;
-          Berpakaian, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengencangkan dan melonggarkan segala jenis pakaian, termasuk juga apabila diperlukan mengenakan segala jenis braces (penopang/penyangga tubuh), kaki/tangan palsu atau perangkat bantu lainnya;
-          Beralih tempat, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
-          Berpindah, diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah didalam ruangan dari satu tempat ketempat lain pada lantai yang datar;
-          Toileting (Buang air), yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk buang air di kamar kecil atau jamban, atau setidaknya mampu menahan buang air untuk menjaga tingkat kebersihan memadai;
-          Menyuap, yang diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuap makanan yang sudah disiapkan dan terhidang;

Atau

d.    Tertanggung yang telah berusia 6 (enam) tahun namun belum berusia 70 (tujuh puluh) tahun kehilangan fungsi secara total dan tidak dapat dipulihkan atas anggota tubuh sebagai berikut:
-          kedua mata; atau
-          kedua lengan atau kedua kaki atau satu lengan dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan atau pergelangan kaki; atau
-          satu mata dan satu lengan yang terjadi pada atau di atas pergelangan tangan; atau
-          satu mata dan satu kaki yang terjadi pada atau di atas pergelangan kaki.
Dokter
Seseorang yang memiliki ijin praktek sebagai dokter dari lembaga yang berwenang, dengan pembatasan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk Anda, Tertanggung, Penerima Manfaat, tenaga pemasaran Kami atau orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau keluarga semenda dengan Anda, Tertanggung atau Penerima Manfaat sampai dengan derajat ketiga.
Harga Unit 
Satuan harga yang dihasilkan dari perhitungan Unit berdasarkan metode sebagaimana dimaksud di dalam
Kecelakaan
Peristiwa yang tidak diharapkan, terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga, tidak disengaja, datangnya dari luar, bersifat kekerasan dan kasat mata.
Manfaat Asuransi
Jenis manfaat Asuransi Dasar atau manfaat Asuransi Tambahan sebagaimana dicantumkan dalam Ketentuan Khusus dari masing-masing Asuransi Dasar atau Asuransi Tambahan yang bersangkutan.
Nilai Tunai
Nilai (dalam mata uang Polis) dari saldo Unit yang Anda miliki yang dihitung berdasarkan Harga Unit pada suatu saat tertentu
Pemegang Polis
Orang atau badan yang mengadakan perjanjian pertanggungan dengan Penanggung, yang selanjutnya disebut “Anda”.
Penanggung
PT Prudential Life Assurance, yang selanjutnya disebut “Kami”.
Penerima Manfaat
Orang atau badan yang ditunjuk oleh Anda sebagai pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi apabila Anda meninggal dunia sebelum atau pada saat yang sama dengan meninggalnya Tertanggung atau apabila Anda sekaligus berkedudukan sebagai Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan asuransi terhadap Tertanggung atas pertanggungan yang bersangkutan (insurable interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan  hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Premium Holiday

