google.com, pub-8188148496257160, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Translate this page to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified


Belajar Forex Gratis

Hukum Asuransi

Pernahkah anda mendengarkan kata asuransi? Tentu saja sering, dengan sekian banyak perusahaan asuransi yang ada di Indonesia, seringkali kita mendengar kata asuransi, akan tetapi masih banyak diantara kita yang belum mengerti dengan benar apa itu asuransi dan sederet aturannya.

asuransi


Namun, perlu diketahui dalam segi apapun dan sektor apapun hukum masih berperan aktif dalam setiap kegiatan sektor tersebut. Tak terkecuali dengan asuransi. Hal tersebut sering disebut dengan hukum asuransi.

Oleh karenanya kita perlu mengetahui pengertian sesungguhnya pengertian dari hukum asuransi sendiri, agar wawasan kita bertambah luas mengenai hukum, simak ulasan di bawah ini.

Jika dilihat secara seksama Undang Nomor 2 Tahun 1992, merumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap dalam menjelaskan  jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD.  Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:

    Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Hukum asuransi adalah sekumpulan peraturan lisan maupun tulisan yang bersifat mengikat serta memiliki sanksi tersendiri mengenai peralihan resiko yang ada pada orang lain untuk mendapatkan ganti rugi setelah terjadinya suatu peristiwa yang menyebabkan orang tersebut mengalami kerugian.

Hukum Asuransi menurut Pasal 246 KUHP, merupakan perjanjian antara penanggung dan tertanggung dimana seorang penanggung menerima premi dengan kewajiban memberikan ganti kerugian atas peristiwa belum tentu terjadi.

Unsur-unsur Asuransi Pasal 246 KUHP
  1. Adanya kesepakatan yang memunculkan perjanjian asuransi. Kesepakatan tersebut dapat berupa sepakat benda/ syarat-syarat tertentu
  2. Adanya penanggung sebagai peralihan resiko seseorang
  3. Terdapat premi tertentu dari tertanggung kepada penanggung
  4. Adanya peristiwa yang belum pasti
  5. Adanya ganti kerugian sebagai kewajiban penanggung kepada tertanggung atas peristiwa yang terjadi

Semakin  besar resiko yang ditanggung maka semakin besar premi yang di bayar jadi akan terjadi keseimbangan prinsip.

Sumber Hukum Asuransi / pertanggungan terdapat dalam dua sumber yang meliputi:

   * Hukum Tertulis
   * Aturan bersifat khusus

Demikian artikel yang berisi tentang Hukum Asuransi, Unsur-Unsur Hukum Asuransi

0 komentar:

Custom Search