google.com, pub-8188148496257160, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar Forex Gratis

Pialang Asuransi

Pengertian Pialang Asuransi

Pialang Asuransi adalah suatu badan hukum yang dibentuk dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan suatu badan yang dapat membantu mereka dalam membeli produk Asuransi dan mendampingi pada saat terjadi klaim, dimana masyarakat tertanggung sangat awam dengan kondisi dan persyaratan polis Asuransi dan disisi lain pihak Perusahaan Asuransi sangatlah paham.


Badan Hukum


Pialang Asuransi dibentuk dalam badan hukum dan harus memiliki ijin dari Departemen Keuangan dengan Persyaratan cukup ketat dan diatur secara jelas dalam UU No. 2 tahun 1992, Peraturan Pemerintah No 73 tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 226/KMK.0171993

1. UU No. 2 Tahun 1992
Pasal 1 ayat 8 : Pialang Asuransi adalah perusahaan memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan Asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
Pasal 5 ayat 1 : Perusahaan Pialang Asuransi hanya dapat menyelenggarakan usaha dengan bertindak mewakili Tertanggung dalam rangka transaksi yang berkaitan dengan kontrak Asuransi.
Pasal 13 ayat 1 : Perusahaan Pialang Asuransi dilarang menempatkan penutupan Asuransi kepada Perusahaan Asuransi yang merupakan afiliasi dari perusahaan pialang Asuransi yang bersangkuta, kecuali calo Tertanggung telah diberitahu terlebih dahulu secara tertulis dan menyetujui mengenai adanya afiliasi tersebut (Anti Monopoli)
2. Peraturan Pemerintah No 73 tahun 1992
Pasal 24 ayat 1 menegaskan Pialang Asuransi wajib menjelaskan secara benar kepada Tertanggung tentang ketentuan isi polis termasuk hak dan kewajiban Tertanggung.
3. Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 226/KMK.0171993
Mempersyaratkan dalam pembentukan Pialang Asuransi harus memenuhi kualifikasi Tenaga Ahli, Penyelenggaraan Usaha, Laporan Pemeriksaan.

TUGAS, HAK DAN WEWENANG BROKER ASURANSI


A. Tugas sebagai Perusahaan Broker Asuransi


  1. Membuat program asuransi secara menyeluruh dan lengkap serta memberikan saran-saran baik yang diminta maupun tidak diminta oleh tertanggung yang diwakilinya berdasar surat penunjukan (letter of appointment).
  2. Membuat laporan survey dan mencatat segala keterangan yang penting bagi Tertanggung dalam rangka penempatan risiko kepada pihak asuransi maupun reasuransi.
  3. Selaku wakil tertanggung berdasarkan apa yang tersurat dan tersirat dalam Hukum Asuransi, broker asuransi / reasuransi wajib mengungkapkan segala data yang diperlukan yang lazimnya dituangkan dalam slip (Placing Slip dan atau Reinsurance Slip).




B. Hak dan Wewenang Broker Asuransi (pialang)

  • Berhak menagih premi untuk kepentingan penanggung / reasuransi.
  • Berhak/berwenang memberikan saran-saran baik diminta atau tidak.
  • Berhak menuntut pihak ketiga untuk dan atas nama tertanggung berdasar surat penunjukan/kuasa.
  • Berhak menyarankan penyelesaian ganti rugi yang ditolak dan sekaligus mendampingi pengacara tertanggung bila harus diselesaikan melalui pengadilan/saluran hukum.
  • Berwenang menyarankan penggunaan Loss atau Average Adjuster dalam hal terjadi klaim besar dan/atau General Average (awar umum).
  • Berdasarkan persetujuan pihak Penangung dari jumlah klaim yang disetujui, Broker Asuransi dapat melakukan pembayaran klaim terlebih dahulu kepada pihak Tertanggung


Manfaat atau fungsi jasa broker asuransi

Adapun dibawah ini merupakan manfaat atau fungsi  dari jasa broker asuransi adalah:


1. Melakukan Analisa Risiko
• Tertanggung akan memperoleh secara lengkap mengenai Term & condition, jenis perlindungan, luas jaminan, keamanan dalam berasuransi.
2. Menegosiasikan Tarif Premi yang lebih kompetitip
•  Tertanggung akan mendapatkan rate premi yang lebih murah dan kopetitip karena beberapa kegiatan yang semestinya dikerjakan oleh perusahaan asuransi telah dilakukan oleh broker atau konsultan
• Broker selalu membawa bisnis baru, memberikan sumbangsih premi secara rutin dan memasukkan jumlah premi yang lebih besar sehingga posisi tawar atau bargaining power Broker lebih memungkinkan untuk memperoleh rate yang lebih murah.
3. Memastikan Luas Jaminan sudah sesuai dengan kebutuhan
• Luas jaminan yang dipertanggungkan akan dibuat sesuai dengan kebutuhan tertanggung secara tepat dan akurat, tidak berlebihan yang berdampak membengkaknya biaya premi ataupun tidak terlalu berkekurangan yang pada nantinya terjadi kerugian yang tidak masuk daftar jaminan polis asuransi.
4. Menyeleksi Penempatan Asuransi dan Reasuransi
• Penempatan risiko kepada perusahaan asuransi didasarkan atas kemampuan teknis, bantuan tambahan dari reasuransi, dan pelayanan klaim yang cepat dan akurat.
5. Membantu dan Memudahkan nasabah dalam hal Administrasi kebutuhan asuransi
• Membantu tertanggung dalam proses penutupan asuransi sampai dengan proses penyelesaian klaim, seperti: survei, persiapan dokumen pendukung, negosiasi, dan pembayaran reinburst.
6. Membantu Klaim
• Membantu tertanggung dalam menyelesaikan penanganan klaim, termasuk dalam administrasi data dan mempercepat pencairan klaim termasuk manalangi terlebih dahulu klaim jumlah tertentu sebelum perusahaan asuransi membayar klaim.

0 komentar:

Custom Search