google.com, pub-8188148496257160, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar Forex Gratis

Pentingnya Proteksi Kecelakaan


Asuransi
Data Badan Pusat Statistik menyatakan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia tahun 2013 mencapai 100.106 kali. Dari jumlah kecelakaan itu, yang meninggal 26.416 orang. Setiap jam setidaknya terdapat 12 kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut tiga korban jiwa. Sementara setiap harinya, 69 nyawa melayang di jalan raya.


Dalam dua tahun terakhir, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ibu Kota semakin membuat miris. Mulai dari kasus Afriani Susanti yang menabrak 15 orang dan menewaskan sembilan orang.

Setelah itu, Rasyid Rajasa, putra Hatta Rajasa yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Perekonomian RI, juga menabrak saat mengendarai mobil dengan menabrak kendaraan lain di jalan tol sehingga dua orang meninggal. Kemudian muncul kabar tak kalah memilukan, AQJ, anak di bawah umur yang melintas pembatas jalan tol dan menewaskan tujuh orang.

Data Badan Pusat Statistik menyatakan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia tahun 2013 mencapai 100.106 kali. Dari jumlah kecelakaan itu, yang meninggal 26.416 orang. Setiap jam setidaknya terdapat 12 kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut tiga korban jiwa. Sementara setiap harinya, 69 nyawa melayang di jalan raya.

Kini terjadi lagi tabrakan maut di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa 20 Januari 2015. Christopher Daniel Sjarif pelaku yang menabrak hingga menewaskan empat orang dan dua luka parah ternyata positif menggunakan narkoba. Narkoba yang digunakan adalah LSD (Lysergic Acid Diethyamide) yang merupakan narkotika golongan satu. (Lihat Infografis: Kronologi Tabrakan Maut di Pondok Indah).

Berikut tiga kasus kecelakaan sebelumnya yang menyedot perhatian karena kejadiannya yang mengenaskan, jumlah korbannya yang cukup banyak, dan pelakunya orang terkenal.

    Afriani Susanti Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Afriani Susanti, 29 tahun, dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Dia dianggap bersalah karena lalai mengemudikan kendaraan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Afriani Susanti, merupakan pengemudi Xenia yang menabrak 13 orang di Jalan M.I. Ridwan Rais, Ahad, 22 Januari 2012 sehingga menyebabkan sembilan orang tewas.

Afriani mengendarai mobil Daihatsu Xenia hitam berpelat nomor B 2479 XI dengan kecepatan 100 km/jam. Dari hasil pemeriksaan urine, dia positif mengkonsumsi narkoba dan miras sebelum mengendarai kendaraan tersebut.


asuransi


    AQJ Dikembalikan ke Orang Tua

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis AQJ alias Dul, 14 tahun dikembalikan kepada orangtua. Putra Musisi Ahmad Dhani dan Musisi Maia Estianty tersebut terhindar dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun dengan denda 50 juta rupiah atau subsider 3 bulan kerja sosial. Sidang putusan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 16 Juli 2014.

Ketua Majelis Hakim Fetriyanti, SH menyatakan AQJ bersalah dan melanggar Pasal 310 Ayat 1,3,4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. “Ahmad Abdul Qadir Jaelani terbukti bersalah atas kelalaian mengendarai kendaraan bermotor sehingga mencelakaan orang,” ujarnya.

Namun, Dul, terutama Ahmad Dhani dianggap sudah bertanggung jawab terhadap para korban dan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. “Banyak yang sudah dilakukan pihak terdakwa sebagai aksi pertanggungjawaban terhadap para korban,” ujar Fetriyanti ketika membacakan butir pertimbangan.


AQJ dinyatakan bersalah atas kelalaiannya mengendarai kendaraan mobil yang menewaskan 7 orang di Jalan Tol Jagorawi KM 8, September lalu. Mobil sedan Mitsubishi Lancer bernopol B 80 SAL menabrak mobil yang datang dari berlawanan karena menghindari mobil di depannya. Saat itu AQJ diduga memacu mobilnya hingga mencapai kecepatan 170 Km per jam.

    Rasyid Rajasa Divonis Enam Bulan Percobaan

Jakarta- Majelis hakim memutuskan terdakwa kasus kecelakaan BMW maut M. Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun, divonis lima bulan dengan masa percobaan enam bulan. Ketua Majelis Hakim, J.Soeharjono mengatakan Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009.

“Terdakwa lalai dan menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka,” kata Soeharjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 25 Maret 2013.

Namun, hakim menimbang kecelakaan tersebut tidak seluruhnya kesalahan terdakwa. “Kecelakaan juga karena keadaan kondisi mobil Luxio yang memodifikasi kursi sehingga membahayakan penumpang,” ujarnya.

Sebelumnya, Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B-272-HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio (dengan pelat nomor F-1622-CY) dari belakang.

Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal dunia setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai. []



Pelajaran apa yang bisa kita petik dari kasus-kasus kecelakaan tersebut?

  1. Kita telah berhati-hati, bisa saja orang lain yang ceroboh. Oleh karena itu, hendaknya kita selalu iringi setiap langkah dengan doa dan usaha yang sesuai.
  2. Kecelakaan bisa mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau cacat tetap. Jika orang tersebut adalah pencari nafkah dalam keluarga, otomatis keluarganya akan kehilangan salah satu atau bahkan satu-satunya sumber penghasilan. Jadi hendaknya kita tidak lupa untuk membentengi sumber penghasilan keluarga kita dengan asuransi jiwa dan kecelakaan.

0 komentar:

Custom Search