Sejak Ulang Tahun Polis yang ke-2 (kedua), Anda dapat berhenti membayar Premi Berkala dan Premi Top-up Berkala (PRUsaver) (apabila telah disepakati Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus Anda bayarkan) dan pertanggungan tetap berlaku, asalkan Biaya Asuransi dan Biaya Administrasi tetap dibayar melalui pembatalan Unit yang Anda miliki sepanjang Nilai Tunai mencukupi serta dengan selalu mengindahkan Syarat dan Ketentuan yang tercantum di dalam Polis. Apabila selama Pemegang Polis memanfaat fasilitas Premium Holiday ini bermaksud untuk meningkatkan besarnya Premi Berkala dan/atau Premi Top-up Berkala maka selisih kenaikan Premi Berkala dan/atau Premi Top-up Berkala tersebut wajib dibayar oleh Pemegang Polis dan pada saat itu juga Premium Holiday berakhir.
Kondisi Kritis
Salah satu kondisi, penyakit atau tindakan yang memenuhi kriteria seperti yang tercantum pada Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis, Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUearly stage crisis cover, atau Tabel Pertanggungan Kondisi Kritis PRUjuvenile crisis cover, atau tabel kondisi kritis lain yang dapat ditentukan oleh Kami dari waktu ke waktu (sebagaimana relevan).
Polis
Perjanjian pertanggungan jiwa antara Kami dengan Anda termasuk Ringkasan Polis, SPAJ yang telah Kami setujui, tabel-tabel, rumus-rumus perhitungan, Ketentuan Umum Polis, Ketentuan Khusus dan ketentuan lainnya (apabila diadakan) beserta segala tambahan atau perubahannya yang memuat syarat dan ketentuan perjanjian pertanggungan jiwa. 
Porsi Investasi
Selisih antara Premi Berkala yang dikurangi dengan Biaya Akuisisi atau selisih antara Premi Top-up Berkala (PRUsaver) atau Premi Top-up Tunggal yang dikurangi dengan Biaya Top-up, yang dialokasikan untuk investasi.
Premi
Sejumlah uang yang dibayarkan oleh Anda kepada Kami sehubungan dengan diadakannya Polis yang terdiri dari Premi Berkala, Premi Top-up Berkala (PRUsaver) dan Premi Top-up Tunggal.
Premi Berkala
Bagian Premi yang besarnya sama pada setiap jatuh tempo pembayarannya yang merupakan jumlah minimum yang harus selalu dibayar untuk berlakunya Polis dan pertanggungan yang Anda ikuti kecuali Anda menggunakan fasilitas Premium Holiday sebagaimana dimaksud atau apabila ditentukan lain berdasarkan Polis.
Premi Top-up Berkala (PRUsaver)
Bagian dari Premi yang besarnya sama pada setiap tanggal jatuh tempo pembayarannya yang, setelah dikurangi dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan. Apabila telah disepakati bahwa Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus Anda bayarkan, maka Premi Top-up Berkala (PRUsaver) harus selalu Anda bayarkan kecuali:
(i)             Anda dan Kami mengubah kesepakatan tersebut, atau
(ii)            Anda menggunakan fasilitas Cuti Premi
(iii)           apabila ditentukan lain berdasarkan Polis.
Premi Top-up Tunggal
Bagian dari Premi yang besarnya dapat berubah-ubah dan dapat dibayarkan setiap saat sesuai keinginan Anda sepanjang jumlahnya atau jumlah keseluruhannya untuk jangka waktu tertentu berada di dalam rentang yang telah disetujui oleh Anda dan Kami yang, setelah dikurangi dengan Biaya Top-up, merupakan tambahan dana untuk diinvestasikan.
Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
Permohonan tertulis untuk mengadakan suatu perjanjian pertanggungan yang dibuat oleh Anda dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Anda dan calon Tertanggung
Tanggal Perhitungan
Tanggal dilakukannya perhitungan Harga Unit.
Tertanggung
Orang yang atas dirinya diadakan pertanggungan, yang dapat terdiri dari Tertanggung Utama dan Tertanggung Tambahan
Tertanggung Utama
Tertanggung pada Asuransi Dasar dan Asuransi Tambahan, apabila ada.
Tertanggung Tambahan
Orang selain Tertanggung Utama yang merupakan Tertanggung pada Asuransi Tambahan.
Uang Pertanggungan
Sejumlah uang sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis, yang merupakan nilai pertanggungan yang akan dibayarkan oleh Kami jika syarat–syarat pembayarannya sebagaimana tertera pada Polis telah dipenuhi.
Unit
Satuan investasi
Ulang Tahun
Hari yang jatuh pada tanggal dan bulan yang sama dengan tanggal dan bulan:


(i)     lahirnya orang yang dimaksud; atau

(ii)    terjadinya peristiwa/hal dimaksud; atau

(iii)   mulai berlakunya pertanggungan, dokumen atau ketentuan dimaksud, tergantung yang mana yang berhubungan.
Usia
Usia seseorang yang ditentukan berdasarkan Ulang Tahun berikutnya dari orang yang bersangkutan.

0 komentar:

Custom Search